• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
Dibaca : 167 Kali
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
Dibaca : 176 Kali
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
Dibaca : 171 Kali
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
Dibaca : 205 Kali
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
Dibaca : 179 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pengrusakan Mobil PJR Lalulintas Saat Demo UU Omnibus Law

Zulmiron
Senin, 12 Oktober 2020 22:42:46 WIB
Cetak
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (12/10/2020) petang.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap pelaku pengrusakan mobil sedan Mitsubishi Lancer Sat PJR saat unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law di DPRD Riau baru-baru ini.

Pelaku yang bernama Guntur Yuliawan alias Gugun ini ditangkap dari persembunyiannya di wilayah Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Senin (12/10/2020).

 "Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku bahwasanya bukan merupakan Mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak) sebagaimana rekaman Video yang memperlihatkan pelaku pada saat melakukan pengrusaskan memakai Jas Alamamater Universitas Lancang Kuning bersama beberapa pelaku lainnya yang belum diketahui," ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Kriminal Umum ( Dirkrimum) Polda Riau Kombes Pol Zein Dwi  serta Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (12/10/2020) petang.

Dikesempatan itu, Kapolda membeberkan modus operandi yang digunakan. Yakni: 

1. Pelaku mendapat informasi terkait renggiat dari WA Group pemuda di lingkungan tempat tinggalnya. Kemudian pada tanggal 07 Oktober 2020 (malam hari) berkumpul dengan beberapa temannya dan sepakat untuk mengikuti unras pada tanggal 08 Oktober 2020.

2. Kemudian pelaku meminjam Jas Alamamter Unilak kepada temannya yang pernah kuliah di Unilak.

3. Kemudian pelaku pada tanggal 08 Oktober 2020 bersama 3 orang temannya berangkat menuju ke Pekanbaru dan bergabung dengan massa Unras dari Kampus Unilak yang pada saat itu sedang menuju ke gedung DPRD Provinsi Riau

4. Pelaku mengikuti Unras di sepan Gedung DPRD Provinsi Riau sampai terjadi pembubaran oleh petugas. Pada saat itu, pelaku ikut juga melakukan pelemparan kepada petugas. Sehingga dibubarkan oleh petugas keamanan dan pelaku mundur ke arah Jalan Jenderal Sudirman (depan Hotel Tjokro).

5. Pada saat itu, pelaku melihat mobil patroli lantas sedang diparkir di depan Hotel Tjokro di Jalan Jenderal Sudirman Simpang Tiga Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru dan akhirnya pelaku melakukan penendangan, pelemparan batu dan pemukulan dengan menggunakan kayu terhadap mobil tersebut.

Adapun Motif pelaku melakukan pengerusakan terhadap mobil dinas polisi lalu lintas tersebut, dikarenakan pelaku marah dan kesal karena dibubarkan oleh pihak kepolisian. Sehingga pelaku melampiaskan kemarahan dengan cara merusak 1 unit mobil sedan dinas polisi lalu lintas.

Sedangkan Barang Bukti yang berhasil disita antara lain :

1. Dari TKP
> 1  unit mobil sedan Mitsubishi Lancer Sat PJR . 
> Bongkahan-bongkahan batu.
> 3  batang patahan kayu.
> 2 buah traffic cone.
> Pecahan lampu rotator.

2. Dari Pelaku :
> 1 helai baju almamater Universitas Lancang Kuning.
> 1 helai kaos warna hitam merk Fila bertulisan FUCK.
> 1 helai celana panjang warna hitam merk BENHILL.
> 1 helai masker warna kuning bertuliskan CORONA COVID 19. 
> 1 buah topi bucket warna hitam motif daun ganja.
> 1 unit sepeda motor merk Kawasaki jenis LX150H warna hitam

"Kepada Pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dan atau melawan pejabat yang menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 dan atau pasal 406 dan atau Pasal 214 KUHPidana Jo. 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan,"   papar Kapolda sembari menyampaikan, rencana tindak lanjut adalah melakukan penahanan terhadap pelaku serta melakukan pencarian dan pengejaran pelaku lainnya yg belum tertangkap. 

"Dan kami dari Polda Riau menghimbau kepada pelaku lainnya yang melakukan perusakan untuk menyerahkan diri," imbau Kapolda.

Untuk diketahui, selama tanggal 7 sampai 9 Oktober 2020, Polda Riau berhasil mengamankan 21 orang :
- Tanggal 7 diamankan 1 orang.
- Tanggal 8 diamankan 12 orang.
- Dan tanggal 9 mengamankan 8 orang (5 pelajar dan 3 orang dewasa). Yang mana 3 di antaranya membawa pecahan batu dalam tasnya dan 1 orang lainnya membawa botol minuman.

Di tanggal 8 Oktober 2020, Polda Riau sejak awal selalu menghimbau secara persuasif terhadap massa unjuk rasa (unras) dan melakukan tahapan-tahapan tindakan sesuai aturan yang ada secara soft baik dengan cara pemasangan security barrier, penjagaan menggunakan pasukan Polwan negosiator, pasukan dalmas awal sampai terjadi pengrusakan gerbang gedung DPRD Provinsi Riau disertai dengan pelemparan-pelemparan baik menggunakan batu, kayu, bata maupun pecahan paving dan botol aqua kepada petugas. 

"Karena sudah menuju ke arah anarkis dan untuk menjaga situasi kamtibmas, diputuskan untuk mengambil tindakan melalui penyemprotan water canon maupun penggunaan gas air mata kepada massa agar tidak melakukan tindakan anarkis," ujar Kapolda 

Akibat dari pelemparan-pelamparan yang dilakukan oleh massa unras, ungkap Kapolda, mengakibatkan 11 orang petugas mengalami luka-luka akibat lemparan. Bahkan ada beberapa yang dirawat. Disamping itu, massa unras juga melakukan pengerusakan fasilitas umum maupun kendaraan dinas kepolisian dibeberapa tempat. Salah satunya di halaman depan Hotel Tjokro Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru.

Dan dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti CCTV, beber Kapolda lagi, Ditreskrimum berhasil mengungkap peristiwa Tindak Pidana Pengerusakan Mobil Dinas Sat PJR Ditlantas Polda Riau pada Kamis (08/10/2020) sekira pukul 15.20 WIB. Dimana beberapa orang yang diduga peserta unjuk rasa melakukan pengrusakan terhadap 1 Unit Mobil Sedan Mitsubishi Lancer (Kijang 6501) Sat PJR Polda Riau nomor polisi 122516-IV yang parkir di halaman parkir di Hotel Tjokro dengan cara melakukan pengerusakan menggunakan batu dan kayu serta membalikkan mobil sehingga mengakibatkan 1 Unit Mobil Sedan Mitsubishi Lancer (Kijang 6501) Sat PJR Polda Riau tersebut rusak berat.

"Dari penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit 3 Krimum Polda Riau, berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut," ujar Kapolda.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
10 Agustus 2026
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
10 Agustus 2026
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
10 Agustus 2026
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
10 Agustus 2026
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
10 Agustus 2026
Kemenkum Riau Salurkan Bantuan Sosial ke Berbagai Panti di Pekanbaru
10 Agustus 2026
UIR Raih Penghargaan Campus Entrepreneurial Marketing Award Riau 2026
10 Agustus 2026
Kakanwil Berikan Pengarahan Kepada Peserta Maganghub Kemnaker
10 Agustus 2026
Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah, Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak
09 Agustus 2026
Syamsurizal: Wujud Nyata Kekuatan Iman, Kerukunan dan Kebersamaan
09 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 2 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 3 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 4 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
  • 7 Menteri PPN/Bappenas Prof Rachmat Pambudy Keynote Speaker SIEXPO 2026 di Pekanbaru
  • 8 Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
  • 9 Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved