• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026
Dibaca : 122 Kali
Natal PWI Pusat Tetap 24 Januari 2026, Panitia Siapkan Ibadah Streaming Nasional
Dibaca : 110 Kali
AJP 2025, PWI Pusat Siapkan Total Hadiah Rp300 Juta
Dibaca : 111 Kali
Mulai Senin, UIR Buka PMB Gelombang Pertama
Dibaca : 147 Kali
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
Dibaca : 262 Kali

  • Home
  • Politik

Banwaslu Meranti Imbau Paslon dan Tim Kampanye Tertibkan APS dan APK

Zulmiron
Senin, 28 September 2020 23:08:05 WIB
Cetak
Komisioner Bawaslu Meranti, Romi Indra kepada wartawan, Senin (28/09/2020) malam.

Meranti, Hariantimes.com- Bawaslu Meranti menghimbau pasangan calon (paslon) dan tim kampanye untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).

apabila tidak ditindaklanjuti, maka Bawaslu Meranti akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.

"Saya menghimbau paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Tim Kampanye agar segera melakukan penertiban APS seperti baleho, spanduk, umbul-umbul yang memuat foto paslon yang terpasang sebelum masa kampanye," imbau Komisioner Bawaslu Meranti, Romi Indra kepada wartawan, Senin (28/09/2020) malam.

Romi juga menyampaikan, saat ini masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020 berlangsung selama 71 hari, yaknk dimulai 26 September sampai 05 Desember 2020. Karena itu, baleho, spanduk dan umbul-umbul yang terdapat foto paslon dalam konteks kampanye disebut Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang harus sesuai dengan ukuran dan jumlah yang sudah ditetapkan oleh KPU melalui SK Penetapan.

"Untuk desain dan materi APK baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dicetak mandiri oleh paslon wajib sesuai desain yang sudah disetujui KPU Meranti. Begitu juga dengan pemasangan APK tidak boleh dilakukan di tempat yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Romi.

Dijelaskan Romi, dalam PKPU 11 tahun 2020 tentang kampanye paslon sudah ditetapkan. Kemudian paling lambat 5 hari setelah penetapan nomor urut menyerahkan desain dan materi APK ke KPU Meranti. Selain APK yang difasilitasi KPU, Paslon dan Tim Kampanye dapat mencetak dan memasang APK tambahan  berjumlah paling banyak 200 persen sesuai dengan desain dan ukuran  yang ditetapkan KPU.

"Bawaslu Meranti juga sudah bersurat dengan Nomor 134/K.RI.10/PM.00.02/9/2020 Tanggal 25 September 2020, agar Pasangan calon yang sudah ditetapkan menertibkan alat peraga sosialisasi seperti Baleho, Spanduk dan Umbul-umbul yang memuat foto pasangan calon yang dipasang sebelum masa kampanye," cakap Romi.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilarang seperti tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). 

Kemudian apabila dipasang ditempat milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut. 

Paslon dan Tim Kampanye agar tidak mencetak dan memasang APK selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang ditentukan oleh KPU Meranti sesuai dengan SK Penetapan.

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga ini juga mengatakan, pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)


Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026
21 Desember 2025
Natal PWI Pusat Tetap 24 Januari 2026, Panitia Siapkan Ibadah Streaming Nasional
20 Desember 2025
AJP 2025, PWI Pusat Siapkan Total Hadiah Rp300 Juta
20 Desember 2025
Mulai Senin, UIR Buka PMB Gelombang Pertama
20 Desember 2025
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
19 Desember 2025
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
19 Desember 2025
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
19 Desember 2025
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
19 Desember 2025
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
18 Desember 2025
Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
18 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
  • 2 SMSI Pusat Gelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 Bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”
  • 3 Dorong UMKM "Naik Kelas", Beni Febrianto: Kami Libatkan dalam Setiap Event
  • 4 Kunker ke Kemendagri, Ketua FPK Riau Sampaikan Masalah Informasi Daerah Riau Istimewa
  • 5 KUA Rengat Raih Penghargaan Tertib Administrasi Tingkat Nasional
  • 6 Doa Bersama, PHI dan Elnusa Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
  • 7 Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara bersama Kemenag di TMII
  • 8 PWI Pusat Terbitkan SE Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
  • 9 Indosat Masuk Daftar Fortune Best Companies to Work For Southeast Asia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved