• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sekjend PWI Pusat Wina Armada Sukardi Wafat, Duka Mendalam bagi Dunia Pers Indonesia
Dibaca : 192 Kali
Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional
Dibaca : 171 Kali
Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi
Dibaca : 182 Kali
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
Dibaca : 193 Kali
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
Dibaca : 182 Kali

  • Home
  • Politik

Banwaslu Meranti Imbau Paslon dan Tim Kampanye Tertibkan APS dan APK

Zulmiron
Senin, 28 September 2020 23:08:05 WIB
Cetak
Komisioner Bawaslu Meranti, Romi Indra kepada wartawan, Senin (28/09/2020) malam.

Meranti, Hariantimes.com- Bawaslu Meranti menghimbau pasangan calon (paslon) dan tim kampanye untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).

apabila tidak ditindaklanjuti, maka Bawaslu Meranti akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.

"Saya menghimbau paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Tim Kampanye agar segera melakukan penertiban APS seperti baleho, spanduk, umbul-umbul yang memuat foto paslon yang terpasang sebelum masa kampanye," imbau Komisioner Bawaslu Meranti, Romi Indra kepada wartawan, Senin (28/09/2020) malam.

Romi juga menyampaikan, saat ini masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020 berlangsung selama 71 hari, yaknk dimulai 26 September sampai 05 Desember 2020. Karena itu, baleho, spanduk dan umbul-umbul yang terdapat foto paslon dalam konteks kampanye disebut Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang harus sesuai dengan ukuran dan jumlah yang sudah ditetapkan oleh KPU melalui SK Penetapan.

"Untuk desain dan materi APK baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dicetak mandiri oleh paslon wajib sesuai desain yang sudah disetujui KPU Meranti. Begitu juga dengan pemasangan APK tidak boleh dilakukan di tempat yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Romi.

Dijelaskan Romi, dalam PKPU 11 tahun 2020 tentang kampanye paslon sudah ditetapkan. Kemudian paling lambat 5 hari setelah penetapan nomor urut menyerahkan desain dan materi APK ke KPU Meranti. Selain APK yang difasilitasi KPU, Paslon dan Tim Kampanye dapat mencetak dan memasang APK tambahan  berjumlah paling banyak 200 persen sesuai dengan desain dan ukuran  yang ditetapkan KPU.

"Bawaslu Meranti juga sudah bersurat dengan Nomor 134/K.RI.10/PM.00.02/9/2020 Tanggal 25 September 2020, agar Pasangan calon yang sudah ditetapkan menertibkan alat peraga sosialisasi seperti Baleho, Spanduk dan Umbul-umbul yang memuat foto pasangan calon yang dipasang sebelum masa kampanye," cakap Romi.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilarang seperti tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). 

Kemudian apabila dipasang ditempat milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut. 

Paslon dan Tim Kampanye agar tidak mencetak dan memasang APK selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang ditentukan oleh KPU Meranti sesuai dengan SK Penetapan.

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga ini juga mengatakan, pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)


Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sekjend PWI Pusat Wina Armada Sukardi Wafat, Duka Mendalam bagi Dunia Pers Indonesia
03 Juli 2025
Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional
03 Juli 2025
Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi
03 Juli 2025
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
02 Juli 2025
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
02 Juli 2025
Pendaftaran Jalur BOSDA Afirmasi, Pemprov Riau Siapkan 3.527 Kuota SMA dan SMK Swasta Gratis
02 Juli 2025
Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
02 Juli 2025
Panitia Kongres PWI Temui Menteri Hukum dan Kapuspen TNI
02 Juli 2025
UPZ UIR Kembali Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 25 Mahasiswa
02 Juli 2025
Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Siak, Dr Afni: Semoga Semakin Profesional dan Dicintai Rakyat
02 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 2 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 3 Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
  • 4 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 5 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 6 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 7 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
  • 8 Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
  • 9 Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved