May Day, TKBM Dumai Long March dan Deklarasi Damai
Besok, SMSI Riau Gelar Workshop SEO dan Digital Marketing di Batam
Kuartal I 2024, Indosat Bukukan Pendapatan Rp13.835 Miliar
Diduga Hendak Transaksi Jual Beli Narkoba
Warga Kampung Dalam Diciduk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya
Pekanbaru, Hariantimes.com - Diduga hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis pil ekstasi, seorang pria berinisial ADP, warga Kampung Dalam Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru diciduk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Minggu (30/08/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap ADP, ditemukan 1 bungkus kecil plastik bening berisikan 5 butir yang diduga Pil Ekstasi dari saku celana depan sebelah kanan
Lantas bagaimana kronologis penangkapannya? Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi mengungkapkan, pada hari Minggu (30/08/2020) sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapatkan informasi dari warga yang layak dipercaya, bahwa di sekitar Jalan Tengku Umar Kelurahan Rintis Kecamatan Kota Pekanbaru didepan Alfa Mart sering terjadi transaksi jual beli Narkotika.
"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian kami memerintahkan Kanit Reskrim Iptu EJ Manulang dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Dan pada saat di Tempat Kejadian Perkara, Tim Opsnal melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Kemudian pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 bungkus kecil plastik bening berisikan 5 butir yang diduga Pil Ekstasi dari saku celana depan sebelah kanan dan 1 butir yang diduga Pil Ekstasi warna Ping dengan Logo IG ditemukan di bawah Etalase tidak jauh dari tempat pria tersebut ditangkap," ungkap Kapolsek.
Saat ditanya, sebut Kompol HM Hanafi, pria yang berinisial ADP tersebut mengaku yang diduga Pil Ekstasi tersebut adalah miliknya yang didapat dari Kampung Dalam dari Yoga (DPO). Kemudian terhadap pelaku serta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut.
"Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Kompol HM Hanafi.(*)
Tulis Komentar