• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Demi Kelancaran Riau Bhayangkara Run, Sejumlah Ruas Jalan akan Ditutup
Dibaca : 117 Kali
Jaga Stabilitas Kamtibmas, 30 Personil Gabungan Patroli Blue Light dan Patroli C3 di Wilkum Polres Siak
Dibaca : 169 Kali
Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Personel Polres Siak Patroli C3 di Dayun
Dibaca : 181 Kali
Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita
Dibaca : 261 Kali
SMA dan SMK Negeri di Riau Masih Memiliki Kuota, Erisman: Seluruh Proses Pengisian Kuota Tidak Dipungut Biaya
Dibaca : 207 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Webinar Internationar UIR

Prof Yusri Munaf Mendedah Sistem Pemerintahan Terendah di Indonesia

Redaksi
Kamis, 25 Juni 2020 23:21:28 WIB
Cetak
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau (UIR) Prof Dr H Yusri Munaf.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau (UIR) Prof Dr H Yusri Munaf mendedah 'Sistem Pemerintahan Terendah di Indonesia' dalam Webinar International di Gedung PPs UIR, Kamis pagi (25/06/2020).

Selain Yusri Munaf, tampil pula Dr Rahyunir Rauf MSi (Wakil Direktur I Pascasarjana UIR), Assoc Prof Dr Halimah Binti Abdul Manaf (Universitas Utara Malaysia), Prof Datin Dr Faridah Jalil (Universitas Kebangsaan Malaysia) dan Dr Mariam Binti Abdul Rahman (Universitas Islam Sultan Sharif Ali/Brunei Darussalam). Sementara Dr Rendi PrayudaSIP MSi dipercaya menjadi moderator.

Yusri memaparkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah menjamin kemandirian desa. 

Melalui asas rekognisi dan subsidiaritas, menurut Yusri Munaf, peran desa bergeser dari objek menjadi subjek pembangunan. Desa diharapkan menjadi pelaku aktif dalam pembangunan. 

''Tentu dengan memperhatikan keunikan serta kebutuhan pada lingkup masing-masing desa yang sekarang tidak lagi menjadi sub pemerintahan kabupaten melainkan berubah jadi pemerintahan masyarakat,'' ulas Yusri Munaf.

Prinsip desentralisasi dan residualitas yang berlaku pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah digantikan oleh prinsip rekognisi dan subsidiaritas. Kedua prinsip ini, menurut Yusri Munaf, memberi mandat sekaligus kewenangan terbatas strategis kepada desa untuk mengatur serta mengurus urusan desa itu sendiri. 

''Membumikan makna sebagai subjek pasca Undang Undang Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Berbagai ujicoba telah dilaksanakan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk menggerakkan desa supaya desa benar-benar menjadi subjek pembangunan,'' ulas Direktur Pascasarjana UIR itu.

Berbagai praktek dan pembelajaran, tambah mantan Ketua KPU Kota Pekanbaru itu, telah muncul sebagai bagian dari upaya menggerakkan desa menjadi subjek pembangunan seutuhnya. 

Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan desa semata melainkan juga masyarakat. Desa dalam kerangka Undang Undang Desa, dikatakan Yusri Munaf, adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah sebagai masyarakat pemerintahan (self governing community) sekaligus pemerintahan lokal desa (local self goverment).

Dalam Undang Undang Desa, desa memiliki empat domain kewenangan. Yaitu pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Inilah yang dalam pandangan Yusri Munaf melahirkan perspektif yang melihat bahwa desa merupakan entitas atau kesatuan masyarakat hukum yang menyelenggarakan pemerintahan (mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat).

''Desa merupakan organisasi pemerintahan paling kecil, paling bawah, paling depan dan paling dekat dengan masyarakat,'' imbuh Yusri Munaf.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita

SMA dan SMK Negeri di Riau Masih Memiliki Kuota, Erisman: Seluruh Proses Pengisian Kuota Tidak Dipungut Biaya

Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional

Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi

UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026

Pendaftaran Jalur BOSDA Afirmasi, Pemprov Riau Siapkan 3.527 Kuota SMA dan SMK Swasta Gratis

Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita

SMA dan SMK Negeri di Riau Masih Memiliki Kuota, Erisman: Seluruh Proses Pengisian Kuota Tidak Dipungut Biaya

Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional

Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi

UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026

Pendaftaran Jalur BOSDA Afirmasi, Pemprov Riau Siapkan 3.527 Kuota SMA dan SMK Swasta Gratis



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Demi Kelancaran Riau Bhayangkara Run, Sejumlah Ruas Jalan akan Ditutup
06 Juli 2025
Jaga Stabilitas Kamtibmas, 30 Personil Gabungan Patroli Blue Light dan Patroli C3 di Wilkum Polres Siak
05 Juli 2025
Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Personel Polres Siak Patroli C3 di Dayun
05 Juli 2025
Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita
05 Juli 2025
SMA dan SMK Negeri di Riau Masih Memiliki Kuota, Erisman: Seluruh Proses Pengisian Kuota Tidak Dipungut Biaya
04 Juli 2025
Personel Polsek Jajaran Polres Siak Laksanakan Giat KYRD dan Blue Light Patroli
04 Juli 2025
Jelang Musda, Pengurus Kosgoro Riau Konsolidasi Internal
04 Juli 2025
3Store Jambi Hadirkan Program Lucky Wheel Berhadiah Menarik bagi Pelanggan Tri
04 Juli 2025
Sekjend PWI Pusat Wina Armada Sukardi Wafat, Duka Mendalam bagi Dunia Pers Indonesia
03 Juli 2025
Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional
03 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 2 UIR Perkuat Kerjasama Internasional dengan Nihon University dan Chiba University
  • 3 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 4 Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
  • 5 Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
  • 6 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 7 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 8 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 9 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved