• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama
Dibaca : 146 Kali
Wako Pekanbaru Tinjau Harga dan Stok Bahan Pangan di Pasar Palapa
Dibaca : 137 Kali
Tarik Daya Beli Masyarakat, Pemko Pekanbaru Bakal Bangun RTH di Pasar Palapa
Dibaca : 151 Kali
Kerjasama Wakaf Tunai bagi Catin, Kanwil Kemenag Riau Teken MoU dengan BWI dan BSI
Dibaca : 164 Kali
Dukung Program Ketahanan Pangan, Imigrasi Pekanbaru Tanam Pohon Serentak Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Dibaca : 217 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Webinar Internationar UIR

Prof Yusri Munaf Mendedah Sistem Pemerintahan Terendah di Indonesia

Redaksi
Kamis, 25 Juni 2020 23:21:28 WIB
Cetak
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau (UIR) Prof Dr H Yusri Munaf.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau (UIR) Prof Dr H Yusri Munaf mendedah 'Sistem Pemerintahan Terendah di Indonesia' dalam Webinar International di Gedung PPs UIR, Kamis pagi (25/06/2020).

Selain Yusri Munaf, tampil pula Dr Rahyunir Rauf MSi (Wakil Direktur I Pascasarjana UIR), Assoc Prof Dr Halimah Binti Abdul Manaf (Universitas Utara Malaysia), Prof Datin Dr Faridah Jalil (Universitas Kebangsaan Malaysia) dan Dr Mariam Binti Abdul Rahman (Universitas Islam Sultan Sharif Ali/Brunei Darussalam). Sementara Dr Rendi PrayudaSIP MSi dipercaya menjadi moderator.

Yusri memaparkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah menjamin kemandirian desa. 

Melalui asas rekognisi dan subsidiaritas, menurut Yusri Munaf, peran desa bergeser dari objek menjadi subjek pembangunan. Desa diharapkan menjadi pelaku aktif dalam pembangunan. 

''Tentu dengan memperhatikan keunikan serta kebutuhan pada lingkup masing-masing desa yang sekarang tidak lagi menjadi sub pemerintahan kabupaten melainkan berubah jadi pemerintahan masyarakat,'' ulas Yusri Munaf.

Prinsip desentralisasi dan residualitas yang berlaku pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah digantikan oleh prinsip rekognisi dan subsidiaritas. Kedua prinsip ini, menurut Yusri Munaf, memberi mandat sekaligus kewenangan terbatas strategis kepada desa untuk mengatur serta mengurus urusan desa itu sendiri. 

''Membumikan makna sebagai subjek pasca Undang Undang Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Berbagai ujicoba telah dilaksanakan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk menggerakkan desa supaya desa benar-benar menjadi subjek pembangunan,'' ulas Direktur Pascasarjana UIR itu.

Berbagai praktek dan pembelajaran, tambah mantan Ketua KPU Kota Pekanbaru itu, telah muncul sebagai bagian dari upaya menggerakkan desa menjadi subjek pembangunan seutuhnya. 

Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan desa semata melainkan juga masyarakat. Desa dalam kerangka Undang Undang Desa, dikatakan Yusri Munaf, adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah sebagai masyarakat pemerintahan (self governing community) sekaligus pemerintahan lokal desa (local self goverment).

Dalam Undang Undang Desa, desa memiliki empat domain kewenangan. Yaitu pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Inilah yang dalam pandangan Yusri Munaf melahirkan perspektif yang melihat bahwa desa merupakan entitas atau kesatuan masyarakat hukum yang menyelenggarakan pemerintahan (mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat).

''Desa merupakan organisasi pemerintahan paling kecil, paling bawah, paling depan dan paling dekat dengan masyarakat,'' imbuh Yusri Munaf.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kuliah Umum Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Raja Isyam: Jurnalis Harus Adaptif Terhadap Perubahan

UIR Raih Triple Winner di Anugerah Kerjasama Diktisaintek 2025 Tingkat LLDIKTI XVII

Selama 6 Dekade, UIR Berhasil Menunjukkan Eksistensinya

Tendik FH UIR Sarwedi Terima Reward Umrah, Musa: Ini Bentuk Penghargaan dan Apresiasi

Sinergi Menuju Visi 2041, UIR Lantik 9 Dekan dan 2 Direktur Pascasarjana Periode 2025-2029

Sempena Milad ke-60, Diniyyah Pekanbaru Gelar Seminar Tantangan dan Peluang Pendidikan Islam

Kuliah Umum Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Raja Isyam: Jurnalis Harus Adaptif Terhadap Perubahan

UIR Raih Triple Winner di Anugerah Kerjasama Diktisaintek 2025 Tingkat LLDIKTI XVII

Selama 6 Dekade, UIR Berhasil Menunjukkan Eksistensinya

Tendik FH UIR Sarwedi Terima Reward Umrah, Musa: Ini Bentuk Penghargaan dan Apresiasi

Sinergi Menuju Visi 2041, UIR Lantik 9 Dekan dan 2 Direktur Pascasarjana Periode 2025-2029

Sempena Milad ke-60, Diniyyah Pekanbaru Gelar Seminar Tantangan dan Peluang Pendidikan Islam



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama
10 September 2025
Wako Pekanbaru Tinjau Harga dan Stok Bahan Pangan di Pasar Palapa
10 September 2025
Tarik Daya Beli Masyarakat, Pemko Pekanbaru Bakal Bangun RTH di Pasar Palapa
10 September 2025
Kerjasama Wakaf Tunai bagi Catin, Kanwil Kemenag Riau Teken MoU dengan BWI dan BSI
10 September 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan, Imigrasi Pekanbaru Tanam Pohon Serentak Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
09 September 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Imigrasi Tembilahan Tanam Pohon Kelapa Serentak
09 September 2025
Jaga Tegaknya Demokratisasi, Ketum SMSI Imbau Pengurus dan Anggota Optimalkan Fungsi Edukasi
09 September 2025
Wakaf Uang ASN Kemenag Riau Tembus Rp96,9 Juta
09 September 2025
Membudayakan Kebiasaan Berwakaf, Kemenag Riau Ajak Catin Berkontribusi Melalui Wakaf Tunai
09 September 2025
Kuliah Umum Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Raja Isyam: Jurnalis Harus Adaptif Terhadap Perubahan
08 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu
  • 2 Kemenag Riau Gelar Maulid Nabi SAW 1447 H di Masjid Raya An Nur, Muliardi: Kita Berharap Umat Semakin Rukun
  • 3 Harpelnas 2025, Indosat Hadirkan Hadiah Istimewa bagi Pelanggan Setia IM3, Tri dan HiFi
  • 4 RUPS-LB PT BSP Ganti Dewan Direksi dan Komisaris, Syamsurizal: Kita Butuh Energi Baru
  • 5 Kakanwil Kemenag Riau Ajak PPIU dan PIHK Perkuat Sinergi Layanan Haji dan Umrah
  • 6 Selama 6 Dekade, UIR Berhasil Menunjukkan Eksistensinya
  • 7 DKR, Perempuan dan Harapan
  • 8 Rumah Sunting Akhiri Literasai Konservasi Berbasis Inklusi Sosial di Tangkerang Selatan
  • 9 Tendik FH UIR Sarwedi Terima Reward Umrah, Musa: Ini Bentuk Penghargaan dan Apresiasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved