• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Indosat Masuk Daftar Fortune Best Companies to Work For Southeast Asia
Dibaca : 138 Kali
18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir
Dibaca : 186 Kali
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan di Unilak, Prof Junaidi: Kami akan Bekerjasama dengan IKMI Pekanbaru
Dibaca : 172 Kali
Sembilan Dosen Unilak Raih Gelar Assoc Professor
Dibaca : 191 Kali
Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat
Dibaca : 251 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Webinar Internationar UIR

Prof Yusri Munaf Mendedah Sistem Pemerintahan Terendah di Indonesia

Redaksi
Kamis, 25 Juni 2020 23:21:28 WIB
Cetak
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau (UIR) Prof Dr H Yusri Munaf.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau (UIR) Prof Dr H Yusri Munaf mendedah 'Sistem Pemerintahan Terendah di Indonesia' dalam Webinar International di Gedung PPs UIR, Kamis pagi (25/06/2020).

Selain Yusri Munaf, tampil pula Dr Rahyunir Rauf MSi (Wakil Direktur I Pascasarjana UIR), Assoc Prof Dr Halimah Binti Abdul Manaf (Universitas Utara Malaysia), Prof Datin Dr Faridah Jalil (Universitas Kebangsaan Malaysia) dan Dr Mariam Binti Abdul Rahman (Universitas Islam Sultan Sharif Ali/Brunei Darussalam). Sementara Dr Rendi PrayudaSIP MSi dipercaya menjadi moderator.

Yusri memaparkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah menjamin kemandirian desa. 

Melalui asas rekognisi dan subsidiaritas, menurut Yusri Munaf, peran desa bergeser dari objek menjadi subjek pembangunan. Desa diharapkan menjadi pelaku aktif dalam pembangunan. 

''Tentu dengan memperhatikan keunikan serta kebutuhan pada lingkup masing-masing desa yang sekarang tidak lagi menjadi sub pemerintahan kabupaten melainkan berubah jadi pemerintahan masyarakat,'' ulas Yusri Munaf.

Prinsip desentralisasi dan residualitas yang berlaku pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah digantikan oleh prinsip rekognisi dan subsidiaritas. Kedua prinsip ini, menurut Yusri Munaf, memberi mandat sekaligus kewenangan terbatas strategis kepada desa untuk mengatur serta mengurus urusan desa itu sendiri. 

''Membumikan makna sebagai subjek pasca Undang Undang Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Berbagai ujicoba telah dilaksanakan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk menggerakkan desa supaya desa benar-benar menjadi subjek pembangunan,'' ulas Direktur Pascasarjana UIR itu.

Berbagai praktek dan pembelajaran, tambah mantan Ketua KPU Kota Pekanbaru itu, telah muncul sebagai bagian dari upaya menggerakkan desa menjadi subjek pembangunan seutuhnya. 

Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan desa semata melainkan juga masyarakat. Desa dalam kerangka Undang Undang Desa, dikatakan Yusri Munaf, adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah sebagai masyarakat pemerintahan (self governing community) sekaligus pemerintahan lokal desa (local self goverment).

Dalam Undang Undang Desa, desa memiliki empat domain kewenangan. Yaitu pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Inilah yang dalam pandangan Yusri Munaf melahirkan perspektif yang melihat bahwa desa merupakan entitas atau kesatuan masyarakat hukum yang menyelenggarakan pemerintahan (mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat).

''Desa merupakan organisasi pemerintahan paling kecil, paling bawah, paling depan dan paling dekat dengan masyarakat,'' imbuh Yusri Munaf.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan di Unilak, Prof Junaidi: Kami akan Bekerjasama dengan IKMI Pekanbaru

Sembilan Dosen Unilak Raih Gelar Assoc Professor

Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat

66 Peserta Ikuti UPA PERADI Gelombang 2 di ITP

Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama

18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan di Unilak, Prof Junaidi: Kami akan Bekerjasama dengan IKMI Pekanbaru

Sembilan Dosen Unilak Raih Gelar Assoc Professor

Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat

66 Peserta Ikuti UPA PERADI Gelombang 2 di ITP

Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Indosat Masuk Daftar Fortune Best Companies to Work For Southeast Asia
11 Desember 2025
18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir
11 Desember 2025
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan di Unilak, Prof Junaidi: Kami akan Bekerjasama dengan IKMI Pekanbaru
10 Desember 2025
Sembilan Dosen Unilak Raih Gelar Assoc Professor
10 Desember 2025
Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat
09 Desember 2025
Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru Dirikan Posko di Jalan Sudirman dan Mall MPP
09 Desember 2025
Kwarcab Pramuka Pekanbaru Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Bina Karakter Generasi Muda
06 Desember 2025
PWI Pusat Perbaharui Kebijakan AJP 2025, Eddy Iriawan: Karya Berbasis Medsos Harus Diperluas
08 Desember 2025
Puluhan Komunitas Ikuti Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana Sumatera
08 Desember 2025
Bantu Pulihkan Psikis Korban Banjir, UIR Kirim Relawan Trauma Healing ke Sumbar
08 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Grand Opening, Pengunjung Kopi Kopan Membludak
  • 2 Perwakilan Pengurus P3MS Pekanbaru Antarkan Donasi Bantuan ke Warga Matur Terdampak Bencana Longsor
  • 3 Dua Anak Perusahaan Astra Agro Salurkan Paket Bantuan ke Aceh
  • 4 Rumah Zakat Riau Kirim Truk Kemanusiaan Peduli Bencana Sumatera
  • 5 WTK Riau Serahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Masyarakat Sumbar Terdampak Bencana
  • 6 Seleksi Petugas Haji Digelar di Riau, 359 Peserta Bersaing pada Tahap I
  • 7 Ratusan Kepsek se Rohul Antusias Mengikuti Sosialisasi KIP, Zufra Irwan: Jangan Takut Diminta Informasi
  • 8 UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan
  • 9 Indosat Percepat Pemulihan Jaringan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved