• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
Dibaca : 217 Kali
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
Dibaca : 289 Kali
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
Dibaca : 306 Kali
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
Dibaca : 290 Kali
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
Dibaca : 325 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Webinar Internationar UIR

Prof Yusri Munaf Mendedah Sistem Pemerintahan Terendah di Indonesia

Redaksi
Kamis, 25 Juni 2020 23:21:28 WIB
Cetak
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau (UIR) Prof Dr H Yusri Munaf.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau (UIR) Prof Dr H Yusri Munaf mendedah 'Sistem Pemerintahan Terendah di Indonesia' dalam Webinar International di Gedung PPs UIR, Kamis pagi (25/06/2020).

Selain Yusri Munaf, tampil pula Dr Rahyunir Rauf MSi (Wakil Direktur I Pascasarjana UIR), Assoc Prof Dr Halimah Binti Abdul Manaf (Universitas Utara Malaysia), Prof Datin Dr Faridah Jalil (Universitas Kebangsaan Malaysia) dan Dr Mariam Binti Abdul Rahman (Universitas Islam Sultan Sharif Ali/Brunei Darussalam). Sementara Dr Rendi PrayudaSIP MSi dipercaya menjadi moderator.

Yusri memaparkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah menjamin kemandirian desa. 

Melalui asas rekognisi dan subsidiaritas, menurut Yusri Munaf, peran desa bergeser dari objek menjadi subjek pembangunan. Desa diharapkan menjadi pelaku aktif dalam pembangunan. 

''Tentu dengan memperhatikan keunikan serta kebutuhan pada lingkup masing-masing desa yang sekarang tidak lagi menjadi sub pemerintahan kabupaten melainkan berubah jadi pemerintahan masyarakat,'' ulas Yusri Munaf.

Prinsip desentralisasi dan residualitas yang berlaku pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah digantikan oleh prinsip rekognisi dan subsidiaritas. Kedua prinsip ini, menurut Yusri Munaf, memberi mandat sekaligus kewenangan terbatas strategis kepada desa untuk mengatur serta mengurus urusan desa itu sendiri. 

''Membumikan makna sebagai subjek pasca Undang Undang Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Berbagai ujicoba telah dilaksanakan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk menggerakkan desa supaya desa benar-benar menjadi subjek pembangunan,'' ulas Direktur Pascasarjana UIR itu.

Berbagai praktek dan pembelajaran, tambah mantan Ketua KPU Kota Pekanbaru itu, telah muncul sebagai bagian dari upaya menggerakkan desa menjadi subjek pembangunan seutuhnya. 

Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan desa semata melainkan juga masyarakat. Desa dalam kerangka Undang Undang Desa, dikatakan Yusri Munaf, adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah sebagai masyarakat pemerintahan (self governing community) sekaligus pemerintahan lokal desa (local self goverment).

Dalam Undang Undang Desa, desa memiliki empat domain kewenangan. Yaitu pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Inilah yang dalam pandangan Yusri Munaf melahirkan perspektif yang melihat bahwa desa merupakan entitas atau kesatuan masyarakat hukum yang menyelenggarakan pemerintahan (mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat).

''Desa merupakan organisasi pemerintahan paling kecil, paling bawah, paling depan dan paling dekat dengan masyarakat,'' imbuh Yusri Munaf.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!

Renovasi Rampung, MAN 2 Pekanbaru Siap Perkuat Mutu Pendidikan

MAN 1 Pekanbaru Buka PMBM 2026/2027, Tersedia Dua Jalur Penerimaan

PRB 2026 Diikuti 1.578 Peserta, M Job Kurniawan: Langkah Nyata Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Mahasiswa Spesialis Medikal Bedah Unimus Bersama Tenaga Klinik dan Dosen Kembangkan Terapi Kombinasi Aromaterapi Lavender dan Latihan Napas

Unri Kukuhkan 8 Profesor, Dari Ahli Rantai Pasok Ikan Hingga Perancang Mobil Masa Depan

UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!

Renovasi Rampung, MAN 2 Pekanbaru Siap Perkuat Mutu Pendidikan

MAN 1 Pekanbaru Buka PMBM 2026/2027, Tersedia Dua Jalur Penerimaan

PRB 2026 Diikuti 1.578 Peserta, M Job Kurniawan: Langkah Nyata Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Mahasiswa Spesialis Medikal Bedah Unimus Bersama Tenaga Klinik dan Dosen Kembangkan Terapi Kombinasi Aromaterapi Lavender dan Latihan Napas

Unri Kukuhkan 8 Profesor, Dari Ahli Rantai Pasok Ikan Hingga Perancang Mobil Masa Depan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
09 Februari 2026
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
07 Februari 2026
HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
07 Februari 2026
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
07 Februari 2026
Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
06 Februari 2026
IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami
06 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
  • 2 Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
  • 3 UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
  • 4 PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
  • 5 Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
  • 6 Ratusan Baliho, Spanduk dan i-Media Digital Mempromosikan HPN sudah Terpasang Semarak se Indonesia
  • 7 Sukseskan Puncak Peringatan HPN, Pengurus PWI Pusat Rapat Konsolidasi Bersama Panitia
  • 8 Lantik 5 Penyidik PNS di Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kami Berharap Selalu Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku
  • 9 Pelindungan KI Sektor Ekonomi Kreatif, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas Pariwisata
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved