• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 301 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 601 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 774 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 773 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 672 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Disdikbud Meranti Keluarkan SE Perpanjangan Belajar di Rumah Bagi Siswa

Redaksi
Rabu, 03 Juni 2020 21:48:45 WIB
Cetak
Aktivitas belajar siswa sebelum covid-19 muncul.
Meranti, Hariantimes.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Meranti kembali memperpanjang belajar di rumah bagi peserta didik (siswa) mulai tanggal 3 Juni hingga 18 Juni 2020 mendatang.

Hal itu untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Dimana para pelajar sangat berpotensi terpapar dan menyebarkan virus berbahaya tersebut.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Meranti No. 420/DISDIKBUD/VI/2020/343 tentang perpanjangan belajar di rumah bagi peserta didik (siswa). 

Namun aturan itu tidak berlaku bagi guru atau tenaga pendidikan yang sudah harus masuk sekolah mulai 3 Juni sampai 20 Juni 2020 mendatang. 

Dengan ketentuan, kepala sekolah membuat pembagian shift masuk kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid -19 (selalu menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Meranti Rudi MH, kepada media di Kantor Bupati, Rabu (03/06/2020) menjelaskan, Surat Edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.879N/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam akibat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Riau Tahun 2020. 

Surat Edaran ini ditujukan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan se Kabupaten Meranti untuk diterapkan diwilayahnya. 

Adapun poin-poin yang harus dilaksanakan secara rinci adalah sebagai berikut :

1. Belajar dari rumah untuk peserta didik mulai tanggal 03 sampai 18 Juni 2020.

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan kembali masuk sekolah pada tanggal 03 sampai 20 Juni 2020. Dengan ketentuan, Kepala Sekolah membuat pembagian shift masuk kerja bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid -19 (selalu menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun.

3. Selama kegiatan belajar di rumah, pendidik dihimbau untuk tidak memberikan tugas yang sifatnya memberatkan dengan mempertimbangkan kemampuan peserta didik, kondisi geografos, dan kondisi sarana prasarana pembelajaran dari rumah; 

4. Kepala Satuan Pendidik bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembelajaran dari rumah dan melakukan supervise, evaluasi, pelaksanaan pembelajaran dari rumah, serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif.

5. Sekolah menyiapkan hand sanitize, disinfektan, masker, sabun pembersih, dan Iainnya.

6. Pada kegiatan point 3 sekolah bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020.

7. Kepala Sekolah agar tetap berkoordinasi dengan wali murid dan sekaligus mensosialisasikan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) pada lingkungan sekolah masingmasing. 

Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut di atas akan dilakukan evaluasi kembali sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (Covid19) 

Selain mengeluarkan Surat Edaran tentang perpanjangan belajar di rumah bagi peserta didik (siswa), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Meranti juga mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan  pengumuman kelulusan dan menghadapi kegiatan Penilaian Akhir Semester serta Libur Akhir Tahun Pefajaran 2019/2020 pada tingkat SD dan SMP di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam Surat Edaran Ber Nomor : 420/DISDIKBUD/VI/2020/342 tersebut berisi panduan Penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19, Spesiflkasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko ljazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020. Sesuai dengan Permendikbud RI No. 43 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendiknud RI Nomor 4 Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 800/Disdik/1.3/2020/4514 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam Rangka Pencegahan Penularan/Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19).

Adapun isi Surat Edaran yang ditujukan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Se-Kabupaten Meranti secara rinci sebagai berikut : 

1. Pengumuman Kelulusan SMP pada tanggal 05 Juni 2020 dan SD pada tanggal 15 Juni 2020 melalui media On Line (Website, WA Group, Facebook, dan lain Iain) yang dituangkan Surat Keterangan Lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah/pejabat Iain yang berwenang.

2. Rapat Kelulusan SMP Tanggal 04 Juni 2020 dan Rapat Kelulusan SD Tanggal 13 Juni 2020. Rapat dilaksanakan secara Daring/Tatap Muka mengacu kepada protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19).

3. Dalam menentukan kelulusan Satuan Pendidikan menggunakan nilai ujian sekolah, bagi satuan pendidikan yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan Surat Edaran (SE) Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19); 

4. Kriteria kelulusan peserta didik mengacu Permendikbud RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

51 Pedoman Penulisan ljazah oleh Satuan Pendidikan harus sesuai dengan Peraturat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020. 

6. Tanggal Rapor Kelas IX (Sembilan) SMP dan Kelas VI (Enam) SD sama dengan tanggal pada ijazah yaitu tanggal pengumuman kelulusan (05 Juni 2020 untuk SMP den 15 Juni 2020 untuk SD).

7. Kriteria kenaikan kelas ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dengan memperhatikan Surat Edaran (SE) Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelakasanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Bahwa kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan.

b. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk porfotolio, nilai rapor, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Penugasan, tes daring dan/atau bentuk assesmen jarak jauh lainnya.

c. Ujian Akhir Sekolah (UAS) untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 

8. Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Genap atau Kenaikan Kelas bagi Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dilaksanakan pada tanggal 15 sampai 20 Juni 2020.

9. Pengolahan Penilaian Ujian Akhir Semester Genap atau Kenaikan Kelas untuk SD dan SMP dilaksanakan pada tanggal 22 sampai 25 Juni 2020.

10. Rapat hasil penilaian akhir Satuan Pendidikan dan penulisan tanggal rapor pada tanggal 26 Juni 2020.

11. Penyerahan Rapor Ujian Akhir Semester Genap atau Kenaikan Kelas bagi peserta didik pada tanggal 27 Juni 2020 dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada pada saat itu.

12. Libur Akhir Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020 tanggal 29 Juni sampai 11 Juli 2020.

13. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru dimulai tanggal 08 sampai 11 Juli 2020 dilaksanakan sesuai situasi dan kondisi saat itu.

14. Hari Pertama Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020. 

"Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, kita berharap kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan se Kabupaten Meranti untuk melaksanakannya dengan baik. Semoga dengan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat dicegah dan tidak menjangkiti diri dan keluarga dan masyarakat kita," harap Rudi.(Humas Pemkab Meranti)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning

Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat

Safari Ramadhan 1447 H, UIR Perkuat Dakwah dan Ukhuwah bersama Masyarakat

Gelar Kuliah Umum, UIR dan The Chicago School Amerika Serikat Bahas Tantangan Perilaku Gen Z

Dosen SMB Unimus Luncurkan Buku Ajar Terapi Kombinasi untuk Kendalikan Kekambuhan Hipertensi

Wujudkan Ekoteologi dan Ketahanan Pangan, MAN Insan Cendekia Siak Panen Raya Melati Kepang

Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning

Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat

Safari Ramadhan 1447 H, UIR Perkuat Dakwah dan Ukhuwah bersama Masyarakat

Gelar Kuliah Umum, UIR dan The Chicago School Amerika Serikat Bahas Tantangan Perilaku Gen Z

Dosen SMB Unimus Luncurkan Buku Ajar Terapi Kombinasi untuk Kendalikan Kekambuhan Hipertensi

Wujudkan Ekoteologi dan Ketahanan Pangan, MAN Insan Cendekia Siak Panen Raya Melati Kepang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved