• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Taklukkan Restu/Nanda dengan Straight Set, Zelfriandi/Hanif Sabet Tahta Juara BBM Cup IV 2026
Dibaca : 215 Kali
Matangkan Persiapan Armuzna, Petugas Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Ikuti Pembinaan Akbar di Sektor 2 Syisyah
Dibaca : 185 Kali
4.694 Jemaah Riau Sudah Berada di Arab Saudi, Defizon: Jaga Kartu Nusuk Selama di Arab Saudi
Dibaca : 178 Kali
Ketua Kloter BTH 08 Rawat Jemaah Haji Sakit Layaknya Orang Tua Sendiri
Dibaca : 278 Kali
Jelang Armuzna, Tim Kesehatan Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Kawal Ketat Kesehatan Jemaah
Dibaca : 350 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Disdikbud Meranti Keluarkan SE Perpanjangan Belajar di Rumah Bagi Siswa

Redaksi
Rabu, 03 Juni 2020 21:48:45 WIB
Cetak
Aktivitas belajar siswa sebelum covid-19 muncul.
Meranti, Hariantimes.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Meranti kembali memperpanjang belajar di rumah bagi peserta didik (siswa) mulai tanggal 3 Juni hingga 18 Juni 2020 mendatang.

Hal itu untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Dimana para pelajar sangat berpotensi terpapar dan menyebarkan virus berbahaya tersebut.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Meranti No. 420/DISDIKBUD/VI/2020/343 tentang perpanjangan belajar di rumah bagi peserta didik (siswa). 

Namun aturan itu tidak berlaku bagi guru atau tenaga pendidikan yang sudah harus masuk sekolah mulai 3 Juni sampai 20 Juni 2020 mendatang. 

Dengan ketentuan, kepala sekolah membuat pembagian shift masuk kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid -19 (selalu menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Meranti Rudi MH, kepada media di Kantor Bupati, Rabu (03/06/2020) menjelaskan, Surat Edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.879N/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam akibat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Riau Tahun 2020. 

Surat Edaran ini ditujukan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan se Kabupaten Meranti untuk diterapkan diwilayahnya. 

Adapun poin-poin yang harus dilaksanakan secara rinci adalah sebagai berikut :

1. Belajar dari rumah untuk peserta didik mulai tanggal 03 sampai 18 Juni 2020.

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan kembali masuk sekolah pada tanggal 03 sampai 20 Juni 2020. Dengan ketentuan, Kepala Sekolah membuat pembagian shift masuk kerja bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid -19 (selalu menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun.

3. Selama kegiatan belajar di rumah, pendidik dihimbau untuk tidak memberikan tugas yang sifatnya memberatkan dengan mempertimbangkan kemampuan peserta didik, kondisi geografos, dan kondisi sarana prasarana pembelajaran dari rumah; 

4. Kepala Satuan Pendidik bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembelajaran dari rumah dan melakukan supervise, evaluasi, pelaksanaan pembelajaran dari rumah, serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif.

5. Sekolah menyiapkan hand sanitize, disinfektan, masker, sabun pembersih, dan Iainnya.

6. Pada kegiatan point 3 sekolah bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020.

7. Kepala Sekolah agar tetap berkoordinasi dengan wali murid dan sekaligus mensosialisasikan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) pada lingkungan sekolah masingmasing. 

Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut di atas akan dilakukan evaluasi kembali sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (Covid19) 

Selain mengeluarkan Surat Edaran tentang perpanjangan belajar di rumah bagi peserta didik (siswa), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Meranti juga mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan  pengumuman kelulusan dan menghadapi kegiatan Penilaian Akhir Semester serta Libur Akhir Tahun Pefajaran 2019/2020 pada tingkat SD dan SMP di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam Surat Edaran Ber Nomor : 420/DISDIKBUD/VI/2020/342 tersebut berisi panduan Penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19, Spesiflkasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko ljazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020. Sesuai dengan Permendikbud RI No. 43 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendiknud RI Nomor 4 Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 800/Disdik/1.3/2020/4514 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam Rangka Pencegahan Penularan/Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19).

Adapun isi Surat Edaran yang ditujukan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Se-Kabupaten Meranti secara rinci sebagai berikut : 

1. Pengumuman Kelulusan SMP pada tanggal 05 Juni 2020 dan SD pada tanggal 15 Juni 2020 melalui media On Line (Website, WA Group, Facebook, dan lain Iain) yang dituangkan Surat Keterangan Lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah/pejabat Iain yang berwenang.

2. Rapat Kelulusan SMP Tanggal 04 Juni 2020 dan Rapat Kelulusan SD Tanggal 13 Juni 2020. Rapat dilaksanakan secara Daring/Tatap Muka mengacu kepada protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19).

3. Dalam menentukan kelulusan Satuan Pendidikan menggunakan nilai ujian sekolah, bagi satuan pendidikan yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan Surat Edaran (SE) Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19); 

4. Kriteria kelulusan peserta didik mengacu Permendikbud RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

51 Pedoman Penulisan ljazah oleh Satuan Pendidikan harus sesuai dengan Peraturat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020. 

6. Tanggal Rapor Kelas IX (Sembilan) SMP dan Kelas VI (Enam) SD sama dengan tanggal pada ijazah yaitu tanggal pengumuman kelulusan (05 Juni 2020 untuk SMP den 15 Juni 2020 untuk SD).

7. Kriteria kenaikan kelas ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dengan memperhatikan Surat Edaran (SE) Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelakasanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Bahwa kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan.

b. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk porfotolio, nilai rapor, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Penugasan, tes daring dan/atau bentuk assesmen jarak jauh lainnya.

c. Ujian Akhir Sekolah (UAS) untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 

8. Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Genap atau Kenaikan Kelas bagi Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dilaksanakan pada tanggal 15 sampai 20 Juni 2020.

9. Pengolahan Penilaian Ujian Akhir Semester Genap atau Kenaikan Kelas untuk SD dan SMP dilaksanakan pada tanggal 22 sampai 25 Juni 2020.

10. Rapat hasil penilaian akhir Satuan Pendidikan dan penulisan tanggal rapor pada tanggal 26 Juni 2020.

11. Penyerahan Rapor Ujian Akhir Semester Genap atau Kenaikan Kelas bagi peserta didik pada tanggal 27 Juni 2020 dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada pada saat itu.

12. Libur Akhir Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020 tanggal 29 Juni sampai 11 Juli 2020.

13. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru dimulai tanggal 08 sampai 11 Juli 2020 dilaksanakan sesuai situasi dan kondisi saat itu.

14. Hari Pertama Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020. 

"Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, kita berharap kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan se Kabupaten Meranti untuk melaksanakannya dengan baik. Semoga dengan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat dicegah dan tidak menjangkiti diri dan keluarga dan masyarakat kita," harap Rudi.(Humas Pemkab Meranti)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen

UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”

Tingkatkan Kesejahteraan Guru, Menag: Yang Kompeten dan Memiliki Sertifikat Pendidik Berhak atas TPG

Unilak Wisuda 1.253 Lulusan, Prof Junaidi: Mohon Doa S3 Hukum Berdiri

Himaprodi Pendidikan Biologi UNRI Siap Gelar Pekan Penghijauan ke-35 di Kampar Hulu

Hadiri Wisuda UGM, Prof Junaidi Sematkan Pin Alumni ke Wisudawan

Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen

UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”

Tingkatkan Kesejahteraan Guru, Menag: Yang Kompeten dan Memiliki Sertifikat Pendidik Berhak atas TPG

Unilak Wisuda 1.253 Lulusan, Prof Junaidi: Mohon Doa S3 Hukum Berdiri

Himaprodi Pendidikan Biologi UNRI Siap Gelar Pekan Penghijauan ke-35 di Kampar Hulu

Hadiri Wisuda UGM, Prof Junaidi Sematkan Pin Alumni ke Wisudawan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Taklukkan Restu/Nanda dengan Straight Set, Zelfriandi/Hanif Sabet Tahta Juara BBM Cup IV 2026
16 Mei 2026
Matangkan Persiapan Armuzna, Petugas Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Ikuti Pembinaan Akbar di Sektor 2 Syisyah
16 Mei 2026
4.694 Jemaah Riau Sudah Berada di Arab Saudi, Defizon: Jaga Kartu Nusuk Selama di Arab Saudi
16 Mei 2026
Ketua Kloter BTH 08 Rawat Jemaah Haji Sakit Layaknya Orang Tua Sendiri
15 Mei 2026
Jelang Armuzna, Tim Kesehatan Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Kawal Ketat Kesehatan Jemaah
15 Mei 2026
Karom dan Karu Kloter BTH 09 Ziarah ke Makam Almarhumah Marati di Maqbarah Syara'i Makkah
14 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
14 Mei 2026
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
13 Mei 2026
Immigration Goes to School, Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
13 Mei 2026
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
12 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
  • 2 Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
  • 3 Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
  • 4 Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
  • 5 Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
  • 6 Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
  • 7 Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
  • 8 Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
  • 9 PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved