• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Dini,Sekolah Binaan PT KTU Taja Pagelaran Seni dan Kreativitas
Dibaca : 190 Kali
Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
Dibaca : 218 Kali
Jelang Natal, Indosat Berbagi Kasih ke Anak-Anak dari Komunitas Rentan
Dibaca : 215 Kali
Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
Dibaca : 278 Kali
Kemenag Riau Himpun Donasi Rp1,83 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Dibaca : 225 Kali

  • Home
  • Nasional

Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas BPIH Reguler

Redaksi
Rabu, 03 Juni 2020 18:19:53 WIB
Cetak
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis.
Jakarta, Hariantimes.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji 1441 Hijriyah/2020 Masehi. Kebijakan ini disampaikan oleh Menag Fachrul Razi pada Selasa (02/06/2020).

Bersamaan dengan itu, jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jamaah yang telah melunasi BPIH tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH.

“Jamaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonana pengembelian setoran pelunasannya. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi BPIH 1441 Hijriyah/2020 Masehi. Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi,” jelas Muhajirin melalui siaran persnya, Rabu (03/06/2020).

Menurut Muhajirin, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji. 

Jamaah juga harus menyertakan:  

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH

b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya

c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya

d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:

1) Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening Jamaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT 

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kabupaten/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Lantas, bagaimana jika jamaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia? Muhajirin menjelaskan, nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. “Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442 H/2021 M selama kuota haji Indonesia masih tersedia.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum

PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026

Natal PWI Pusat Tetap 24 Januari 2026, Panitia Siapkan Ibadah Streaming Nasional

AJP 2025, PWI Pusat Siapkan Total Hadiah Rp300 Juta

Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025

SMSI Pusat Gelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 Bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”

Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum

PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026

Natal PWI Pusat Tetap 24 Januari 2026, Panitia Siapkan Ibadah Streaming Nasional

AJP 2025, PWI Pusat Siapkan Total Hadiah Rp300 Juta

Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025

SMSI Pusat Gelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 Bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Dini,Sekolah Binaan PT KTU Taja Pagelaran Seni dan Kreativitas
23 Desember 2025
Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
22 Desember 2025
Jelang Natal, Indosat Berbagi Kasih ke Anak-Anak dari Komunitas Rentan
22 Desember 2025
Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
22 Desember 2025
Kemenag Riau Himpun Donasi Rp1,83 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
22 Desember 2025
PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026
21 Desember 2025
Natal PWI Pusat Tetap 24 Januari 2026, Panitia Siapkan Ibadah Streaming Nasional
20 Desember 2025
AJP 2025, PWI Pusat Siapkan Total Hadiah Rp300 Juta
20 Desember 2025
Mulai Senin, UIR Buka PMB Gelombang Pertama
20 Desember 2025
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
19 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
  • 2 SMSI Pusat Gelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 Bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”
  • 3 Mahasiswi FT Unilak Raih Medali Perunggu Cabor Sepak Takraw Sea Games Thailand 2025
  • 4 Natal Bersama Kemenag, Wamenag: Kami Imbau Perayaan Tidak Secara Berlebihan
  • 5 Mempersiapkan Umat Masa Depan, Nasaruddin: Kemenag Harus Hadir Sebagai Penyeimbang
  • 6 Dorong UMKM "Naik Kelas", Beni Febrianto: Kami Libatkan dalam Setiap Event
  • 7 Grand Opening TBK DCC Dihadiri Chef Imam Junaidi dan Master Chef Kim Garry
  • 8 Kunker ke Kemendagri, Ketua FPK Riau Sampaikan Masalah Informasi Daerah Riau Istimewa
  • 9 KUA Rengat Raih Penghargaan Tertib Administrasi Tingkat Nasional
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved