PILIHAN
+
3.538 Visa Jemaah Haji Riau telah Diterbitkan
Dibaca : 153 Kali
Saat di Embarkasi Batam, Jemaah Haji Terima Uang Saku Rp3.187.500
Dibaca : 147 Kali
Sang Penolong
Dibaca : 267 Kali
Pasca PSU, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
Dibaca : 160 Kali
Persiapan Jelang New Normal
Masrul : Libur Sekolah Diperpanjang

H Masrul Hakim SAg MPdI, Sekdis Dikpora Kuansing
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Bupati Kuansing H Mursini melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mengeluarkan surat edaran perpanjangan masa libur satuan pendidikan sekolah sebagai akibat terjadinya pandemi Covid-19. Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor : 443/DISDIKPORA/2020/607 tentang Perpanjangan Belajar dan Bekerja di Rumah Akibat Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi 29 April 2020 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan dalam rangka pencegahan penularan/penyebaran Covid-19 bahwa masa belajar di rumah berakhir 29 Mei 2020, ujar Kadis Dikpora Kuansing, Jupirman melalui Sekretaris H Masrul Hakim kepada HarianTimes.com pada Minggu (31/5/2020) di Teluk Kuantan.
"Sehubungan dengan itu dapat kami sampaikan dengan tegas bahwa masa liburan satuan pendidikan sekolah diperpanjang hingga 14 Juni 2020 mendatang," jelas Masrul Hakim.
Menurut Masrul, selama perpanjangan masa belajar dan bekerja di rumah kepada para kepala satuan pendidikan agar dapat mengikuti protokol kesehatan. "Melakukan sosialisasi secara virtual dan luring (luar jaringan) kepada peserta didik, orang tua dan warga sekolah persiapan menghadapi proses belajar mengajar di sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19," ucap Masrul Hakim.
Dan kepada pihak sekolah, lanjut Masrul, diminta agar menyediakan wastafel atau sejenisnya, sabun dan hand sanitizer di beberapa lokasi didalam lingkup sekolah tersebut. "Selain itu sekolah juga harus menyediakan thermo gun 1 unit per 100 peserta didik untuk melakukan pemeriksaan suhu badan setiap warga sekolah dan pihak luar yang memasuki areal sekolah selama masa pandemi Covid-19," pinta Masrul.
"Kepala Sekolah juga diminta untuk selalu melakukan koordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk penanganan peserta didik yang sakit selama proses belajar mengajar di sekolah," tegasnya.
"Segala biaya yang timbul akibat kebijakan ini dibebankan kepada Dana BOS dan sumber lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandas Masrul. *
Tulis Komentar