• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
Dibaca : 173 Kali
Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
Dibaca : 170 Kali
Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub
Dibaca : 249 Kali
Bawa Efek Domino Ekonomi di Daerah, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN 2026
Dibaca : 230 Kali
Prodi Pendidikan Biologi FKIP Unri akan Gelar PRB, Dr Darmadi: Kami Ingin Tanamkan Semangat Ilmiah
Dibaca : 261 Kali

  • Home
  • Meranti

Cegah Penyebaran Virus Covid-19 Melalui Transmisi Lokal

Pemkab Meranti Berlakukan PSST di Bandul

Redaksi
Senin, 18 Mei 2020 20:44:46 WIB
Cetak
Bupati Meranti Drs Irwan MSi saat rapat Covid-19.
Meranti, Hariantimes.com - Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Positif Covid-19 di Kepulauan Meranti saat ini berjumlah 2 orang. 

Kedua PDP ini masing-masing IA (19) dan IMA (16). Keduanya merupakan warga Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, hasil Tracing Kepulangan Santri yang menjalani pendidikan di Pondok Pesantren, Al-Fatah, Temboro, Magetan, Surabaya, Jawa Timur.

Agar penyebaran Covid-19 tidak merebak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti langsung memberlakukan Penetapan Pembatasan Sosial Skala Tertentu (PSST) di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Puyu. 

Hal ini tertuang dalam Surat instruksi Bupati Kepulauan Meranti No. 003/INTS/HK/IV/2020 Tentang Tindak Lanjut Penetapan Pembatasan Sosial Skala Tertentu Terhadap Wabah Corona Virus Desiase (Covid-19) kepada Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam surat itu Pemkab Kepulauan Meranti menilai ini dalam upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus (Covid-19) di Desa Bandul. Sehingga harus dilokalisir agar tidak menjadi Episentrum penularan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sehubungan dengan itu, Bupati Kepulauan Meranti menginstruksikan kepada Camat Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melaksanakan beberapa poin penting.

Pertama; menutup semua jalur pelayaran dan penyebrangan baik dari maupun ke Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu, kecuali terhadap arus keluar masuk barang kebutuhan pokok masyarakat.

Kedua; membatasi akses jalur darat yang melintasi dan memasuki Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Ketiga; melakukan pembatasan dan pengawalan yang ketat dalam penerapan protokol kesehatan. Antara lain menggunakan masker diluar rumah, penyediaan tempat cuci tangan bagi pedagang dan penggunaan sabun/Hand Sanitizer serta mengatur jarak aman (Social Distancing) terhadap semua kegiatan.

Keempat; pelaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan seperti sholat Taraweh, Tadarus, dilakukan secara Individual atau berjamaah bersama keluarga inti dirumah masing-masing.

Kelima; Segala aktiftas perniagaan dan perdagangan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai Pukul 16.00 WIB.

Keenam; memastikan agar semua masyarakat yang terdampak Covid-19 di Desa Bandul terdata dan memperoleh bantuan dari Pemerintah.

Ketujuh; melaksanakan penyemprotan Disinfektan melakukan pemeriksaan Rapid Test kepada warga masyarakat, khususnya kepada mereka yang memiliki riwayat kontak langsung dengan Pasien Positif Covid-19 di Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Kedepalan; kepada Kepala Desa dan seluruh aparat Pemerintah di tingkat desa diminta berperan aktif untuk ikut melakukan sosialisasi pemantauan dan pengawasan terhadap efektifitas pelaksanaan Surat Edaran ini.

Kesembilan; Fungsi koordinasi dan sinergitas dengan semua Leading sektor pihak terkait sesuai dengan Tupoksi merupakan hal yang dikedepankan dalam pelaksanaan intruksi ini.

Kesepuluh; insruksi ini berlaku terhitung mulai tanggal 15 Mei sampai 29 Mei 2020 dan dapat dilakukan peninjauan kembali atau perpanjangan sesuai dengan kondisi/status yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, diharapkan aparatur desa dan kecamatan serta masyarakat dapat menjalankannya dengan baik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.(*)

Sumber: Humas Pemkab Meranti


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Tokopedia bersama IZI Riau Salurkan 100 Paket Ramadhan di Wilayah 3T Kepulauan Meranti

Jelang Ramadhan, IZI Riau Laksanakan Program Benah Musholla di Desa Teluk Samak

Hari Lahan Basah se Dunia, PHR Turut Serta Jaga Ekosistem Gambut di Pulau Terluar Indonesia

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Tokopedia bersama IZI Riau Salurkan 100 Paket Ramadhan di Wilayah 3T Kepulauan Meranti

Jelang Ramadhan, IZI Riau Laksanakan Program Benah Musholla di Desa Teluk Samak

Hari Lahan Basah se Dunia, PHR Turut Serta Jaga Ekosistem Gambut di Pulau Terluar Indonesia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
25 Oktober 2025
Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
25 Oktober 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub
24 Oktober 2025
Bawa Efek Domino Ekonomi di Daerah, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN 2026
24 Oktober 2025
Prodi Pendidikan Biologi FKIP Unri akan Gelar PRB, Dr Darmadi: Kami Ingin Tanamkan Semangat Ilmiah
24 Oktober 2025
Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph
24 Oktober 2025
Luncurkan Program Rumah Rakyat di Dayun, Bupati Siak Afni Terima Berbagai Pengaduan Masyarakat.
23 Oktober 2025
SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau
23 Oktober 2025
Media Siber Award 2025, SMSI Riau akan Beri Penghargaan ke Tokoh Inspiratif dan Mitra Kerja
23 Oktober 2025
Go To School di Yayasan Nantara, SMSI Inhil Bersama IKM Bagikan Ginas Gratis ke Santri
23 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun
  • 2 Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
  • 3 STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional
  • 4 Versi IndoStrategi, Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik
  • 5 Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
  • 6 Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
  • 7 Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
  • 8 Soal Pendirian Ditjen Pesantren, Wamenag: Saya Optimistis Hari Santri 2025 Ada Kado Izin
  • 9 Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved