• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
Dibaca : 225 Kali
Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
Dibaca : 242 Kali
Fun Pingpong Competition Perkuat Kemitraan PWI Riau, SKK Migas dan EMP
Dibaca : 232 Kali
Kemenkum Riau Dukung Percepatan Pemulihan TNTN
Dibaca : 221 Kali
Kemenkum Riau Dampingi Terasi Bagan Rohil Menuju Perlindungan Indikasi Geografis
Dibaca : 229 Kali

  • Home
  • Meranti

Cegah Penyebaran Virus Covid-19 Melalui Transmisi Lokal

Pemkab Meranti Berlakukan PSST di Bandul

Redaksi
Senin, 18 Mei 2020 20:44:46 WIB
Cetak
Bupati Meranti Drs Irwan MSi saat rapat Covid-19.
Meranti, Hariantimes.com - Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Positif Covid-19 di Kepulauan Meranti saat ini berjumlah 2 orang. 

Kedua PDP ini masing-masing IA (19) dan IMA (16). Keduanya merupakan warga Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, hasil Tracing Kepulangan Santri yang menjalani pendidikan di Pondok Pesantren, Al-Fatah, Temboro, Magetan, Surabaya, Jawa Timur.

Agar penyebaran Covid-19 tidak merebak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti langsung memberlakukan Penetapan Pembatasan Sosial Skala Tertentu (PSST) di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Puyu. 

Hal ini tertuang dalam Surat instruksi Bupati Kepulauan Meranti No. 003/INTS/HK/IV/2020 Tentang Tindak Lanjut Penetapan Pembatasan Sosial Skala Tertentu Terhadap Wabah Corona Virus Desiase (Covid-19) kepada Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam surat itu Pemkab Kepulauan Meranti menilai ini dalam upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus (Covid-19) di Desa Bandul. Sehingga harus dilokalisir agar tidak menjadi Episentrum penularan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sehubungan dengan itu, Bupati Kepulauan Meranti menginstruksikan kepada Camat Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melaksanakan beberapa poin penting.

Pertama; menutup semua jalur pelayaran dan penyebrangan baik dari maupun ke Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu, kecuali terhadap arus keluar masuk barang kebutuhan pokok masyarakat.

Kedua; membatasi akses jalur darat yang melintasi dan memasuki Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Ketiga; melakukan pembatasan dan pengawalan yang ketat dalam penerapan protokol kesehatan. Antara lain menggunakan masker diluar rumah, penyediaan tempat cuci tangan bagi pedagang dan penggunaan sabun/Hand Sanitizer serta mengatur jarak aman (Social Distancing) terhadap semua kegiatan.

Keempat; pelaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan seperti sholat Taraweh, Tadarus, dilakukan secara Individual atau berjamaah bersama keluarga inti dirumah masing-masing.

Kelima; Segala aktiftas perniagaan dan perdagangan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai Pukul 16.00 WIB.

Keenam; memastikan agar semua masyarakat yang terdampak Covid-19 di Desa Bandul terdata dan memperoleh bantuan dari Pemerintah.

Ketujuh; melaksanakan penyemprotan Disinfektan melakukan pemeriksaan Rapid Test kepada warga masyarakat, khususnya kepada mereka yang memiliki riwayat kontak langsung dengan Pasien Positif Covid-19 di Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Kedepalan; kepada Kepala Desa dan seluruh aparat Pemerintah di tingkat desa diminta berperan aktif untuk ikut melakukan sosialisasi pemantauan dan pengawasan terhadap efektifitas pelaksanaan Surat Edaran ini.

Kesembilan; Fungsi koordinasi dan sinergitas dengan semua Leading sektor pihak terkait sesuai dengan Tupoksi merupakan hal yang dikedepankan dalam pelaksanaan intruksi ini.

Kesepuluh; insruksi ini berlaku terhitung mulai tanggal 15 Mei sampai 29 Mei 2020 dan dapat dilakukan peninjauan kembali atau perpanjangan sesuai dengan kondisi/status yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, diharapkan aparatur desa dan kecamatan serta masyarakat dapat menjalankannya dengan baik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.(*)

Sumber: Humas Pemkab Meranti


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Lantik Pengurus PWI Meranti, Raja Isyam: Jaga Integritas dan Tingkatkan Kompetensi

Kakanwil Kemenag Riau Ajak Seluruh ASN Terus Perkuat Sinergi dan Jaga Kekompakan

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Tokopedia bersama IZI Riau Salurkan 100 Paket Ramadhan di Wilayah 3T Kepulauan Meranti

Lantik Pengurus PWI Meranti, Raja Isyam: Jaga Integritas dan Tingkatkan Kompetensi

Kakanwil Kemenag Riau Ajak Seluruh ASN Terus Perkuat Sinergi dan Jaga Kekompakan

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Tokopedia bersama IZI Riau Salurkan 100 Paket Ramadhan di Wilayah 3T Kepulauan Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
30 Juli 2026
Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
30 Juli 2026
Fun Pingpong Competition Perkuat Kemitraan PWI Riau, SKK Migas dan EMP
30 Juli 2026
Kemenkum Riau Dukung Percepatan Pemulihan TNTN
30 Juli 2026
Kemenkum Riau Dampingi Terasi Bagan Rohil Menuju Perlindungan Indikasi Geografis
30 Juli 2026
Kemenkum Riau Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual Kampus
30 Juli 2026
Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi
30 Juli 2026
1 Agustus, Menag Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
29 Juli 2026
PWI Fest 2026 Siap Digelar, Akhmad Munir: Pers Indonesia Bersiap Hadapi Era AI
29 Juli 2026
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Menaker: Hubungan Industrial Harus Adaptif
29 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • 2 Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam
  • 3 Ingatkan Calon Komisioner KI Riau Bekerja Penuh Waktu, Zufra Irwan: Jangan Ada Kerja Sambilan
  • 4 Zufra Irwan: Harus Bersih, Tanpa Diwarnai Jatah Fraksi atau Partai Politik
  • 5 Kemenkum Riau Dorong Penyesuaian Regulasi Desa
  • 6 Kemenkum Riau Sinergikan Layanan Hukum Desa
  • 7 PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
  • 8 Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
  • 9 Kemenkum Riau Terima Kunker Reses Komisi XIII DPR RI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved