• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
IZI Sumbar dan JNE Luncurkan Program Pemberdayaan UMKM Dhuafa
Dibaca : 147 Kali
Dipercaya Lagi Pimpin APHTN-HAN Riau Periode 2026-2031, Dr Maxaxai Indra: Kita Ingin Perkuat Sinergi Antara Anggota
Dibaca : 156 Kali
Indosat, Adobe dan Kemenekraf Berkolaborasi Ubah Kreativitas Jadi Peluang Nyata, Kreator Bersiaplah!
Dibaca : 152 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelepasan Peserta Magang Kemnaker Batch III Secara Hybrid
Dibaca : 209 Kali
Ikuti Forum Policy Talks Virtual, Kemenkum Riau Optimalkan Peran Analis Kebijakan Hukum
Dibaca : 227 Kali

  • Home
  • Meranti

Cegah Penyebaran Virus Covid-19 Melalui Transmisi Lokal

Pemkab Meranti Berlakukan PSST di Bandul

Redaksi
Senin, 18 Mei 2020 20:44:46 WIB
Cetak
Bupati Meranti Drs Irwan MSi saat rapat Covid-19.
Meranti, Hariantimes.com - Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Positif Covid-19 di Kepulauan Meranti saat ini berjumlah 2 orang. 

Kedua PDP ini masing-masing IA (19) dan IMA (16). Keduanya merupakan warga Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, hasil Tracing Kepulangan Santri yang menjalani pendidikan di Pondok Pesantren, Al-Fatah, Temboro, Magetan, Surabaya, Jawa Timur.

Agar penyebaran Covid-19 tidak merebak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti langsung memberlakukan Penetapan Pembatasan Sosial Skala Tertentu (PSST) di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Puyu. 

Hal ini tertuang dalam Surat instruksi Bupati Kepulauan Meranti No. 003/INTS/HK/IV/2020 Tentang Tindak Lanjut Penetapan Pembatasan Sosial Skala Tertentu Terhadap Wabah Corona Virus Desiase (Covid-19) kepada Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam surat itu Pemkab Kepulauan Meranti menilai ini dalam upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus (Covid-19) di Desa Bandul. Sehingga harus dilokalisir agar tidak menjadi Episentrum penularan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sehubungan dengan itu, Bupati Kepulauan Meranti menginstruksikan kepada Camat Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melaksanakan beberapa poin penting.

Pertama; menutup semua jalur pelayaran dan penyebrangan baik dari maupun ke Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu, kecuali terhadap arus keluar masuk barang kebutuhan pokok masyarakat.

Kedua; membatasi akses jalur darat yang melintasi dan memasuki Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Ketiga; melakukan pembatasan dan pengawalan yang ketat dalam penerapan protokol kesehatan. Antara lain menggunakan masker diluar rumah, penyediaan tempat cuci tangan bagi pedagang dan penggunaan sabun/Hand Sanitizer serta mengatur jarak aman (Social Distancing) terhadap semua kegiatan.

Keempat; pelaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan seperti sholat Taraweh, Tadarus, dilakukan secara Individual atau berjamaah bersama keluarga inti dirumah masing-masing.

Kelima; Segala aktiftas perniagaan dan perdagangan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai Pukul 16.00 WIB.

Keenam; memastikan agar semua masyarakat yang terdampak Covid-19 di Desa Bandul terdata dan memperoleh bantuan dari Pemerintah.

Ketujuh; melaksanakan penyemprotan Disinfektan melakukan pemeriksaan Rapid Test kepada warga masyarakat, khususnya kepada mereka yang memiliki riwayat kontak langsung dengan Pasien Positif Covid-19 di Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Kedepalan; kepada Kepala Desa dan seluruh aparat Pemerintah di tingkat desa diminta berperan aktif untuk ikut melakukan sosialisasi pemantauan dan pengawasan terhadap efektifitas pelaksanaan Surat Edaran ini.

Kesembilan; Fungsi koordinasi dan sinergitas dengan semua Leading sektor pihak terkait sesuai dengan Tupoksi merupakan hal yang dikedepankan dalam pelaksanaan intruksi ini.

Kesepuluh; insruksi ini berlaku terhitung mulai tanggal 15 Mei sampai 29 Mei 2020 dan dapat dilakukan peninjauan kembali atau perpanjangan sesuai dengan kondisi/status yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, diharapkan aparatur desa dan kecamatan serta masyarakat dapat menjalankannya dengan baik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.(*)

Sumber: Humas Pemkab Meranti


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Tokopedia bersama IZI Riau Salurkan 100 Paket Ramadhan di Wilayah 3T Kepulauan Meranti

Jelang Ramadhan, IZI Riau Laksanakan Program Benah Musholla di Desa Teluk Samak

Hari Lahan Basah se Dunia, PHR Turut Serta Jaga Ekosistem Gambut di Pulau Terluar Indonesia

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Tokopedia bersama IZI Riau Salurkan 100 Paket Ramadhan di Wilayah 3T Kepulauan Meranti

Jelang Ramadhan, IZI Riau Laksanakan Program Benah Musholla di Desa Teluk Samak

Hari Lahan Basah se Dunia, PHR Turut Serta Jaga Ekosistem Gambut di Pulau Terluar Indonesia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
IZI Sumbar dan JNE Luncurkan Program Pemberdayaan UMKM Dhuafa
16 Juni 2026
Dipercaya Lagi Pimpin APHTN-HAN Riau Periode 2026-2031, Dr Maxaxai Indra: Kita Ingin Perkuat Sinergi Antara Anggota
16 Juni 2026
Indosat, Adobe dan Kemenekraf Berkolaborasi Ubah Kreativitas Jadi Peluang Nyata, Kreator Bersiaplah!
16 Juni 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelepasan Peserta Magang Kemnaker Batch III Secara Hybrid
15 Juni 2026
Ikuti Forum Policy Talks Virtual, Kemenkum Riau Optimalkan Peran Analis Kebijakan Hukum
15 Juni 2026
PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026 Bertema Energi Berkelanjutan
15 Juni 2026
Pimpin Apel Senin Pagi, Kakanwil Kemenkum Riau Serahkan Penghargaan Pegawai Teladan dan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan II
15 Juni 2026
Dukung Percepatan Reformasi Birokrasi, Kemenkum Riau Ikuti Entry Meeting Monev RKT RB Triwulan II
15 Juni 2026
Warga Minas Rajut Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
15 Juni 2026
Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi
13 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Istri Wapres Selvi Gibran Rakabuming Apresiasi UMKM Lokal dan Layanan Hukum di Balai Serindit
  • 2 Jaring Aspirasi Masyarakat, TVRI Riau Adakan Forum Konsultasi Publik
  • 3 Indosat dan Nokia Berkolaborasi Tingkatkan Jaringan 5G dan Hadirkan Layanan Berbasis AI
  • 4 Bangun Keluarga yang Kuat dan Harmonis, Hj Helmi Ajak Seluruh Anggota DWP Jadi Agen Perubahan
  • 5 Mediasi Sengketa Informasi Disdik Riau dan Zonny Hundri Capai Kesepakatan
  • 6 Jemaah Haji Kloter BTH-07 Tiba di Batam, Defizon: Proses Pemulangan Berjalan Lancar
  • 7 Harmonisasi Ranperda Rohil Hijau untuk Pembangunan Berkelanjutan
  • 8 Melalui Sosialisasi Perseroan Perorangan di Kelurahan Mentangor, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Legalitas UMKM
  • 9 Perkuat Layanan Kenotariatan, Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Lantik Notaris Pengganti
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved