• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
16 Klub PB dan 32 Wartawan Berlaga di Open Tournament Walikota Dumai Cup 2025
Dibaca : 143 Kali
Pansus DPRD Rohul Konsultasikan Ranperda Produk Hukum Daerah ke Kemenkum Riau
Dibaca : 236 Kali
Gelar Ukom Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana: Kantor Wilayah Diminta Beri Dukungan Penuh
Dibaca : 255 Kali
PWI Riau Gelar Kejuaraan Tenis Meja dan Domino, Abdul Gafur: Silakan Daftar dan Rebut Hadiahnya
Dibaca : 234 Kali
Gelar IDCamp Connect 2025 di Unri, Indosat Dorong Talenta Muda Menuju Indonesia sebagai AI Nation
Dibaca : 244 Kali

  • Home
  • Sosialita

Akal-akal Pemerintah di Covid-19, Ini Bukan Lagi PSBB Tapi Sudah Lockdown

Redaksi
Selasa, 28 April 2020 22:28:31 WIB
Cetak

Penulis: Denni Risman 
(Pemimpin Redaksi SwaMedium)

Tanpa disadari pemerintah sudah melaksanakan lockdown dalam menangani pandemi covid-19. 

Bedanya, pemerintah di sini tidak punya tanggungjawab untuk memberi makan orang dan hewan yang ada di dalam daerah lockdown sesuai undang-undang, karena pemerintah memakai istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sekarang mari kita telaah satu per satu arti Lockdown dan PSBB. 

Lockdown secara harafiah artinya dikunci. Jika istilah ini digunakan pada masa pandemi penyakit seperti sekarang, lockdown bisa diartikan sebagai penutupan akses masuk maupun keluar suatu daerah yang terdampak – mirip dengan kondisi yang terjadi saat ini di Indonesia dalam pemberlakuan PSBB.

Oxford University Press juga mengartikan lockdown sebagai sebuah perintah resmi, yang dikeluarkan untuk mengendalikan pergerakan orang-orang atau pun kendaraan, yang berada di dalam wilayah dan situasi berbahaya.

Namun, ketika sistem lockdown diberlakukan, maka negara harus siap untuk memberikan jaminan keamanan terhadap kebutuhan sosial masyarakatnya, seperti suplai makanan, pendidikan, kesehatan dan beberapa kebutuhan lainnya.

Hal ini bisa dilihat dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina. Karantina di sini didefinisikan sebagai pembatasan penduduk dalam suatu wilayah untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Dalam  pasal 54 dan 55, ada kewajiban yang perlu dilakukan pemerintah dan hak yang harus diperoleh masyarakat, meliputi:

Pemerintah wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat sebelum melaksanakan karantina wilayah.
Jika ada yang ditemukan sakit, pemerintah harus segera melakukan tindakan isolasi dan merujuk ke rumah sakit.
Selama karantina, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak menjadi tanggung jawab pemerintah.

Ada kewajiban pemerintah di sini untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan, jika lockdown atau karantina wilayah diterapkan.

Lockdown tidak, karantina wilayah tidak, yang muncul adalah istilah baru Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB menurut Wikipedia adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai "Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi." 

Penerapan PSBB di Indonesia mengacu pada PP Nomor 21 tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 31 Maret 2020. Lalu Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur sekaligus merincikan PP Nomor 21 Tahun 2020. PMK tersebut telah ditetapkan oleh Menkes pada Jumat, 3 April 2020.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Penekanannya adalah pembatasan kegiatan tertentu. Bukan mengunci.

Achmad Yurianto selaku juru bicara pemerintah mengungkapkan fungsi PSBB diantaranya seperti mencegah terjadinya perkumpulan orang, baik dalam jumlah kecil hingga jumlah besar, dan menekan penyebaran virus corona itu sendiri di kalangan masyarakat.

Di sini disebutkan, selama masa PSBB, transportasi umum masih beroperasi seperti biasa. Hanya saja, pembatasan dilakukan dengan memperhatikan jumlah penumpang yang naik serta menjaga jarak antar penumpang. Artinya, transportasi masih boleh beroperasi dalam kota atau antar kota dalam provinsi, antar kota luar provinsi, dengan ketentuan berjarak.

Dalam PSBB, tidak disebutkan soal larangan mudik atau larangan pulang kampung, atau menutup batas kota. PSBB hanya membatasi sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19.

“Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi.

Lalu sekarang yang terjadi PSBB dalam pelaksanaannya sudah seperti Lockdwon. Batas kota di kunci. Mobil pribadi maupun bus umum dilarang masuk, dengan alasan ada larangan mudik. Mereka di suruh balik kanan lagi ke tempat asal. Padahal dalam aturan PSBB tidak ada.

Jalan-jalan protokol di sekat, seperti yang terjadi di Kota Pekanbaru. Jalan protokol dan jalan utama seperti Jalan Sudirman dan jalan HR Soebrantas di tutup mulai pukul 20.00 hingga pukul 14.00 ke esokan harinya.

Di kota lain di Indonesia juga melakukan hal yang sama. Sejumlah jalan protokol di tutup, pintu batas di jaga ketat. Bus dan mobil dari luar tidak boleh masuk, walau mereka sudah menerapkan jaga jarak seperti dalam aturan PSBB.

Disinilah kita lihat kondisi yang terjadi sekarang bukan lagi PSBB tapi sudah lockdown atau karantina wilayah. Hanya bedanya, pemerintah tidak bertanggungjawab memberi makan warga yang berada dalam karantina. Maka wajar, bantuan sosial yang dijanjikan untuk mereka yang terdampak pandemi covid-19 terjadi tarik ulur penyalurannya. Karena memang tidak ada kewajiban untuk memberi bantuan kok.

Sekarang sudah paham ya.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pansus DPRD Rohul Konsultasikan Ranperda Produk Hukum Daerah ke Kemenkum Riau

Gelar Ukom Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana: Kantor Wilayah Diminta Beri Dukungan Penuh

Gelar IDCamp Connect 2025 di Unri, Indosat Dorong Talenta Muda Menuju Indonesia sebagai AI Nation

Peresmian Pos Bantuan Hukum Kalteng, Rudy Hendra Pakpahan: Motivasi bagi Kita Semua

Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Monitoring Kantor Wilayah

Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda

Pansus DPRD Rohul Konsultasikan Ranperda Produk Hukum Daerah ke Kemenkum Riau

Gelar Ukom Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana: Kantor Wilayah Diminta Beri Dukungan Penuh

Gelar IDCamp Connect 2025 di Unri, Indosat Dorong Talenta Muda Menuju Indonesia sebagai AI Nation

Peresmian Pos Bantuan Hukum Kalteng, Rudy Hendra Pakpahan: Motivasi bagi Kita Semua

Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Monitoring Kantor Wilayah

Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
16 Klub PB dan 32 Wartawan Berlaga di Open Tournament Walikota Dumai Cup 2025
08 November 2025
Pansus DPRD Rohul Konsultasikan Ranperda Produk Hukum Daerah ke Kemenkum Riau
07 November 2025
Gelar Ukom Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana: Kantor Wilayah Diminta Beri Dukungan Penuh
07 November 2025
PWI Riau Gelar Kejuaraan Tenis Meja dan Domino, Abdul Gafur: Silakan Daftar dan Rebut Hadiahnya
07 November 2025
Gelar IDCamp Connect 2025 di Unri, Indosat Dorong Talenta Muda Menuju Indonesia sebagai AI Nation
06 November 2025
Peresmian Pos Bantuan Hukum Kalteng, Rudy Hendra Pakpahan: Motivasi bagi Kita Semua
06 November 2025
Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Monitoring Kantor Wilayah
06 November 2025
944 Mahasiswa PPG Tahap 4 Unilak Jalani Orientasi
05 November 2025
Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP
05 November 2025
Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda
05 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
  • 2 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
  • 3 Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
  • 4 Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
  • 5 Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
  • 6 Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
  • 7 BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
  • 8 Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR
  • 9 Riau Petroleum Rokan Raih Penghargaan Excellence Humas dan Keterlibatan Publik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved