• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
Dibaca : 302 Kali
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
Dibaca : 357 Kali
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
Dibaca : 373 Kali
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
Dibaca : 349 Kali
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
Dibaca : 390 Kali

  • Home
  • Sosialita

Akal-akal Pemerintah di Covid-19, Ini Bukan Lagi PSBB Tapi Sudah Lockdown

Redaksi
Selasa, 28 April 2020 22:28:31 WIB
Cetak

Penulis: Denni Risman 
(Pemimpin Redaksi SwaMedium)

Tanpa disadari pemerintah sudah melaksanakan lockdown dalam menangani pandemi covid-19. 

Bedanya, pemerintah di sini tidak punya tanggungjawab untuk memberi makan orang dan hewan yang ada di dalam daerah lockdown sesuai undang-undang, karena pemerintah memakai istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sekarang mari kita telaah satu per satu arti Lockdown dan PSBB. 

Lockdown secara harafiah artinya dikunci. Jika istilah ini digunakan pada masa pandemi penyakit seperti sekarang, lockdown bisa diartikan sebagai penutupan akses masuk maupun keluar suatu daerah yang terdampak – mirip dengan kondisi yang terjadi saat ini di Indonesia dalam pemberlakuan PSBB.

Oxford University Press juga mengartikan lockdown sebagai sebuah perintah resmi, yang dikeluarkan untuk mengendalikan pergerakan orang-orang atau pun kendaraan, yang berada di dalam wilayah dan situasi berbahaya.

Namun, ketika sistem lockdown diberlakukan, maka negara harus siap untuk memberikan jaminan keamanan terhadap kebutuhan sosial masyarakatnya, seperti suplai makanan, pendidikan, kesehatan dan beberapa kebutuhan lainnya.

Hal ini bisa dilihat dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina. Karantina di sini didefinisikan sebagai pembatasan penduduk dalam suatu wilayah untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Dalam  pasal 54 dan 55, ada kewajiban yang perlu dilakukan pemerintah dan hak yang harus diperoleh masyarakat, meliputi:

Pemerintah wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat sebelum melaksanakan karantina wilayah.
Jika ada yang ditemukan sakit, pemerintah harus segera melakukan tindakan isolasi dan merujuk ke rumah sakit.
Selama karantina, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak menjadi tanggung jawab pemerintah.

Ada kewajiban pemerintah di sini untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan, jika lockdown atau karantina wilayah diterapkan.

Lockdown tidak, karantina wilayah tidak, yang muncul adalah istilah baru Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB menurut Wikipedia adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai "Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi." 

Penerapan PSBB di Indonesia mengacu pada PP Nomor 21 tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 31 Maret 2020. Lalu Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur sekaligus merincikan PP Nomor 21 Tahun 2020. PMK tersebut telah ditetapkan oleh Menkes pada Jumat, 3 April 2020.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Penekanannya adalah pembatasan kegiatan tertentu. Bukan mengunci.

Achmad Yurianto selaku juru bicara pemerintah mengungkapkan fungsi PSBB diantaranya seperti mencegah terjadinya perkumpulan orang, baik dalam jumlah kecil hingga jumlah besar, dan menekan penyebaran virus corona itu sendiri di kalangan masyarakat.

Di sini disebutkan, selama masa PSBB, transportasi umum masih beroperasi seperti biasa. Hanya saja, pembatasan dilakukan dengan memperhatikan jumlah penumpang yang naik serta menjaga jarak antar penumpang. Artinya, transportasi masih boleh beroperasi dalam kota atau antar kota dalam provinsi, antar kota luar provinsi, dengan ketentuan berjarak.

Dalam PSBB, tidak disebutkan soal larangan mudik atau larangan pulang kampung, atau menutup batas kota. PSBB hanya membatasi sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19.

“Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi.

Lalu sekarang yang terjadi PSBB dalam pelaksanaannya sudah seperti Lockdwon. Batas kota di kunci. Mobil pribadi maupun bus umum dilarang masuk, dengan alasan ada larangan mudik. Mereka di suruh balik kanan lagi ke tempat asal. Padahal dalam aturan PSBB tidak ada.

Jalan-jalan protokol di sekat, seperti yang terjadi di Kota Pekanbaru. Jalan protokol dan jalan utama seperti Jalan Sudirman dan jalan HR Soebrantas di tutup mulai pukul 20.00 hingga pukul 14.00 ke esokan harinya.

Di kota lain di Indonesia juga melakukan hal yang sama. Sejumlah jalan protokol di tutup, pintu batas di jaga ketat. Bus dan mobil dari luar tidak boleh masuk, walau mereka sudah menerapkan jaga jarak seperti dalam aturan PSBB.

Disinilah kita lihat kondisi yang terjadi sekarang bukan lagi PSBB tapi sudah lockdown atau karantina wilayah. Hanya bedanya, pemerintah tidak bertanggungjawab memberi makan warga yang berada dalam karantina. Maka wajar, bantuan sosial yang dijanjikan untuk mereka yang terdampak pandemi covid-19 terjadi tarik ulur penyalurannya. Karena memang tidak ada kewajiban untuk memberi bantuan kok.

Sekarang sudah paham ya.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang

Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan

IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami

Lepas Rombongan PWI Riau Menuju HPN Banten, Raja Isyam Azwar: Tetap Jaga Kesehatan dan Kekompakkan

SMSI Buka HPN 2026 dari Tanah Sejarah Banten, Ratusan Pemilik Media Ikuti Ekspedisi Banten Lama

Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin

Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang

Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan

IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami

Lepas Rombongan PWI Riau Menuju HPN Banten, Raja Isyam Azwar: Tetap Jaga Kesehatan dan Kekompakkan

SMSI Buka HPN 2026 dari Tanah Sejarah Banten, Ratusan Pemilik Media Ikuti Ekspedisi Banten Lama

Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
09 Februari 2026
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
07 Februari 2026
HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
07 Februari 2026
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
07 Februari 2026
Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
06 Februari 2026
IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami
06 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
  • 2 Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
  • 3 UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
  • 4 Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
  • 5 PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
  • 6 Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Minta Salinan 709 Dokumen
  • 7 Audiensi Strategis dengan Plt Gubri, Kakanwil Kemenkum Riau Laporkan Penguatan 1.862 Posbankum Desa/Kelurahan
  • 8 Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
  • 9 FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved