• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sekjend PWI Pusat Wina Armada Sukardi Wafat, Duka Mendalam bagi Dunia Pers Indonesia
Dibaca : 146 Kali
Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional
Dibaca : 140 Kali
Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi
Dibaca : 158 Kali
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
Dibaca : 168 Kali
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
Dibaca : 159 Kali

  • Home
  • Riau

Saat Pandemi Covid-19

Nekad Mudik, ASN akan Diberikan Sanksi dan Hukuman Disiplin

Redaksi
Senin, 27 April 2020 11:15:01 WIB
Cetak
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik saat pandemi Covid-19 akan diberikan sanksi dan hukuman disiplin.

Penjatuhan hukuman tersebut berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) RI Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau akan mudik pada masa keadaan darurat kesehatan masyarakat karena Corona.

"Ini dilatarbelakangi oleh SK Presiden Nomor 11 Tahun 2020, dan SE Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, makanya perlu diberikan pedoman bagi ASN " kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya kepada media, Senin (27/04/2020).

Berdasarkan SE BKN tersebut, kata Sekda, maksud dan tujuan pembatasan yaitu sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat karena Corona serta untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa ini.

"SE tersebut berlaku sejak ditetapkannya mulai tanggal (28/04/20) sampai masa Corona ini berakhir. Untuk ruang lingkupnya adalah aktivitas ASN dan kategori pelanggaran bagi ASN selama Covid-19 ini," sebut Sekda seraya menjelaskan, pemantauan atau pengawasan kegiatan ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian secara ketat. Lanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian agar terus mendorong peran serta ASN dalam upaya pencegahan COVID19 di lingkungan kerja, tempat tinggal, maupun masyarakat.

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian juga akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN yang tetap melakukan aktivitas bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk mekanisme pemantauan dan pengawasan itu sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Tambahnya, ada tiga kategori pelanggan dan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang mudik saat COVID 19. Untuk kategori I, bagi ASN yang melakukan bepergian sejak tanggal (30/03/20), atau sejak SE Menpan RB Nomor 30 tahun 2020.

"Untuk kategori II, ASN yang melakukan kegiatan bepergian atau mudik sejak (06/04/20) atau SE Menpan RB Nomor 41 tahun 2020, dan Kategori III ASN yang melakukan mudik sejak tanggal (09/04/20) atau sejak diterbitkannya SE Nomor 46 tahun 2020," terang Sekda.

Jika terdapat ASN yang melanggar kategori tersebut diatas, jelas Yan Prana Jaya, maka pejabat berwenang wajib memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti dengan mempertimbangkan dampak atau akibat dari pelanggan yang dilakukan oleh ASN dan penjatuhan hukumannya juga harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Irjen Pol Herry Heryawan: Polri Harus Berempati dan Bertanggung jawab Secara Sosial

Restuardy Daud: Kebijakan Daerah Bisa Jadi Penggerak Utama

Ikrar Setia NKRI, Abdul Wahid: Ini Kerjasama Kita Semua Bersama-Sama Musnahkan Radikalisasi

Kanwil Kemenkumham Riau Bertekad Jadi Bagian dari Transformasi Birokrasi

Jaga Marwah Penilaian, 170 Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau Ikuti Orientasi dan Pembekalan

ITDP Gelar Lokakarya Elektrifikasi Transportasi Publik Skala Nasional di Pekanbaru

Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Irjen Pol Herry Heryawan: Polri Harus Berempati dan Bertanggung jawab Secara Sosial

Restuardy Daud: Kebijakan Daerah Bisa Jadi Penggerak Utama

Ikrar Setia NKRI, Abdul Wahid: Ini Kerjasama Kita Semua Bersama-Sama Musnahkan Radikalisasi

Kanwil Kemenkumham Riau Bertekad Jadi Bagian dari Transformasi Birokrasi

Jaga Marwah Penilaian, 170 Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau Ikuti Orientasi dan Pembekalan

ITDP Gelar Lokakarya Elektrifikasi Transportasi Publik Skala Nasional di Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sekjend PWI Pusat Wina Armada Sukardi Wafat, Duka Mendalam bagi Dunia Pers Indonesia
03 Juli 2025
Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional
03 Juli 2025
Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi
03 Juli 2025
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
02 Juli 2025
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
02 Juli 2025
Pendaftaran Jalur BOSDA Afirmasi, Pemprov Riau Siapkan 3.527 Kuota SMA dan SMK Swasta Gratis
02 Juli 2025
Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
02 Juli 2025
Panitia Kongres PWI Temui Menteri Hukum dan Kapuspen TNI
02 Juli 2025
UPZ UIR Kembali Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 25 Mahasiswa
02 Juli 2025
Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Siak, Dr Afni: Semoga Semakin Profesional dan Dicintai Rakyat
02 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 2 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 3 Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
  • 4 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 5 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 6 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 7 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
  • 8 Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
  • 9 Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved