• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Akselerasi Kinerja dan Konsolidasi Program Strategis, Kakanwil Pimpin Rapat Kinerja Kemenkum Riau
Dibaca : 195 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Bahas Usulan Perubahan Perjanjian Kinerja untuk Perkuat Akuntabilitas
Dibaca : 199 Kali
Perkuat Sinergi Organisasi, Kemenkum Riau Ikuti Pelantikan Pimti Madya Secara Virtual
Dibaca : 193 Kali
IKAN PATIN Permudah Pengambilan Paspor, Pemohon Bisa Cek Status Secara Online
Dibaca : 222 Kali
SPS Riau Pelajari Strategi Pengembangan Media ke Batam News
Dibaca : 299 Kali

  • Home
  • Riau

Saat Pandemi Covid-19

Nekad Mudik, ASN akan Diberikan Sanksi dan Hukuman Disiplin

Redaksi
Senin, 27 April 2020 11:15:01 WIB
Cetak
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik saat pandemi Covid-19 akan diberikan sanksi dan hukuman disiplin.

Penjatuhan hukuman tersebut berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) RI Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau akan mudik pada masa keadaan darurat kesehatan masyarakat karena Corona.

"Ini dilatarbelakangi oleh SK Presiden Nomor 11 Tahun 2020, dan SE Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, makanya perlu diberikan pedoman bagi ASN " kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya kepada media, Senin (27/04/2020).

Berdasarkan SE BKN tersebut, kata Sekda, maksud dan tujuan pembatasan yaitu sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat karena Corona serta untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa ini.

"SE tersebut berlaku sejak ditetapkannya mulai tanggal (28/04/20) sampai masa Corona ini berakhir. Untuk ruang lingkupnya adalah aktivitas ASN dan kategori pelanggaran bagi ASN selama Covid-19 ini," sebut Sekda seraya menjelaskan, pemantauan atau pengawasan kegiatan ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian secara ketat. Lanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian agar terus mendorong peran serta ASN dalam upaya pencegahan COVID19 di lingkungan kerja, tempat tinggal, maupun masyarakat.

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian juga akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN yang tetap melakukan aktivitas bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk mekanisme pemantauan dan pengawasan itu sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Tambahnya, ada tiga kategori pelanggan dan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang mudik saat COVID 19. Untuk kategori I, bagi ASN yang melakukan bepergian sejak tanggal (30/03/20), atau sejak SE Menpan RB Nomor 30 tahun 2020.

"Untuk kategori II, ASN yang melakukan kegiatan bepergian atau mudik sejak (06/04/20) atau SE Menpan RB Nomor 41 tahun 2020, dan Kategori III ASN yang melakukan mudik sejak tanggal (09/04/20) atau sejak diterbitkannya SE Nomor 46 tahun 2020," terang Sekda.

Jika terdapat ASN yang melanggar kategori tersebut diatas, jelas Yan Prana Jaya, maka pejabat berwenang wajib memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti dengan mempertimbangkan dampak atau akibat dari pelanggan yang dilakukan oleh ASN dan penjatuhan hukumannya juga harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Terima Pengurus PWI Riau, SF Hariyanto: Acara Porwanas Nanti Kita Dukunglah

Kanwil Kemenkum Riau Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Seleksi

Kurangi Sengketa Informasi Publik, Komisioner KI Riau Intensifkan Pembinaan PPID Kabupaten/Kota

Langgar Ketentuan Keimigrasian, Warga Malaysia Dideportasi

PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides

Syahrul Aidi Dorong Pemprov Riau Perkuat Kerjasama Pendidikan, Tenaga Kerja dan Investasi dengan Jepang

Terima Pengurus PWI Riau, SF Hariyanto: Acara Porwanas Nanti Kita Dukunglah

Kanwil Kemenkum Riau Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Seleksi

Kurangi Sengketa Informasi Publik, Komisioner KI Riau Intensifkan Pembinaan PPID Kabupaten/Kota

Langgar Ketentuan Keimigrasian, Warga Malaysia Dideportasi

PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides

Syahrul Aidi Dorong Pemprov Riau Perkuat Kerjasama Pendidikan, Tenaga Kerja dan Investasi dengan Jepang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Akselerasi Kinerja dan Konsolidasi Program Strategis, Kakanwil Pimpin Rapat Kinerja Kemenkum Riau
12 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Bahas Usulan Perubahan Perjanjian Kinerja untuk Perkuat Akuntabilitas
12 Oktober 2026
Perkuat Sinergi Organisasi, Kemenkum Riau Ikuti Pelantikan Pimti Madya Secara Virtual
12 Oktober 2026
IKAN PATIN Permudah Pengambilan Paspor, Pemohon Bisa Cek Status Secara Online
12 Oktober 2026
SPS Riau Pelajari Strategi Pengembangan Media ke Batam News
11 Oktober 2026
Pemkab Siak Terima Alokasi Anggaran Dukungan Verval untuk Penguatan KDKMP
10 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Bantuan ke Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
HUT ke-27 Kabupaten Siak, Diskominfo Salurkan Sembako ke Lansia dan Warga Membutuhkan
09 Oktober 2026
Jaga Identitas dan Warisan Budaya Melayu, Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
08 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pembenahan Regulasi Daerah
  • 2 Kanwil Kemenkum Riau Finalisasi Rekomendasi SBT
  • 3 UIR Perkuat Posisi sebagai Salah Satu Perguruan Tinggi Terdepan di Indonesia
  • 4 UIR Resmi Kantongi Izin Pembukaan Prodi Kedokteran Gigi dan Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi
  • 5 Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
  • 6 Johny S Mundung: 12.000 Warga Dilaporkan Mulai Terserang ISPA
  • 7 KKP Lepas Papan Segel Tanda Penghentian Sementara Kegiatan PT MNS
  • 8 UIR Jalani Proses Akreditasi Awal Lembaga Pemeriksa Halal
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved