• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Patroli KYRD, Personil Polres Siak Sasar Sejumlah Titik Lokasi Rawan Kejahatan
Dibaca : 170 Kali
Purnomo Yusgiantoro Figur Strategis untuk Memimpin IKAL Lemhannas
Dibaca : 211 Kali
Demi Kelancaran Riau Bhayangkara Run, Sejumlah Ruas Jalan akan Ditutup
Dibaca : 220 Kali
Jaga Stabilitas Kamtibmas, 30 Personil Gabungan Patroli Blue Light dan Patroli C3 di Wilkum Polres Siak
Dibaca : 252 Kali
Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Personel Polres Siak Patroli C3 di Dayun
Dibaca : 258 Kali

  • Home
  • Nasional

Saat Satwa Liar Banyak Dijadikan Konten Medsos, Ini Tanggapan KLHK

Redaksi
Rabu, 22 April 2020 18:37:33 WIB
Cetak
Memelihara satwa liar harus mengantongi izin.
Jakarta, Hariantimes.com - Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar, berburu, mengkonsumsi dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin. 

KLHK juga mengajak semua lapisan masyarakat terutama para public figure/selebritas, agar dapat memberikan contoh yang baik, dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemeliharaan satwa liar.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Indra Exsploitasia menyatakan, sudah semestinya satwa liar dibiarkan hidup di habitatnya dan menjalankan fungsinya sebagai bagian dari keseimbangan ekosistem di alam. 

Untuk itu, Pemerintah pun telah menetapkan kebijakan pengawetan, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar melalui peraturan perundang-undangan. 

"Memelihara satwa liar harus mengantongi izin," tegasnya.

Selain melanggar hukum, Indra mengatakan, memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan pemiliknya. Meski sudah dirawat sejak lama, satwa tersebut masih memiliki sifat liar, dan buas terhadap manusia dalam situasi tertentu.

Selain itu, satwa bisa menjadi media penyebar penyakit bagi manusia. Meski lebih besar potensi satwa menularkan kepada manusia, ada kemungkinan manusia juga dapat menularkan penyakit ke satwa.

Dikatakan Indra, ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, muncul pemberitaan pada media sosial (youtube, instagram, facebook, dan twitter) terkait kepemilikan satwa liar dilindungi oleh public figure/selebritas yang dijadikan bahan konten medsos.

"Hal ini menjadi perhatian publik, karena bisa jadi pemicu bagi para follower selebriti tersebut untuk memelihara satwa liar dilindungi, sehingga banyak pihak yang mengkhawatirkan terjadinya perburuan liar untuk mendapatkan satwa liar dilindungi, dan potensi penyebaran penyakit Covid-19 dari manusia ke satwa liar yang dipelihara oleh public figure/selebritas," tutur Indra.

Dalam hal pemeliharaan satwa, seharusnya dapat mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020. 

Melalui Surat Edaran tersebut, diharapkan agar manusia yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan satwa, perlu memperhatikan protokol kesehatan sesuai standar Kementerian Kesehatan, serta untuk pemeliharaan satwa agar mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan standar World Animal Health Organization (WAHO/OIE).

"Hal ini untuk mengantisipasi di Indonesia agar tidak terjadi penularan Covid-19 dari manusia ke hewan, seperti contoh sudah ditemukan kasus di Bronx Zoo New York dimana seekor Harimau Benggala telah dinyatakan positif Covid-19 yang ditularkan oleh petugas kebun binatang tersebut," kata Indra.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, memelihara satwa juga harus disertai tanggung jawab terhadap pemenuhan kesejahteraan satwa. Sebagaimana mandat Pasal 83 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, disebutkan bahwa Kesejahteraan Hewan dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan Hewan yang meliputi bebas dari rasa lapar dan haus; dari rasa sakit, cidera, dan penyakit; dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan; dari rasa takut dan tertekan; dan untuk mengekspresikan perilaku alaminya.

"Selain itu, salah satu aspek kesejahteraan hewan adalah bagaimana membuat satwa tersebut harus tetap sehat," tambahnya.

Pemeliharaan satwa untuk tujuan kesenangan telah diatur pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), bahwa tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan dapat dilakukan terhadap jenis yang tidak dilindungi, dan kegiatan pengembangbiakan untuk satwa liar dilindungi maupun tidak dilindungi perizinannya diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penangkaran TSL.

"Pada prinsipnya, pemeliharaan satwa liar harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Barang siapa yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, siapapun dia, dapat diproses hukum," pungkasnya.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sekjend PWI Pusat Wina Armada Sukardi Wafat, Duka Mendalam bagi Dunia Pers Indonesia

Panitia Kongres PWI Temui Menteri Hukum dan Kapuspen TNI

Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli

Luruskan Fakta, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Lestarian Warisan Budaya Minahasa, Sanggar Kamang Wangko Woloan Aktif Kembangkan Cerita-Cerita Tradisi dalam Bahasa Tombulu

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Teken SK Susunan Panitia Bersama Kongres PWI

Sekjend PWI Pusat Wina Armada Sukardi Wafat, Duka Mendalam bagi Dunia Pers Indonesia

Panitia Kongres PWI Temui Menteri Hukum dan Kapuspen TNI

Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli

Luruskan Fakta, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Lestarian Warisan Budaya Minahasa, Sanggar Kamang Wangko Woloan Aktif Kembangkan Cerita-Cerita Tradisi dalam Bahasa Tombulu

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Teken SK Susunan Panitia Bersama Kongres PWI



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Patroli KYRD, Personil Polres Siak Sasar Sejumlah Titik Lokasi Rawan Kejahatan
06 Juli 2025
Purnomo Yusgiantoro Figur Strategis untuk Memimpin IKAL Lemhannas
06 Juli 2025
Demi Kelancaran Riau Bhayangkara Run, Sejumlah Ruas Jalan akan Ditutup
06 Juli 2025
Jaga Stabilitas Kamtibmas, 30 Personil Gabungan Patroli Blue Light dan Patroli C3 di Wilkum Polres Siak
05 Juli 2025
Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Personel Polres Siak Patroli C3 di Dayun
05 Juli 2025
Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita
05 Juli 2025
SMA dan SMK Negeri di Riau Masih Memiliki Kuota, Erisman: Seluruh Proses Pengisian Kuota Tidak Dipungut Biaya
04 Juli 2025
Personel Polsek Jajaran Polres Siak Laksanakan Giat KYRD dan Blue Light Patroli
04 Juli 2025
Jelang Musda, Pengurus Kosgoro Riau Konsolidasi Internal
04 Juli 2025
3Store Jambi Hadirkan Program Lucky Wheel Berhadiah Menarik bagi Pelanggan Tri
04 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 2 UIR Perkuat Kerjasama Internasional dengan Nihon University dan Chiba University
  • 3 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 4 Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
  • 5 Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
  • 6 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 7 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 8 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 9 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved