PILIHAN
+
Nahkodai SMSI Pelalawan, Andri Winata: Saya Siap Mengemban Amanah Ini
Dibaca : 141 Kali
Tak Koperatif, Pemko Pekanbaru Segel Kantor Sanel Tour and Travel
Dibaca : 181 Kali
Kejari Meranti Siap Awasi Aliran Dana Covid 19 di Kota Sagu

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hamiko.(ist)
Meranti, Hariantimes.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti siap mengawasi aliran dana penanganan Covid-19 di Kota Sagu, Selatpanjang.
Untuk memastikan hal itu, Korps Adhyaksa Meranti itu akan proaktif melakukan pengawasan. Salah satunya, mengingatkan pihak-pihak terkait untuk menggunakan anggaran penanganan Covid-19 secara benar dan sesuai ketentuan.
“Kita, dari Kejaksaan akan proaktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut,†ujar Kepala Kejari Meranti, Budi Rahardjo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hamiko kepada Hariantimes.com, Selasa (14/04/2020).
Hamiko mengatakan, upaya itu dilakukan agar penggunaan anggaran tepat sasaran. Dengan begitu, akan terwujud harapan masyarakat untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China itu.
Kendati begitu, kata Hamiko, jika dana itu bisa diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika itu terjadi, maka pihaknya tak segan-segan melakukan pengusutan, khususnya dengan menggunakan undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancamannya kalau dalam situasi seperti ini, maksimal adalah pidana mati,†tegas pria yang karib disapa Miko itu.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar semua komponen masyarakat, untuk bisa sama-sama mendukung dan mengawasi penggunaan anggaran tersebut.
“Mari kita dukung bersama, dan kita awasi penggunaannya,†pungkas Hamiko
Untuk diketahui, Pemkab Meranti telah merealokasikan anggaran sebesar Rp36 miliar untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona. Dana ini berasal dari pergeseran anggaran kegiatan fisik dan non fisik plus bantuan sosial. Itu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana BOK Kesehatan untuk Pencegahan atau Penanganan Covid-19, dan petunjuk dari Menteri dalam Negeri.(*)
Penulis: Tengku Harzuin
Tulis Komentar