• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
OIAA Tandatangani Kerjasama dengan Pemprov Riau, TGB: Mewadahi Anak Muda Riau yang Ingin Mengenyam Pendidikan di Al-Azhar
Dibaca : 115 Kali
Pertama Kalinya, UIR Hadir di European Association for International Education Conference 2023
Dibaca : 117 Kali
Bupati Rohil Afrizal Sintong Irup Hari Kesaktian Pancasila
Dibaca : 159 Kali
Jaringan Indosat Semakin Meluas di Aceh
Dibaca : 246 Kali
Hadiri BTNI Mooncake Festival, Eros Djarot: Kita Semua Bersaudara dan Lahir di Indonesia
Dibaca : 189 Kali

  • Home
  • Politik

Terkait Eks Napi Kasus Korupsi Bisa Nyaleg

Abhan: Sikap Bawaslu Dikuatkan MA

Redaksi
Ahad, 16 September 2018 01:46:33 WIB
Cetak
Ilustrasi
Jakarta, Hariantimes.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai Mahkamah Agung (MA) sejalan dengan Bawaslu terkait mantan narapidana kasus korupsi yang bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. 

Pasalnya, setiap individu siapapun berhak untuk dipilih dan memilih sebagai hak politiknya dalam kehidupan bernegara.

"Itu artinya, sikap Bawaslu dikuatkan MA. Itu kan hak asasi yang diatur undang-undang. Solusinya adalah di lembaga peradilan ketika ada tuntutan tambahan harus ada pencabutan hak politik disamping hukuman pokoknya," ujar Abhan kepada media di Gedung Inews, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (15/09/2018) kemarin.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan uji materi Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.

"Uji materi tersebut sudah diputus dan dikabulkan oleh MA," ujar Juru Bicara MA Suhadi.

Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis 13 September 2018.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU 7/2017 (UU Pemilu).

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Simon, Anggota DPRD Bengkalis Bantah Tak Fokus Saat Paripurna

Empat Anggota FPG DPRD Bengkalis Dianggap Dewan Ilegal

Partai Kursi Terbanyak DPRD Bengkalis Dilengserkan dari Pimpinan

Mosi Tak Percaya 36 Anggota DPRD, Khairul Umam Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Lantik Pengurus Mappilu PWI Riau, Zulmansyah: Harapan Kita Tentu Terciptanya Pemilu Damai dan Berkualitas

18 Parpol di Riau Deklarasi Pemilu Damai, Kapolda: Saya Sudah Pesan ke Seluruh Kapolres Bantu KPU dan Jajarannya

Simon, Anggota DPRD Bengkalis Bantah Tak Fokus Saat Paripurna

Empat Anggota FPG DPRD Bengkalis Dianggap Dewan Ilegal

Partai Kursi Terbanyak DPRD Bengkalis Dilengserkan dari Pimpinan

Mosi Tak Percaya 36 Anggota DPRD, Khairul Umam Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Lantik Pengurus Mappilu PWI Riau, Zulmansyah: Harapan Kita Tentu Terciptanya Pemilu Damai dan Berkualitas

18 Parpol di Riau Deklarasi Pemilu Damai, Kapolda: Saya Sudah Pesan ke Seluruh Kapolres Bantu KPU dan Jajarannya



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah
05 Maret 2023
TERKINI +
OIAA Tandatangani Kerjasama dengan Pemprov Riau, TGB: Mewadahi Anak Muda Riau yang Ingin Mengenyam Pendidikan di Al-Azhar
02 Oktober 2023
Pertama Kalinya, UIR Hadir di European Association for International Education Conference 2023
02 Oktober 2023
Bupati Rohil Afrizal Sintong Irup Hari Kesaktian Pancasila
01 Oktober 2023
Jaringan Indosat Semakin Meluas di Aceh
01 Oktober 2023
Sinergi Bengkalis Hijau Tanam Ratusan Bibit Mangrove
30 September 2023
Hadiri BTNI Mooncake Festival, Eros Djarot: Kita Semua Bersaudara dan Lahir di Indonesia
30 September 2023
Mahasiswa Kukerta Membangun Unri 2023 Sosialisasikan PHBS di SDN 008 Rambah Baru
12 Agustus 2023
Workshop Wartawan Lingkungan PWI Riau, Yanin Kholison: Industri Hulu Migas Dukung Penuh Program Low Carbon Initiative
29 September 2023
Unilak Adakan Workshop Pendampingan Persiapan Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi
29 September 2023
Diduga Alami Diskriminasi, Wali Murid Laporkan Oknum Guru ke Disdik Bengkalis
29 September 2023
TERPOPULER +
  • 1 Sinergi Bengkalis Hijau Tanam Ratusan Bibit Mangrove
  • 2 KPKSP Tuding Ada Konfirasi Gulingkan Pimpinan DPRD Bengkalis
  • 3 Lewat Beasiswa Prestasi PHR, Anak Tukang Sepuh Emas di Mandau Jadi Kimiawan
  • 4 Respon Aduan Warga Sungai Bakung, Bagus Santoso: Insya Allah Setiap Permasalahan Ada Jalan Keluarnya
  • 5 Perkuat Posisi Masyarakat Adat, Budayawan Riau Kunni Masrohanti Ajak Semua Pihak Lestarikan Kebudayaan
  • 6 Pemprov Riau dan Pemuda Bengkalis Dukung Pemekaran Kota Duri
  • 7 Nunggak Bayar Sewa Mess Senilai Rp4,3 M, PT ACS Digugat UD LS di PN Bengkalis
  • 8 Akibat di PAW, Empat Anggota DPRD Bengkalis Gugat Partai Golkar
  • 9 Mahasiswa Kukerta Membangun Kampung Unri 2023 Salurkan dan Tanam 2.600 Bibit Pohon di Desa Bangun Sari
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved