• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Melalui Pemanfaatan SIMAKO, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Merek Kolektif
Dibaca : 174 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Akurasi Data Hukuman Disiplin dan Pengaduan Masyarakat
Dibaca : 176 Kali
Akselerasi Kinerja dan Konsolidasi Program Strategis, Kakanwil Pimpin Rapat Kinerja Kemenkum Riau
Dibaca : 254 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Bahas Usulan Perubahan Perjanjian Kinerja untuk Perkuat Akuntabilitas
Dibaca : 254 Kali
Perkuat Sinergi Organisasi, Kemenkum Riau Ikuti Pelantikan Pimti Madya Secara Virtual
Dibaca : 251 Kali

  • Home
  • Sosialita

Pengembang Diminta Serahkan Seluruh Data Perumahan

Ardhani: Paling Cepat 3 Bulan Dengan Melampirkan Siteplan

Redaksi
Jumat, 13 Maret 2020 22:11:08 WIB
Cetak
Suasana acara Coffee Morning di salah satu kedai kopi yg ada di Jalan Arengka 1 Pekanbaru, Kamis (12/03/2020).
Pekanbaru, Hariantimes.com - Seluruh anggota Himpunan Pengembang Perumahan dan Pemukiman Indonesia (Himperra) Riau diminta untuk menyerahkan seluruh data perumahan yang pembangunannya berada dalam wilayah Kota Pekanbaru.

Data-data tersebut diserahkan paling cepat 3 bulan dengan melampirkan siteplan perumahan setelah masa pemeliharaan oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Semua data data tersebut sudah ada formatnya dan ditentukan oleh pihak Perkim. Semakin cepat diserahkan semakin baik bagi pengembang," ujar Kepala Dinas Perkim Riau H. Ardhani pada acara Coffee Morning di salah satu kedai kopi yg ada di Jalan Arengka 1 Pekanbaru, Kamis (12/03/2020).

Ardhani menegaskan, serah terima pelepasan hak berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dari pihak Pengembang ke Pemerintah Kota Pekanbaru tidak dikenakan biaya.

" Semua kita gratiskan," ujar Ardhani.

Sementara terkait tata cara serah terima prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari pengembang ke Pemerintah Kota Pekanbaru, jelas  Ardhani, berhubungan dengan mekanisme Pelepasan Hak dari Pengembang kepada Pemko yang di  persentasekan 30% dari total lahan 1 hektar (ha) dituang dalam akta notaris yang kemudian melakukakan beberapa tahapan. Salah satunya Berita Acara Pelepasan/Peralihan Hak yang kemudian Prasarana, Sarana dan utilitas itu menjadi hak Pemko.

"Perwako no 188 tahun 2019 ini dilaksanakan di tahun 2020. Dasarnya adalah Kemendagri no. 09 tahun 2009 tentang Penyerahan PSU ke pemerintah daerah," jelas Ardhani.

Ardhani menyampaikan, ruang lingkup penyerahan PSU antara lain PSU perumahan yang sudah selesai dibangun pengembang wajib diserahkan ke pemerintah daerah dengan lama waktu penyerahan 1 tahun setelah masa pemeliharaan sesuai dengan Siteplan dan IMB yang telah disetujui. Penyerahan dengan luasan lahan kurang dari 3 hektar (ha) dilakukan sekaligus dan luasan lahan lebih dari 3 ha dilakukan secara bertahap.

"Prasarana yang diserahkan berupa  jalan, saluran air limbah, jaringan air bersih, air hujan, drainase dan pembuangan sampah. Sarana yang diserahkan berupa tempat pembelanjaan/pertokoan, sarana umum, pendidikan, kesehatan, rekreasi, pemakaman, parkir dan ruang terbuka hijau. Utilitas yang diserahkan berupa jaringan listrik, jaringan air bersih dan jaringan telepon," beber Ardhani.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Melalui Pemanfaatan SIMAKO, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Merek Kolektif

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Akurasi Data Hukuman Disiplin dan Pengaduan Masyarakat

Akselerasi Kinerja dan Konsolidasi Program Strategis, Kakanwil Pimpin Rapat Kinerja Kemenkum Riau

Kanwil Kemenkum Riau Bahas Usulan Perubahan Perjanjian Kinerja untuk Perkuat Akuntabilitas

Perkuat Sinergi Organisasi, Kemenkum Riau Ikuti Pelantikan Pimti Madya Secara Virtual

IKAN PATIN Permudah Pengambilan Paspor, Pemohon Bisa Cek Status Secara Online

Melalui Pemanfaatan SIMAKO, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Merek Kolektif

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Akurasi Data Hukuman Disiplin dan Pengaduan Masyarakat

Akselerasi Kinerja dan Konsolidasi Program Strategis, Kakanwil Pimpin Rapat Kinerja Kemenkum Riau

Kanwil Kemenkum Riau Bahas Usulan Perubahan Perjanjian Kinerja untuk Perkuat Akuntabilitas

Perkuat Sinergi Organisasi, Kemenkum Riau Ikuti Pelantikan Pimti Madya Secara Virtual

IKAN PATIN Permudah Pengambilan Paspor, Pemohon Bisa Cek Status Secara Online



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Melalui Pemanfaatan SIMAKO, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Merek Kolektif
13 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Akurasi Data Hukuman Disiplin dan Pengaduan Masyarakat
13 Oktober 2026
Akselerasi Kinerja dan Konsolidasi Program Strategis, Kakanwil Pimpin Rapat Kinerja Kemenkum Riau
12 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Bahas Usulan Perubahan Perjanjian Kinerja untuk Perkuat Akuntabilitas
12 Oktober 2026
Perkuat Sinergi Organisasi, Kemenkum Riau Ikuti Pelantikan Pimti Madya Secara Virtual
12 Oktober 2026
IKAN PATIN Permudah Pengambilan Paspor, Pemohon Bisa Cek Status Secara Online
12 Oktober 2026
SPS Riau Pelajari Strategi Pengembangan Media ke Batam News
11 Oktober 2026
Pemkab Siak Terima Alokasi Anggaran Dukungan Verval untuk Penguatan KDKMP
10 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Bantuan ke Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 2.900 Mahasiswa Baru Unilak Ikuti PKKMB 2026
  • 2 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pembenahan Regulasi Daerah
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Kebutuhan Penambahan Subjek Tarif Layanan RSUD Indrasari Rengat
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Finalisasi Rekomendasi SBT
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kualitas dan Akses Keadilan
  • 6 UIR Perkuat Posisi sebagai Salah Satu Perguruan Tinggi Terdepan di Indonesia
  • 7 UIR Resmi Kantongi Izin Pembukaan Prodi Kedokteran Gigi dan Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi
  • 8 Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Musnahkan Arsip Fisik Fasilitatif Tahun Anggaran 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved