• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Dorong Regulasi Daerah Selaras dan Berkepastian Hukum
Dibaca : 168 Kali
Lantik Kepala KUA, Muliardi: Jadikan Aturan sebagai Pegangan Menjalankan Amanah
Dibaca : 171 Kali
Konsisten Publikasi Ilmiah, Dosen FEB UIR Raih Pengakuan World’s Top 5 Persen Scientists SciRank Global
Dibaca : 164 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Pembinaan Posbankum dan Persiapan Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2028-2030
Dibaca : 169 Kali
Kemenkum Riau dan Polda Riau Perkuat Sinergi Pengawasan Pelanggaran KI
Dibaca : 166 Kali

  • Home
  • Sosialita

Pengembang Diminta Serahkan Seluruh Data Perumahan

Ardhani: Paling Cepat 3 Bulan Dengan Melampirkan Siteplan

Redaksi
Jumat, 13 Maret 2020 22:11:08 WIB
Cetak
Suasana acara Coffee Morning di salah satu kedai kopi yg ada di Jalan Arengka 1 Pekanbaru, Kamis (12/03/2020).
Pekanbaru, Hariantimes.com - Seluruh anggota Himpunan Pengembang Perumahan dan Pemukiman Indonesia (Himperra) Riau diminta untuk menyerahkan seluruh data perumahan yang pembangunannya berada dalam wilayah Kota Pekanbaru.

Data-data tersebut diserahkan paling cepat 3 bulan dengan melampirkan siteplan perumahan setelah masa pemeliharaan oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Semua data data tersebut sudah ada formatnya dan ditentukan oleh pihak Perkim. Semakin cepat diserahkan semakin baik bagi pengembang," ujar Kepala Dinas Perkim Riau H. Ardhani pada acara Coffee Morning di salah satu kedai kopi yg ada di Jalan Arengka 1 Pekanbaru, Kamis (12/03/2020).

Ardhani menegaskan, serah terima pelepasan hak berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dari pihak Pengembang ke Pemerintah Kota Pekanbaru tidak dikenakan biaya.

" Semua kita gratiskan," ujar Ardhani.

Sementara terkait tata cara serah terima prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari pengembang ke Pemerintah Kota Pekanbaru, jelas  Ardhani, berhubungan dengan mekanisme Pelepasan Hak dari Pengembang kepada Pemko yang di  persentasekan 30% dari total lahan 1 hektar (ha) dituang dalam akta notaris yang kemudian melakukakan beberapa tahapan. Salah satunya Berita Acara Pelepasan/Peralihan Hak yang kemudian Prasarana, Sarana dan utilitas itu menjadi hak Pemko.

"Perwako no 188 tahun 2019 ini dilaksanakan di tahun 2020. Dasarnya adalah Kemendagri no. 09 tahun 2009 tentang Penyerahan PSU ke pemerintah daerah," jelas Ardhani.

Ardhani menyampaikan, ruang lingkup penyerahan PSU antara lain PSU perumahan yang sudah selesai dibangun pengembang wajib diserahkan ke pemerintah daerah dengan lama waktu penyerahan 1 tahun setelah masa pemeliharaan sesuai dengan Siteplan dan IMB yang telah disetujui. Penyerahan dengan luasan lahan kurang dari 3 hektar (ha) dilakukan sekaligus dan luasan lahan lebih dari 3 ha dilakukan secara bertahap.

"Prasarana yang diserahkan berupa  jalan, saluran air limbah, jaringan air bersih, air hujan, drainase dan pembuangan sampah. Sarana yang diserahkan berupa tempat pembelanjaan/pertokoan, sarana umum, pendidikan, kesehatan, rekreasi, pemakaman, parkir dan ruang terbuka hijau. Utilitas yang diserahkan berupa jaringan listrik, jaringan air bersih dan jaringan telepon," beber Ardhani.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kemenkum Riau Dorong Regulasi Daerah Selaras dan Berkepastian Hukum

Lantik Kepala KUA, Muliardi: Jadikan Aturan sebagai Pegangan Menjalankan Amanah

Kemenkum Riau Perkuat Pembinaan Posbankum dan Persiapan Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2028-2030

Kemenkum Riau dan Polda Riau Perkuat Sinergi Pengawasan Pelanggaran KI

Dorong UMK Naik Kelas, Kemenkum Riau Sosialisasikan Kemudahan Perseroan Perorangan

Kemenkum Riau Perkuat Disiplin dan Matangkan Persiapan Penilaian WBBM

Kemenkum Riau Dorong Regulasi Daerah Selaras dan Berkepastian Hukum

Lantik Kepala KUA, Muliardi: Jadikan Aturan sebagai Pegangan Menjalankan Amanah

Kemenkum Riau Perkuat Pembinaan Posbankum dan Persiapan Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2028-2030

Kemenkum Riau dan Polda Riau Perkuat Sinergi Pengawasan Pelanggaran KI

Dorong UMK Naik Kelas, Kemenkum Riau Sosialisasikan Kemudahan Perseroan Perorangan

Kemenkum Riau Perkuat Disiplin dan Matangkan Persiapan Penilaian WBBM



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Dorong Regulasi Daerah Selaras dan Berkepastian Hukum
24 Agustus 2026
Lantik Kepala KUA, Muliardi: Jadikan Aturan sebagai Pegangan Menjalankan Amanah
24 Agustus 2026
Konsisten Publikasi Ilmiah, Dosen FEB UIR Raih Pengakuan World’s Top 5 Persen Scientists SciRank Global
24 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Pembinaan Posbankum dan Persiapan Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2028-2030
24 Agustus 2026
Kemenkum Riau dan Polda Riau Perkuat Sinergi Pengawasan Pelanggaran KI
24 Agustus 2026
Dorong UMK Naik Kelas, Kemenkum Riau Sosialisasikan Kemudahan Perseroan Perorangan
24 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Disiplin dan Matangkan Persiapan Penilaian WBBM
24 Agustus 2026
Jadi Calon Tunggal, Eka Saputra Diamanahkan Nahkodai Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Periode 2026-2031
23 Agustus 2026
PWI Riau dan PKS Adu Skill di Mini Soccer
23 Agustus 2026
313 Hotspot Terdeteksi, Polda Riau Intensifkan Penanganan Karhutla
23 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Mafirion: Jangan Berikan KSO ke Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • 2 PLN UID Riau dan Kepri Pastikan Listrik Andal di Berbagai Wilayah
  • 3 KLH, SKK Migas dan PHR Dorong Pemulihan TTM Secara Komprehensif
  • 4 LMC Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
  • 5 Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi
  • 6 Melalui Perseroan Perorangan, Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
  • 7 Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual
  • 8 Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
  • 9 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved