• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
Dibaca : 164 Kali
Immigration Goes to School, Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
Dibaca : 166 Kali
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
Dibaca : 293 Kali
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Dibaca : 368 Kali
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
Dibaca : 398 Kali

  • Home
  • Nasional

Terkait Percepatan Pengelolaan WK Rokan

SKK Migas Minta Proses Negosiasi B to B Segera Diselesaikan

Redaksi
Jumat, 13 Maret 2020 12:51:47 WIB
Cetak
Bisnis antara Pertamina dan CPI menjadi kunci bagi Pertamina dalam pengelolaan WK Rokan, Riau. 
Jakarta, Hariantimes.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) minta proses negosiasi Business to Business (B to B) antara PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan Pertamina segera diselesaikan. 

Hal ini terkait percepatan pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Rokan sebelum kontrak kerjasama WK Rokan (Pertamina) efektif. 

"Hal ini diperlukan untuk menjaga agar penurunan produksi minyak nasional tidak berkelanjutan," ujar Penasihat Ahli SKK Migas, Satya Widya Yudha untuk menanggapi proses alih kelola WK Rokan yang terjadi saat ini melalui siaran pers yang dilayangkan ke media, Jumat (14/03/2020).

Menurut Satya, kesepakatan antar bisnis antara Pertamina dan CPI menjadi kunci bagi Pertamina dalam pengelolaan WK Rokan, Riau. 

"Jadi inilah yang harus diusahakan oleh kedua belah pihak,” kata Satya. 

Pada masa alih kelola, kata Satya, SKK Migas telah mengurus dua hal. Pertama adalah percepatan kegiatan dan yang kedua, adalah proses peralihan blok itu sendiri. 

“Kedua kegiatan itu prosesnya terpisah," katanya.

Berdasarkan peraturan perundangan, pada proses kedua yaitu proses peralihan, telah berjalan sebagaimana seharusnya. Sementara pada proses kegiatan pertama yaitu percepatan kegiatan, harus dilakukan melalui kesepakatan B to B antara CPI dan Pertamina. 

Pada proses peralihan, tambah Satya, SKK Migas telah berhasil memfasilitasi agar CPI membuka semua informasi yang dibutuhkan Pertamina, termasuk data-data yang dibutuhkan Pertamina untuk mempercepat produksi pasca kontrak WK Rokan berakhir pada Agustus 2021.

"Setiap minggu tim kedua belah pihak duduk bersama dan mendiskusikan berbagai isu, mulai dari eksplorasi, eksploitasi, drilling dan sebagainya. Dalam proses ini CPI sangat koperatif", kata Anggota DPR dua periode 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut.

Satya mengatakan, sikap CPI tersebut harus dihargai karena terbuka dan mengakomodasi keinginan Pertamina, termasuk membuka data 78 kandidat sumur yang bisa dibor BUMN tersebut saat alih kelola. Ke-78 kandidat sumur itu merupakan sisa lingkup Plan Of Development yang sudah disetujui SKK Migas, namun belum sempat diproduksikan CPI.

Pembicaraan B to B tentang percepatan kegiatan, antara lain early access telah dimulai sejak awal tahun 2019, dan sampai saat ini masih berlangsung. Untuk mendapatkan hasil maksimal, B to B yang sekarang dilakukan oleh CPI dan Pertamina, harus bisa menemukan kata sepakat, sehingga usaha SKK Migas untuk mempertahankan tingkat produksi, juga dapat menghasilkan hasil maksimal.

 â€œYang dilakukan SKK Migas sudah maksimal. Kalau SKK Migas melakukan hal yang lebih dari yang sekarang, lembaga ini akan menyalahi kontrak", tambah Satya. 

Karena proses di atas, setiap pihak tidak bisa menyalahkan satu pun dari para pihak yang terkait dalam proses tersebut.

"Saya berpendapat bahwa dalam kasus ini tidak ada pihak yang dipersalahkan karena batasan-batasan yang ada merupakan konsekuensi logis dari kontrak", tutupnya.

Sementara itu, saat menjadi pembicara dalam diskusi Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), Satya mengungkapkan sejumlah hal perlu dilakukan guna meningkatkan daya tarik investasi hulu migas di Indonesia. Pertama, menyelesaikan revisi UU Migas agar memberikan kepastian hukum bagi investor. Selanjutnya, percepatan penyederhanaan perizinan di daerah, meninjau kembali penggunaan skema gross split dan mendorong penggunaannya menjadi salah satu opsi.

"Hal lain adalah memberikan insentif untuk meningkatkan keekonomian dengan menerapkan klausul sliding scale agar menyesuaikan dengan harga minyak dan pengurangan pajak dalam rahap eksplorasi; menyederhanakan birokrasi khususnya survei umum, joint study, audit, dan percepatan proses POD; mengembalikan lapangan idle ke negara; dan memberikan kepastian perpanjangan kontrak migas," papar Satya.(*)


Editor: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
13 Mei 2026
Immigration Goes to School, Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
13 Mei 2026
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
12 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
11 Mei 2026
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
10 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
10 Mei 2026
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
10 Mei 2026
Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
11 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
  • 2 Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
  • 3 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 4 Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
  • 5 PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
  • 6 Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks
  • 7 Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
  • 8 Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
  • 9 Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved