PILIHAN
+
UAS Apresiasi Hasil Riset EDC Tim Peneliti Unri
Dibaca : 159 Kali
Mahasiswa Unilak Lolos KMI EXPO dan PIMNAS ke-38
Dibaca : 169 Kali
Rapimprov Kadin Riau 2025 Merumuskan Program Strategis Baru
Dibaca : 195 Kali
Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten
Dibaca : 192 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi
Dibaca : 237 Kali
PT LIH Diduga Telah Menggarap Lahan Seluas 2.225 Ha
Robin Hutagalung: Kita Kecewa Terhadap Disbun
Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung usai hearing dengan Disbun dan PT LIH, Senin (09/03/2020).
Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi II DPRD Riau mengaku kecewa melihat sikap Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau yang melindungi pelanggaran yang dilakukan PT Langgam Inti Hibrida (LIH).
Pasalnya, PT LIH diduga telah menggarap lahan seluas 2.225 hektare (ha) di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka miliki di daerah Kabupaten Pelalawan.
Anehnya lagi pihak Disbun Riau terkesan malah melindungi pihak perusahaan dengan menyatakan lahan diluar HGU yang digarap PT LIH tersebut cuma 595 hektare.
â€Pertemuan ini akan kita tindaklanjuti di lapangan. Menurut data yang kita punya, perusahaan menggarap kebun 2.225 ha di luar HGU. Sementara mereka mengakui hanya 595 ha,†ucap Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung usai hearing dengan Disbun dan PT LIH, Senin (09/03/2020).
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Riau Zukri, Sekretaris Komisi II DPRD Riau Sugianto, anggota Komisi II Manahara Napitupulu, Marwan Yohanis, Sukarmis, M Arpah dan Ardiansyah. Sementara dari pihak Disbun Riau tampak Sri Ambar dan kawan-kawan serta sejumlah menejemen PT LIH.
Pihaknya, kata Robin, akan turun ke lapangan, terutama meminta Disbun Riau untuk melihat dan mengukur lahan dengan melibatkan seluruh instansi terkait.
â€Yang jelas, mereka mengakui 595 hektare di luar HGU. Ternyata ini diketahui juga Disbun Riau, kita kecewa," tandas Politisi PDIP ini seraya meminta Disbun Riau agar tidak melindungi perusahaan PT LIH.
â€Ini sudah lama mereka ketahui. Makanya kita kecewa terhadap Disbun. Seharusnya mereka mengambil langkah tegas," tegas Robin.
Lantas berapa kerugian negara dari sisi pajak akibat pembiaran terhadap PT LIH oleh Disbun Riau? Robin mengaku belum sampai kesana.
â€Kalau ditanya berapa kerugian negara akibat pembiaran tersebut, kita belum sampai kesana. Nanti akan kita kaji," ucap Robin sembari berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut dua pekan kedepan.
Menariknya, ketika anggota dewan mencecar Disbun Riau soal sah tidaknya kebun sawit seluas 595 hektare yang dikuasai PT LIH, Sri Ambar terkesan berbelit-belit.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar