• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari
Dibaca : 158 Kali
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan
Dibaca : 225 Kali
Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang
Dibaca : 229 Kali
Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu
Dibaca : 259 Kali
Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
Dibaca : 280 Kali

  • Home
  • Nasional

RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Atal S Depari: Kami Menolak Adanya Pasal 18 Ayat (4)

Redaksi
Kamis, 20 Februari 2020 21:46:35 WIB
Cetak
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari.

Jakarta, Hariantimes.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menolak hadirnya pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Selain itu, PWI juga menolak pasal-pasal yang memberi kewenangan pemerintah memberi sanksi kepada pers. Meski demikian, ada pasal-pasal dalam draft RUU itu yang akan mendukung pers supaya makin profesional yang perlu didukung.

“Kami menolak adanya Pasal 18 ayat (4) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah untuk mengatur sanksi administrasi terkait pelanggaran Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers,” tegas Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari usai melakukan diskusi terbatas mengenai RUU Cipta Kerja yang bersentuhan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers di Jakarta, Kamis (20/02/2020).

Menurut Atal, UU Pers tidak boleh membuka pintu belakang dengan memberikan kewenangan melalui PP. Silakan sanksi diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU Pers saja seperti sekarang ini. Namun bila nominalnya mau dinaikkan silakan, PWI setuju, asal tidak membunuh kemerdekaan pers.

Mengenai naiknya sanksi sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2), sikap PWI setuju. Inikan bentuk kesetaraan dihadapan hukum, baik untuk orang yang menghalangi kerja jurnalistik maupun perusahaan pers pelanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers.

Naiknya sanksi ini diharapkan bisa menjadi pengingat baik kepada masyarakat atau pers itu sendiri. Sanksi pidana pers yang semula pidana dendanya Rp500 juta naik menjadi Rp2 miliar.

Terkait Pasal 18 ayat (1) khususnya yang merujuk kepada Pasal 4 ayat (3), Atal meminta narasinya diubah. Legal standing pasal ini tidak semata perusahaan pers tetapi juga wartawan.

“Setidaknya ada dalam penjelasan yang dimaksud pers nasional adalah perusahaan pers dan atau wartawan,” ujarnya.

UKW dan Verifikasi

Disamping itu, Ketum PWI Pusat juga mendukung uji kompetensi wartawan dan verifikasi perusahaan pers hadir dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“PWI akan usulkan agar UKW dan Verifikasi Perusahaan Pers diatur langsung dalam UU. Tidak seperti sekarang ini,” jelasnya.

Pasal 7 UU Pers yang selama ini hanya dua ayat, perlu ditambah. PWI usulkan Pasal 7 ayat (1) wartawan Indonesia wajib mengikuti pelatihan khusus dan uji kompetensi wartawan.

Pasal 7 ayat (2) Wartawan Indonesia wajib masuk dalam organisasi profesi kewartawanan.

Pasal 7 ayat (3) Wartawan Indonesia wajib memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.

Atal Depari juga meminta verifikasi perusahaan pers masuk menjadi syarat yang diatur pada Pasal 9 UU Pers. Jadi selain berbadan hukum wajib terverifikasi namun verifikasinya tidak mengarah kepada pers industri. Verifikasinya lebih untuk melihat apakah badan hukumnya sudah sesuai.

Hal lain yang menjadi konsentrasi PWI adalah sistem pertanggungjawaban sebagaimana diatur Pasal 12 UU Pers yang sekarang ini masih membuka celah, masuknya pidana lain.

”Kami usulkan pada Pasal 12 ini dikunci, bila terjadi sengketa pemberitaan hanya ditangani sesuai UU Pers. Bisa hak jawab, hak koreksi dan mediasi di Dewan Pers. Paling berat adalah pidana pers sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (2),” jelasnya.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”

Waka GEKIRA Herry Dahana: Dukung Setiap Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Sambut 5.000 Wartawan, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat

Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA

Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi

Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”

Waka GEKIRA Herry Dahana: Dukung Setiap Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Sambut 5.000 Wartawan, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat

Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA

Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari
28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan
27 Juni 2026
Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang
27 Juni 2026
Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu
27 Juni 2026
Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
27 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
26 Juni 2026
Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
26 Juni 2026
Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
26 Juni 2026
Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
26 Juni 2026
Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah
26 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 2 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 3 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 4 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 6 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 9 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved