• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Satpolair Polres Dumai Membagikan Bendera Merah Putih ke Nelayan
Dibaca : 190 Kali
Dishub Siak Tertibkan Kendaraan Angkutan Barang yang Overload
Dibaca : 172 Kali
PWI Riau Pimpinan Raja Isyam Dapat Undangan Kongres, Doni: Satu-Satunya yang Sah dan Diakui Secara Organisasi
Dibaca : 225 Kali
Panitia Kongres Kirim Undangan ke Seluruh PWI Provinsi
Dibaca : 186 Kali
Indosat Berkolaborasi dengan Komdigi Luncurkan Anti-Spam dan Anti-Scam
Dibaca : 186 Kali

  • Home
  • Nasional

RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Atal S Depari: Kami Menolak Adanya Pasal 18 Ayat (4)

Redaksi
Kamis, 20 Februari 2020 21:46:35 WIB
Cetak
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari.

Jakarta, Hariantimes.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menolak hadirnya pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Selain itu, PWI juga menolak pasal-pasal yang memberi kewenangan pemerintah memberi sanksi kepada pers. Meski demikian, ada pasal-pasal dalam draft RUU itu yang akan mendukung pers supaya makin profesional yang perlu didukung.

“Kami menolak adanya Pasal 18 ayat (4) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah untuk mengatur sanksi administrasi terkait pelanggaran Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers,” tegas Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari usai melakukan diskusi terbatas mengenai RUU Cipta Kerja yang bersentuhan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers di Jakarta, Kamis (20/02/2020).

Menurut Atal, UU Pers tidak boleh membuka pintu belakang dengan memberikan kewenangan melalui PP. Silakan sanksi diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU Pers saja seperti sekarang ini. Namun bila nominalnya mau dinaikkan silakan, PWI setuju, asal tidak membunuh kemerdekaan pers.

Mengenai naiknya sanksi sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2), sikap PWI setuju. Inikan bentuk kesetaraan dihadapan hukum, baik untuk orang yang menghalangi kerja jurnalistik maupun perusahaan pers pelanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers.

Naiknya sanksi ini diharapkan bisa menjadi pengingat baik kepada masyarakat atau pers itu sendiri. Sanksi pidana pers yang semula pidana dendanya Rp500 juta naik menjadi Rp2 miliar.

Terkait Pasal 18 ayat (1) khususnya yang merujuk kepada Pasal 4 ayat (3), Atal meminta narasinya diubah. Legal standing pasal ini tidak semata perusahaan pers tetapi juga wartawan.

“Setidaknya ada dalam penjelasan yang dimaksud pers nasional adalah perusahaan pers dan atau wartawan,” ujarnya.

UKW dan Verifikasi

Disamping itu, Ketum PWI Pusat juga mendukung uji kompetensi wartawan dan verifikasi perusahaan pers hadir dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“PWI akan usulkan agar UKW dan Verifikasi Perusahaan Pers diatur langsung dalam UU. Tidak seperti sekarang ini,” jelasnya.

Pasal 7 UU Pers yang selama ini hanya dua ayat, perlu ditambah. PWI usulkan Pasal 7 ayat (1) wartawan Indonesia wajib mengikuti pelatihan khusus dan uji kompetensi wartawan.

Pasal 7 ayat (2) Wartawan Indonesia wajib masuk dalam organisasi profesi kewartawanan.

Pasal 7 ayat (3) Wartawan Indonesia wajib memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.

Atal Depari juga meminta verifikasi perusahaan pers masuk menjadi syarat yang diatur pada Pasal 9 UU Pers. Jadi selain berbadan hukum wajib terverifikasi namun verifikasinya tidak mengarah kepada pers industri. Verifikasinya lebih untuk melihat apakah badan hukumnya sudah sesuai.

Hal lain yang menjadi konsentrasi PWI adalah sistem pertanggungjawaban sebagaimana diatur Pasal 12 UU Pers yang sekarang ini masih membuka celah, masuknya pidana lain.

”Kami usulkan pada Pasal 12 ini dikunci, bila terjadi sengketa pemberitaan hanya ditangani sesuai UU Pers. Bisa hak jawab, hak koreksi dan mediasi di Dewan Pers. Paling berat adalah pidana pers sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (2),” jelasnya.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Panitia Kongres Kirim Undangan ke Seluruh PWI Provinsi

Panitia Kongres PWI 2025 Tetapkan DPT dan Jumlah Peninjau

Panitia Kongres PWI 2025 Sepakati Mekanisme Pemilihan Ketum Baru

Kongres PWI Segera Dilaksanakan, Zulmansyah: Alhamdulillah, SC dan Peserta Sudah Disepakati

Kongres PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang, Marthen: Kita Wajib Menggelar Sebaik-Baiknya

Konvensi Nasional SMSI 2025 Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Panitia Kongres Kirim Undangan ke Seluruh PWI Provinsi

Panitia Kongres PWI 2025 Tetapkan DPT dan Jumlah Peninjau

Panitia Kongres PWI 2025 Sepakati Mekanisme Pemilihan Ketum Baru

Kongres PWI Segera Dilaksanakan, Zulmansyah: Alhamdulillah, SC dan Peserta Sudah Disepakati

Kongres PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang, Marthen: Kita Wajib Menggelar Sebaik-Baiknya

Konvensi Nasional SMSI 2025 Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Satpolair Polres Dumai Membagikan Bendera Merah Putih ke Nelayan
08 Agustus 2025
Dishub Siak Tertibkan Kendaraan Angkutan Barang yang Overload
07 Agustus 2025
PWI Riau Pimpinan Raja Isyam Dapat Undangan Kongres, Doni: Satu-Satunya yang Sah dan Diakui Secara Organisasi
07 Agustus 2025
Panitia Kongres Kirim Undangan ke Seluruh PWI Provinsi
07 Agustus 2025
Indosat Berkolaborasi dengan Komdigi Luncurkan Anti-Spam dan Anti-Scam
07 Agustus 2025
Cek Seluruh Kendaraan Dinas Roda 4, Dr Afni: Hasil Temuan Hari Ini Masih Digarap oleh Inspektorat
07 Agustus 2025
Panitia Kongres PWI 2025 Tetapkan DPT dan Jumlah Peninjau
07 Agustus 2025
Pameran SIEXPO 2025 Didorong Jadi Pilar Indonesia Emas 2045, Qayuum: Jumlah Peserta Meningkat Signifikan
07 Agustus 2025
Unri Tuan Rumah Marketing Festival 2025
06 Agustus 2025
Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Unilak, Prof Junaidi: Bekerjalah dengan Amanah dan Integritas
06 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Cek Seluruh Kendaraan Dinas Roda 4, Dr Afni: Hasil Temuan Hari Ini Masih Digarap oleh Inspektorat
  • 2 Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis
  • 3 Indosat Pertahankan Profitabilitas dan Perkuat Fondasi Bisnis di Tengah Dinamika Pasar yang Menantang
  • 4 IZI Perwakilan Riau Salurkan Beasiswa untuk Pembayaran UKT ke Mahasiswa UIN Suska
  • 5 Kolaborasi Multi Sektor di Daerah, SKK Migas Sumbagut dan KKKS Dukung Program Atasi Stunting
  • 6 Melalui kampanye #MudahnyaKebaikan, Tri Ajak Pelanggan Berkontribusi dalam Program Sedekah Kuota
  • 7 Dr Meyzi: Ini Bukan Hanya Soal Sejarah, Tapi Soal Keadilan Ekologis dan Sosial
  • 8 20 Personel Brimob Polda Riau Diperbantukan ke Polsek Tualang Tangani Karhutla
  • 9 Perintahkan Kader Pasang Badan Backup Penuh Bupati Siak, Gus Addin: Kita Jaga dengan Sepenuh Hati dan Segenap Jiwa dan Raga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved