PILIHAN
+
Yudisium ke-68 FH Unilak, Dr Fahmi: Saya Harapkan Lulusan Terus Belajar
Dibaca : 151 Kali
UIR Masuk 10 Kampus Islam Terbaik versi Edurank
Dibaca : 164 Kali
Meraih Cuan dari SEO Media Siber
Dibaca : 246 Kali
Riau Jadi Daerah Pembangunan Rendah Karbon di Indonesia
Gubri Teken Nota Kesepahaman dengan Bappenas
Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MS.i seusai meneken MoU dengan Bappenas di Bali, Selasa (14/01/2020).
Bali, Hariantimes.com - Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen menangulangi permasalahan dunia saat ini melalui misi ke-2 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) P tahun 2019-2024.
Komitmen Pemerintah Provinsi Riau inilah yang menjadi awal inisiatif untuk menjadi salah satu provinsi percontohan rendah karbon di Indonesia oleh Bappenas.
“Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Pembangunan Rendah Karbon antara Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, diharapkan dapat membuka jaringan kerjasama kemitraan yang positif dalam melakukan rencana perbaikan yang lebih hijau di masa mendatang,†ucap Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MS.i seusai meneken MoU dengan Bappenas di Bali, Selasa (14/01/2020).
Adapun upaya yang telah dilakukan, sambung Syamsuar, antara lain rehabilitasi dan reboisasi lahan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui embung dan kanal bloking (water management) di kawasan gambut, pengawasan kawasan hutan, peningkatan kesadaran masyararakat dengan pembukaan lahan tanpa bakar, penegakan hukum, pemanfaatan lahan gambut untuk ketahanan pangan dan tanaman ramah lingkungan, biomassa menjadi sumber energi dan pengelolaan sampah.
Pembangunan Rendah Karbon merupakan salah satu kebijakan Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim. Pembangunan rendah karbon ini tak hanya menjawab permasalahan lingkungan, tapi juga dapat mendorong percepatan ekonomi.
Pemerintah Provinsi Riau juga mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Riau nomor 360/BPBD/385 perihal antisipasi dan kewaspadaan dini potensi Karhutla dan membentuk Satgas penertiban penggunaan kawasan hutan dan lahan ilegal melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.1078/IX/2019, sebagai langkat kongkrit Pembangunan Rendah Karbon di Provinsi Riau.(*)
Tulis Komentar