PILIHAN
+
UIR Salurkan Bantuan ke Warga Rumbai Terdampak Banjir
Dibaca : 123 Kali
Rektor UIR Prof Syafrinaldi: Mimpi Kami Masih Besar Lagi
Dibaca : 226 Kali
IZI Bersama Kanwil DJBC Riau Berbagi Paket Sembako di Cinta Raja
Dibaca : 215 Kali
PSU Siak Butuh Anggaran Hampir Setengah Miliar Rupiah
Dibaca : 237 Kali
Riau Jadi Daerah Pembangunan Rendah Karbon di Indonesia
Gubri Teken Nota Kesepahaman dengan Bappenas

Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MS.i seusai meneken MoU dengan Bappenas di Bali, Selasa (14/01/2020).
Bali, Hariantimes.com - Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen menangulangi permasalahan dunia saat ini melalui misi ke-2 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) P tahun 2019-2024.
Komitmen Pemerintah Provinsi Riau inilah yang menjadi awal inisiatif untuk menjadi salah satu provinsi percontohan rendah karbon di Indonesia oleh Bappenas.
“Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Pembangunan Rendah Karbon antara Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, diharapkan dapat membuka jaringan kerjasama kemitraan yang positif dalam melakukan rencana perbaikan yang lebih hijau di masa mendatang,†ucap Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MS.i seusai meneken MoU dengan Bappenas di Bali, Selasa (14/01/2020).
Adapun upaya yang telah dilakukan, sambung Syamsuar, antara lain rehabilitasi dan reboisasi lahan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui embung dan kanal bloking (water management) di kawasan gambut, pengawasan kawasan hutan, peningkatan kesadaran masyararakat dengan pembukaan lahan tanpa bakar, penegakan hukum, pemanfaatan lahan gambut untuk ketahanan pangan dan tanaman ramah lingkungan, biomassa menjadi sumber energi dan pengelolaan sampah.
Pembangunan Rendah Karbon merupakan salah satu kebijakan Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim. Pembangunan rendah karbon ini tak hanya menjawab permasalahan lingkungan, tapi juga dapat mendorong percepatan ekonomi.
Pemerintah Provinsi Riau juga mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Riau nomor 360/BPBD/385 perihal antisipasi dan kewaspadaan dini potensi Karhutla dan membentuk Satgas penertiban penggunaan kawasan hutan dan lahan ilegal melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.1078/IX/2019, sebagai langkat kongkrit Pembangunan Rendah Karbon di Provinsi Riau.(*)
Tulis Komentar