• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
Dibaca : 221 Kali
Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
Dibaca : 235 Kali
Fun Pingpong Competition Perkuat Kemitraan PWI Riau, SKK Migas dan EMP
Dibaca : 225 Kali
Kemenkum Riau Dukung Percepatan Pemulihan TNTN
Dibaca : 215 Kali
Kemenkum Riau Dampingi Terasi Bagan Rohil Menuju Perlindungan Indikasi Geografis
Dibaca : 224 Kali

  • Home
  • Bengkalis

Terkait Pengesahan Kepengurusan Koperasi BBDM Kubu Ismail

Suwitno Pranolo akan Lakukan Upaya Hukum

Redaksi
Senin, 09 Desember 2019 17:56:38 WIB
Cetak
Pengurus Koperasi BBDM Bukit Batu dibawah pimpinan Suwitno Pranolo
Bengkalis, Hariantimes.com - Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (Kop BBDM) Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dibawah pimpin Suwitno Pranolo akan melakukan upaya hukum terkait pengesahan Kepengurusan Koperasi BBDM Kubu H Ismail oleh Dinas Koperasi (Diskop) Bengkalis.

Pengesahan tersebut tidak berdasarkan peraturan perundang undangan. Karena pemerintah tidak berhak mengesahkan Koperasi. Pemerintah hanya berhak dalam hal pembinaan teknis dan pengawasan.

Hal ini di ungkapkan langsung Suwitno Pranolo yang akrab disapa Ewok kepada Wartawan, Senin (09/12/2019).

Dikatakan Ewok, mengacu dalam surat Kemenkop RI No. 67/Dep.1.2/IV/2019 pada Poin ke-3 dinyatakan bahwa, untuk pengesahan pengurus Koperasi BBDM tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Pemerintah. Pengesahan pengurus dan pengawas adalah rapat anggota, karena koperasi merupakan lembaga otonom. Pengambilan keputusan tertinggi ada pada rapat anggota yang tertera pada akta pendirian 71/BHK/DISKOP/XII/2004.

"Untuk itu, kita akan melaporkan saudara Herman kebpihak berwajib. Karena menurut kami, sebagai kepala Kadiskop Bengkalis Herman sudah  menyalahgunakan wewenangnya," jelasnya.

Menurutnya, kepengurusannya sebagian besar pendiri berjumlah 14 orang telah mengirim surat pernyataan sikap bahwa, sudah tidak mengakui lagi kubu H Ismail sebagai Ketua/ Pengurus Kop BBDM kaena masa jabatannya sudah berakhir sejak tahun 2015. Dan selanjutnya pada tanggal 07 Desember 2019 pihaknya  juga memasukan surat Pemberitahuan ke Diskop bahwa Persoalan Kop BBDM dalam Proses Hukum, akan tetapi Surat Kami sepertinya sengaja diabaikan oleh KadisKop Bengkalis.

"Kami menilai bahwa keputusan yang di buat oleh Kadiskop terkesan janggal, karena kepengurusan yang disahkan justru ilegal. Dan anehnya keputusan tersebut dibuat ketika permasalahan koperasi sedang dalam proses hukum yang masih berjalan. Ketidakhadiran kami (Pendiri) untuk memenuhi undangan karena perihal undangan tidak sesuai dengan kesepakatan karena yang mengundang bukan pengurusan yang sah" tutur Ewok.

Selain itu, untuk diketahui  bahwa pihaknya (Ewok) Pengurus dan Pendiri Kop BBDM tidak pernah meminta bantuan kepada Pemerintah (Diskop) untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, dikarenakan masih merasa mampu menyelesaikan nya sendiri. Menurut AD ART BAB XV PASAL 35 AYAT 3. karena ayat 1 dan 2 sudah dijalani dan hasilnya nihil,  karena harapan kami Dinas profesional menyelesaikannya. Namun ternyata ada keterpihakan Dinas ke Kubu H Ismail. Hal ini kami nilai tidak tegasnya dinas dalam verifikasi dokumen yang dimiliki masing masing pihak. Setiap kami ajukan verifikasi dinas selalu menolak dengan berbagai dalih.

 "Kadiskop Herman sudah menunjukkan bukti berpihaknya pada pengurus ilegal, kami sangat menyesali keputusan sepihak yang dilakukan Herman sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM. Dan pihak perusahaan PT. SDA untuk cooldown sampai pihak berwajib menyelesaikan masalah ini sampai pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pasca beberapa kali mediasi terhadap dualisme kepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) antara kubu H Ismail dan kubu Suwitno Pranolo alias Ewok selama beberapa tahun terakhir tidak juga menemukan titik kesepakatan.

Akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) memutuskan kubu Haji Ismail lebih berhak menjalankan aktivitas kepengurusan sesuai dengan peraturan perundang - undangan serta Anggaran Dasar dan Annggaran Rumah Tangga AD / ART.

Hal itu terungkap pada Rapat Anggota Koperasi BBDM yang diketuai Haji Ismail, Ahad (8/12/2019) di Gedung Serba Guna Bujang Kelana Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu.(Rilis).

Editor : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kemenkum Riau Dampingi Potensi IG Durian Tembaga Bengkalis

Kemenkum Riau Koordinasikan Tindak Lanjut Pembentukan Tata Kelola Sentra KI di Bengkalis

Awal Dzulhijjah Memenuhi Kriteria Imkanur Rukyat, Hilal di Bengkalis Tertutup Awan

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Kemenkum Riau Dampingi Potensi IG Durian Tembaga Bengkalis

Kemenkum Riau Koordinasikan Tindak Lanjut Pembentukan Tata Kelola Sentra KI di Bengkalis

Awal Dzulhijjah Memenuhi Kriteria Imkanur Rukyat, Hilal di Bengkalis Tertutup Awan

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
30 Juli 2026
Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
30 Juli 2026
Fun Pingpong Competition Perkuat Kemitraan PWI Riau, SKK Migas dan EMP
30 Juli 2026
Kemenkum Riau Dukung Percepatan Pemulihan TNTN
30 Juli 2026
Kemenkum Riau Dampingi Terasi Bagan Rohil Menuju Perlindungan Indikasi Geografis
30 Juli 2026
Kemenkum Riau Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual Kampus
30 Juli 2026
Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi
30 Juli 2026
1 Agustus, Menag Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
29 Juli 2026
PWI Fest 2026 Siap Digelar, Akhmad Munir: Pers Indonesia Bersiap Hadapi Era AI
29 Juli 2026
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Menaker: Hubungan Industrial Harus Adaptif
29 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • 2 Ingatkan Calon Komisioner KI Riau Bekerja Penuh Waktu, Zufra Irwan: Jangan Ada Kerja Sambilan
  • 3 Zufra Irwan: Harus Bersih, Tanpa Diwarnai Jatah Fraksi atau Partai Politik
  • 4 Kemenkum Riau Dorong Penyesuaian Regulasi Desa
  • 5 Kemenkum Riau Sinergikan Layanan Hukum Desa
  • 6 PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
  • 7 Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
  • 8 Kemenkum Riau Terima Kunker Reses Komisi XIII DPR RI
  • 9 Cegah Kekerasan di Pendidikan Keagamaan, Muliardi: Manfaatkan Aplikasi AMAN
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved