• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat
Dibaca : 269 Kali
Sebagai Bentuk Demokrasi Pancasila, Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD
Dibaca : 271 Kali
Jelang HPN 2026, Puluhan Wartawan dan Sastrawan Ikuti Kemah Budaya
Dibaca : 261 Kali
Perkuat Sinergi Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Terima Audiensi PBH PERADI
Dibaca : 257 Kali
Festival Shalawat KKMT Riau Gaungkan Pesan Ekoteologi Isra Mi'raj
Dibaca : 257 Kali

  • Home
  • Bengkalis

Terkait Pengesahan Kepengurusan Koperasi BBDM Kubu Ismail

Suwitno Pranolo akan Lakukan Upaya Hukum

Redaksi
Senin, 09 Desember 2019 17:56:38 WIB
Cetak
Pengurus Koperasi BBDM Bukit Batu dibawah pimpinan Suwitno Pranolo
Bengkalis, Hariantimes.com - Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (Kop BBDM) Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dibawah pimpin Suwitno Pranolo akan melakukan upaya hukum terkait pengesahan Kepengurusan Koperasi BBDM Kubu H Ismail oleh Dinas Koperasi (Diskop) Bengkalis.

Pengesahan tersebut tidak berdasarkan peraturan perundang undangan. Karena pemerintah tidak berhak mengesahkan Koperasi. Pemerintah hanya berhak dalam hal pembinaan teknis dan pengawasan.

Hal ini di ungkapkan langsung Suwitno Pranolo yang akrab disapa Ewok kepada Wartawan, Senin (09/12/2019).

Dikatakan Ewok, mengacu dalam surat Kemenkop RI No. 67/Dep.1.2/IV/2019 pada Poin ke-3 dinyatakan bahwa, untuk pengesahan pengurus Koperasi BBDM tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Pemerintah. Pengesahan pengurus dan pengawas adalah rapat anggota, karena koperasi merupakan lembaga otonom. Pengambilan keputusan tertinggi ada pada rapat anggota yang tertera pada akta pendirian 71/BHK/DISKOP/XII/2004.

"Untuk itu, kita akan melaporkan saudara Herman kebpihak berwajib. Karena menurut kami, sebagai kepala Kadiskop Bengkalis Herman sudah  menyalahgunakan wewenangnya," jelasnya.

Menurutnya, kepengurusannya sebagian besar pendiri berjumlah 14 orang telah mengirim surat pernyataan sikap bahwa, sudah tidak mengakui lagi kubu H Ismail sebagai Ketua/ Pengurus Kop BBDM kaena masa jabatannya sudah berakhir sejak tahun 2015. Dan selanjutnya pada tanggal 07 Desember 2019 pihaknya  juga memasukan surat Pemberitahuan ke Diskop bahwa Persoalan Kop BBDM dalam Proses Hukum, akan tetapi Surat Kami sepertinya sengaja diabaikan oleh KadisKop Bengkalis.

"Kami menilai bahwa keputusan yang di buat oleh Kadiskop terkesan janggal, karena kepengurusan yang disahkan justru ilegal. Dan anehnya keputusan tersebut dibuat ketika permasalahan koperasi sedang dalam proses hukum yang masih berjalan. Ketidakhadiran kami (Pendiri) untuk memenuhi undangan karena perihal undangan tidak sesuai dengan kesepakatan karena yang mengundang bukan pengurusan yang sah" tutur Ewok.

Selain itu, untuk diketahui  bahwa pihaknya (Ewok) Pengurus dan Pendiri Kop BBDM tidak pernah meminta bantuan kepada Pemerintah (Diskop) untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, dikarenakan masih merasa mampu menyelesaikan nya sendiri. Menurut AD ART BAB XV PASAL 35 AYAT 3. karena ayat 1 dan 2 sudah dijalani dan hasilnya nihil,  karena harapan kami Dinas profesional menyelesaikannya. Namun ternyata ada keterpihakan Dinas ke Kubu H Ismail. Hal ini kami nilai tidak tegasnya dinas dalam verifikasi dokumen yang dimiliki masing masing pihak. Setiap kami ajukan verifikasi dinas selalu menolak dengan berbagai dalih.

 "Kadiskop Herman sudah menunjukkan bukti berpihaknya pada pengurus ilegal, kami sangat menyesali keputusan sepihak yang dilakukan Herman sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM. Dan pihak perusahaan PT. SDA untuk cooldown sampai pihak berwajib menyelesaikan masalah ini sampai pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pasca beberapa kali mediasi terhadap dualisme kepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) antara kubu H Ismail dan kubu Suwitno Pranolo alias Ewok selama beberapa tahun terakhir tidak juga menemukan titik kesepakatan.

Akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) memutuskan kubu Haji Ismail lebih berhak menjalankan aktivitas kepengurusan sesuai dengan peraturan perundang - undangan serta Anggaran Dasar dan Annggaran Rumah Tangga AD / ART.

Hal itu terungkap pada Rapat Anggota Koperasi BBDM yang diketuai Haji Ismail, Ahad (8/12/2019) di Gedung Serba Guna Bujang Kelana Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu.(Rilis).

Editor : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat
14 Januari 2026
Sebagai Bentuk Demokrasi Pancasila, Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD
15 Januari 2026
Jelang HPN 2026, Puluhan Wartawan dan Sastrawan Ikuti Kemah Budaya
15 Januari 2026
Perkuat Sinergi Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Terima Audiensi PBH PERADI
15 Januari 2026
Festival Shalawat KKMT Riau Gaungkan Pesan Ekoteologi Isra Mi'raj
17 Januari 2026
Lewat Nilai Sholat, Menag Ajak Umat Peduli Alam dan Sosial
15 Januari 2026
PWI Pusat Rampungkan Draf Penyempurnaan PD/PRT
15 Januari 2026
PHR Konfirmasi Sumur Mustang Hitam (MTH)-001 di Libo sebagai Discovery
15 Januari 2026
Panitia AJA 2025 Umumkan Nomine Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2025
16 Januari 2026
Lepas Peserta Kemah Budaya Wartawan, Cak Munir: Tempat yang Cocok untuk Melakukan Capacity Building
15 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
  • 2 Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
  • 3 Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
  • 4 Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
  • 5 Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
  • 6 Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
  • 7 Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
  • 8 1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
  • 9 Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved