• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Melalui kampanye #MudahnyaKebaikan, Tri Ajak Pelanggan Berkontribusi dalam Program Sedekah Kuota
Dibaca : 144 Kali
Dr Meyzi: Ini Bukan Hanya Soal Sejarah, Tapi Soal Keadilan Ekologis dan Sosial
Dibaca : 154 Kali
20 Personel Brimob Polda Riau Diperbantukan ke Polsek Tualang Tangani Karhutla
Dibaca : 191 Kali
Perintahkan Kader Pasang Badan Backup Penuh Bupati Siak, Gus Addin: Kita Jaga dengan Sepenuh Hati dan Segenap Jiwa dan Raga
Dibaca : 204 Kali
Konvensi Nasional SMSI 2025 Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
Dibaca : 226 Kali

  • Home
  • Nasional

Lagi Dewan Pers Menang di PT Jakarta

Atal: Jelas Ini Kemenangan Buat Masyarakat Pers

Redaksi
Kamis, 12 September 2019 20:45:42 WIB
Cetak
Ketum PWI  Pusat Atal S Depari.
Jakarta, Hariantimes.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam pokok perkara memutuskan menolak seluruh gugatan Penggugat Wilson Lalengke dan kawan-kawan. 

Artinya dengan adanya keputusan PT Jakarta ini, Peraturan Dewan Pers mempunyai kekuatan hukum dan mengikat semua pihak yang terkait dengan pers. Dalam bahasa awam, Dewan Pers menang lagi di PT Jakarta. Dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meyambut gembira keputusan ini. 

"Jelas ini kemenangan buat masyarakat pers. Karena memperkuat posisi Dewan Pers dan organisasi wartawan pendukungnya. Sejak awal saya percaya pengadilan memang menghormati kemerdekan pers,” ujar Ketua Umum PWI  Pusat Atal S Depari.
     
Ditempat terpisah, Advokad Frans Lakaseru yang menjadi kuasa hukum Dewan Pers mengingatkan masyarakat pers agar tidak mempercayai berita-berita hoax yang menyatakan Dewan Pers telah kalah di PT Jakarta.

“Banding penggugat ditolak. Kok penggugat bisa dinyatakan menang Srbaiknya kita mengikuti keputusan yang formal dari lembaga pengadilan saja," tandas Frans.

Sementara itu, Wina Armada Sukardi yang menjadi ahli dari Dewan Pers dalam sidang di PN Jakarta Pusat menegaskan, Peraturan Dewan Pers memiliki alas hukum yang sangat kuat dan karena itu mengikat semua pihak.

"Gugatan para tergugat lemah dan salah alamat,” kata Wina di sidang PN Jakarta Pusat waktu itu. 

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak seluruh gugatan yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke dan kawan-kawan yang  menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers (PerDP). 
     
Dalam keputusan No 331/PDT/2019/PT DKI, Majelis Hakim Tinggi PT Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi (Ketua) dan Hakim Anggota masing-masing Haryono dan Hiyanto, setelah mengadili sendiri perkara yang diperiksa, pada keputusannya tanggal 5 Agustus 2019, selain menyatakan seluruh gugatan tergugat Wilson Lalengke ditolak,  juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara.
     
Sebelumnya, April 2018, SPRI dan PPWI, Wilson Lalengke dan kawan-kawan menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Isi gugatannya, Dewan Pers dinilai  telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat mendalilkan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers (PerDP) melampaui kewenangan Dewan Pers dan bertentangan dengan UUD 1946 serta UU Pers No 40 Tahun 1999. Atas dasar itu,  Wilson Lalengke dan kawan-kawan meminta Peraturan Dewan Pers. 

Antara lain soal Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers soal Standar Kompetensi Wartawan, dinyatakan tidak  mengikat, karena  bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers No 40 Tahun 1999.
    
Dalam eksepsinya di PN Jakarta Pusat, Dewan Pers menyatakan yang berhak memeriksa suatu perkara yang mempersoalkan sebuah peraturan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan  yang berhak memeriksa perkara yang mempersoalkan peraturan bertentangan dengan UU dan peraturan di bawa UU adalah Mahkamah Agung (MA). Sedangkan dalam pokok perkara,  Dewan Pers menegaskan kewenangan yang menjadi dasar Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers  yang mengikat ialah fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam  Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers.
     
Dalam keputusan PN Jakarta Pusat, eksepsi dari Dewan Pers  yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berhak mengadili perkara ini, ini diterima PN Jakarta Pusat. Artinya, gugatan tergugat Wikson Lalengke dkk  tidak diterima, karena pengadilan tidak berhak memeriksanya. 

Oleh karena itu, PN Jakarta Pusat belum memeriksa perkara pokonya . Sedangkan dalam keputusan PT DKI  disebut, eksepsi Dewan Pers ditolak. Artinya, PT Jakarta menilai PT Jakarta berhak mengadili perkara ini. Tetapi setelah memeriksa sendiri pokok perkaranya.(rls)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Konvensi Nasional SMSI 2025 Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Hadirkan Journalist Competition 2025, Astra Financial Ajak Jurnalis Berkontribusi dalam Literasi Keuangan

Terima Audiensi Ketum SMSI Firdaus dan Jajaran, Komjen Pol Syahardiantono: Insya Allah Kami Hadir di Konvensi Nanti

Audiensi dengan Wamenkomdigi, Atal S Depari: Upaya Membangun Sinergi Lebih Luas

Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu Kembali

Komisi Informasi RI Perdalam Peraturan Keberadaan dan Penguatan Majelis Etik

Konvensi Nasional SMSI 2025 Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Hadirkan Journalist Competition 2025, Astra Financial Ajak Jurnalis Berkontribusi dalam Literasi Keuangan

Terima Audiensi Ketum SMSI Firdaus dan Jajaran, Komjen Pol Syahardiantono: Insya Allah Kami Hadir di Konvensi Nanti

Audiensi dengan Wamenkomdigi, Atal S Depari: Upaya Membangun Sinergi Lebih Luas

Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu Kembali

Komisi Informasi RI Perdalam Peraturan Keberadaan dan Penguatan Majelis Etik



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Melalui kampanye #MudahnyaKebaikan, Tri Ajak Pelanggan Berkontribusi dalam Program Sedekah Kuota
27 Juli 2025
Dr Meyzi: Ini Bukan Hanya Soal Sejarah, Tapi Soal Keadilan Ekologis dan Sosial
27 Juli 2025
20 Personel Brimob Polda Riau Diperbantukan ke Polsek Tualang Tangani Karhutla
26 Juli 2025
Perintahkan Kader Pasang Badan Backup Penuh Bupati Siak, Gus Addin: Kita Jaga dengan Sepenuh Hati dan Segenap Jiwa dan Raga
26 Juli 2025
Konvensi Nasional SMSI 2025 Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
25 Juli 2025
Yayasan WINGS Peduli Resmikan Tiga Bank Sampah Sekolah di Tiga Kelurahan Berbeda
25 Juli 2025
Hadirkan Journalist Competition 2025, Astra Financial Ajak Jurnalis Berkontribusi dalam Literasi Keuangan
25 Juli 2025
Muktamar HIMA Persis, Kapolri: Persiapkan Diri Anda Jadi SDM Unggul
25 Juli 2025
Rangkaian Ops Patuh LK 2025, Satlantas Polres Siak Laksanakan Binluh ke Perangkat Kampung Bungaraya
25 Juli 2025
PT EDI Pastikan Kewajiban Perusahaan Membangun Kebun Plasma untuk Masyarakat Telah Tuntas
25 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Semester I 2025, Investasi Hulu Migas Naik 28,6 Persen
  • 2 Jelang Transisi, Pengelolaan Haji ke Badan Pengelola Haji
  • 3 Bangun Asrama Haji, Pemprov Riau Hibahkan Lahan 9,8 Ha ke Kemenag
  • 4 Soal Penertiban Kawasan Hutan TNTN, Aspandiar: Kita Sangat Berharap Satgas Bisa Menyentuh Seluruh Pemilik Lahan
  • 5 13.079 Pelari Bakal Unjuk Kekuatan Fisik Jadi Juara Riau Bhayangkara Run 2025
  • 6 Komisi Informasi RI Perdalam Peraturan Keberadaan dan Penguatan Majelis Etik
  • 7 Kemenkomdigi Luncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, Ekosistem Inklusif Nasional
  • 8 Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita
  • 9 Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved