• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PWI Pusat Perbaharui Kebijakan AJP 2025, Eddy Iriawan: Karya Berbasis Medsos Harus Diperluas
Dibaca : 97 Kali
Puluhan Komunitas Ikuti Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana Sumatera
Dibaca : 102 Kali
Bantu Pulihkan Psikis Korban Banjir, UIR Kirim Relawan Trauma Healing ke Sumbar
Dibaca : 163 Kali
66 Peserta Ikuti UPA PERADI Gelombang 2 di ITP
Dibaca : 197 Kali
DPN PERADI Gelar UPA di FH UGM, Prof Harris: Kualitas Advokat Itu Penting
Dibaca : 272 Kali

  • Home
  • Nasional

Kantor PWI Aceh Tenggara Dibakar OTK

Atal: PWI Pusat Berharap Polisi Cepat Mengusut Kasus Ini

Redaksi
Kamis, 01 Agustus 2019 17:27:28 WIB
Cetak
Ketua Umum PWI Atal S Depari.
Jakarta, Hariantimes.com - Kantor PWI Aceh Tenggara di Kutacane, Aceh dibakar Orang Tak Dikenal (OTK), Kamis (01/08/2019) dini hari.

Pembakaran terhadap kantor organisasi wartawan terbesar dan tertua di Indonesia itu merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers dan teror terhadap wartawan. 

Karena itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk memerintahkan Kapolda Aceh dan jajarannya agar bertindak cepat mengusut kasus tersebut.

Di samping itu, PWI juga kembali mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tetap menghormati hukum dan tidak menghalangi kerja wartawan dengan cara melakukan teror. Apabila ada pihak-pihak yang keberatan atas suatu karya jurnalistik, sebaiknya menempuh jalur hukum atau menyampaikan hak jawab kepada media yang memberitakan.

“Saya kira, pembakaran kantor PWI Aceh Tenggara sebagai bentuk tindakan main hakim sendiri. Tindakan teror dalam apapun alasannya tidak bisa dibenarkan. PWI mengecam tindakan barbar tersebut dan meminta Bapak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk memastikan jajaran kepolisian mengusut tuntas kasus ini,” ujar Ketua Umum PWI Atal S Depari di Jakarta, Kamis (01/08/2019).

PWI pusat, sebut Atal, telah meminta masukkan dari PWI Provinsi Aceh terkait kasus pembakaran kantor PWI Aceh Tenggara tersebut. Dari laporan tersebut, PWI Pusat berharap polisi cepat mengusut kasus ini dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan motif di balik pembakaran itu.

Sebelumnya, PWI Pusat juga telah meminta polisi untuk segera mengungkap kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Kutacane, Aceh Tenggara.
Rumah Asnawi Luwi diduga dibakar orang tak dikenal, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 02:00.  

Asnawi Luwi selama ini dikenal sebagai wartawan yang kritis dalam membuat berita, terutama terkait kasus illegal logging dan proyek-proyek bermasalah di Aceh. 

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Tetapi, rumah Asnawi Luwi ludes dilalap si jago merah. Polisi dari Polres Aceh Tenggara telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut

Teror Wartawan Aceh

Teror terhadap pekerja pers di Kabupaten Aceh Tenggara mengarah kepada tindakan brutal dan barbar dan tidak bisa didiamkan.

PWI Aceh meminta kepada Kapolda Aceh untuk menurunkan aparatnya, mengusut tuntas dan menangkap para pelaku teror tersebut.

Teror terhadap wartawan dilakukan oleh OTK dengan berupaya membakar kantor PWI Aceh Tenggara di Kutacane, Kamis (01/08/2019) dinihari tadi. 

Sehari sebelumnya, OTK diduga juga membakar rumah dan mobil milik wartawan Harian Serambi Indonesia, hingga hangus dan tinggal puing.

Sekretaris PWI Aceh Aldin NL mengatakan, tindakan para peneror itu sudah di luar batas kemanusiaan dan mengarah kepada tindakan bar-bar.

"Untuk itu, kami minta Polda Aceh untuk membantu Polres Aceh Tenggara mengungkap kasus pembakaran kantor PWI dan pembakaran rumah wartawan Harian Serambi Indonesia," uar Aldin seraya mengimbau masyarakat, bila keberatan dengan suatu pemberitaan di media massa, dapat menggunakan Hak Jawab melalui saluran yang dibenarkan oleh Undang-undang. Wartawan, kata Aldin, dalam menjalankan tugasnya, dilindungi oleh Undang-undang No.40 tahun 1999, tentang Pers.

“Wartawan itu bekerja secara profesional dan mempedomani kode etik. Jadi bila ada yang keberatan dengan pemberitaan media, silahkan menggunakan Hak Jawab, bukan dengan cara bar-bar. Kami mengecam keras segala tindakan teror,” tutur Aldin.

Menurut Aldin semakin jelas indikasinya bahwa pembakaran rumah wartawan Harian Serambi Indonesia dan pembakaran kantor PWI Aceh Tenggara, terkait dengan pemberitaannya. Karena sasarannya memang ditujukan kepada wartawan sebagai pribadi dan organisasi.

Informasi dari pengurus PWI Aceh Tenggara, selama ini wartawan di Kutacane. Aceh Tenggara kritis terhadap sejumlah masalah, seperti ilegal loging, galian C hingga kasus kasus hukum lainnya. Diduga aksi pembakaran di rumah wartawan Serambi Indonesia. 

Asnawi Luwi dan kantor PWI Aceh Tenggara ada relevansi dengan kerja kerja jurnalis di daerah itu..

PWI Aceh juga sudah melaporkan peristiwa pembakaran itu ke PWI Pusat dan pusat minta polisi harus sering ungkap siapa pelaku dibalik pembakaran itu.(*)


Editor : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PWI Pusat Perbaharui Kebijakan AJP 2025, Eddy Iriawan: Karya Berbasis Medsos Harus Diperluas

DPN PERADI Gelar UPA di FH UGM, Prof Harris: Kualitas Advokat Itu Penting

UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan

Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas

Jaga Kelangsungan Hidup Industri Media, Munir: Kami Berharap Negara Semakin Ambil Peran Sentral

Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat

PWI Pusat Perbaharui Kebijakan AJP 2025, Eddy Iriawan: Karya Berbasis Medsos Harus Diperluas

DPN PERADI Gelar UPA di FH UGM, Prof Harris: Kualitas Advokat Itu Penting

UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan

Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas

Jaga Kelangsungan Hidup Industri Media, Munir: Kami Berharap Negara Semakin Ambil Peran Sentral

Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PWI Pusat Perbaharui Kebijakan AJP 2025, Eddy Iriawan: Karya Berbasis Medsos Harus Diperluas
08 Desember 2025
Puluhan Komunitas Ikuti Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana Sumatera
08 Desember 2025
Bantu Pulihkan Psikis Korban Banjir, UIR Kirim Relawan Trauma Healing ke Sumbar
08 Desember 2025
66 Peserta Ikuti UPA PERADI Gelombang 2 di ITP
07 Desember 2025
DPN PERADI Gelar UPA di FH UGM, Prof Harris: Kualitas Advokat Itu Penting
06 Desember 2025
Gandeng Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Permabudhi Riau Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatera
06 Desember 2025
Grand Opening, Pengunjung Kopi Kopan Membludak
06 Desember 2025
Menteri PKP dan PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan
06 Desember 2025
Kirim Alat Berat ke Malalo, Tim PT BRM Bersihkan 64 Rumah
06 Desember 2025
Perwakilan Pengurus P3MS Pekanbaru Antarkan Donasi Bantuan ke Warga Matur Terdampak Bencana Longsor
05 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Indosat Percepat Pemulihan Jaringan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera
  • 2 Tatang Yudiansyah: Kelola Keuangan Sekolah dengan Transparan, Tutup Informasi yang Dikecualikan
  • 3 Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama
  • 4 Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor di Padang Pariaman
  • 5 PSMTI Riau Salurkan Bantuan 1 Ton Beras untuk Korban Bencana Alam Sumatera
  • 6 Gelar Uji Kompetensi Teknis Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Tegaskan Penguatan Profesionalisme SDM Aparatur
  • 7 Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas
  • 8 Jaga Kelangsungan Hidup Industri Media, Munir: Kami Berharap Negara Semakin Ambil Peran Sentral
  • 9 Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved