• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
Dibaca : 165 Kali
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Dibaca : 160 Kali
Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks
Dibaca : 164 Kali
Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
Dibaca : 246 Kali
Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
Dibaca : 233 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Pemasangan Mural dan Baliho Melebih Jumlah yang Dilaporkan

Welly: Petugas Sudah Berkali-kali Melakukan Penertiban

Redaksi
Jumat, 19 Juli 2019 17:32:19 WIB
Cetak
Welly Amrul 
Pekanbaru, Hariantimes.com - Perusahaan, organisasi dan individu diingatkab berbuat  jujur dalam memasang reklame, khususnya mural dan baliho.

Soalnya, masih ada mural dan baliho suatu produk bisnis/usaha dan event tertentu dipasang melebihi jumlah yang telah dilaporkan ke Bapenda oleh perusahaan, organisasi atau individu tertentu.

"Benar, pengecekan kami di lapangan juga seperti itu. Masih kami temukan di lapangan ada oknum perusahaan, kelompok dan individu memasang reklame mural dan baliho suatu event kegiatan tertentu dan produk usaha atau bisnis melebihi jumlah yang sudah mereka minta kepada kami saat melakukan pembayaran reklamenya itu," tutur Kepala bidang(Kabid) Pajak Daerah 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Welly Amrul kepada hariantimes.com di ruang kerjanya belum lama ini.

Menurut Welly, petugas sudah berkali-kali melakukan penertiban perizinan membongkar mural dan baliho yang tidak dibayar pajak reklamenya. Tapi masih  ada saja sampai sekarang oknum pengusaha,  organisasi dan individu yang tetap nekat memasang alat peraga usahanya melebihi jumlah yang mereka ajukan sendiri ke Bidang Pajak Daerah 2 Bependa Pekanbaru saat melakukan pembayaran reklamenya.

"Mereka main kucing-kucingan dengan kami waktu memasang reklamenya di lapangqn. Misalnya, dilaporkan kepada kami 10 lembar yang mau dipasang, dan kita setujui 10 setelah dibayar pajaknya untuk yang 10 lembar itu. Ternyatanya setelah kami cek ke lapangan ada 11 mural atau baliho yang dipasang, bahkan ada yang sampai 20 lembar yang mereka pasang. Sisa lebih satu bahkan 10 lembar itu boleh dibilang llegal jika tak ada tanda tangan dari petugas verifikasi reklame yang sudah ditunjuk pada bidang ini. Dan yang denikian ini jelas melanggar aturan, dan sudah banyak yang kami bongkar," jelasnya.

Perbuatan oknum memasang mural atau baliho yang tidak dilaporkan ke Bapenda, menurut Welly mudah diketahui pihaknya.

"Mural atau baliho yang belum atau tidak dibayar pajak reklamenya tapi sudah ditayangkan, cepat atau lambat  pasti kami tahu punya siapa dan berapa jumlahnyq karena nyata bedanya dari yang sudah kami setujui. Pada setiap reklame mural atau baliho yang sudah dibayar pajak reklamenya nampak jelas ada tanggal sudah diverikasi dan tanda tangan petugas kami," jelas Welly lagi.

Dikatakannya, ada beberapa modus yang dilakukan oknum pengusaha, oknum organisasi dan oknum individu tertentu dalam upayq mengelabui tim pengawas reklame Bapenda dan masyarakat luas untuk menyembunyikqn mural-mural dan baliho-baliho yang tidak di bayar pajak reklamenya, tetapi ditayangkan selama berhari-hari.

Salah satu caranya, menyisipkan mural atau baliho illegal itu diantara jejeran mural dan baliho yang pajak reklamenya sudah dibayar.

"Tapi serapi apapun cara si oknum mengelabui kita dan masyarakat kami pasti tahu. Jadi, lebih baik kawan-kawan pengusaha dan WP reklame lainnya jujur saja dalam memasang mural atau balihonya demi kebaikan kita bersama," tuturnya.

Bapenda, ujar Welly, tidak mungkin berani membongkar reklame-reklame yang sudah lunas dibayar pajaknya.

"Tapi jangan pula karena sudah bayar pajak reklame, mural dan baliho dipasang  sesuka hati di jalan-jalan itu," ucapnya.

Ia minta perusahaan dan masyarakat memperhatikan estetika keindahan Kota Pekanbaru dalam meletakan dan memasang alat-alat peraga bisnis maupun event tertentu tersebut.

"Silahkan pasang  mural dan baliho di ruas-ruas jalan dalam kota ini, tapi tolong jangan sampai mengganggu lalu lintas kendaraan, menghalangi pandangan orang dan memasangnya di jalur-jalur hijau jalan yang sudah dilarang Pemko Pekanbaru," tuturnya mengingatkan.(*)

Penulis : Karmwijaya
Editor   : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Milad ke-25 IKLA Riau, Markarius Anwar: Jadi Simbol Keharmonisan Budaya di Pekanbaru

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Milad ke-25 IKLA Riau, Markarius Anwar: Jadi Simbol Keharmonisan Budaya di Pekanbaru

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
07 Mei 2026
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
07 Mei 2026
Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks
07 Mei 2026
Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
05 Mei 2026
Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
05 Mei 2026
Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
05 Mei 2026
Komaruddin Ajak Insan Pers Terus Jadi Garda Terdepan Menjaga Demokrasi
05 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
05 Mei 2026
Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor
04 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Kloter BTH 11 Diberangkatkan, Defizon: 3.981 Orang Telah Menuju Tanah Suci
04 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter
  • 2 Semarakkan HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Gelar Donor Darah Senin Mendatang
  • 3 Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
  • 4 Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing
  • 5 445 Jemaah Kloter BTH 08 Menuju Tanah Suci, Defizon: Berangkat Tanpa 'Open Seat'
  • 6 Pemkab Siak Berkomitmen Jadi Garda Terdepan dalam Mmerangi Peredaran Narkoba
  • 7 Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau
  • 8 Pemkab Siak Terima Bantuan 20 Traktor Roda 4, Afni: Ini Janji Bapak Menteri Pertanian
  • 9 Dawanus Mahmud Muhammad, Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved