• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
BDS 2026, KPP Pratama Rengat Perkuat Ekosistem UMKM
Dibaca : 213 Kali
KPP Pratama Rengat Gelar Forum Konsultasi Publik
Dibaca : 212 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum
Dibaca : 209 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Landasan Hukum Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
Dibaca : 204 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penyelesaian Sengketa dan Pemetaan Rawan Pelanggaran dengan Polda Riau
Dibaca : 198 Kali

  • Home
  • Hukrim

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Erna

AKP Aryo Damar : Tidak Ada Tersangka Lain dan Tidak Ada Kejanggalan

Redaksi
Rabu, 03 Juli 2019 13:49:54 WIB
Cetak
Polrest Meranti menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Erna dengan tersangka IG (19), Rabu, (03/07/2019) pagi.
Meranti, Hariantimes.com - Kepolisian Resort (Polrest) Meranti menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Erna dengan tersangka IG (19), Rabu, (03/07/2019) pagi. 

Adegan atau aksi mengunakan senjata tajam (sajam) tersebut diperagakan pelaku pada saat rekonstruksi di halaman Mapolres Meranti lama jalan Pembangunan I Selatpanjang.

Terlihat hadir, Wakapolres Meranti Kompol Irmadison SH, Kasat Reskrim AKP Aryo Damar SH SIk Pejabat utama polres dan Personil Polres serta.Unsur Kejari Meranti Kasi Pidum Kejari Meranti, Junaidi Abdilah, Jaksa Pungsional Nidia Eka Putri, Pengacara Yunita Sari SH MH.

"Tidak ada tersangka lain dan tidak ada kejanggalan. Sama dengan hasil penyelidikan. Namun kita tetap kawal kasus pembunuhan tersebut," ungkap
Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Aryo Damar SH SIK

 Sesuai pasal, sebut AKP Aryo Damar SH SIK, tersangka bisa dijatuhi hukuman seumur hidup. Sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Diceritakan, kematian Erna Widyawati (33), Ibu Rumah Tangga (IRT) Jalan Manggis Gang Manggis RT 01 RW 10 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, tewas bersimbah darah usai ujung pisau menusuk di bagian leher. 

Erna Widyawati meninggalkan dua orang anak berserta suami bernama Zaipullah itu. Erna tewas ditangan  pelaku berinisial IG (19), warga jalan komplek UKA RT 03/RW 03 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.(azwin)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
BDS 2026, KPP Pratama Rengat Perkuat Ekosistem UMKM
21 Oktober 2026
KPP Pratama Rengat Gelar Forum Konsultasi Publik
21 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum
21 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Landasan Hukum Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
21 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penyelesaian Sengketa dan Pemetaan Rawan Pelanggaran dengan Polda Riau
21 Oktober 2026
Lewat Podcast Bertuah, Kanwil Kemenkum Riau Kenalkan Layanan BHP Medan ke Masyarakat
20 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Rancangan Regulasi Kuansing
20 Oktober 2026
Edison Manik Tekankan Kesinambungan Program dan Sinergi
20 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Rekonstruksi Kurikulum S2 Ilmu Hukum UNRI yang Adaptif dan Berorientasi Praktik
20 Oktober 2026
Koalisi Masyarakat Sipil Riau Gandeng Fraksi Partai Demokrat Dorong Kaukus Parlemen Hijau
20 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 SPS Riau Pelajari Strategi Pengembangan Media ke Batam News
  • 2 Pemkab Siak Terima Alokasi Anggaran Dukungan Verval untuk Penguatan KDKMP
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
  • 4 Keliling Empat Kampung, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Bantuan ke Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
  • 5 HUT ke-27 Kabupaten Siak, Diskominfo Salurkan Sembako ke Lansia dan Warga Membutuhkan
  • 6 Jaga Identitas dan Warisan Budaya Melayu, Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
  • 7 Investasi Rp1,6 Triliun Masuk KITB, Bupati Siak Afni Meminta Perusahaan Memprioritaskan Masyarakat Lokal
  • 8 PT ORI Tanam Investasi Rp1,6 Triliun di KITB Siak, Bupati Afni: Akan Banyak Investasi Lagi
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Nanas Kualu Kampar Menuju Indikasi Geografis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved