• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat
Dibaca : 205 Kali
Sebagai Bentuk Demokrasi Pancasila, Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD
Dibaca : 208 Kali
Jelang HPN 2026, Puluhan Wartawan dan Sastrawan Ikuti Kemah Budaya
Dibaca : 204 Kali
Perkuat Sinergi Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Terima Audiensi PBH PERADI
Dibaca : 199 Kali
Festival Shalawat KKMT Riau Gaungkan Pesan Ekoteologi Isra Mi'raj
Dibaca : 198 Kali

  • Home
  • Hukrim

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Erna

AKP Aryo Damar : Tidak Ada Tersangka Lain dan Tidak Ada Kejanggalan

Redaksi
Rabu, 03 Juli 2019 13:49:54 WIB
Cetak
Polrest Meranti menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Erna dengan tersangka IG (19), Rabu, (03/07/2019) pagi.
Meranti, Hariantimes.com - Kepolisian Resort (Polrest) Meranti menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Erna dengan tersangka IG (19), Rabu, (03/07/2019) pagi. 

Adegan atau aksi mengunakan senjata tajam (sajam) tersebut diperagakan pelaku pada saat rekonstruksi di halaman Mapolres Meranti lama jalan Pembangunan I Selatpanjang.

Terlihat hadir, Wakapolres Meranti Kompol Irmadison SH, Kasat Reskrim AKP Aryo Damar SH SIk Pejabat utama polres dan Personil Polres serta.Unsur Kejari Meranti Kasi Pidum Kejari Meranti, Junaidi Abdilah, Jaksa Pungsional Nidia Eka Putri, Pengacara Yunita Sari SH MH.

"Tidak ada tersangka lain dan tidak ada kejanggalan. Sama dengan hasil penyelidikan. Namun kita tetap kawal kasus pembunuhan tersebut," ungkap
Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Aryo Damar SH SIK

 Sesuai pasal, sebut AKP Aryo Damar SH SIK, tersangka bisa dijatuhi hukuman seumur hidup. Sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Diceritakan, kematian Erna Widyawati (33), Ibu Rumah Tangga (IRT) Jalan Manggis Gang Manggis RT 01 RW 10 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, tewas bersimbah darah usai ujung pisau menusuk di bagian leher. 

Erna Widyawati meninggalkan dua orang anak berserta suami bernama Zaipullah itu. Erna tewas ditangan  pelaku berinisial IG (19), warga jalan komplek UKA RT 03/RW 03 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.(azwin)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat
14 Januari 2026
Sebagai Bentuk Demokrasi Pancasila, Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD
15 Januari 2026
Jelang HPN 2026, Puluhan Wartawan dan Sastrawan Ikuti Kemah Budaya
15 Januari 2026
Perkuat Sinergi Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Terima Audiensi PBH PERADI
15 Januari 2026
Festival Shalawat KKMT Riau Gaungkan Pesan Ekoteologi Isra Mi'raj
17 Januari 2026
Lewat Nilai Sholat, Menag Ajak Umat Peduli Alam dan Sosial
15 Januari 2026
PWI Pusat Rampungkan Draf Penyempurnaan PD/PRT
15 Januari 2026
PHR Konfirmasi Sumur Mustang Hitam (MTH)-001 di Libo sebagai Discovery
15 Januari 2026
Panitia AJA 2025 Umumkan Nomine Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2025
16 Januari 2026
Lepas Peserta Kemah Budaya Wartawan, Cak Munir: Tempat yang Cocok untuk Melakukan Capacity Building
15 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
  • 2 Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
  • 3 Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
  • 4 Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
  • 5 Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
  • 6 Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
  • 7 Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
  • 8 1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
  • 9 Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved