PILIHAN
+
Restuardy Daud: Kebijakan Daerah Bisa Jadi Penggerak Utama
Dibaca : 168 Kali
Ketum YLPI Riau Lantik Assoc Prof Dr Admiral SH MH sebagai Rektor UIR
Dibaca : 158 Kali
Meski Bagikan Deviden, Bupati Siak Minta Evaluasi Menyeluruh di BSP
Dibaca : 215 Kali
Program Rujuk Balik Dirasa Masih Kurang Optimal
Dewi: Datang dari Peserta, FKRTL, Apotek PRB, FKTP Hingga Internal

Kegiatan Optimalisasi Program Rujuk Balik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Apotek, Kamis (20/06/2019).
Pekanbaru, Hariantimes.com - Sejauh ini, Program Rujuk Balik (PRB) dirasa masih kurang optimal.
Penyebabnya datang dari peserta, FKRTL, Apotek PRB, FKTP, hingga internal. Seperti ketidakpahaman peserta akan PRB, kesengajaan tidak merujuk balik oleh FKRTL, ketidaktersediaan obat oleh Apotek, peran farmasi FKTP belum optimal hingga aplikasi monitoring yang belum integrasi.
Hal itu diutarakan Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Sri Kumala Dewi dalam paparannya pada kegiatan Optimalisasi Program Rujuk Balik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Apotek, Kamis (20/06/2019).
Kegiatan dihadiri Person in Charge (PIC) PRB di FKTP se Kota Pekanbaru dan Apotek tampak aktif.
Oleh karena itu, Dewi menghimbau untuk dapat bekerja bersama. Karena bila berjalan dengan baik, banyak kemudahan yang bisa dirasakan.
Dijelaskan Dewi, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengidap penyakit kronis, pasti sudah tak asing lagi dengan istilah Program Rujuk Balik (PRB). PRB adalah program pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS yang menderita penyakit kronis. Kondisi peserta pun harus telah dipastikan dalam kondisi stabil yang masih memerlukan pengobatan secara berkala.
“Kondisi stabil berarti peserta tidak memerlukan pantauan oleh dokter spesialisnya dan memerlukan pengobatan lanjutan. PRB diberikan oleh FKTP atas rekomendasi atau rujukan balik dari dokter spesialis/sub spesialis yang merawat. Jadi, bukan didaftarkan atau direkrut mandiri oleh FKTP. Perekrutannya di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), sementara pengelolaannya di FKTP,†terang Dewi.
Lebih lanjut Dewi menyampaikan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.02.02/MENKES/524/2015, ada 9 jenis penyakit yang menjadi cakupan PRB, yakni Diabetes Mellitus (DM), hipertensi, jantung, astma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), epilepsy, schizophrenia, stroke, dan systemic lupus erythematosus (lupus). Untuk obat PRB, mengacu pada Formularium Nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai penutup kegiatan, Dewi dan tim memberikan beberapa kuiz kepada peserta kegiatan. Saat pertanyaan apa itu pengertian PRB diajukan, Zikra, salah satu peserta mengacungkan tangan.
“PRB adalah program pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta dengan penyakit kronis yang kondisinya sudah stabil dan mendapat rekomendasi dari dokter spesialis yang merawat untuk mendapatkan pengobatan jangka panjang,†jawab Zikra dengan mantap.(*/ron)
Tulis Komentar