• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Karhutla Belum Terkendali, Tiga Titik Kebakaran di Riau Masih Jadi Fokus Penanganan
Dibaca : 137 Kali
Perkuat Komunitas Orado, Klub KOMPAK Pekanbaru Gelar Turnamen Antar Klub se Riau
Dibaca : 217 Kali
Waspada Killing Ground Terhadap Presiden Prabowo sebagai Sang Presiden
Dibaca : 229 Kali
IKWI Riau Dorong Perempuan Berani Tampil dan Ubah Mindset
Dibaca : 229 Kali
Jaga Hubungan dengan Pelanggan agar Tetap Loyal, Kunci Keberhasilan Wirausaha
Dibaca : 306 Kali

  • Home
  • Hukrim

Akan Melakukan Transaksi Narkotika

Warga Perum Pondok Ratu Ditangkap Anggota Opsnal Polsek Senapelan

Redaksi
Jumat, 14 Juni 2019 23:07:51 WIB
Cetak
Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga SH SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko ST, Panit I Binmas Ipda Tardi saat konferensi pers, Jumat (14/06/2019) di Mako Polsek Senapelan
Pekanbaru, Hariantimes.com - Anggota Opsnal Polsek Senapelan meringkus seorang kurir yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu-shabu dan Pil Extasi, Jumat (31/06/2019) sekira pukuk 17.30 WIB sore.

Pelaku bernama Yulismi Hendri bin Haknali (alm) ini ditangkap di Jalan Bunga Tanjung Perum Pondok Ratu Blok H No. 07 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Dari pelaku, anggota Opsnal Polsek Senapelan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik teh China merk GUANYIWANG warna hijau kuning berisikan diduga Narkotika jenis Pil Extasi warna kuning motif boneka Minion sebanyak 4.785 butir, 1 bungkus plastik klip beserta warna perak berisikan diduga  Narkotika jenis PIL Extasi warna  kuning motif boneka Minion  sebanyak 2.640 butir didalam 1 buah bekas tempat Cat merk Lippo Paint warna putih di dalam garage/gudang, 1 bungkus plastik teh China merk GUANYIWANG warna hijau kuning berisikan diduga Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 454 gram yang ditemukan di dalam ember  warna biru yang ditanam/dikubur oleh Yulismi Hendri bin Haknali (alm) di dapur belakang rumah serta 1 buah ember warna biru merk Kiramas, 1 buah bekas tempat Cat merk Lippo paint warna putih dan 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam putih.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIK SH MH diwakili Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga SH SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko ST, Panit I Binmas Ipda Tardi saat konferensi pers, Jumat (14/06/2019) di Mako Polsek Senapelan mengungkapkan, pada hari Jumat (31/05/2019) sekira pukul 17.00 WIB, Anggota Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi dari masyarakat yang terpercaya bahwa ada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Bunga Tanjung Perum Pondok Ratu Blok H No 07 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu-shabu dan Pil Extasi.

Selanjutnya, Kapolsek senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga SH SIK beserta Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko ST dan anggota Reskrim Polsek Senapelan lainnya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Dan sekira pukul 17.30 WIB, tersangka atas nama Yulismi Hendri bin Haknali (alm) berhasil ditangkap di rumahnya dan disaksikan oleh Ketua RW dan warga setempat.

"Berdasarkan keterangan tersangka Yulismi Hendri bin Haknali (alm), barang Narkotika tersebut didapatnya pada hari Jumat (10/05/2019) sekira pukul 09.00 WIB di SPBU Jalan Sigunggung Kecamatan Payung  Sekaki Kota Pekanbaru dari seseorang laki-laki (tidak dikenal) atas suruhan dari SL yang merupakan warga negara Malaysia. Tersangka dan BB diamankan ke Polsek Senapelan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," beber Kapolsek.

Lalu, apa pasal yang disangkakan? Kapolsek menyebutkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Karhutla Belum Terkendali, Tiga Titik Kebakaran di Riau Masih Jadi Fokus Penanganan
06 September 2026
Perkuat Komunitas Orado, Klub KOMPAK Pekanbaru Gelar Turnamen Antar Klub se Riau
06 September 2026
Waspada Killing Ground Terhadap Presiden Prabowo sebagai Sang Presiden
05 September 2026
IKWI Riau Dorong Perempuan Berani Tampil dan Ubah Mindset
05 September 2026
Jaga Hubungan dengan Pelanggan agar Tetap Loyal, Kunci Keberhasilan Wirausaha
04 September 2026
Wamenaker Ajak Mahasiswa Kawal Kedaulatan Ekonomi dan Program Ketenagakerjaan
04 September 2026
Menaker Targetkan Peserta TIH Jadi Pencipta Lapangan Kerja
04 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Percepat Pemenuhan Data Indikasi Geografis Nanas Sungai Apit
04 September 2026
Kemenkum Riau Perkuat Kompetensi Perancang Peraturan
04 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 15 Bersama Menteri Hukum RI
04 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengembangan Inovasi dan Kekayaan Intelektual
  • 2 Kemenkum Riau Ikuti Desk Evaluasi WBBM oleh Tim Penilai Nasional KemenPAN-RB
  • 3 PWI dan Bidhumas Polda Riau Sepakat Sampaikan Informasi Akurat ke Masyarakat
  • 4 Eka Saputra Terpilih Pimpin Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru
  • 5 Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 6 Workshop Jurnalistik di Yogyakarta, PWI Komitmen Bersama GAPKI Kawal Industri Sawit Nasional
  • 7 Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan
  • 8 Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Layanan Kewarganegaraan
  • 9 Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kopi Liberika Rangsang Meranti
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved