• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
BDS 2026, KPP Pratama Rengat Perkuat Ekosistem UMKM
Dibaca : 231 Kali
KPP Pratama Rengat Gelar Forum Konsultasi Publik
Dibaca : 226 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum
Dibaca : 222 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Landasan Hukum Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
Dibaca : 217 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penyelesaian Sengketa dan Pemetaan Rawan Pelanggaran dengan Polda Riau
Dibaca : 209 Kali

  • Home
  • Hukrim

Akan Melakukan Transaksi Narkotika

Warga Perum Pondok Ratu Ditangkap Anggota Opsnal Polsek Senapelan

Redaksi
Jumat, 14 Juni 2019 23:07:51 WIB
Cetak
Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga SH SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko ST, Panit I Binmas Ipda Tardi saat konferensi pers, Jumat (14/06/2019) di Mako Polsek Senapelan
Pekanbaru, Hariantimes.com - Anggota Opsnal Polsek Senapelan meringkus seorang kurir yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu-shabu dan Pil Extasi, Jumat (31/06/2019) sekira pukuk 17.30 WIB sore.

Pelaku bernama Yulismi Hendri bin Haknali (alm) ini ditangkap di Jalan Bunga Tanjung Perum Pondok Ratu Blok H No. 07 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Dari pelaku, anggota Opsnal Polsek Senapelan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik teh China merk GUANYIWANG warna hijau kuning berisikan diduga Narkotika jenis Pil Extasi warna kuning motif boneka Minion sebanyak 4.785 butir, 1 bungkus plastik klip beserta warna perak berisikan diduga  Narkotika jenis PIL Extasi warna  kuning motif boneka Minion  sebanyak 2.640 butir didalam 1 buah bekas tempat Cat merk Lippo Paint warna putih di dalam garage/gudang, 1 bungkus plastik teh China merk GUANYIWANG warna hijau kuning berisikan diduga Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 454 gram yang ditemukan di dalam ember  warna biru yang ditanam/dikubur oleh Yulismi Hendri bin Haknali (alm) di dapur belakang rumah serta 1 buah ember warna biru merk Kiramas, 1 buah bekas tempat Cat merk Lippo paint warna putih dan 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam putih.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIK SH MH diwakili Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga SH SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko ST, Panit I Binmas Ipda Tardi saat konferensi pers, Jumat (14/06/2019) di Mako Polsek Senapelan mengungkapkan, pada hari Jumat (31/05/2019) sekira pukul 17.00 WIB, Anggota Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi dari masyarakat yang terpercaya bahwa ada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Bunga Tanjung Perum Pondok Ratu Blok H No 07 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu-shabu dan Pil Extasi.

Selanjutnya, Kapolsek senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga SH SIK beserta Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko ST dan anggota Reskrim Polsek Senapelan lainnya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Dan sekira pukul 17.30 WIB, tersangka atas nama Yulismi Hendri bin Haknali (alm) berhasil ditangkap di rumahnya dan disaksikan oleh Ketua RW dan warga setempat.

"Berdasarkan keterangan tersangka Yulismi Hendri bin Haknali (alm), barang Narkotika tersebut didapatnya pada hari Jumat (10/05/2019) sekira pukul 09.00 WIB di SPBU Jalan Sigunggung Kecamatan Payung  Sekaki Kota Pekanbaru dari seseorang laki-laki (tidak dikenal) atas suruhan dari SL yang merupakan warga negara Malaysia. Tersangka dan BB diamankan ke Polsek Senapelan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," beber Kapolsek.

Lalu, apa pasal yang disangkakan? Kapolsek menyebutkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
BDS 2026, KPP Pratama Rengat Perkuat Ekosistem UMKM
21 Oktober 2026
KPP Pratama Rengat Gelar Forum Konsultasi Publik
21 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum
21 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Landasan Hukum Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
21 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penyelesaian Sengketa dan Pemetaan Rawan Pelanggaran dengan Polda Riau
21 Oktober 2026
Lewat Podcast Bertuah, Kanwil Kemenkum Riau Kenalkan Layanan BHP Medan ke Masyarakat
20 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Rancangan Regulasi Kuansing
20 Oktober 2026
Edison Manik Tekankan Kesinambungan Program dan Sinergi
20 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Rekonstruksi Kurikulum S2 Ilmu Hukum UNRI yang Adaptif dan Berorientasi Praktik
20 Oktober 2026
Koalisi Masyarakat Sipil Riau Gandeng Fraksi Partai Demokrat Dorong Kaukus Parlemen Hijau
20 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 SPS Riau Pelajari Strategi Pengembangan Media ke Batam News
  • 2 Pemkab Siak Terima Alokasi Anggaran Dukungan Verval untuk Penguatan KDKMP
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
  • 4 Keliling Empat Kampung, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Bantuan ke Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
  • 5 HUT ke-27 Kabupaten Siak, Diskominfo Salurkan Sembako ke Lansia dan Warga Membutuhkan
  • 6 Jaga Identitas dan Warisan Budaya Melayu, Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
  • 7 Investasi Rp1,6 Triliun Masuk KITB, Bupati Siak Afni Meminta Perusahaan Memprioritaskan Masyarakat Lokal
  • 8 PT ORI Tanam Investasi Rp1,6 Triliun di KITB Siak, Bupati Afni: Akan Banyak Investasi Lagi
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Nanas Kualu Kampar Menuju Indikasi Geografis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved