• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama
Dibaca : 90 Kali
Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor di Padang Pariaman
Dibaca : 171 Kali
PSMTI Riau Salurkan Bantuan 1 Ton Beras untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 192 Kali
Gelar Uji Kompetensi Teknis Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Tegaskan Penguatan Profesionalisme SDM Aparatur
Dibaca : 235 Kali
Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas
Dibaca : 284 Kali

  • Home
  • Hukrim

Akan Melakukan Transaksi Narkotika

Warga Perum Pondok Ratu Ditangkap Anggota Opsnal Polsek Senapelan

Redaksi
Jumat, 14 Juni 2019 23:07:51 WIB
Cetak
Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga SH SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko ST, Panit I Binmas Ipda Tardi saat konferensi pers, Jumat (14/06/2019) di Mako Polsek Senapelan
Pekanbaru, Hariantimes.com - Anggota Opsnal Polsek Senapelan meringkus seorang kurir yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu-shabu dan Pil Extasi, Jumat (31/06/2019) sekira pukuk 17.30 WIB sore.

Pelaku bernama Yulismi Hendri bin Haknali (alm) ini ditangkap di Jalan Bunga Tanjung Perum Pondok Ratu Blok H No. 07 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Dari pelaku, anggota Opsnal Polsek Senapelan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik teh China merk GUANYIWANG warna hijau kuning berisikan diduga Narkotika jenis Pil Extasi warna kuning motif boneka Minion sebanyak 4.785 butir, 1 bungkus plastik klip beserta warna perak berisikan diduga  Narkotika jenis PIL Extasi warna  kuning motif boneka Minion  sebanyak 2.640 butir didalam 1 buah bekas tempat Cat merk Lippo Paint warna putih di dalam garage/gudang, 1 bungkus plastik teh China merk GUANYIWANG warna hijau kuning berisikan diduga Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 454 gram yang ditemukan di dalam ember  warna biru yang ditanam/dikubur oleh Yulismi Hendri bin Haknali (alm) di dapur belakang rumah serta 1 buah ember warna biru merk Kiramas, 1 buah bekas tempat Cat merk Lippo paint warna putih dan 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam putih.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIK SH MH diwakili Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga SH SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko ST, Panit I Binmas Ipda Tardi saat konferensi pers, Jumat (14/06/2019) di Mako Polsek Senapelan mengungkapkan, pada hari Jumat (31/05/2019) sekira pukul 17.00 WIB, Anggota Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi dari masyarakat yang terpercaya bahwa ada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Bunga Tanjung Perum Pondok Ratu Blok H No 07 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu-shabu dan Pil Extasi.

Selanjutnya, Kapolsek senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga SH SIK beserta Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko ST dan anggota Reskrim Polsek Senapelan lainnya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Dan sekira pukul 17.30 WIB, tersangka atas nama Yulismi Hendri bin Haknali (alm) berhasil ditangkap di rumahnya dan disaksikan oleh Ketua RW dan warga setempat.

"Berdasarkan keterangan tersangka Yulismi Hendri bin Haknali (alm), barang Narkotika tersebut didapatnya pada hari Jumat (10/05/2019) sekira pukul 09.00 WIB di SPBU Jalan Sigunggung Kecamatan Payung  Sekaki Kota Pekanbaru dari seseorang laki-laki (tidak dikenal) atas suruhan dari SL yang merupakan warga negara Malaysia. Tersangka dan BB diamankan ke Polsek Senapelan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," beber Kapolsek.

Lalu, apa pasal yang disangkakan? Kapolsek menyebutkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama
02 Desember 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor di Padang Pariaman
02 Desember 2025
PSMTI Riau Salurkan Bantuan 1 Ton Beras untuk Korban Bencana Alam Sumatera
02 Desember 2025
Gelar Uji Kompetensi Teknis Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Tegaskan Penguatan Profesionalisme SDM Aparatur
01 Desember 2025
Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas
30 November 2025
Jaga Kelangsungan Hidup Industri Media, Munir: Kami Berharap Negara Semakin Ambil Peran Sentral
30 November 2025
Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat
29 November 2025
Prodi Magister Agronomi UIR Resmi Terakreditasi BAIK SEKALI dari BAN PT
29 November 2025
Pengurus Matua Saiyo dan P3MS Pekanbaru Buka Donasi Bencana Alam di Sekitar Matur
28 November 2025
Kick Off HPN di Banten, Zulmansyah: Kami Ingin Ini Jadi Pesta Rakyat yang Meriah
28 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Pengurus Matua Saiyo dan P3MS Pekanbaru Buka Donasi Bencana Alam di Sekitar Matur
  • 2 PT Arara Abadi Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla ke Mahasiswa dan Akdemisi Unri
  • 3 PWI Pokja Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
  • 4 Ditjenpas dan PWI Pusat Bersinergi Kembangkan Komunikasi Publik di Lapas Cipinang
  • 5 KPRP Audiensl dengan Komunitas Pers, Aiman Wicaksono: Jurnalis Bukan Musuh, Tetapi Mitra Strategis Demokrasi
  • 6 SK Prodi S3 Manajemen Keluar, Unilak Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
  • 7 Ketua DK PWI Riau Wewanti-Wanti Wartawan Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok Tertentu
  • 8 Percepat Inklusi Digital, Indosat Hadirkan Teknologi AIvolusi5G di Kepri
  • 9 HGN 2025 di MAN 1 Pekanbaru, Muliardi: Guru Bukan Hanya Pengajar, Tetapi Penggerak Perubahan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved