• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
Dibaca : 422 Kali
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
Dibaca : 378 Kali
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
Dibaca : 404 Kali
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
Dibaca : 1511 Kali
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
Dibaca : 595 Kali

  • Home
  • Hukrim

Akan Melakukan Transaksi Narkotika

Warga Perum Pondok Ratu Ditangkap Anggota Opsnal Polsek Senapelan

Redaksi
Jumat, 14 Juni 2019 23:07:51 WIB
Cetak
Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga SH SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko ST, Panit I Binmas Ipda Tardi saat konferensi pers, Jumat (14/06/2019) di Mako Polsek Senapelan
Pekanbaru, Hariantimes.com - Anggota Opsnal Polsek Senapelan meringkus seorang kurir yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu-shabu dan Pil Extasi, Jumat (31/06/2019) sekira pukuk 17.30 WIB sore.

Pelaku bernama Yulismi Hendri bin Haknali (alm) ini ditangkap di Jalan Bunga Tanjung Perum Pondok Ratu Blok H No. 07 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Dari pelaku, anggota Opsnal Polsek Senapelan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik teh China merk GUANYIWANG warna hijau kuning berisikan diduga Narkotika jenis Pil Extasi warna kuning motif boneka Minion sebanyak 4.785 butir, 1 bungkus plastik klip beserta warna perak berisikan diduga  Narkotika jenis PIL Extasi warna  kuning motif boneka Minion  sebanyak 2.640 butir didalam 1 buah bekas tempat Cat merk Lippo Paint warna putih di dalam garage/gudang, 1 bungkus plastik teh China merk GUANYIWANG warna hijau kuning berisikan diduga Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 454 gram yang ditemukan di dalam ember  warna biru yang ditanam/dikubur oleh Yulismi Hendri bin Haknali (alm) di dapur belakang rumah serta 1 buah ember warna biru merk Kiramas, 1 buah bekas tempat Cat merk Lippo paint warna putih dan 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam putih.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIK SH MH diwakili Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga SH SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko ST, Panit I Binmas Ipda Tardi saat konferensi pers, Jumat (14/06/2019) di Mako Polsek Senapelan mengungkapkan, pada hari Jumat (31/05/2019) sekira pukul 17.00 WIB, Anggota Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi dari masyarakat yang terpercaya bahwa ada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Bunga Tanjung Perum Pondok Ratu Blok H No 07 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu-shabu dan Pil Extasi.

Selanjutnya, Kapolsek senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga SH SIK beserta Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko ST dan anggota Reskrim Polsek Senapelan lainnya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Dan sekira pukul 17.30 WIB, tersangka atas nama Yulismi Hendri bin Haknali (alm) berhasil ditangkap di rumahnya dan disaksikan oleh Ketua RW dan warga setempat.

"Berdasarkan keterangan tersangka Yulismi Hendri bin Haknali (alm), barang Narkotika tersebut didapatnya pada hari Jumat (10/05/2019) sekira pukul 09.00 WIB di SPBU Jalan Sigunggung Kecamatan Payung  Sekaki Kota Pekanbaru dari seseorang laki-laki (tidak dikenal) atas suruhan dari SL yang merupakan warga negara Malaysia. Tersangka dan BB diamankan ke Polsek Senapelan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," beber Kapolsek.

Lalu, apa pasal yang disangkakan? Kapolsek menyebutkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
12 Januari 2026
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
12 Januari 2026
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
12 Januari 2026
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
11 Januari 2026
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
11 Januari 2026
Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
11 Januari 2026
Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
11 Januari 2026
1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
10 Januari 2026
Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
10 Januari 2026
749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025
10 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
  • 2 Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
  • 3 Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
  • 4 Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
  • 5 1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
  • 6 Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kuansing Jajaki Kerjasama Pembiayaan Syariah dengan BRK Syariah
  • 7 Kunci Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah, Syahrial Abdi: Optimalisasi PAD Harus Dilakukan Secara Serius dan Terukur
  • 8 Panitia PRB 2026 Terus Natangkan Berbagai Persiapan, Zacky: Stand Pendaftaran Beroperasi Setiap Hari
  • 9 Pemprov Banten dan Panitia Gelar Rakor Persiapan HPN 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved