• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sekjend PWI Pusat Wina Armada Sukardi Wafat, Duka Mendalam bagi Dunia Pers Indonesia
Dibaca : 123 Kali
Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional
Dibaca : 127 Kali
Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi
Dibaca : 139 Kali
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
Dibaca : 161 Kali
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
Dibaca : 152 Kali

  • Home
  • Hukrim

Akan Melakukan Transaksi Narkotika

Warga Perum Pondok Ratu Ditangkap Anggota Opsnal Polsek Senapelan

Redaksi
Jumat, 14 Juni 2019 23:07:51 WIB
Cetak
Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga SH SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko ST, Panit I Binmas Ipda Tardi saat konferensi pers, Jumat (14/06/2019) di Mako Polsek Senapelan
Pekanbaru, Hariantimes.com - Anggota Opsnal Polsek Senapelan meringkus seorang kurir yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu-shabu dan Pil Extasi, Jumat (31/06/2019) sekira pukuk 17.30 WIB sore.

Pelaku bernama Yulismi Hendri bin Haknali (alm) ini ditangkap di Jalan Bunga Tanjung Perum Pondok Ratu Blok H No. 07 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Dari pelaku, anggota Opsnal Polsek Senapelan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik teh China merk GUANYIWANG warna hijau kuning berisikan diduga Narkotika jenis Pil Extasi warna kuning motif boneka Minion sebanyak 4.785 butir, 1 bungkus plastik klip beserta warna perak berisikan diduga  Narkotika jenis PIL Extasi warna  kuning motif boneka Minion  sebanyak 2.640 butir didalam 1 buah bekas tempat Cat merk Lippo Paint warna putih di dalam garage/gudang, 1 bungkus plastik teh China merk GUANYIWANG warna hijau kuning berisikan diduga Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 454 gram yang ditemukan di dalam ember  warna biru yang ditanam/dikubur oleh Yulismi Hendri bin Haknali (alm) di dapur belakang rumah serta 1 buah ember warna biru merk Kiramas, 1 buah bekas tempat Cat merk Lippo paint warna putih dan 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam putih.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIK SH MH diwakili Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga SH SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko ST, Panit I Binmas Ipda Tardi saat konferensi pers, Jumat (14/06/2019) di Mako Polsek Senapelan mengungkapkan, pada hari Jumat (31/05/2019) sekira pukul 17.00 WIB, Anggota Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi dari masyarakat yang terpercaya bahwa ada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Bunga Tanjung Perum Pondok Ratu Blok H No 07 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu-shabu dan Pil Extasi.

Selanjutnya, Kapolsek senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga SH SIK beserta Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko ST dan anggota Reskrim Polsek Senapelan lainnya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Dan sekira pukul 17.30 WIB, tersangka atas nama Yulismi Hendri bin Haknali (alm) berhasil ditangkap di rumahnya dan disaksikan oleh Ketua RW dan warga setempat.

"Berdasarkan keterangan tersangka Yulismi Hendri bin Haknali (alm), barang Narkotika tersebut didapatnya pada hari Jumat (10/05/2019) sekira pukul 09.00 WIB di SPBU Jalan Sigunggung Kecamatan Payung  Sekaki Kota Pekanbaru dari seseorang laki-laki (tidak dikenal) atas suruhan dari SL yang merupakan warga negara Malaysia. Tersangka dan BB diamankan ke Polsek Senapelan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," beber Kapolsek.

Lalu, apa pasal yang disangkakan? Kapolsek menyebutkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sekjend PWI Pusat Wina Armada Sukardi Wafat, Duka Mendalam bagi Dunia Pers Indonesia
03 Juli 2025
Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional
03 Juli 2025
Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi
03 Juli 2025
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
02 Juli 2025
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
02 Juli 2025
Pendaftaran Jalur BOSDA Afirmasi, Pemprov Riau Siapkan 3.527 Kuota SMA dan SMK Swasta Gratis
02 Juli 2025
Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
02 Juli 2025
Panitia Kongres PWI Temui Menteri Hukum dan Kapuspen TNI
02 Juli 2025
UPZ UIR Kembali Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 25 Mahasiswa
02 Juli 2025
Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Siak, Dr Afni: Semoga Semakin Profesional dan Dicintai Rakyat
02 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 2 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 3 Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
  • 4 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 5 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 6 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 7 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
  • 8 Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
  • 9 Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved