• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Menag Apresiasi Kinerja Tertinggi versi Poltracking Indonesia
Dibaca : 168 Kali
Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
Dibaca : 209 Kali
STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional
Dibaca : 221 Kali
Versi IndoStrategi, Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik
Dibaca : 226 Kali
Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
Dibaca : 382 Kali

  • Home
  • Bengkalis

Terkait Aktifitas Bongkar Muat Kapal

LSM Penjara: KSOP Bengkalis Diduga Main Mata

Redaksi
Jumat, 24 Mei 2019 22:07:14 WIB
Cetak
Salah satu Tug Boat dan Tongkang Ship yang diduga melanggar izin dan prosedur bongkar muat di Sungai Kembung Desa Kembung Baru Kecamatan Bantan.
Bengkalis, Hariantimes. com -Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bengkalis diduga main mata dengan pengusaha kapal terkait aktifitas bongkar muat dan izin sandar kapal di pelabuha setempat.

"Kami melihat ada kesengajaan atau kelalaian terhadap tugas dan tanggung jawab KSOP terhadap aktifitas bongkar muat kapal material kapal tongkang di salah satu pelabuhan di Bengkalis, " ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Penjara) Kabupaten Bengkalis Indra Febri, Jumat (24/05/2019).

Dikatakan Indra,  pihaknya sudah mengambil langkah dengan menyurati KSOP terkait dugaan tersebut dan banyak ditemukan dilapangan prosedur yang dilanggar oleh pihak kapal.

"Kami telah menyurati KSOP, diduga salah satu kapal tug boat dan tongkang menyalahi prosedur di Sungai Kembung Desa Kembung Baru  Kecamatan Bantan dan Desa Ketam Putih Kecamatan Bantan serta di sungai Liung Desa Berancah Kecamatan Bantan beberapa waktu yang lalu," kata Indra Febri.

Selain masalah perizinan, Indra juga menduga tidak ada izin sandar dikeluarkan KSOP tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

"Seharusnya izin sandar dikeluarkan dahulu baru kapal bisa melakukan aktifitas bongkar muat, namun kenyataannya terbalik dilapangan, " ungkap Indra.

Padahal sesuai prosedur setiap Kapal Tug Boat dan tongkang  yang akan datang ke wilayah teritorial KSOP harus di dahului dengan pemberitahuan akan kedatangan dari pihak keagenan  kapal minimal 2x24 jam sebelum kedatangan.

Temuan lain dilapangan, kegiatan bongkar muat ditemukan tidak adanya alat pelindung diri (APD) seperti alat Kesehatan Kerja  dan Lindungan Lingkungan (K3LL) yang diatur dalam UU, Peraturan Pemerintah  dan Peraturan Menakertrans.

"Bongkar muat  paling tidak  harus dilakukan di area terminal yang memiliki izin baik itu terminal khusus , maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri  Perhubungan RI," kata Indra.

Kepala Tata Usaha KSOP Kelas IV Bengkalis Syafrizal mengatakan bahwa terkait persoalan tersebut Kepala Kantor adalah pemegang otoritas tertinggi dalam hal kepelabuhan di Bengkalis dan juga Kepala Kantor  mempunyai wewenang tertinggi untuk mengeluarkan kebijakan dalam hal mengarahkan setiap kapal untuk sandar.

"Intinya aktifitas bongkar muat di pelabuhan  maupun terminal di Bengkalis yang dianggap layak merupakan wewenang Kepala Kantor," ungkapnya. (and)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Menag Apresiasi Kinerja Tertinggi versi Poltracking Indonesia
19 Oktober 2025
Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
19 Oktober 2025
STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional
18 Oktober 2025
Versi IndoStrategi, Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik
18 Oktober 2025
Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
17 Oktober 2025
Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
17 Oktober 2025
Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
17 Oktober 2025
Soal Pendirian Ditjen Pesantren, Wamenag: Saya Optimistis Hari Santri 2025 Ada Kado Izin
17 Oktober 2025
Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari
17 Oktober 2025
Prof Ardiansah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Unilak
16 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Triwulan III 2025
  • 2 Periode III Tahun 2025, UIR Wisuda 2.563 Mahasiswa
  • 3 Rudy Hendra: Kanwil Kemenkum Siap Berkolaborasi dan Berikan Dukungan Hukum
  • 4 Go Live Like a Pro, IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
  • 5 Tingkatkan Keamanan Lingkungan di Wilayah Binaan, Dua Anggota Koramil 0321-02/TP Bersam RT dan Warga Patroli Siskamling
  • 6 Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • 7 LKBH SMSI Riau Gelar FGD Regulasi Pers Indonesia Sebagai Payung Hukum Aktivitas Jurnalistik
  • 8 Musorkablub Pilih Syamsurizal Pimpin KONI Siak Periode 2025-2029
  • 9 Resmikan Dapur SPPG Polres Kampar, Kapolda Riau: Langkah Strategis Mewujudkan Sumber Daya yang Kuat, Sehat dan Berkualitas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved