PILIHAN
+
3.538 Visa Jemaah Haji Riau telah Diterbitkan
Dibaca : 158 Kali
Saat di Embarkasi Batam, Jemaah Haji Terima Uang Saku Rp3.187.500
Dibaca : 154 Kali
Sang Penolong
Dibaca : 283 Kali
Pasca PSU, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
Dibaca : 167 Kali
Tandatangani Komitmen Bersama Oftimalisasi SP4N
Bupati Mursini : Dengan Sistem Ini Masyarakat Bisa Memantau Langsung

Bupati Kuansing H Mursini saat menandatangani komitmen bersama oftimalisasi SP4N LAPOR di Pekanbaru
Pekanbaru, HarianTimes.com - Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bersama 11 kabupaten/kota se- Provinsi Riau menandatangani komitmen bersama oftimalisasi pengelolaan pelayanan pengaduan di Provinsi Riau, Selasa (21/05/2019) di Pekanbaru.
Disaksikan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Kabupaten Kuansing merupakan salahsatu yang mengharapkan agar komitmen ini dapat terlaksana. Bupati Kuansing Mursini, dalam acara sosialisasi tentang oftimalisasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Provinsi Riai yang digagas oleh ombudsman RI di Pekanbaru menyampaikan prihal optomalisasi pelayanan publik menjadi agenda utama pemerintah.
"Demi terlaksananya program ini Kabupaten Kuansing bersama 11 kabupaten dan kota lainnya se Riau menandatangani sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang dilaksanakan langsung wagubri," kata bupati.
Menurut bupati, bentuk komitmen tersebut merupakan langkah untuk mengintegrasi pengelolaan pelayanan publik dari tiap tiap daerah pada sistem SP4N melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dikelola oleh kantor staf kepresidenan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan Ombudsman RI.
"Dengan sistem ini masyarakat akan turut memantau atau mengapresiasi kinerja pemerintah terutama dalam pelayanan publik melalui website lapor.go.id," terang bupati.
Sementara itu Wakil Gubernur Edy Natar Nasution mengatakan salah satu upaya perbaikam kualitas pelayanan publikasi denga memberikan akses seluas luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan atas layanan yang dinerikan oleh penyelenggara.
Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 76/2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik, yang mengisyaratkan terbentuknya sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.
"Dengan adanya SP4N ini diharapkan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing penyelenggara dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pelayanan publik," harap Wagubri. (hrp)
Tulis Komentar