PILIHAN
+
Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Ranperda Tunjangan DPRD Siak
Dibaca : 141 Kali
Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA
Dibaca : 134 Kali
FGD dan Workshop SMSI Riau, AI Bukan Menggantikan Pekerjaan Media
Dibaca : 149 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan Kepatuhan Hak Cipta Musik dan Lagu
Dibaca : 171 Kali
Tanggapi Semua Permintaan Peserta Pemilu
Yusri: KPU Harus Terbuka
Prof Yusri Munaf.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diamanatkan Undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu.
Karena itu, KPU diminta agar berlaku jujur serta menanggapi semua permintaan peserta pemilu, khususnya calon presiden dan wakil presiden.
"Jika ingin dipercayai dan berkomitmen, KPU harus terbuka dalam menjawab semua pertanyaan dan merubah apa yang perlu dirubah sesuai dengan data dan fakta yang ada," ujar Pengamat Politik dan Dosen pasca sarjana Universitas Islam Riau, Prof Yusri Munaf kepada media, Rabu (22/05/2019).
Yusri menyebutkan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD dan Pilpres secara serentak tahun 2019. Dan KPU sebagai penyelenggara pemilu, harus berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud. Dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien," beber Yusri.
Meski begitu ucap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru ini menimpali, kedaulatan ada di tangan rakyat.
"Rakyatlah yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Karena rakyat banyak, makanya mendelegasikan kepada pemerintah untuk melaksanakan demokrasi yang berlaku di negara ini," sebutnya seraya menambahkan, meminta kepada pengawas (Bawaslu, red) untuk bekerja lebih hati-hati dalam menuntaskan penyelesaian sengketa pemilu.(*/ron)
.jpeg)










Tulis Komentar