PILIHAN
+
PDC Himpun 100 Kantong Darah di Aksi Kemanusiaan Sempena HUT ke-45
Dibaca : 218 Kali
Universitas Abdurrab dengan Skor 3-1, Tim Unilak Juara Group
Dibaca : 209 Kali
RUPSLB Perpanjangan Masa Jabatan Presdir dan CEO Indosat
Dibaca : 226 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100
Dibaca : 220 Kali
Tanggapi Semua Permintaan Peserta Pemilu
Yusri: KPU Harus Terbuka
Prof Yusri Munaf.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diamanatkan Undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu.
Karena itu, KPU diminta agar berlaku jujur serta menanggapi semua permintaan peserta pemilu, khususnya calon presiden dan wakil presiden.
"Jika ingin dipercayai dan berkomitmen, KPU harus terbuka dalam menjawab semua pertanyaan dan merubah apa yang perlu dirubah sesuai dengan data dan fakta yang ada," ujar Pengamat Politik dan Dosen pasca sarjana Universitas Islam Riau, Prof Yusri Munaf kepada media, Rabu (22/05/2019).
Yusri menyebutkan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD dan Pilpres secara serentak tahun 2019. Dan KPU sebagai penyelenggara pemilu, harus berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud. Dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien," beber Yusri.
Meski begitu ucap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru ini menimpali, kedaulatan ada di tangan rakyat.
"Rakyatlah yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Karena rakyat banyak, makanya mendelegasikan kepada pemerintah untuk melaksanakan demokrasi yang berlaku di negara ini," sebutnya seraya menambahkan, meminta kepada pengawas (Bawaslu, red) untuk bekerja lebih hati-hati dalam menuntaskan penyelesaian sengketa pemilu.(*/ron)
.jpeg)










Tulis Komentar