• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 100 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 146 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 136 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 235 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 243 Kali

  • Home
  • Galeri Foto

Pansus Penyertaan Modal PT BSP DPRD Bengkalis Konsultasi ke Sejumlah Daerah

Redaksi
Senin, 20 Mei 2019 22:16:07 WIB
Cetak
Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir bersama Ketua Pansus Penyertaan Modal PT. Bumi Siak Pusako ketika melakukan pertemuan dengan manajemen PT. BSP
Bengkalis,Hariantimes.com - Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pansus penyertaan modal ke PT Bumi Siak Pusako (BSP) DPRD Bengkalis melakukan konsultasi ke berbagai daerah.

Hal ini dilakukan agar Ranperda yang disusun bisa bisa menjadi Perda yang sempurna nantinya.

Pansus tersebut di Ketuai oleh Indrawan Sukmana, Wakil Ketua Daud Gultom, serta anggota Rianto, Ita Azmi, Andrian Prama Putra, Hendri, H Asmara, Mus Mulyadi, H Azmi, Susianto SR, Simon Lumban Gaol, Adihan, Nanang Haryanto, Leonardus Marbun, Zulkifli dan Safrana Fizar melakukan konsultasi ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI untuk  mendapatkan masukan dan penjelasan lebih lanjut terkait penyertaan modal tersebut.

Selain itu juga dilakukan konsultasi ke PT BSP di Kabupaten Siak dan juga melakukan hearing dengan Dinas terkait di Bengkalis.

Penyertaan modal ini dilakukan Pemkab Bengkalis di PT BSP didasari dengan surat Gubernur Provinsi Riau No. 500/Ekbang/22/12a tanggal 30 April 2019 yang menyebutkan Kabupaten Bengkalis mendapatkan besaran penyertaan modal sebesar 10 persen yaitu Rp30 miliar.

Penyertaan modal tersebut tidak boleh serta merta dilakukan, harus terukur sesuai peraturan yang ada. Analisa investasi dan naskah akademis dinilai sebagai dokumen penting dalam proses Ranperda Pernyataan Modal. Jika kedua hal tersebut sudah dilengkapi baru Ranperda tersebut bisa disahkan.(and)

Hearing Pansus Ranperda Penyertaan Modal PT. BSP dengan manajemen terkait penyertaan modal sebesar Rp30 miliar oleh Pemkab Bengkalis


Pansus Ranperda Penyertaan Modal PT. BSP mendengarkan pemaparan dari manajemen


Anggota Pansus Hendri Hasibuan memberikan masukan dalam pertemuan dengan manajemen PT. BSP

Anggota Pansus H. Azmi R. Fatwa memberikan masukan dalam hearing dengan manajemen PT. BSP.

Ketua DPRD Bengkalis Abdul KAdir bersama anggota Pansus Penyertaan Modal PT. BSP ketika melakukan konsultasi ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI


Pertemuan dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI


Ketua Pansus Penyertaan Modal Indrawan Sukamana bersama anggota pansus saat konsultasi ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI

Ketua Pansus Indrawan Sumana menerima cendramata

Anggota Pansus Rianto dari Fraksi PArtai Amanat Nasional ketika melakukan hearing dengan manajemen PT. BSP

Ketua Pansus Indrawan Sukmana bersama anggota melakukan hearing dengan dinas terkait

Suasana Hearing Pansus Penyertaan Modal membahas sejumlah aturan terkait penyertaan modal ke PT. BSP


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tiga Pimpinan DPRD Pekanbaru Hadiri Peresmian Sport Center Tenayan Raya

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri Gandeng RS Awal Bros Gelar Khitanan Massal

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama Jadi Pemateri Dialog Kebangsaan di DPM Unri

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama Terima Kunjungan BEM Unilak

Silaturahmi dengan Warga Tuah Madani, Nofrizal: Kita Minta Pemko Pekanbaru Bantu Pelaku UMKM

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal Lakukan Pertemuan dengan Warga Marpoyan Damai

Tiga Pimpinan DPRD Pekanbaru Hadiri Peresmian Sport Center Tenayan Raya

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri Gandeng RS Awal Bros Gelar Khitanan Massal

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama Jadi Pemateri Dialog Kebangsaan di DPM Unri

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama Terima Kunjungan BEM Unilak

Silaturahmi dengan Warga Tuah Madani, Nofrizal: Kita Minta Pemko Pekanbaru Bantu Pelaku UMKM

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal Lakukan Pertemuan dengan Warga Marpoyan Damai



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 5 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 6 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 7 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 8 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
  • 9 Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved