PILIHAN
+
3.538 Visa Jemaah Haji Riau telah Diterbitkan
Dibaca : 153 Kali
Saat di Embarkasi Batam, Jemaah Haji Terima Uang Saku Rp3.187.500
Dibaca : 147 Kali
Sang Penolong
Dibaca : 267 Kali
Pasca PSU, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
Dibaca : 160 Kali
Aksi,People,Power
Syaiful: Tidak Haram Dilakukan

Syaiful Bahri AR.
Bengkalis, Hariantimes. com - Aksi People Power atau sekarang menjadi Aksi Kedaulatan Rakyat (AKR) tidak haram untuk dilakukan jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun tujuan aksi tersebut untuk mengawal, melihat dan mendengar langsung hasil terakhir perhitungan suara secara manual yang akan dilaksanakan di Kantor KPU Pusat pada 22 Mei 2019 nanti.
Hal itu disampaikan Mantan Badan Permusyarawatan Desa Dompas Kecamatan Bukit Batu Syaiful Bahri AR kepada hariantimes.com, Sabtu (18/05/2019).
Menurut Syaiful, Aksi Kedaulatan Rakyat Nasional dilakukan tidak hanya berbicara tentang Paslon No.01 atau Paslon No.02. Namun secara lebih mendasar, demi mewujudkan dan menjaga dan merawat harkat, martabat dan marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang lebih mandiri dan dihargai, serta disegani dunia.
"Aksi People Power ataupun AKR sangat terang sekali, bahwa tidak melanggar regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni pasal 28, pasal 28A, pasal 28D ayat (1) dan pasal 28f UUD-1945 dan juga tentang penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemilu tahun 2017. Indikasi adanya pasal-pasal larangan kecurangan dan Pancasila terutama sila ke 5," terang Syaiful.(and)
Tulis Komentar