• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Dibaca : 151 Kali
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
Dibaca : 151 Kali
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Dibaca : 144 Kali
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
Dibaca : 181 Kali
Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
Dibaca : 235 Kali

  • Home
  • Bengkalis

Sidang Pencemaran Nama Baik PWI Bengkalis

Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Tiga Orang Saksi

Redaksi
Selasa, 07 Mei 2019 20:20:14 WIB
Cetak
JPU bersama saksi memperlihatkan postingan yang dibuat terdakwa simon diakun facebooknya kepada majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis.(Andika)
 
Bengkalis, Hariantimes.com - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Simon Parlaungan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (07/05/2019).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH, didampingi dua Hakim Anggota, Dr. Sutarno, SH. MH dan Aulia F. Widhola, SH. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Aci Jaya Saputra, SH,

Tiga saksi yang dihadirkan tersebut diantaranya Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bnegkalis ALfisnardo, Budi Prayetno anggota PWI Bengkalis dan Derales Pecal dari unsur masyarakat.

"Terdakwa Simon sebelumnya sudah pernah memuat postingan dengan sejumlah komentar yang menyudutkan PWI, akan tetapi persoalan tidak diperpanjang dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya," ujar Alfisnardo.

Akan tetapi beberapa waktu kemudian, terdakwa kembali memposting komentar yang mengatakan PWI Bengkalis melakukan korupsi dan juga ada komentar yang menyudutkan Pemkab Bengkais dan DPRD.

"Atas dasar ini kami bersama pengurus PWI memutuskan untuk melaporkan terdakwa ke Polres Bengkalis beberpa waktu yang lalu," ungkap Alfisnardo.

Hal yang sama juga diungkapkan Budi Prayetno, bahwa terdakwa melakukan hal tersebut sudah berulang kali, bahkan pihak keluarga mencoba untuk menghubungi pengurus PWI untuk tidak memperpanjang persoalan tersebut.

"Pihak keluarga Simon pernah menghubungi saya dan meminta persoalan ini tidak diperpanjang, akan tetapi karena keputusan bersama maka kasus ini tetap dilaporkan," ungkap Budi.

Sementara itu Derales pecal mengungkapkan bahwa ia sebagai pelapor dalam hal ini melaporkan terdakwa mengenai penistaan agama dalam postingan yang dibuat melalui akun Face booknya.

Sementara itu hakim anggota Sutarno menanyakan kepada Ketua PWI (saksi) mengenai permintaan maaf dari terdakwa yang dibuat di akun faceboknya apakah sudah diketahui sebelumnya.

Mengenai permintaan maaf tersebut, Ketua PWI tidak mengetahuinya sama sekali dan tidak pernah ada koordinasi sebelumnya anta PWI dengan terdakwa.

"Kami tidak pernah mengetahui bahwa adanya permintaan maaf tersebut, dan terdakwa tidak pernah berkoordinasi dengan kami mengenai permintaan maaf yang dibuat melalui akun face boknya," kata Alfisnardo.

Terdakwa Simon Parlaungan ini, sebelumnya tidak henti-hentinya memposting beberapa status yang menyinggung sejumlah pihak, diantaranya Pemkab Bengkalis, DPRD Bengkalis dan PWI Bengkalis hingga sampai dugaan menistaan Agama, sehingga PWI dan salah satu warga melaporkan hal itu ke Polres Bengkalis.

Postingan Simon di FB diantaranya

“Dengan semangat Tahun Baru 01 january. Mari kita bongkar kasus korupsi di PWI Bengkalis. Setuju ? “/“ KENAPA JAKARTA PUSAT LAMBAT SEKALI MEMBERANTAS KORUPSI DI PEMKAB. Bengkalis, kantor DPRD bengkalis, kantor PWI bengkalis?.

Lalu. “KPK Jakarta Harus Serius Menangani Kasus Korupsi Seperti Gratifikasi Pemberian Hadiah Penghapal Al – quran 30 Jus.

Dia juga mengomentari spanduk Ustadz Abdul Somad yang berisikan kutipan Hadist Islam yang diriwayatkan Abu Daud Hasan,
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” dan dikomentari “Ajaran sesat… Jangan didengarkan. Kaum yang mana dimaksud Abu Daud Hasan?”.

Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan pada hari Selasa (14/05/19), dengan agenda kembali menghadirkan saksi dari pihak lain. Menurut JPU Aci Jaya Saputra, SH, saksi yang akan dihadirkan di agenda pekan depan berjumlah sekitar dua orang.(Andika)




[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
14 Maret 2026
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
13 Maret 2026
Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
13 Maret 2026
Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
12 Maret 2026
Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
12 Maret 2026
Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
12 Maret 2026
Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
12 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Safari Ramadhan di Sabak Auh, Pemkab Siak Salurkan Zakat dan Tekankan Pelayanan Ikhlas
  • 2 BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti
  • 3 Rapimnas SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital
  • 4 Milad Perak, Ketum IKLA Riau Tekankan Netralitas Politik Demi Persatuan
  • 5 Milad ke-25 IKLA Riau akan Digelar Bersamaan Halalbihalal pada 19 April 2026
  • 6 Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
  • 7 Selasa Pekan Depan, PWI Riau Gelar Buka Puasa dan Tausiyah Ramadhan Bersama UAS
  • 8 Hadirkan Warteg Gratis Ramadhan, Alfamart Bagikan 60.000 Paket Berbuka Puasa di 34 Kota
  • 9 Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved