• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
SK Prodi S3 Manajemen Keluar, Unilak Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
Dibaca : 142 Kali
Ketua DK PWI Riau Wewanti-Wanti Wartawan Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok Tertentu
Dibaca : 171 Kali
Percepat Inklusi Digital, Indosat Hadirkan Teknologi AIvolusi5G di Kepri
Dibaca : 197 Kali
HGN 2025 di MAN 1 Pekanbaru, Muliardi: Guru Bukan Hanya Pengajar, Tetapi Penggerak Perubahan
Dibaca : 351 Kali
Rektor Unri Lantik Dr Odih Jadi Dekan Fakultas Kedokteran
Dibaca : 270 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kebiri Hak Guru

YPCR Dihukum Rp27,6 Miliar

Redaksi
Selasa, 30 April 2019 19:47:36 WIB
Cetak
Ketua Forum Pensiunan Guru dan Karyawan Cendana CK Sitepu.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnakerduk) Provinsi Riau memutuskan, Yayasan Pendidikan Cendana Riau (YPCR) dihukum sebesar Rp27,6 miliar. 

Menariknya, putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru 24 Oktober 2018 lalu tersebut, tidak serta merta dipatuhi YPCR.

Hal ini terungkap dalam acara reuni guru pensiunan YPCR di komplex Perumahan Guru Cendana Rumbai, Selasa (30/04/19).

Ketua Forum Pensiunan Guru dan Karyawan Cendana CK Sitepu mengungkapkan, pengebirian hak guru tersebut meliputi kebijakan sepihak yang dilakukan oleh menejemen YPCR.

Dimana, Yayasan yang didirikan dan disponsori oleh PT CPI/Chevron tersebut, merubah Asuransi Pensiunan JHT menjadi Asuransi Saving Plan dan dugaan penggelapan Tunjangan Hari Tua (THT) yang berasal dari bantuan walimurid. Akibat kebijakan YPCR tertanggal 1 Juli 2006 tersebut, para pensiunan guru melarat di hari tua mereka. 

Tak hanya itu, ide mulia pengurus YPCR sebelumnya yang memberikan jaminan sosial bagi para guru dan karyawan berupa program rumah karyawan yang dicanangkan tahun 1994, justru ditipu mentah-mentah oleh pihak menejemen YPCR yang baru.

Terkait kekurangan pembayaran hak kepensiunan 85 orang guru dan karyawan dàlam program JHT itu, PHI Disnakerduk Riau memerintahkan YPCR membayar Rp 27,6 miliar. Akan tetapi putusan tersebut tidak membuat YPCR patuh.

Menyikapi hal itu, PN Pekanbaru mengirimkan berkas perkara nomor 15/Kas/G/2018 /PHI.Pbr Jo. Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr tersebut ke Mahkamah Agung RI pada 15 April 2019.

Untuk itu para pensiunan dan Karyawan Cendana ini, meminta perhatian menejemen PT Chevron, Kemendikbud dan Mahkamah Agung RI khususnya penegak hukum, agar bertindak jujur dan adil, ucap CK Sitepu. 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua YPCR H. Syahriwal SE yang dikonfirmasi via selularnya, mengaku tengah berada di Jakarta.

"Saya lagi mengendarai mobil ni. Saya lagi di Jakarta. Nanti aja hubungi lagi", ucapnya singkat.(fin)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
SK Prodi S3 Manajemen Keluar, Unilak Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
26 November 2025
Ketua DK PWI Riau Wewanti-Wanti Wartawan Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok Tertentu
26 November 2025
Percepat Inklusi Digital, Indosat Hadirkan Teknologi AIvolusi5G di Kepri
25 November 2025
HGN 2025 di MAN 1 Pekanbaru, Muliardi: Guru Bukan Hanya Pengajar, Tetapi Penggerak Perubahan
25 November 2025
Rektor Unri Lantik Dr Odih Jadi Dekan Fakultas Kedokteran
25 November 2025
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kanwil Kemenkum Riau Komitmen Perkuat SDM Aparatur
24 November 2025
PWI Modernisasi Tata Kelola, Rombak AD/ART dan Bentuk Majelis Tinggi Organisasi
24 November 2025
Kantor Imigrasi Pekanbaru Luncurkan Aplikasi IKAN BAUNG
24 November 2025
Sempena Hari Pohon se Dunia 2025, BDPN dan Perempuan Duanu Tanam 10.000 Mangrove
23 November 2025
Sambut HPN 2026, PWI dan Polri Kolaborasi Gelar Anugerah Jurnalistik untuk Pewarta
22 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Indosat Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
  • 2 Menag Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi
  • 3 Imigrasi Pekanbaru Juara II Pengelolaan Media Sosial Terbaik AHII 2025
  • 4 Menkop Minta PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 45
  • 5 UAS Apresiasi Hasil Riset EDC Tim Peneliti Unri
  • 6 Mahasiswa Unilak Lolos KMI EXPO dan PIMNAS ke-38
  • 7 Rapimprov Kadin Riau 2025 Merumuskan Program Strategis Baru
  • 8 Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten
  • 9 Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved