• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Pembahasan Ranperda Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Inhu
Dibaca : 193 Kali
SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Afni: Bekerjalah dengan Baik, Loyal pada Rakyat
Dibaca : 199 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Evaluasi Kualitas Layanan Bantuan Hukum bagi 13 Penerima Bantuan Hukum
Dibaca : 182 Kali
Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kepatuhan Royalti Musik di Pekanbaru
Dibaca : 191 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Berpartisipasi dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026
Dibaca : 190 Kali

  • Home
  • Hukrim

Ipmakusi Beri Waktu Seminggu

Kapolres : Siapapun Yang Terlibat Harus Dihukum Seberat Beratnya

Redaksi
Senin, 22 April 2019 00:44:00 WIB
Cetak
Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi (paling tengah), Wakapolres Kompol Dody Harza Kusumah SH SIK MH (kiri Kapolres) saat menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Kuansing
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Terkait persoalan kasus terbunuhnya seorang warga atas nama Andria Risko alias Aan (29) beberapa hari lalu. Polres Kuansing gelar konferensi pers dengan puluhan media yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi didampingi Waka Polres Kompol Dody Harza Kusumah SH SIK MH dan Kasi Propam Ipda Muslim serta Kasubag Humas Polres AKP Kadarusmansyah, pada Minggu pagi (21/04/2019) di Ruang Konferensi Pers Mako Polres Kuansing.

Dihadapan seluruh wartawan media dan mahasiswa yang hadir pada konferensi itu, Kapolres AKBP Muhammad Mustofa membeberkan kronologi penangkapan hingga tewasnya korban di RSUD Teluk Kuantan.

Kapolres mengungkapkan peristiwa itu bermula, pada Kamis (18/04/2019) lalu, Polres Kuansing menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Laporan itu tentang aksi pencurian kelapa sawit di kebun KKPA Unit Jake.

Untuk menindaklanjuti laporan pengaduan nomor 50/IV/2019 itu, 5 anggota Sat Reskrim Polres Kuansing turun ke lapangan. Di lokasi Mess Kelompok Tani KKPA Unit Jake, petugas menangkap tersangka Andria Risko. Beberapa saat di sana, petugas membawa tersangka ke Mapolres Kuansing.

Namun ketika memasuki kawasan Desa Jake, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas yang membawa tersangka dengan mobil patroli Sat Sabhara Polres Kuansing dihadang kerumunan massa. Kemudian, massa yang menghadang melempari mobil petugas dengan batu dan mengenai tersangka yang saat itu duduk di bangku bagian belakang.

Selain mengenai tersangka, lemparan batu dari kerumunan massa juga mengenai petugas dan mengakibatkan kaca mobil Sat Sabhara bagian depan pecah serta kaca samping bagian belakang tempat duduk tersangka juga pecah. Merasa situasi sangat buruk, mobil berbalik arah menuju Mapolsek Singingi di Muara Lembu.

Sesampainya di Muara Lembu, tersangka dibawa ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan pertolongan. Setelah itu, sekira pukul 01.00 WIB dinihari, 5 anggota Sat Reskrim dan tersangka, serta 8 anggota dari Sat Sabhara yang juga datang menyusul kesana, kembali menuju Mapolres Kuansing di Teluk Kuantan. Mereka tiba di Mapolres sekira pukul 02.00 WIB dinihari.

Melihat kondisi tersangka yang mulai lemas, setibanya di Mapolres tersangka langsung dibawa ke RSUD Teluk Kuantan, sekira pukul 03.00 WIB.  Namun malang, di RSUD nyawa tersangka tak bisa diselamatkan. Lebih dari satu jam kemudian, tersangka menghembuskan nafas terakhir. “ Tersangka meninggal dunia pukul 04.30 WIB,” kata Kapolres

Kendati begitu Kapolres mengakui kalau sampai saat ini, pihaknya belum menerima hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Teluk Kuantan. Namun demikian, kasus kematian korban sudah ditangani Propam Independent dari Mapolda Riau.

“Kini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap anggota yang ikut melakukan penangkapan, 5 anggota dari Sat Serse (Reskrim) dan 8 anggota dari Sat Sabhara,” kata Kapolres. "Bahkan tidak hanya pemeriksaan perbal, tapi juga pemeriksaan di lapangan," jelasnya.

Kapolres berjanji pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika saja nanti anggota yang bertugas terbukti melakukan pelanggaran hukum. “Siapapun yang terlibat, baik itu oknum anggota polisi atau perwira ataupun masyarakat yang memang nantinya terbukti melakukan pelanggaran harus dihukum dengan seberat beratnya, itu sudah menjadi komitmen saya," tegasnya.

Menyinggung masalah korban, AKBP Mohammad Mustofa menyebutkan pihaknya sudah bertemu dengan pihak keluarga korban. Dalam pertemuannya dengan keluarga korban itu, kata Kapolres, pihaknya sudah berjanji akan membantu anak-anak korban yang masih kecil-kecil.

"Saya pertaruhkan jabatan saya selaku Kapolres, saya tidak main main dalam menyelesaikan kasus ini," tegasnya lagi.

"Biaya dari awal sampai bantuan untuk sekolah anak-anak almarhum korban. Kita komunikasi lancar, mulai dari rumah sakit sampai sekarang pun tetap berkomunikasi dan terus akan hadir," tambahnya.

Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Kuansing agar tidak mengomentari kasus ini dengan narasi-narasi provokatif yang dapat memperburuk kondisi Kuansing saat ini. “Kuansing kini sangat kondusif. Kita semua mencintai Kuansing.  Mari kita jaga situasi Kuansing yang kondusif ini,” ajak Kapolres.

Sementara itu, Ketua Ipmakusi Pekanbaru Wiriyanto Aswir memberikan apresiasi kepada Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi terkait reaksi cepat atas kasus terbunuhnya Andria Risko tersebut.

"Kita sangat mengapresiasi dan pegang ucapan janji Pak Kapolres yang akan transparan dalam mengungkap kasus ini. Kita menduga ada peran oknum atas tewasnya saudara Aan," ujarnya.

Dan kami, lanjut pemuda yang akrab disapa Rian itu, Ia mengatakan akan kawal prosesnya ini sampai selesai. "Kita tidak ingin ada Aan lainnya yang akan menjadi korban lagi," sebutnya.

Wiriyanto Aswir mengultimatum, dimana katanya, pihaknya sangat menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Kuansing terhadap anggotanya. "Kita beri waktu satu minggu kepada Polisi untuk mengungkap kasus ini. Jika dalam satu minggu tak ada kabar, maka kami akan menduduki Mapolres ini," tegasnya. (hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Pembahasan Ranperda Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Inhu
14 Oktober 2026
SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Afni: Bekerjalah dengan Baik, Loyal pada Rakyat
14 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Evaluasi Kualitas Layanan Bantuan Hukum bagi 13 Penerima Bantuan Hukum
14 Oktober 2026
Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kepatuhan Royalti Musik di Pekanbaru
14 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Berpartisipasi dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026
14 Oktober 2026
Demi Kepastian Hukum Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Soroti Penguatan Layanan Roya Fidusia
14 Oktober 2026
Melalui Pemanfaatan SIMAKO, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Merek Kolektif
13 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Akurasi Data Hukuman Disiplin dan Pengaduan Masyarakat
13 Oktober 2026
Akselerasi Kinerja dan Konsolidasi Program Strategis, Kakanwil Pimpin Rapat Kinerja Kemenkum Riau
12 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Bahas Usulan Perubahan Perjanjian Kinerja untuk Perkuat Akuntabilitas
12 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 Keliling Empat Kampung, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Bantuan ke Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
  • 2 PT ORI Tanam Investasi Rp1,6 Triliun di KITB Siak, Bupati Afni: Akan Banyak Investasi Lagi
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Nanas Kualu Kampar Menuju Indikasi Geografis
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Meeting Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual 2026
  • 5 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi dan Transformasi Layanan Hukum
  • 6 Audiensi dengan Plt Gubri, Kakanwil Kemenkum Riau Bahas Keberlanjutan HARMONITAS
  • 7 2.900 Mahasiswa Baru Unilak Ikuti PKKMB 2026
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pembenahan Regulasi Daerah
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Kebutuhan Penambahan Subjek Tarif Layanan RSUD Indrasari Rengat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved