Demi Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Dukung KPK Benahi PI 10 Persen Migas
Pekanbaru, Hariantimes.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam membenahi tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas (migas) di Provinsi Riau agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Mahadar saat menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau yang digelar KPK RI di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).
Dalam forum tersebut, Mahadar mengungkapkan masih banyak masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional migas belum merasakan dampak positif dari kekayaan alam yang dihasilkan daerahnya.
"Masyarakat di lingkungan operasional migas masih jauh dari sejahtera. Mereka seperti tidak mendapatkan manfaat dari hasil yang ada di daerah tempat mereka tinggal," ujar Mahadar.
Rapat tersebut dipimpin Gubernur Riau SF Hariyanto dan dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Irjen Pol Agung Yuda Wibowo serta Kepala Perwakilan BPKP Riau Evenri Sihombing.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Irjen Pol Agung Yuda Wibowo menegaskan, pertemuan ini bertujuan memperkuat tata kelola PI 10 persen agar program bagi hasil migas dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah penghasil.
Dalam evaluasinya, KPK menemukan sejumlah persoalan yang selama ini menghambat realisasi PI 10 persen. Di antaranya minimnya transparansi dan akuntabilitas para pemangku kepentingan, perbedaan persepsi antara pihak pemberi dan penerima PI, serta kurangnya komunikasi antara BUMD penerima, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan BUMD pengelola.
"Persoalan-persoalan itu larut dan tidak selesai-selesai hanya karena komunikasi yang tidak lancar. Padahal, PI ini tujuannya untuk keadilan bagi daerah penghasil," tegas Irjen Pol Agung Yuda Wibowo mengingatkan, pembagian PI telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Selain itu, terdapat komitmen tertulis antara pihak pemberi manfaat dengan kepala daerah untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera menindaklanjuti hasil pemaparan KPK dengan menyinkronkan data yang ada.
"Semoga melalui kegiatan ini, kita dapat menyelesaikan sengkarut ini demi kesejahteraan masyarakat Riau, khususnya warga di daerah penghasil," harap SF Hariyanto.
Pemkab Siak menegaskan kesiapan untuk mengawal proses pembenahan tata kelola migas agar berjalan secara bersih, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Sekda Mahadar didampingi Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto, Kepala BKD Raja Indor Parlindungan Siregar, Direktur Utama PT Permodalan Siak M Nasir, serta Direktur Utama Siak Pertambangan Energi (SPE) Rajiman.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar