Peringati Hari K3 Internasional, Kemnaker Tekankan Pentingnya Kesejahteraan Mental di Kantor
Jakarta, Hariantimes.com - Lingkungan kerja kini dituntut tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga wajib menjaga kesejahteraan dan kesehatan mental para pekerja.
Hal ini sejalan dengan tren global yang menempatkan kesejahteraan (well-being) sebagai kebutuhan dasar di dunia kerja.
“Jika manusia adalah pusat dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3), maka yang perlu kita lindungi bukan hanya fisiknya. Kesehatan mental adalah bagian tak terpisahkan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang sesungguhnya,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Webinar Ketenagakerjaan memperingati Hari K3 Internasional di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/04/2026).
Yassierli menjelaskan bahwa perhatian terhadap kesehatan mental semakin mendesak mengingat besarnya risiko psikososial di tempat kerja. Hal ini mencakup tekanan kerja berlebihan, jam kerja yang panjang, konflik lingkungan kerja, hingga minimnya dukungan sosial.
Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) tahun 2026, kondisi psikososial yang buruk berkontribusi terhadap sekitar 840 ribu kematian per tahun secara global. Selain itu, fenomena ini mengakibatkan hilangnya 12 miliar hari kerja produktif dengan kerugian ekonomi mencapai 1,37 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dunia.
Indonesia menghadapi tantangan serupa. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) mencatat lebih dari 19 juta angkatan kerja mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta di antaranya mengalami depresi. Pekerja sektor informal seperti buruh, sopir, dan pekerja rumah tangga menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.
Menyikapi hal tersebut, Yassierli menginstruksikan jajaran pengawas ketenagakerjaan untuk memperkuat pengawasan penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di perusahaan. Pengawasan kini harus mencakup beban kerja, jam operasional, serta kondisi psikososial pekerja secara menyeluruh.
Kemnaker juga mengoptimalkan peran enam Balai K3 di berbagai wilayah sebagai pusat sosialisasi, promosi, dan sertifikasi SMK3. Fasilitas ini diposisikan sebagai tempat uji kompetensi untuk memperkuat standar keselamatan kerja di dunia usaha.
“Kesehatan mental kini menjadi bagian krusial dalam SMK3,” tegas Menaker. Ia turut mendorong Dinas Ketenagakerjaan di seluruh daerah untuk mempercepat penerapan SMK3 di perusahaan maupun instansi pemerintah, termasuk meningkatkan jumlah dan kapasitas asesor K3.
“Kami ingin memastikan setiap tempat kerja tidak hanya aman, tetapi juga sehat dan nyaman bagi seluruh pekerja,” pungkasnya. (*)
.jpeg)










Tulis Komentar