• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ikuti Forum Policy Talks Virtual, Kemenkum Riau Optimalkan Peran Analis Kebijakan Hukum
Dibaca : 92 Kali
PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026 Bertema Energi Berkelanjutan
Dibaca : 120 Kali
Pimpin Apel Senin Pagi, Kakanwil Kemenkum Riau Serahkan Penghargaan Pegawai Teladan dan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan II
Dibaca : 126 Kali
Dukung Percepatan Reformasi Birokrasi, Kemenkum Riau Ikuti Entry Meeting Monev RKT RB Triwulan II
Dibaca : 125 Kali
Warga Minas Rajut Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Dibaca : 165 Kali

  • Home
  • Nasional

Kemenag Bayar Gaji Hingga Januari 2026

Zulmiron
Kamis, 12 Februari 2026 17:51:21 WIB
Cetak
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin.

Jakarta, Hariantimes.com - Kementerian Agama memastikan telah membayarkan gaji para pegawai yang pindah ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) hingga Januari 2026.

Adapun terkait usul penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP), itu terkendala oleh SK Pengangkatan dari Kemenhaj yang belum terbit.

Hal ini ditegaskan oleh Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin sebagai penjelasan atas keterlambatan penerbitan SKPP pegawai Kemenag yang dialihkan ke Kemenhaj. Hal ini juga berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji sejumlah pegawai tersebut di Februari 2026.

“Tidak ada pungli dalam proses usul penerbitan SKPP. Kemenag sepenuhnya mendukung transisi SDM dari Kemenag ke Kemenhaj. Hanya, dinamika di lapangan memang ada kendala terkait penerbitan SK Pengangkatan dari Kemenhaj,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (12/02/2026).

Baca Juga :
  • Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi
  • Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Peserta Diminta Pantau Skillhub
  • Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Enam Calon Eselon II

Dijelaskan Kamaruddin Amin, sejak awal, Menteri Agama Nasaruddin Umar memberi mandat yang jelas, mendorong semua jajaran Kemenag, pusat dan daerah, untuk ikut menyukseskan penyelenggaraan Haji 2026, termasuk pada aspek transisi SDM dan pembayaran gajinya. Untuk itu, surat Sekjen Kementerian Haji tanggal 27 November 2025 tentang permohonan bantuan pembiayaan operasional layanan penyelenggaraan sampai akhir tahun 2025, langsung direspons.

“Kami sama sekali tidak keberatan, sehingga langsung berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk menindaklanjuti surat Sekjen Kemenhaj," ungkap Kamaruddin Amin.

Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi menjelaskan, guna memperlancar pelaksanaan kebijakan tersebut, Sekjen Kemenag menerbitkan surat tertanggal 5 Desember 2025 kepada 34 Kakanwil Kemenag provinsi dan 514 Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota. 

Sekjen Kemenag meminta seluruh jajarannya untuk memastikan agar program Kemenhaj di daerah sampai akhir 2025 tetap dibiayai Kemenag dari sumber anggaran Ditjen PHU, termasuk pembiayaan kegiatan seleksi petugas haji di berbagai daerah. Kemenag juga tetap membayarkan gaji dan tunjangan melekat pada periode Desember 2025 dan Januari 2026 sekalipun status pegawai sudah dialihkan ke Kemenhaj.

"Ada 3.507 pegawai Kemenag yang dialihkan setelah BPH bertransformasi menjadi Kemenhaj. Gaji dan tunjangan melekat mereka tetap dibayarkan sampai Januari 2026 sekalipun statusnya sudah beralih ke Kemenhaj. Sebelumnya, ada 21 pegawai yang sudah dialihkan saat masih berbentuk BPH. Sehingga total pegawai Kemenag yang telah dialihkan ke Kemenhaj berjumlah 3.528 pegawai hingga Desember 2025," kata Wawan Djunaedi Kabiro SDM Kemenag.

Polemik Penerbitan SKPP
Kepala Biro Keuangan Kemenag Ahmad Hidayatullah menjelaskan bahwa pengusulan Surat SKPP pada semua provinsi dan kabupaten/kota sebenarnya harus sudah tuntas pada 10 Januari 2026. Tujuannya agar gaji pegawai yang dialihkan pada Februari 2026 dapat dibayarkan oleh Kemenhaj. Usulan SKPP diajukan oleh Kemenag ke Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/KPPN) di berbagai daerah, dengan melengkapi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pengalihan pegawai dan SK Pengangkatan dan Berita Acara Pelantikan yang diterbitkan Kemenhaj.

"Fakta di lapangan, sampai batas akhir 10 Januari 2026, jajaran Kemenhaj di daerah belum bisa menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pengusulan SKPP dimaksud. Padahal SK pengangkatan Kemenhaj menjadi syarat penerbitan SKPP," tegas Ahmad Hidayatullah.

Ahmad Hidayatullah mengaku, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kemenhaj agar SK Pengangkatan dan Berita Acara Pelantikan bisa segera diterbitkan. Namun, masih ada SK Kemenhaj untuk pegawai UPT Asrama Haji yang diserahkan setelah 10 Januari 2026, melewati batas yang disepakati. “Inilah yang kemudian menyebabkan SKPP sebagian pegawai yang dialihkan belum terbit,” papar Ahmad Hidayatullah.

Untuk memitigasi hal tersebut, lanjut Ahmad Hidayatullah, Kemenag menerbitkan Surat Sekjen Nomor B-0116/SJ/B.III.1/KU.00.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026. Surat tersebut menegaskan bahwa gaji bulan Januari 2026 pegawai UPT Asrama Haji dapat dibayar oleh Kemenag. Untuk gaji Februari 2026, ditargetkan sudah dapat dibayarkan oleh Kemenhaj.

Ahmad Hidayatullah memastikan bahwa proses pengusulan SKPP pegawai yang dialihkan ke Kemenhaj tetap berjalan sesuai kelengkapan persyaratan yang ada. 

Menurutnya, pengajuan SKPP kepada Kemenkeu mayoritas sudah dapat diselesaikan. Langkah berikutnya justru harus ada kepastian pembayaran gaji pegawai oleh Kemenhaj, mengingat status pegawai sudah dialihkan sejak akhir Desember 2025.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Enam Calon Eselon II

Terkait Lanskap Media Massa, Ketum SMSI Firdaus Petakan Pengaruh Politik global dan Masa Depan Pers Nasional

Dampak Ketegangan Timur Tengah, Pertemuan Tata Kelola Internet Global ICANN Dialihkan ke Bali

Wamenaker: Bangunlah Organisasi yang Solid, Profesional dan Adaptif

Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Enam Calon Eselon II

Terkait Lanskap Media Massa, Ketum SMSI Firdaus Petakan Pengaruh Politik global dan Masa Depan Pers Nasional

Dampak Ketegangan Timur Tengah, Pertemuan Tata Kelola Internet Global ICANN Dialihkan ke Bali

Wamenaker: Bangunlah Organisasi yang Solid, Profesional dan Adaptif



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ikuti Forum Policy Talks Virtual, Kemenkum Riau Optimalkan Peran Analis Kebijakan Hukum
15 Juni 2026
PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026 Bertema Energi Berkelanjutan
15 Juni 2026
Pimpin Apel Senin Pagi, Kakanwil Kemenkum Riau Serahkan Penghargaan Pegawai Teladan dan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan II
15 Juni 2026
Dukung Percepatan Reformasi Birokrasi, Kemenkum Riau Ikuti Entry Meeting Monev RKT RB Triwulan II
15 Juni 2026
Warga Minas Rajut Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
15 Juni 2026
Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi
13 Juni 2026
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
13 Juni 2026
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Peserta Diminta Pantau Skillhub
14 Juni 2026
Seminar Nasional di UPNVJ, Assoc Prof Harry Setiawan Dorong Penerapan AI yang Adaptif dan Terukur
13 Juni 2026
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Enam Calon Eselon II
12 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Istri Wapres Selvi Gibran Rakabuming Apresiasi UMKM Lokal dan Layanan Hukum di Balai Serindit
  • 2 Jemaah Haji Kloter BTH-07 Tiba di Batam, Defizon: Proses Pemulangan Berjalan Lancar
  • 3 Perkuat Layanan Kenotariatan, Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Lantik Notaris Pengganti
  • 4 Kemenkum Riau Gelar Rapat Harmonisasi Ranperbup Kuansing
  • 5 Salurkan Wakaf 38 Mushaf Al-Qur'an, KWQ Motivasi Santri Ponpes Al-Munawwarah
  • 6 Lantik 16 ASN Baru, Rudy Hendra Pakpahan: Jaga Integritas dan Manfaatkan Teknologi
  • 7 Ikuti Forum Policy Talks, Rudy Hendra Pakpahan: Penguatan Kapasitas Analis Kebijakan adalah Keharusan
  • 8 Mengapa Harus Don Kancil?
  • 9 Wujudkan “Zero Balap Liar”, Polres Siak Gelar Latihan Bersama Drag Bike Antisipasi Balap Liar 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved