• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 282 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 302 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 251 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 362 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 363 Kali

  • Home
  • Sosialita

LKBH SMSI Riau Gelar FGD Regulasi Pers Indonesia Sebagai Payung Hukum Aktivitas Jurnalistik

Zulmiron
Selasa, 14 Oktober 2025 20:55:51 WIB
Cetak
LKBH SMSI Provinsi Riau melaksanakan FGD “Regulasi Pers Indonesia Sebagai Payung Hukum Aktivitas Jurnalistik”, Selasa (14/10/2025)

Pekanbaru, Hariantimes.com - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) “Regulasi Pers Indonesia Sebagai Payung Hukum Aktivitas Jurnalistik”, Selasa (14/10/2025).

FGD yang dilaksanakan bersama Redaksi Pers Kampus Catra Media, Fakultas Sastra Universitas Persada Bunda Indonesia ini berlangsung di Sekretariat SMSI Riau, Jalan Sumatera No. 6 Pekanbaru.

Diskusi yang difokuskan kepada penerapan Undang-Undang Pers dan Undang-Undang ITE dalam perspektif aktivitas jurnalis di lapangan ini dipimpin langsung Ketua LKBH SMSI Riau Sugiharto SH MH.

“Sebagai jurnalis pemula dibawah naungan pers kampus, tentu saja redaksi Catra Media perlu masukan terkait regulasi dan hukum pers Indonesia. Secara teori memang mereka sudah memperlajarinya, namun dalam penerapannya, peserta ingin lebih mendalami bersama LKBH SMSI Riau dalam bentuk FGD,” ujar Sugiharto.

Baca Juga :
  • Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Diskusi berlangsung hangat, terutama saat pihak LKBH SMSI Riau membedah sejumlah sengketa pers dan penyelesaiaannya.

“Kita ingin peserta diskusi lebih memahami bagaimana membuat sebuah karya jurnalistik yang tidak memiliki celah untuk bersentuhan dengan sengketa pers. Makanya kami selalu mengingatkan agar jurnalis wajib mengedepankan konsep azas praduga tak bersalah dan pemberitaan yang berimbang dalam penulisan berita,” imbuh Sugiharto.

Turut hadir dalam diskusi tersebut Sekretaris LKBH SMSI Riau, Edwar Pasaribu, SH bersama sejumlah pengurus lainnya, diantaranya Abuzar SH dan Rafizis. Sementara dari Redaksi Pers Kampus Catra Media hadir tujuh orang delegasi dimpimpin pembina dewan redaksi, Silvia Utami, SPd, MPd.

Kegiatan ditutup dengan memaparkan hasil diskusi sebagai acuan pelaksanaan kegiatan jurnalistik pers kampus. “Apa yang menjadi bahan diskusi hari ini merupakan masukan yang sangat berharga bagi kami dalam menjalankan kegiatan pers kampus, untuk itu kami sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran pengurus LKBH SMSI Riau. Bila ada kesempatan lain, kami bersedia menjadi partner LKBH SMSI Riau untuk membuat kegiatan serupa yang lebih besar lagi,” ujar Silvia Utami diakhir sesi.

Sementara itu, Sugiharto menyebutkan bahwa pihaknya juga memiliki kewajiban untuk mengedukasi masyarakat tentang hukum.  

“Tidak hanya memberikan konsultasi dan bantuan hukum saja, LKBH SMSI Riau juga memiliki rasa tanggung jawab memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hukum, terutama hukum pers serta regulasi lain yang menyertainya,” pungkas Sugiharto.(rls)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved