• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan
Dibaca : 197 Kali
Perdana, Nikah dan Sunat Massal Digelar di Rumah Dinas Bupati Siak
Dibaca : 237 Kali
Capai Garis Finish, Peserta Siak Fun Run 5K dan 10K Disambut Zumba Bersama dan Pembacaan Syair Green Policing
Dibaca : 196 Kali
Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Dibaca : 195 Kali
Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur
Dibaca : 255 Kali

  • Home
  • Nasional

Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Zulmiron
Sabtu, 11 Oktober 2025 15:19:39 WIB
Cetak
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.

Jakarta, Hariantimes.com - Dalam rangka penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta, Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pandangan dan Pendapat ini diusulkan Dewan Pers untuk lebih memberikan perlindungan pada karya jurnalistik dan memperkuat kebebasan pers.

Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik 
sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media di Indonesia.

Seperti diketahui, saat ini revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta kini tengah bergulir di DPR RI dan akan memasukkan karya jurnalistik akan menjadi salah satu poin yang dimasukkan ke dalam hak cipta.

Baca Juga :
  • GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan
  • Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur
  • Pemerintah Targetkan Kebijakan Zero ODOL Mulai 01 Januari 2027

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat dalam siaran persnya, Sabtu (11/10/2025).

Dewan Pers menekankan  perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers, mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan 
industri media, mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan dan profesional serta memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.

Adapun pokok-pokok usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Cipta, telah diserahkan secara resmi hari Jumat (10/10/2025) kepada DPR dengan tembusan Menteri Hukum. Usulan itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU tersebut, terutama dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers siap untuk terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta agar kebijakan yang lahir nantinya dapat memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia.(*)

Berikut Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:

1. BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 angka 3

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra “serta karya jurnalistik” yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, majinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pasal 1 angka 3 diusulkan untuk ditambah: “serta karya jurnalistik”.

2. BAB III HAK TERKAIT, Bagian Ketiga Hak Ekonomi, Paragraf 4 Pembatasan 
Pelindungan

Pasal 26 huruf (a)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:

a. penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual; Pasal 26 huruf (a) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

3. BAB IV Pencipta

Pasal 31

Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya: 
a. disebut dalam Ciptaan; 
b. sampai c… 
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta. 
e. tercantum dalam karya jurnalistik.” 
Pasal 31 diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf “e. tercantum dalam 
karya jurnalistik.”

4. BAB V, Bagian Kedua Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 40 ayat (1)

Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik, terdiri atas: 
a. Buku, … 
b. sampai dengan r. …. 
s. Program komputer

t. “Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data 
dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur 
melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode 
etik jurnalistik.”
• Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan “serta karya jurnalistik”. 
• Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan huruf (t) dengan keterangan “t. 
Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data 
dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur 
melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode 
etik jurnalistik.”

5. Penjelasan Pasal 40 ayat (1)

“Huruf t 
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” 
Penjelasan Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan penjelasan ketentuan untuk huruf (t) yaitu “t. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

6. BAB VI Pembatasan Hak Cipta

Pasal 43 huruf (c)

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi: 
c. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau 
Pasal 43 huruf (c) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

7. BAB VI PEMBATASAN HAK CIPTA

Pasal 48

Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa: 
a. artikel dalam berbagai bidang yang sudah dilakukan Pengumuman baik dalam media cetak maupun media elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh Pencipta, atau berhubungan dengan Penyiaran atau Komunikasi atas suatu Ciptaan; 
b. laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari Ciptaan yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu; dan 
Pasal 48 huruf (a) dan (b) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

8. BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT, Paragraf 2

Masa Berlaku Hak Ekonomi 
Pasal 58 ayat (1) 
a. Buku,… 
b. Ceramah, … 
c. Sampai i. 
j. Karya jurnalistik 
Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. 
Pasal 58 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (j) yaitu “(j) karya jurnalistik”.

9. BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT, Paragraf 2

Masa Berlaku Hak Ekonomi 
Pasal 59 ayat (1) 
a. Karya fotografi… 
b. Potret… 
c. Sampai j. 
k. Karya jurnalistik 
berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman. 
Pasal 59 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (k) yaitu “(k) karya jurnalistik”.

10. Dewan Pers pada prinsipnya mengusulkan agar ada ketentuan baru untuk Karya Jurnalistik: 
a. Karya Jurnalistik masuk dalam Ciptaan Yang Dilindungi; 
b. Karya Jurnalistik yang merupakan Ciptaan Yang dilindungi, jika dilanggar 
maka Pengadilan perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip Fair Use, 
sebagai berikut:

i. Tujuan dan Karakter Penggunaan: Apakah penggunaan bersifat 
komersial atau untuk tujuan pendidikan dan nirlaba.

ii. Sifat Karya Berhak Cipta: Tingkat orisinalitas dan kreativitas karya yang 
digunakan.

iii. Jumlah dan Substansi Bagian yang Digunakan: 
Seberapa banyak dan seberapa signifikan bagian karya yang diambil dari 
karya aslinya. 
iv. Dampak Penggunaan terhadap Pasar : Apakah penggunaan tersebut 
merugikan potensi pasar atau nilai karya asli.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur

Pemerintah Targetkan Kebijakan Zero ODOL Mulai 01 Januari 2027

Diskusi Menyongsong HPN 2026, SMSI Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Pemda dan Dewan Pers

SMSI Perkuat Kapasitas Strategis Media Siber Indonesia

Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Dikukuhkan, Raja Isyam: Selamat, Semoga Amanah dan Semakin Solid

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur

Pemerintah Targetkan Kebijakan Zero ODOL Mulai 01 Januari 2027

Diskusi Menyongsong HPN 2026, SMSI Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Pemda dan Dewan Pers

SMSI Perkuat Kapasitas Strategis Media Siber Indonesia

Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Dikukuhkan, Raja Isyam: Selamat, Semoga Amanah dan Semakin Solid



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan
11 Oktober 2025
Perdana, Nikah dan Sunat Massal Digelar di Rumah Dinas Bupati Siak
11 Oktober 2025
Capai Garis Finish, Peserta Siak Fun Run 5K dan 10K Disambut Zumba Bersama dan Pembacaan Syair Green Policing
11 Oktober 2025
Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
11 Oktober 2025
Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur
11 Oktober 2025
17 Siswa Madrasah Riau Lolos ke OMI Tingkat Nasional 2025, Muliardi: Jangan Berhenti Disini
11 Oktober 2025
Ribuan Warga Ikuti Siak Fun Run 5K dan 10K, Afni: Kegiatan Ini Memperkuat Kebersamaan Kita
11 Oktober 2025
Kemenkumham Jalin Sinergi dengan BNN Provinsi Riau
10 Oktober 2025
Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau
10 Oktober 2025
Diseminasi Kekayaan Intelektual di Universitas Dumai, Kemenkum Riau Dorong Mahasiswa Daftarkan Karya Cipta
10 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 21 Kafilah Riau Bawa Misi Dakwah dan Kehormatan Al-Qur’an di Kendari
  • 2 Terkait Hoax yang Dilaporkan Mantan Dosen Kriminolog Fisipol, UIR Tidak Pernah Melakukan Diskriminasi
  • 3 Pemko Pekanbaru Ajukan 3 Ranperda ke DPRD
  • 4 Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Dikukuhkan, Raja Isyam: Selamat, Semoga Amanah dan Semakin Solid
  • 5 Pastikan Makanan Bergizi Aman untuk 1.927 Siswa, Polres Siak Tester Security Food di Dapur SPPG MBG
  • 6 Cetak 3.724 Agen Bantuan Hukum, Kemenkum Riau Buka Pelatihan Paralegal Serentak
  • 7 10 Kafilah dan 2 Peserta Ma’had Aly Riau Lolos ke Semifinal dan Final MQKN-MQKI 2025 di Wajo
  • 8 Cak Munir: Bukti Kolaborasi Positif Dunia Usaha dan Insan Pers
  • 9 Menteri Komdigi: PWI Memiliki Peran Strategis Menjaga Kualitas Jurnalistik Nasional
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved