• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PT Arara Abadi Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla ke Mahasiswa dan Akdemisi Unri
Dibaca : 269 Kali
PWI Pokja Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
Dibaca : 330 Kali
Ditjenpas dan PWI Pusat Bersinergi Kembangkan Komunikasi Publik di Lapas Cipinang
Dibaca : 272 Kali
KPRP Audiensl dengan Komunitas Pers, Aiman Wicaksono: Jurnalis Bukan Musuh, Tetapi Mitra Strategis Demokrasi
Dibaca : 290 Kali
SK Prodi S3 Manajemen Keluar, Unilak Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
Dibaca : 329 Kali

  • Home
  • Nasional

Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Zulmiron
Sabtu, 11 Oktober 2025 15:19:39 WIB
Cetak
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.

Jakarta, Hariantimes.com - Dalam rangka penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta, Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pandangan dan Pendapat ini diusulkan Dewan Pers untuk lebih memberikan perlindungan pada karya jurnalistik dan memperkuat kebebasan pers.

Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik 
sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media di Indonesia.

Seperti diketahui, saat ini revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta kini tengah bergulir di DPR RI dan akan memasukkan karya jurnalistik akan menjadi salah satu poin yang dimasukkan ke dalam hak cipta.

Baca Juga :
  • Ditjenpas dan PWI Pusat Bersinergi Kembangkan Komunikasi Publik di Lapas Cipinang
  • KPRP Audiensl dengan Komunitas Pers, Aiman Wicaksono: Jurnalis Bukan Musuh, Tetapi Mitra Strategis Demokrasi
  • PWI Modernisasi Tata Kelola, Rombak AD/ART dan Bentuk Majelis Tinggi Organisasi

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat dalam siaran persnya, Sabtu (11/10/2025).

Dewan Pers menekankan  perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers, mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan 
industri media, mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan dan profesional serta memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.

Adapun pokok-pokok usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Cipta, telah diserahkan secara resmi hari Jumat (10/10/2025) kepada DPR dengan tembusan Menteri Hukum. Usulan itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU tersebut, terutama dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers siap untuk terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta agar kebijakan yang lahir nantinya dapat memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia.(*)

Berikut Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:

1. BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 angka 3

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra “serta karya jurnalistik” yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, majinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pasal 1 angka 3 diusulkan untuk ditambah: “serta karya jurnalistik”.

2. BAB III HAK TERKAIT, Bagian Ketiga Hak Ekonomi, Paragraf 4 Pembatasan 
Pelindungan

Pasal 26 huruf (a)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:

a. penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual; Pasal 26 huruf (a) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

3. BAB IV Pencipta

Pasal 31

Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya: 
a. disebut dalam Ciptaan; 
b. sampai c… 
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta. 
e. tercantum dalam karya jurnalistik.” 
Pasal 31 diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf “e. tercantum dalam 
karya jurnalistik.”

4. BAB V, Bagian Kedua Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 40 ayat (1)

Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik, terdiri atas: 
a. Buku, … 
b. sampai dengan r. …. 
s. Program komputer

t. “Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data 
dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur 
melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode 
etik jurnalistik.”
• Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan “serta karya jurnalistik”. 
• Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan huruf (t) dengan keterangan “t. 
Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data 
dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur 
melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode 
etik jurnalistik.”

5. Penjelasan Pasal 40 ayat (1)

“Huruf t 
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” 
Penjelasan Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan penjelasan ketentuan untuk huruf (t) yaitu “t. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

6. BAB VI Pembatasan Hak Cipta

Pasal 43 huruf (c)

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi: 
c. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau 
Pasal 43 huruf (c) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

7. BAB VI PEMBATASAN HAK CIPTA

Pasal 48

Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa: 
a. artikel dalam berbagai bidang yang sudah dilakukan Pengumuman baik dalam media cetak maupun media elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh Pencipta, atau berhubungan dengan Penyiaran atau Komunikasi atas suatu Ciptaan; 
b. laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari Ciptaan yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu; dan 
Pasal 48 huruf (a) dan (b) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

8. BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT, Paragraf 2

Masa Berlaku Hak Ekonomi 
Pasal 58 ayat (1) 
a. Buku,… 
b. Ceramah, … 
c. Sampai i. 
j. Karya jurnalistik 
Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. 
Pasal 58 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (j) yaitu “(j) karya jurnalistik”.

9. BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT, Paragraf 2

Masa Berlaku Hak Ekonomi 
Pasal 59 ayat (1) 
a. Karya fotografi… 
b. Potret… 
c. Sampai j. 
k. Karya jurnalistik 
berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman. 
Pasal 59 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (k) yaitu “(k) karya jurnalistik”.

10. Dewan Pers pada prinsipnya mengusulkan agar ada ketentuan baru untuk Karya Jurnalistik: 
a. Karya Jurnalistik masuk dalam Ciptaan Yang Dilindungi; 
b. Karya Jurnalistik yang merupakan Ciptaan Yang dilindungi, jika dilanggar 
maka Pengadilan perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip Fair Use, 
sebagai berikut:

i. Tujuan dan Karakter Penggunaan: Apakah penggunaan bersifat 
komersial atau untuk tujuan pendidikan dan nirlaba.

ii. Sifat Karya Berhak Cipta: Tingkat orisinalitas dan kreativitas karya yang 
digunakan.

iii. Jumlah dan Substansi Bagian yang Digunakan: 
Seberapa banyak dan seberapa signifikan bagian karya yang diambil dari 
karya aslinya. 
iv. Dampak Penggunaan terhadap Pasar : Apakah penggunaan tersebut 
merugikan potensi pasar atau nilai karya asli.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Ditjenpas dan PWI Pusat Bersinergi Kembangkan Komunikasi Publik di Lapas Cipinang

KPRP Audiensl dengan Komunitas Pers, Aiman Wicaksono: Jurnalis Bukan Musuh, Tetapi Mitra Strategis Demokrasi

PWI Modernisasi Tata Kelola, Rombak AD/ART dan Bentuk Majelis Tinggi Organisasi

Sambut HPN 2026, PWI dan Polri Kolaborasi Gelar Anugerah Jurnalistik untuk Pewarta

Menko Polkam Ajak PWI Berkontribusi Bangun Suasana yang Teduh

Jelang HPN 2026, DPD RI dan PWI Pusat Sepakat Kampanyekan Green Democracy

Ditjenpas dan PWI Pusat Bersinergi Kembangkan Komunikasi Publik di Lapas Cipinang

KPRP Audiensl dengan Komunitas Pers, Aiman Wicaksono: Jurnalis Bukan Musuh, Tetapi Mitra Strategis Demokrasi

PWI Modernisasi Tata Kelola, Rombak AD/ART dan Bentuk Majelis Tinggi Organisasi

Sambut HPN 2026, PWI dan Polri Kolaborasi Gelar Anugerah Jurnalistik untuk Pewarta

Menko Polkam Ajak PWI Berkontribusi Bangun Suasana yang Teduh

Jelang HPN 2026, DPD RI dan PWI Pusat Sepakat Kampanyekan Green Democracy



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PT Arara Abadi Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla ke Mahasiswa dan Akdemisi Unri
27 November 2025
PWI Pokja Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Ditjenpas dan PWI Pusat Bersinergi Kembangkan Komunikasi Publik di Lapas Cipinang
26 November 2025
KPRP Audiensl dengan Komunitas Pers, Aiman Wicaksono: Jurnalis Bukan Musuh, Tetapi Mitra Strategis Demokrasi
26 November 2025
SK Prodi S3 Manajemen Keluar, Unilak Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
26 November 2025
Ketua DK PWI Riau Wewanti-Wanti Wartawan Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok Tertentu
26 November 2025
Percepat Inklusi Digital, Indosat Hadirkan Teknologi AIvolusi5G di Kepri
25 November 2025
HGN 2025 di MAN 1 Pekanbaru, Muliardi: Guru Bukan Hanya Pengajar, Tetapi Penggerak Perubahan
25 November 2025
Rektor Unri Lantik Dr Odih Jadi Dekan Fakultas Kedokteran
25 November 2025
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kanwil Kemenkum Riau Komitmen Perkuat SDM Aparatur
24 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 HGN 2025 di MAN 1 Pekanbaru, Muliardi: Guru Bukan Hanya Pengajar, Tetapi Penggerak Perubahan
  • 2 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Verifikasi Substantif Perubahan Data PT
  • 3 Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Indosat Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
  • 4 Menag Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi
  • 5 Imigrasi Pekanbaru Juara II Pengelolaan Media Sosial Terbaik AHII 2025
  • 6 Menkop Minta PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 45
  • 7 UAS Apresiasi Hasil Riset EDC Tim Peneliti Unri
  • 8 Mahasiswa Unilak Lolos KMI EXPO dan PIMNAS ke-38
  • 9 Rapimprov Kadin Riau 2025 Merumuskan Program Strategis Baru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved