Soal Isu SBU Dua Perusahaan Kadaluarsa, Amir Faisal: Itu Hoaks, Entah Siapo Agaknyo yang Buat Kelaku Macam Itu

Siak, Hariantimes.com - Media sosial di Kabupaten Siak ramai memperbincangkan pesan berantai yang menuding dua perusahaan konstruksi yakni CV Bumi Siak Lestari dan PT Puri Ayyuna Selaras, mengerjakan proyek pemerintah meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) mereka disebut telah kedaluwarsa.
Informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks, karena kedua perusahaan tersebut memiliki SBU yang masih aktif.
“Itu hoaks, entah siapo agaknyo yang buat kelaku macam itu. SBU duo perusahaan itu aktif,” kata Plt Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Siak, Amir Faizal ST dengan logat Melayu Siak, saat dikonfirmasi, Jumat (19/09/2025).
Tudingan tersebut muncul seiring beredarnya informasi bahwa ada beberapa proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 yang dikerjakan perusahaan dengan SBU yang diduga telah tidak berlaku. Dua proyek yang menjadi sorotan berlokasi di Kampung Bunga Raya dan Kampung Jaya Pura.
Proyek di Kampung Bunga Raya dikerjakan oleh CV. Bumi Siak Lestari, sementara di Kampung Jaya Pura oleh PT. Puri Ayyuna Selaras. Kedua kegiatan tersebut merupakan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah (SR) air bersih.
Amir menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran dokumen tender dan pengecekan langsung melalui situs resmi LPJK (https://lpjk.pu.go.id), kedua perusahaan tersebut telah memperpanjang SBU mereka sebelum mengikuti proses tender.
CV. Bumi Siak Lestari tercatat memiliki SBU dengan subkualifikasi BS005 untuk Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih, berlaku dari 19 Mei 2025 hingga 18 Mei 2028. Begitu juga dengan PT. Puri Ayyuna Selaras, yang memiliki SBU dengan kualifikasi yang sama dan masa berlaku identik.
Adapun proses upload dokumen penawaran di sistem LPSE dilakukan mulai tanggal 29 Mei hingga 4 Juni 2025. Dengan demikian, kedua perusahaan memasukkan penawaran saat SBU mereka masih aktif.
“Dari data yang ada, jelas bahwa kedua perusahaan tersebut memenuhi syarat administrasi dan tidak ada pelanggaran terkait masa berlaku SBU,” tegas Amir.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, apalagi yang disebarkan secara anonim di media sosial tanpa dasar data resmi. (*)
Tulis Komentar