Sambut Kongres Persatuan PWI, Dewan Pers Harap Akhiri Dualisme dan Gugatan

Jakarta, Hariantimes.com - Dewan Pers akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait dinamika internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang selama hampir dua tahun terakhir mengalami konflik kepemimpinan.
Pernyataan tersebut tertuang dalam Pernyataan Dewan Pers Nomor 02/P-DP/VIII/2025 tertanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers Prof Dr Komaruddin Hidayat.
Dewan Pers menyambut positif kesepakatan yang ditempuh kedua kubu di tubuh PWI untuk menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme organisasi, yaitu kongres yang diberi nama Kongres Persatuan PWI. Kongres ini akan digelar di BPPTIK Komdigi, Cikarang, Bekasi pada 29 dan 30 Agustus 2025.
“Dewan Pers berharap Kongres Persatuan PWI dapat mengakhiri konflik internal ini agar PWI, organisasi wartawan yang berdiri sejak 1946, kembali berperan aktif bersama konstituen Dewan Pers lainnya memperjuangkan kebebasan pers dan mewujudkan pers yang profesional,” ujar Prof Dr Komaruddin Hidayat.
Kisruh internal PWI bermula setelah Kongres di Bandung tahun 2023 menetapkan Hendry Bangun sebagai Ketua Umum. Namun pada Agustus 2024, digelar Kongres Luar Biasa (KLB) yang memilih Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum. Keberadaan KLB ini tidak diakui oleh kubu Hendry Bangun, sehingga menimbulkan dualisme kepemimpinan.
Situasi semakin memanas pada September 2024 ketika kedua kubu berupaya memperebutkan penggunaan sekretariat PWI di lantai IV Gedung Dewan Pers. Untuk menghindari bentrokan, Sekretariat Dewan Pers menutup sementara sekretariat tersebut sejak 2 Oktober 2024.
Sejumlah upaya mediasi kemudian ditempuh. Salah satunya difasilitasi oleh Dahlan Dahi, anggota Dewan Pers periode 2025–2028, yang berhasil mempertemukan kedua belah pihak. Setelah proses negosiasi yang panjang, tercapai kesepakatan untuk menggelar kongres persatuan.
Upaya ini juga didukung oleh Totok Suryanto, Wakil Ketua Dewan Pers, yang duduk sebagai Steering Committee independen dalam panitia Kongres Persatuan PWI, mendampingi perwakilan dari kedua kubu.
Selain menimbulkan perpecahan, konflik internal PWI juga berdampak pada ranah hukum. Pada November 2024, Hendry Bangun mengajukan gugatan perdata terhadap Dewan Pers dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dipicu oleh penutupan sementara sekretariat PWI pada Oktober 2024.
Dalam gugatan tersebut, Hendry Bangun menuntut ganti rugi sebesar Rp100.300.000.000. Pihak yang digugat mencakup Dewan Pers sebagai Tergugat I serta sejumlah anggota Dewan Pers dan tokoh PWI lainnya sebagai turut tergugat.
Sidang perkara ini kini telah memasuki tahap akhir dan dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada September 2025 mendatang.
Dewan Pers menegaskan, gugatan hukum tersebut sejatinya merupakan “efek samping” dari konflik internal di tubuh PWI. Oleh karena itu, Dewan Pers berharap hakim dapat mempertimbangkan konteks peristiwa secara proporsional dan menjatuhkan putusan yang mendukung rekonsiliasi organisasi.
“Dewan Pers berharap putusan pengadilan bisa sejalan dengan semangat penyelesaian damai melalui Kongres Persatuan PWI, sehingga PWI dapat kembali utuh dan berkontribusi positif bagi dunia pers nasional,” tegas Komaruddin Hidayat.
Dengan dukungan Dewan Pers dan tekad rekonsiliasi yang mulai menguat di kedua kubu, Kongres Persatuan PWI diharapkan menjadi babak baru bagi organisasi wartawan tertua di Indonesia ini. Jika berhasil, PWI akan kembali solid berdiri sejajar dengan 10 konstituen Dewan Pers lainnya dalam menjaga kebebasan pers, profesionalisme, dan marwah jurnalisme Indonesia.(*)
Tulis Komentar