• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Perkuat Sinergi Pengamanan Idulfitri, Bupati Siak Hadiri Rakor Operasi Lancang Kuning 2026
Dibaca : 106 Kali
Hadir Nyata Lewat Surau Berdaya, Jaringan Indosat di Aceh Aman dan Stabil
Dibaca : 130 Kali
Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat
Dibaca : 190 Kali
BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti
Dibaca : 270 Kali
Rapimnas SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital
Dibaca : 248 Kali

  • Home
  • Nasional

Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF

Zulmiron
Jumat, 22 Agustus 2025 23:17:10 WIB
Cetak
Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF.

Jakarta, Hariantimes.com - Hasil rapat Tim Penjaringan atau Tim Verifikasi yang terdiri dari seluruh anggota Steering Committee (SC) Kongres Persatuan PWI 2025 serta tiga perwakilan Organizing Committee (OC), Jumat (22/08/2025) memutuskan sejumlah hal mendasar terkait proses penjaringan bakal calon Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat periode 2025-2030, yang akan ditentukan melalui Kongres Persatuan PWI 2025, pada 29 dan 30 Agustus di BPPTIK Komdigi, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Keputusan penting pertama adalah penolakan terhadap berkas  dukungan berbentuk file PDF.

“Kita sudah rapatkan bahwa kita tidak menerima file PDF. Tim verifikasi atau tim penjaringan yang terdiri dari SC dan OC sudah sepakat tidak menerima PDF karena di dalam undangan edaran atau formulir dukungan jelas disebut harus tanda tangan basah dan stempel. Kalau PDF itu masih harus diklarifikasi lagi, sementara aturannya sudah tegas,” ujar
Ketua Steering Committee (SC) Kongres Persatuan PWI 2025, Zulkifli Gani Ottoh, Jumat (22/08/2025).

Tim penjaringan terdiri dari tujuh anggota SC dan tiga representasi OC. Tujuh anggota SC adalah Zulkifli Gani Ottoh, Totok Suryanto, IGMB Dwikora Putra, Marah Sakti Siregar, Lutfi L Hakim, Zacky Anthony dan Diapari Sibatangkayu.  Tiga anggota OC di tim penjaringan, Ketua OC Marthen Selamet Susanto, Wakil Ketua OC Raja Parlindungan Pane, dan Sekretaris OC Tb.Adhi.

Baca Juga :
  • Rapimnas SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital
  • Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
  • Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor

Zulkifli Gani yang akrab disapa Zugito menegaskan, dengan aturan tersebut, setiap bakal calon Ketua Umum tetap diberi kesempatan untuk melengkapi dukungan hingga batas akhir waktu yang ditentukan. Batas akhir pengumpulan dokumen dukungan resmi dari PWI Provinsi adalah Senin malam, 25 Agustus 2025 pukul 24.00 WIB.

“Sesuai aturan, calon ketua umum harus mengumpulkan dokumen dukungan H-5 sebelum Kongres, atau paling lambat Senin tanggal 25 pukul  24.00 WIB. Jadi masih ada kesempatan untuk melengkapi dukungan hingga waktu itu,” tegasnya.

Sebagai contoh, Zugito menyebut bakal calon ketum Akhmad Munir yang sudah mengantongi 15 dukungan PWI Provinsi. Menurutnya, dukungan tambahan masih bisa masuk sebelum tenggat waktu. “Yang utama adalah surat dukungan dari PWI Provinsi karena itu syarat pendaftaran utama. Jadi jika masih ada tambahan, bisa dimasukkan hingga Senin malam,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, duet Akhmad Munir dan Atal S.Depari menjadi paket pertama yang mendaftar untuk pemilihan ketua umum dan ketua dewan kehormatan PWI Pusat periode 2025-2030. Pasangan tersebut  menyerahkan seluruh berkas dukungan pencalonannya kepada tim penjaringan, Jumat pagi, didampingi sejumlah timses dan pendukungnya, di antaranya Zulmansyah Sekedang, Kesit B Handoyo, Mirza Zulhadi, Aurijaya, Johny Hardjojo dan Dar Edi Yoga.

Selain soal teknis dukungan, SC dan OC juga menekankan pentingnya penandatanganan Fakta Integritas pada saat Pra-Kongres. Fakta Integritas tersebut akan ditandatangani oleh SC, OC, seluruh Ketua PWI Provinsi, serta calon ketua umum dan dewan kehormatan yang telah memenuhi syarat.

“Tujuannya agar kita kawal bersama proses kongres ini. Siapapun pemenangnya nanti, semua pihak mendukung,  tidak ada lagi gugat menggugat. Kongres harus jadi momentum persatuan,” tegas wartawan senior ini.

Dikemukakan Zugito akan ada juga deklarasi bersama sebagai simbol penyemangat bahwa seluruh PWI se-Indonesia mendukung penuh Kongres Persatuan ini. Dengan demikian, arah kongres bukan hanya memilih pemimpin baru, melainkan juga memperkokoh soliditas organisasi.

Sebagai catatan, berikut adalah persyaratan resmi calon Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagaimana diatur dalam ketentuan kongres:

1. WNI Pria/Wanita
2. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter
3. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA-B) PWI sekurang-kurangnya telah berjalan 5 (lima) tahun
4. Pernah menjadi Pengurus Harian PWI Pusat, Provinsi dan atau Dewan Kehormatan
5. Bersertifikat Wartawan Utama
6. Berusia minimal 40 tahun
7. Belum pernah menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) kali masa bakti
8. Tidak boleh menduduki jabatan rangkap dalam organisasi kewartawanan dan/atau organisasi perusahaan media pers lainnya, baik di tingkat provinsi, maupun nasional
9. Tidak menjadi pengurus, anggota dan partisan/afiliasi partai politik, termasuk sebagai tim sukses dalam Pilkada, Pileg, dan Pilpres
10. Tidak sedang menduduki jabatan politik dan Pemerintahan
11. Bukan Pegawai Negeri Sipil/Aparat Sipil Negara, dikecualikan untuk TVRI, RRI dan LKBN Antara
12. Mendapat dukungan tertulis, minimal 20% dari jumlah PWI Provinsi atau sebanyak 8 Provinsi
13. Tidak sedang menjalani proses hukum (tersangka dan terdakwa).dan/atau pernah dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

Dengan ketentuan ini, SC dan OC menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi atau penjaringan calon akan dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.
(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Hadir Nyata Lewat Surau Berdaya, Jaringan Indosat di Aceh Aman dan Stabil

Rapimnas SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital

Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi

Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor

Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Perkuat Infak dan Sedekah, Kemenag: Menag Ajak Umat Islam Lampaui Standar Minimal Zakat

Hadir Nyata Lewat Surau Berdaya, Jaringan Indosat di Aceh Aman dan Stabil

Rapimnas SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital

Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi

Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor

Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Perkuat Infak dan Sedekah, Kemenag: Menag Ajak Umat Islam Lampaui Standar Minimal Zakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Perkuat Sinergi Pengamanan Idulfitri, Bupati Siak Hadiri Rakor Operasi Lancang Kuning 2026
10 Maret 2026
Hadir Nyata Lewat Surau Berdaya, Jaringan Indosat di Aceh Aman dan Stabil
10 Maret 2026
Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat
09 Maret 2026
BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti
08 Maret 2026
Rapimnas SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital
08 Maret 2026
Milad Perak, Ketum IKLA Riau Tekankan Netralitas Politik Demi Persatuan
07 Maret 2026
Milad ke-25 IKLA Riau akan Digelar Bersamaan Halalbihalal pada 19 April 2026
07 Maret 2026
Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
07 Maret 2026
Selasa Pekan Depan, PWI Riau Gelar Buka Puasa dan Tausiyah Ramadhan Bersama UAS
06 Maret 2026
Hadirkan Warteg Gratis Ramadhan, Alfamart Bagikan 60.000 Paket Berbuka Puasa di 34 Kota
06 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Selasa Pekan Depan, PWI Riau Gelar Buka Puasa dan Tausiyah Ramadhan Bersama UAS
  • 2 Hadirkan Warteg Gratis Ramadhan, Alfamart Bagikan 60.000 Paket Berbuka Puasa di 34 Kota
  • 3 Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor
  • 4 Selama Libur Idul Fitri, 215 Masjid di Riau Disiapkan Layani Pemudik
  • 5 Edukasi Pemilik Media Buat Pelaporan Pajak, SMSI dan DJP Riau Berkolaborasi Gelar Pelatihan Coretax
  • 6 Kurnia Wakaf Al-Qur’an Serahkan 97 Mushaf Al-Qur’an Gratis ke Siswa-Siswi Tahfidz MAN 2 Pekanbaru
  • 7 Siapkan Sepuluh Unit Armada, SJW Travel Berikan Tarif Mulai Rp140 Ribu
  • 8 Magang Kerja PHR Batch 8, Putra-Putri Riau Siap Taklukkan Tantangan Profesional
  • 9 Perkuat Legalitas UMKM, Kemenkum Riau Gelar Sosialisasi AHU Lainnya
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved