• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 188 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 196 Kali
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 532 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 469 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 474 Kali

  • Home
  • Siak

Dishub Siak Tertibkan Kendaraan Angkutan Barang yang Overload

Zulmiron
Kamis, 07 Agustus 2025 19:50:00 WIB
Cetak
Dishub Siak Tertibkan Kendaraan Angkutan Barang yang Overload.

Siak, Hariantimes.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak resmi memberlakukan pengawasan ketat dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan (overload) atau dimensi (over dimension) mulai Kamis (07/08/2025).

Langkah ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009, Permenhub Nomor 60 Tahun 2019, dan Permenhub Nomor 18 Tahun 2021, guna memastikan keselamatan lalu lintas sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur jalan.

Dishub mengingatkan para pemilik dan pengemudi untuk mematuhi batas tonase sesuai Buku Uji KIR, melengkapi seluruh dokumen kendaraan, tidak mengangkut barang berlebih, serta menutup muatan dengan jaring atau terpal. Bagi pelanggar, perjalanan akan ditunda hingga muatan diturunkan sesuai ketentuan, dan seluruh proses pembongkaran menjadi tanggung jawab pemilik atau pengemudi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak melalui Kabid Lalin, Aka Kodrat Mahendra ST MM mengatakan, Dishub Siak berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Siak. Operasi pemeriksaan kendaraan angkutan dan penertiban kendaraan ODOL akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :
  • Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

“Hari ini kita melakukan Operasi Penegakan Aturan terkait angkutan barang yaitu berupa mobil angkutan sawit yang melewati Pos kawasan tertib lalulintas (KTL) yang berada dibawah Jembatan Siak. Tindakan ini sesuai Surat Edaran yang sudah kita bagikan kepada para Peron, PKS dan para supir baik itu di kecamatan maupun yang melintasi pos KTL. Dimana salah satu poinnya yaitu kita mewajibkan mobil-mobil yang melewati pos KTL menggunakan kendaraan yang sesuai yang harus memiliki KIR dan mengarahkan agar menggunakan jaring-jaring pengaman agar tidak membahayakan atau mengakibatkan kecelakaan," katanya.

Dengan adanya operasi pemeriksaan kendaraan angkutan dan penertiban kendaraan ODOL, diharapkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Siak dapat meningkat.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 3 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 4 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 5 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 6 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
  • 7 Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
  • 8 Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
  • 9 Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved