• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Afni: Ada Pegawai di OPD Siak Tidak Masuk Kerja Lebih Setahun Tapi Masih Terima Gaji
Dibaca : 74 Kali
Kolaborasi dengan BPK Riau, Bupati Siak Optimis PT BSP Bangkit Kembali
Dibaca : 82 Kali
Empat Pelamar Calok Sekdakab Siak Ikuti Tes Seleksi Penulisan Makalah, Mahadar Dapat Skor Tertinggi
Dibaca : 84 Kali
24 ASN Pemko Pekanbaru Memasuki Purna Bakti, Agung Nugroho: Pensiun Bukan Berarti Berhenti Berkontribusi
Dibaca : 196 Kali
KI Riau Gelar Persidangan Ajudikasi Nonlitigasi Pertama di Kantor Baru
Dibaca : 204 Kali

  • Home
  • Politik

Ilham: Hakim MK Nantinya akan Menolak Gugatan Sugianto yang Mempersoalkan Periodesasi Alfedri

Zulmiron
Ahad, 27 April 2025 20:40:10 WIB
Cetak
mantan Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir SH LLM.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata sudah memutus perkara yang sama untuk menghitung periodesasi Calon Bupati Siak yang juga incumbent Alfedri.

Adapun legal Opinion atau pendapat hukum ini disusun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya 2024. Putusan ini dibacakan Hakim MK pada tanggal 4 Februari 2025 lalu.

Dengan mempertimbangkan masa jabatan yang telah dijalani oleh Alfedri, total masa jabatan akumulatif ternyata tidak melampaui batas waktu yang ditentukan oleh UU No. 10/2016 junto Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 sebagaimana pertimbangan hukumnya di halaman 128 dan 127.

''Oleh karena itu, Alfedri masih memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Bupati Siak, karena ia belum melampaui batasan dua periode berturut-turut. Tentu saja dengan temuan dan fakta hukum ini, sangat diyakini Hakim MK nantinya akan menolak gugatan Sugianto yang mempersoalkan periodesasi Alfedri,'' tegas mantan Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir SH LLM, Minggu (27/4/2025).

Baca Juga :
  • PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP
  • Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama
  • HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

Sebagai yurisprudensinya dari kasus Maluku Barat Daya, Hakim MK menilai bahwa penugasan Benyamin Thomas Noach menggantikan Barnabas Orno yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk keperluan kampanye, dan kembali menjadi Wakil Bupati Maluku Barat Daya setelah Barnabas Orno selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara bukanlah kondisi yang dapat dikategorikan dan dihitung sebagai masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual) yang disebabkan oleh adanya kondisi Kepala Daerah yang berhalangan tetap.

Adapun perhitungan periodesasi masa jabatan Bupati, Alfedri menjalani masa jabatan sebagai Plt Bupati Siak pada dua periode, pertama mulai dari 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018, dan periode kedua pada 20 Februari 2019 hingga 18 Maret 2019. Masa jabatan sebagai Plt tersebut dihitung sebagai bagian dari masa jabatan Bupati yang karena Alfedri menjabat dengan keputusan resmi sebagai Pelaksana Tugas Bupati Siak.

Adapun putusan pada kasus Pilkada Gorontalo, Kutai Kertanegara, dan Bengkulu Utara, Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan tersebut menyatakan bahwa masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas Bupati dihitung sebagai bagian dari masa jabatan yang sah dalam perhitungan akumulatif.

''Oleh karena itu, masa jabatan Alfedri sebagai Plt Bupati pada dua periode harus digabungkan dengan masa jabatan Bupati definitif yang dilanjutkan pada 18 Maret 2019 hingga 19 Juni 2021. Adapun total masa jabatan Alfedri, jika dihitung secara akumulatif, adalah 2 tahun 8 bulan 5 hari yang terdiri dari Bupati Definitif: 2 tahun 3 bulan 1 hari, dan Plt Bupati: 5 bulan 4 hari. Artinya, Alfedri belum dua periode dan memenuhi syarat mengikuti Pilkada Siak 2024,'' jelas Ilham.

Selain itu, Ilham meyakini gugatan Sugianto akan ditolak Hakim MK karena cacat formil. Hal ini mengacu pada putusan MK dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru Tahun 2024 berdasarkan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang mengharuskan bahwa pemohon harus diajukan bersama-sama antara pasangan calon walikota dan wakil walikota.

''Hakim MK dalam putusannya menggarisbawahi pentingnya adanya satu kesatuan antara Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam mengajukan permohonan untuk sengketa hasil pemilihan. Meskipun Pemohon mempersoalkan keputusan terkait pembatalan peserta pemilihan, Mahkamah menegaskan bahwa segala kepentingan hukum terkait hasil pemilihan melekat pada pasangan calon, bukan pada calon secara individu,'' tegas Ilham.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Sugianto tanpa melibatkan pasangannya, Calon Bupati Irving Kahar, tidak memenuhi syarat legal standing yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan MK No. 3 Tahun 2024 dan Putusan MK No. 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 sebagaimana di dalam pertimbangan hukumnya di halaman 124-126.

''Sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Sugianto, karena semuanya sudah terbantahkan melalui putusan MK sebelumnya. Baik soal periodesasi Alfedri, maupun soal syarat formil,'' tegas Ilham.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Afni: Ada Pegawai di OPD Siak Tidak Masuk Kerja Lebih Setahun Tapi Masih Terima Gaji
17 September 2025
Kolaborasi dengan BPK Riau, Bupati Siak Optimis PT BSP Bangkit Kembali
17 September 2025
Empat Pelamar Calok Sekdakab Siak Ikuti Tes Seleksi Penulisan Makalah, Mahadar Dapat Skor Tertinggi
17 September 2025
24 ASN Pemko Pekanbaru Memasuki Purna Bakti, Agung Nugroho: Pensiun Bukan Berarti Berhenti Berkontribusi
17 September 2025
KI Riau Gelar Persidangan Ajudikasi Nonlitigasi Pertama di Kantor Baru
17 September 2025
Media Memiliki Peran Mewujudkan Pembangunan Daerah di Era Digital
16 September 2025
Lima Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset
16 September 2025
Audiensi dengan PWI, Kapolda Herry Haryawan Ajak Wartawan Hijaukan Riau
16 September 2025
LPTQ Riau Rapat Perdana Kepengurus, Zulkifli Syukur: Kita Bersama-Sama Menyatukan Hati dan Niat
15 September 2025
Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Ajak Dewan Pers Perkuat Kolaborasi Bangun Ekosistem Pers Nasional yang Beretika dan Adaptif
15 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 LPTQ Riau Rapat Perdana Kepengurus, Zulkifli Syukur: Kita Bersama-Sama Menyatukan Hati dan Niat
  • 2 Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah, PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum
  • 3 Bangun Lingkungan yang Ramah, Muliardi: Kehadiran Bunda Inklusi Harus Jadi Energi Baru
  • 4 IKJHI Capai 88,46 Poin, Muliardi: Bukti Komitmen dan Sinergi Seluruh Pihak
  • 5 Hadir di Pekanbaru, Emado's Resto Sajikan Makanan Khas Timur Tengah
  • 6 Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan
  • 7 Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama
  • 8 Wako Pekanbaru Tinjau Harga dan Stok Bahan Pangan di Pasar Palapa
  • 9 Tarik Daya Beli Masyarakat, Pemko Pekanbaru Bakal Bangun RTH di Pasar Palapa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved