• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan
Dibaca : 144 Kali
Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang
Dibaca : 154 Kali
Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu
Dibaca : 179 Kali
Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
Dibaca : 199 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
Dibaca : 261 Kali

  • Home
  • Politik

Ilham: Hakim MK Nantinya akan Menolak Gugatan Sugianto yang Mempersoalkan Periodesasi Alfedri

Zulmiron
Ahad, 27 April 2025 20:40:10 WIB
Cetak
mantan Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir SH LLM.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata sudah memutus perkara yang sama untuk menghitung periodesasi Calon Bupati Siak yang juga incumbent Alfedri.

Adapun legal Opinion atau pendapat hukum ini disusun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya 2024. Putusan ini dibacakan Hakim MK pada tanggal 4 Februari 2025 lalu.

Dengan mempertimbangkan masa jabatan yang telah dijalani oleh Alfedri, total masa jabatan akumulatif ternyata tidak melampaui batas waktu yang ditentukan oleh UU No. 10/2016 junto Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 sebagaimana pertimbangan hukumnya di halaman 128 dan 127.

''Oleh karena itu, Alfedri masih memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Bupati Siak, karena ia belum melampaui batasan dua periode berturut-turut. Tentu saja dengan temuan dan fakta hukum ini, sangat diyakini Hakim MK nantinya akan menolak gugatan Sugianto yang mempersoalkan periodesasi Alfedri,'' tegas mantan Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir SH LLM, Minggu (27/4/2025).

Baca Juga :
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
  • Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat
  • Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Sebagai yurisprudensinya dari kasus Maluku Barat Daya, Hakim MK menilai bahwa penugasan Benyamin Thomas Noach menggantikan Barnabas Orno yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk keperluan kampanye, dan kembali menjadi Wakil Bupati Maluku Barat Daya setelah Barnabas Orno selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara bukanlah kondisi yang dapat dikategorikan dan dihitung sebagai masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual) yang disebabkan oleh adanya kondisi Kepala Daerah yang berhalangan tetap.

Adapun perhitungan periodesasi masa jabatan Bupati, Alfedri menjalani masa jabatan sebagai Plt Bupati Siak pada dua periode, pertama mulai dari 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018, dan periode kedua pada 20 Februari 2019 hingga 18 Maret 2019. Masa jabatan sebagai Plt tersebut dihitung sebagai bagian dari masa jabatan Bupati yang karena Alfedri menjabat dengan keputusan resmi sebagai Pelaksana Tugas Bupati Siak.

Adapun putusan pada kasus Pilkada Gorontalo, Kutai Kertanegara, dan Bengkulu Utara, Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan tersebut menyatakan bahwa masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas Bupati dihitung sebagai bagian dari masa jabatan yang sah dalam perhitungan akumulatif.

''Oleh karena itu, masa jabatan Alfedri sebagai Plt Bupati pada dua periode harus digabungkan dengan masa jabatan Bupati definitif yang dilanjutkan pada 18 Maret 2019 hingga 19 Juni 2021. Adapun total masa jabatan Alfedri, jika dihitung secara akumulatif, adalah 2 tahun 8 bulan 5 hari yang terdiri dari Bupati Definitif: 2 tahun 3 bulan 1 hari, dan Plt Bupati: 5 bulan 4 hari. Artinya, Alfedri belum dua periode dan memenuhi syarat mengikuti Pilkada Siak 2024,'' jelas Ilham.

Selain itu, Ilham meyakini gugatan Sugianto akan ditolak Hakim MK karena cacat formil. Hal ini mengacu pada putusan MK dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru Tahun 2024 berdasarkan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang mengharuskan bahwa pemohon harus diajukan bersama-sama antara pasangan calon walikota dan wakil walikota.

''Hakim MK dalam putusannya menggarisbawahi pentingnya adanya satu kesatuan antara Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam mengajukan permohonan untuk sengketa hasil pemilihan. Meskipun Pemohon mempersoalkan keputusan terkait pembatalan peserta pemilihan, Mahkamah menegaskan bahwa segala kepentingan hukum terkait hasil pemilihan melekat pada pasangan calon, bukan pada calon secara individu,'' tegas Ilham.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Sugianto tanpa melibatkan pasangannya, Calon Bupati Irving Kahar, tidak memenuhi syarat legal standing yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan MK No. 3 Tahun 2024 dan Putusan MK No. 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 sebagaimana di dalam pertimbangan hukumnya di halaman 124-126.

''Sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Sugianto, karena semuanya sudah terbantahkan melalui putusan MK sebelumnya. Baik soal periodesasi Alfedri, maupun soal syarat formil,'' tegas Ilham.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan
27 Juni 2026
Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang
27 Juni 2026
Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu
27 Juni 2026
Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
27 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
26 Juni 2026
Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
26 Juni 2026
Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
26 Juni 2026
Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
26 Juni 2026
Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah
26 Juni 2026
Pembukaan Kembali Gerai di Mal SKA Pekanbaru, The Palace Jeweler Hadirkan Berbagai Promo Menarik
26 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 2 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 3 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 4 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 6 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 9 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved