• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pansus DPRD Rohul Konsultasikan Ranperda Produk Hukum Daerah ke Kemenkum Riau
Dibaca : 207 Kali
Gelar Ukom Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana: Kantor Wilayah Diminta Beri Dukungan Penuh
Dibaca : 233 Kali
PWI Riau Gelar Kejuaraan Tenis Meja dan Domino, Abdul Gafur: Silakan Daftar dan Rebut Hadiahnya
Dibaca : 209 Kali
Gelar IDCamp Connect 2025 di Unri, Indosat Dorong Talenta Muda Menuju Indonesia sebagai AI Nation
Dibaca : 219 Kali
Peresmian Pos Bantuan Hukum Kalteng, Rudy Hendra Pakpahan: Motivasi bagi Kita Semua
Dibaca : 252 Kali

  • Home
  • Politik

Ilham: Hakim MK Nantinya akan Menolak Gugatan Sugianto yang Mempersoalkan Periodesasi Alfedri

Zulmiron
Ahad, 27 April 2025 20:40:10 WIB
Cetak
mantan Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir SH LLM.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata sudah memutus perkara yang sama untuk menghitung periodesasi Calon Bupati Siak yang juga incumbent Alfedri.

Adapun legal Opinion atau pendapat hukum ini disusun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya 2024. Putusan ini dibacakan Hakim MK pada tanggal 4 Februari 2025 lalu.

Dengan mempertimbangkan masa jabatan yang telah dijalani oleh Alfedri, total masa jabatan akumulatif ternyata tidak melampaui batas waktu yang ditentukan oleh UU No. 10/2016 junto Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 sebagaimana pertimbangan hukumnya di halaman 128 dan 127.

''Oleh karena itu, Alfedri masih memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Bupati Siak, karena ia belum melampaui batasan dua periode berturut-turut. Tentu saja dengan temuan dan fakta hukum ini, sangat diyakini Hakim MK nantinya akan menolak gugatan Sugianto yang mempersoalkan periodesasi Alfedri,'' tegas mantan Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir SH LLM, Minggu (27/4/2025).

Baca Juga :
  • Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP
  • Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama

Sebagai yurisprudensinya dari kasus Maluku Barat Daya, Hakim MK menilai bahwa penugasan Benyamin Thomas Noach menggantikan Barnabas Orno yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk keperluan kampanye, dan kembali menjadi Wakil Bupati Maluku Barat Daya setelah Barnabas Orno selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara bukanlah kondisi yang dapat dikategorikan dan dihitung sebagai masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual) yang disebabkan oleh adanya kondisi Kepala Daerah yang berhalangan tetap.

Adapun perhitungan periodesasi masa jabatan Bupati, Alfedri menjalani masa jabatan sebagai Plt Bupati Siak pada dua periode, pertama mulai dari 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018, dan periode kedua pada 20 Februari 2019 hingga 18 Maret 2019. Masa jabatan sebagai Plt tersebut dihitung sebagai bagian dari masa jabatan Bupati yang karena Alfedri menjabat dengan keputusan resmi sebagai Pelaksana Tugas Bupati Siak.

Adapun putusan pada kasus Pilkada Gorontalo, Kutai Kertanegara, dan Bengkulu Utara, Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan tersebut menyatakan bahwa masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas Bupati dihitung sebagai bagian dari masa jabatan yang sah dalam perhitungan akumulatif.

''Oleh karena itu, masa jabatan Alfedri sebagai Plt Bupati pada dua periode harus digabungkan dengan masa jabatan Bupati definitif yang dilanjutkan pada 18 Maret 2019 hingga 19 Juni 2021. Adapun total masa jabatan Alfedri, jika dihitung secara akumulatif, adalah 2 tahun 8 bulan 5 hari yang terdiri dari Bupati Definitif: 2 tahun 3 bulan 1 hari, dan Plt Bupati: 5 bulan 4 hari. Artinya, Alfedri belum dua periode dan memenuhi syarat mengikuti Pilkada Siak 2024,'' jelas Ilham.

Selain itu, Ilham meyakini gugatan Sugianto akan ditolak Hakim MK karena cacat formil. Hal ini mengacu pada putusan MK dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru Tahun 2024 berdasarkan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang mengharuskan bahwa pemohon harus diajukan bersama-sama antara pasangan calon walikota dan wakil walikota.

''Hakim MK dalam putusannya menggarisbawahi pentingnya adanya satu kesatuan antara Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam mengajukan permohonan untuk sengketa hasil pemilihan. Meskipun Pemohon mempersoalkan keputusan terkait pembatalan peserta pemilihan, Mahkamah menegaskan bahwa segala kepentingan hukum terkait hasil pemilihan melekat pada pasangan calon, bukan pada calon secara individu,'' tegas Ilham.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Sugianto tanpa melibatkan pasangannya, Calon Bupati Irving Kahar, tidak memenuhi syarat legal standing yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan MK No. 3 Tahun 2024 dan Putusan MK No. 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 sebagaimana di dalam pertimbangan hukumnya di halaman 124-126.

''Sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Sugianto, karena semuanya sudah terbantahkan melalui putusan MK sebelumnya. Baik soal periodesasi Alfedri, maupun soal syarat formil,'' tegas Ilham.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pansus DPRD Rohul Konsultasikan Ranperda Produk Hukum Daerah ke Kemenkum Riau
07 November 2025
Gelar Ukom Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana: Kantor Wilayah Diminta Beri Dukungan Penuh
07 November 2025
PWI Riau Gelar Kejuaraan Tenis Meja dan Domino, Abdul Gafur: Silakan Daftar dan Rebut Hadiahnya
07 November 2025
Gelar IDCamp Connect 2025 di Unri, Indosat Dorong Talenta Muda Menuju Indonesia sebagai AI Nation
06 November 2025
Peresmian Pos Bantuan Hukum Kalteng, Rudy Hendra Pakpahan: Motivasi bagi Kita Semua
06 November 2025
Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Monitoring Kantor Wilayah
06 November 2025
944 Mahasiswa PPG Tahap 4 Unilak Jalani Orientasi
05 November 2025
Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP
05 November 2025
Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda
05 November 2025
Sambut HPN 2026, PWI Pusat Luncurkan Empat Ajang Penghargaan Bergengsi
05 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
  • 2 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
  • 3 Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
  • 4 Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
  • 5 Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
  • 6 Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
  • 7 BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
  • 8 Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR
  • 9 Riau Petroleum Rokan Raih Penghargaan Excellence Humas dan Keterlibatan Publik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved