Terima Kunjungan Jaksa Agung, Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Jakarta, Hariantimes.com - Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah dan impor gula.
Itu disampaikan saat Dewan Pers dipimpin ketuanya Ninik Rahayu mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung, Selasa (22/04/2025) lalu.
Serta pada kunjungan balasan, Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut, Kamis (24/04/2025) kemarin.
Berkaitan dengan itu, Dewan Pers menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama; Dewan Pers pada Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.
Kedua; Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
Ketiga; Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.
Keempat; Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama-sama saling menghormati kewenangan masing-masing.
Kelima; Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.
Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers seperti disampaikan Ninik Rahayu berencana melakukan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal ini juga telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.(*)
Tulis Komentar