• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dengan Semangat HUT ke-80 RI, Kantor Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mall Ciputra Seraya
Dibaca : 181 Kali
SC Kongres Persatuan PWI 2025 Sepakati Tiga Keputusan Baru Terkait Peserta
Dibaca : 155 Kali
Dosen Faperta UIR, Limetry Diana Raih Doktor dari IPB dengan Riset Sawit Rakyat
Dibaca : 328 Kali
Memimpin UIR, Admiral Usung Misi Perkuat Sinergi Seluruh Pemangku Kepentingan
Dibaca : 322 Kali
Sembilan Putra-Putri Riau Lolos Program Calon Da’i Muda 2025
Dibaca : 566 Kali

  • Home
  • Nasional

SMSI Dorong Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV Dilakukan Secara Akuntabel dan Proporsional

Zulmiron
Jumat, 25 April 2025 15:47:13 WIB
Cetak
Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar.

Jakarta, Hariantimes.com - Penetapan tersangka dan penahan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah dan impor gula, mendapat perhatian khusus bagi Serikat Media Siber Indionesia (SMSI).

Organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia ini, mendorong, supaya proses hukum Direktur Pemberitaan JakTV dilakukan secara akuntable dan proporsional.

“Karena yang berkembang saat ini, menimbulkan pesepsi yang beragam dimata publik, terutama dari kalangan pers. Hal itu tak lepas dari karya jurnalistik yang menjadi barang-bukti dan bagian dari pertimbangan hukum,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar SH, jumat (25/04/2025).

Sehingga, ada permintaan Kejagung untuk meninjau ulang penggunaan delik Pidana Obstruction of Justice dan membuka akses atau menjelaskan substansi konten yang dijadikan alat bukti, agar publik dapat menilai apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum.

Baca Juga :
  • SC Kongres Persatuan PWI 2025 Sepakati Tiga Keputusan Baru Terkait Peserta
  • Panitia Kongres Kirim Undangan ke Seluruh PWI Provinsi
  • Panitia Kongres PWI 2025 Tetapkan DPT dan Jumlah Peninjau

Disisi lain, Kejagung Kejagung menilai  Direksi JakTV (TB)  bersama dua tersangka lainnya ( Tersangka MS dan Tersagka JS), bahwa para tersangka berupaya membuat narasi negatif melalui publikasi sejumlah berita untuk mengganggu konsentrasi penyidik. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam siaran persnya Kejagung, menyebutkan Terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB.

"Dewan Pers sendiri akhirnya menyikapinya dengan melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Agung dan bertemu dengan Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025. Kemudian, dilanjutkan pada tanggal 24 April 2025, Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut,” tambah Makali.

Dewan Pers melalui siaran persnya, antara lain meminta agar Kejaksaan Agung melakukan  pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.

Kemudian Dewan Pers juga akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.

Ketua Umum SMSI, Firdaus menambahkan, menyikapi  kondisi tersebut, SMSI Pusat menyampaikan sikapnya.

Pertama; mendukung upaya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia  dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, sampai tuntas, demi tegakknya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. “Dengan proses hukum secara akuntabel dan proporsional, tanpa melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers,” jelas Firdaus.

Kedua; mendukung langkah Dewan Pers untuk meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus Penetapan tersangka dan penahan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ketiga; SMSI mendorong Kejagung dan Dewan Pers untuk untuk saling menghormati wewenang masing-masing, dan segera  membuat nota kesepahaman berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik). Supaya ada kepastian proses hukum terkait karya jurnalistik yang ditangani pihak kejaksaan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

SC Kongres Persatuan PWI 2025 Sepakati Tiga Keputusan Baru Terkait Peserta

Panitia Kongres Kirim Undangan ke Seluruh PWI Provinsi

Panitia Kongres PWI 2025 Tetapkan DPT dan Jumlah Peninjau

Panitia Kongres PWI 2025 Sepakati Mekanisme Pemilihan Ketum Baru

Kongres PWI Segera Dilaksanakan, Zulmansyah: Alhamdulillah, SC dan Peserta Sudah Disepakati

Kongres PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang, Marthen: Kita Wajib Menggelar Sebaik-Baiknya

SC Kongres Persatuan PWI 2025 Sepakati Tiga Keputusan Baru Terkait Peserta

Panitia Kongres Kirim Undangan ke Seluruh PWI Provinsi

Panitia Kongres PWI 2025 Tetapkan DPT dan Jumlah Peninjau

Panitia Kongres PWI 2025 Sepakati Mekanisme Pemilihan Ketum Baru

Kongres PWI Segera Dilaksanakan, Zulmansyah: Alhamdulillah, SC dan Peserta Sudah Disepakati

Kongres PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang, Marthen: Kita Wajib Menggelar Sebaik-Baiknya



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dengan Semangat HUT ke-80 RI, Kantor Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mall Ciputra Seraya
14 Agustus 2025
SC Kongres Persatuan PWI 2025 Sepakati Tiga Keputusan Baru Terkait Peserta
13 Agustus 2025
Dosen Faperta UIR, Limetry Diana Raih Doktor dari IPB dengan Riset Sawit Rakyat
13 Agustus 2025
Memimpin UIR, Admiral Usung Misi Perkuat Sinergi Seluruh Pemangku Kepentingan
13 Agustus 2025
Sembilan Putra-Putri Riau Lolos Program Calon Da’i Muda 2025
12 Agustus 2025
MTQ Internasional ke-45 di Masjidil Haram, Qori Muda Asal Riau Melaju ke Final
12 Agustus 2025
IP EO Riau Gelar Wisata dan Seni Budaya UMKM Riau Creative, Ade Chandra: Semua Bisa Mengambil Peran dan Berkontribusi
12 Agustus 2025
Kolaborasi Erafone, IM3 Platinum Hadirkan Bundling Eksklusif di 3 Kota Besar Pulau Sumatera
11 Agustus 2025
Kendalikan Karhutla, Kemenhut Laksanakan OMC Tahap Ketiga di Riau
11 Agustus 2025
Lantik Dua Pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau, Muliardi: Untuk Program yang Sudah Berjalan, Lanjutkan
11 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Sembilan Putra-Putri Riau Lolos Program Calon Da’i Muda 2025
  • 2 Kolaborasi Erafone, IM3 Platinum Hadirkan Bundling Eksklusif di 3 Kota Besar Pulau Sumatera
  • 3 Kendalikan Karhutla, Kemenhut Laksanakan OMC Tahap Ketiga di Riau
  • 4 Mulai Senin, Pemkab Siak akan Ujicoba Layanan ASIK
  • 5 Mural Pekan Budaya Melayu Serumpun 2025 Semarakkan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68
  • 6 Pemprov Riaj Bersama KJRI Johor Bahru Luncurkan Program Jiran Istimewa
  • 7 Terima Surat Undangan Resmi dari Panitia Kongres, Saiban Serahkan Dukungan Penuh PWI Kepri untuk Zulmansyah Sekedang
  • 8 Ekonomi Riau Masih Tertumpu pada Migas, Perkebunan dan Industri Pulp and Paper
  • 9 Cek Seluruh Kendaraan Dinas Roda 4, Dr Afni: Hasil Temuan Hari Ini Masih Digarap oleh Inspektorat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved