• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
Dibaca : 148 Kali
Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
Dibaca : 190 Kali
Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
Dibaca : 197 Kali
Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
Dibaca : 200 Kali
Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah
Dibaca : 200 Kali

  • Home
  • Riau

Saat di Embarkasi Batam, Jemaah Haji Terima Uang Saku Rp3.187.500

Zulmiron
Ahad, 20 April 2025 19:15:00 WIB
Cetak
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah H Defizon pada kegiatan manasik haji tingkat Kabupaten Kampar, Sabtu (19/04/2025).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Provinsi Riau akan memberangkatkan jemaahnya melalui embarkasi haji Batam.

Oleh karena itu, biaya yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp54.331.751. Biaya ini diperuntukkan untuk penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi pulang pergi, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta living cost selama di Arab Saudi.

“Jemaah Provinsi Riau akan diberangkatkan melalui Embarkasi Batam, kita terus menggesa persiapan pemberangkatan dan melakukan sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji, salah satunya tentang living cost," sebut Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah H Defizon pada kegiatan manasik haji tingkat Kabupaten Kampar yang diikuti lebih kurang 100 orang jemaah, Sabtu (19/04/2025).

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 serta kesimpulan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI, menetapkan bahwa living cost harus dikembalikan dalam bentuk mata uang SAR.

Baca Juga :
  • Lepas Kafilah MTQ Siak, Afni: Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan
  • Bantu Pasien Tak Mampu, Rumah Singgah Kesehatan Gratis Mulai Dibangun di Siak
  • Demi Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Dukung KPK Benahi PI 10 Persen Migas

Living cost merupakan komponen Bipih yang sudah disetorkan jemaah haji pada saat pelunasan. Selain itu komponennya adalah biaya penerbangan  dari embarkasi Batam ke Arab Saudi Pergi dan Pulang, sebagian akomodasi di makkah dan sebagian akomodasi di madinah. Komponen Bipih yang dikembalikan ke jamaah yang sudah melakukan pelunasan adalah living cost atau uang saku untuk jemaah. Tahun ini living cost jemaah haji sebesar 750 SAR atau setara dengan Rp3.187.500 yang akan diserahkan di asrama haji embarkasi Batam. nantinya living cost ini guna memudahkan jemaah haji akan dibagi dalam pecahan 500 SAR satu lembar, 100 SAR dua lembar dan 50 SAR satu lembar.

“Dana living cost ini dapat digunakan jemaah untuk kebutuhan harian. Sebagai cadangan, apabila terjadi kondisi darurat serta membantu pembayaran dam atau qurban," sebut Defizon sembari berpesan kepada jamaah haji Provinsi Riau untuk menyimpan uang living cost dengan baik.

“Ada anggapan beberapa orang jemaah haji, bahwa yang namanya uang itu hanya "Rupiah" dan hanya rupiah yg bisa dibelanjakan. Sehingga uang living cost tidak disimpan dengan baik. Jadi jemaah haji perlu berhati-hati," katanya.

Living cost ini sengaja diberikan dalam bentuk Riyal agar jamaah tidak mengalami kendala dalam bertransaksi selama berada di Arab Saudi.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026

Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi

Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah

Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay

Demi Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Dukung KPK Benahi PI 10 Persen Migas

KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau

Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026

Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi

Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah

Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay

Demi Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Dukung KPK Benahi PI 10 Persen Migas

KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
26 Juni 2026
Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
26 Juni 2026
Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
26 Juni 2026
Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
26 Juni 2026
Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah
26 Juni 2026
Pembukaan Kembali Gerai di Mal SKA Pekanbaru, The Palace Jeweler Hadirkan Berbagai Promo Menarik
26 Juni 2026
Re-opening The Palace SKA Pekanbaru Hadir dengan Konsep Terlengkap, Terjangkau dan Terjamin
26 Juni 2026
Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”
25 Juni 2026
Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
25 Juni 2026
SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
25 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 2 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 3 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 4 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 6 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 9 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved