• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 457 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 464 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 395 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 519 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 514 Kali

  • Home
  • Politik

Keterlaluan, Ketua GP Ansor NU Siak Dipersekusi dan Difitnah Timses Paslon 03

Zulmiron
Kamis, 20 Maret 2025 09:55:00 WIB
Cetak
Bahroni (tengah berdiri baju putih).

Siak, Hariantimes.com - Ketua Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kabupaten Siak, Bahroni mengalami persekusi dan difitnah melakukan money politic oleh tim sukses Paslon 03. 

Kejadian ini sempat memanas di lokasi TKWL, Rabu (19/03/2025) malan, karena video dengan narasi fitnah sudah sempat menyebar luas.

Tim dari Bawaslu bersama unsur TNI dan Polisi, akhirnya turun ke lokasi. Setelah para pihak dipertemukan dan diklarifikasi, serta keterangan saksi dari pihak Humas dan Manager PT TKWL, tuduhan money politic terbantahkan.

"Tidak ada bagi-bagi uang. Ini sudah diakui oleh yang merekam diam-diam. Dia kirimkan video ke timses Paslon 03, lalu menyebar seolah ada bagi uang. Padahal Mas Bahroni memang bertugas membagi upah supir dan ini pekerjaan rutin yang memang dilakukannya. Dia rutin membagikan uang pada supirnya setiap malam, karna Mas Roni ini salah satu kontraktor di PT TKWL," kata Anggota Bawaslu Siak Harlen Manurung.

Video sepihak direkam, lalu dikirim ke oknum wartawan yang ternyata timses Paslon 03 bernama Halawa. Dari Halawa video ini dikirim ke LO Paslon 03 bernama Wira ke Bawaslu, dengan narasi seolah-olah ada pembagian uang dari pihak 02.

"Setelah dilakukan kroschek, ternyata apa yang dituduhkan tidak benar karena memang tidak ada pembagian uang oleh Mas Bahroni," tegas Harlen.

Daripada itu Halawa mengaku bahwa dirinya yang menyuruh mata-mata untuk memvideokan. Begitu dapat informasi, ia langsung laporan ke sesama rekan pendukung 03. Halawa sendiri warga Tualang dan  dia tidak berada di lokasi kejadian, serta tidak mengetahui profesi orang yang dimata-matainya.

"Saya yang menyuruh karena ada info bagi uang dan ada tas berisi uang dalam mobil. Ternyata tidak ada, hanya untuk upah supir. Saya minta maaf pada Mas Roni. Ini jadi pengalaman untuk kami," kata Halawa.

Sementara itu Bahroni dalam videonya tampak kesal direkam saat sedang bekerja dan difitnah membagi uang politik di lokasi TKWL. Ia lantas menunjukkan semua bukti kwitansi pembayaran pekerjaan pada supir yang tiap hari sudah menjadi aktivitas kerja rutinnya.

"Jadi ini memang pekerjaan saya. Tiap hari ya begini. Tapi mereka merekam dan membuat narasi fitnah saya bagi-bagi uang politik. Ini kan luar biasa fitnahnya," kata Bahroni kesal.

Dengan kejadian ini Paslon 03 berarti telah dua kali melakukan persekusi dan fitnah pada kalangan kader dan anggota NU. Sebelum Bahroni selaku Ketua Ansor NU, pihak timses 03 juga telah lebih dulu mempersekusi Ketua Muslimat NU yang juga Calon Bupati Siak, Afni. Kejadian persekusi terjadi saat Afni berbuka puasa bersama relawannya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 3 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 4 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 5 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 6 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 7 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 8 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 9 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved