• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Menteri Hukum Resmikan 1.862 Posbakum di Riau
Dibaca : 175 Kali
Tinjau Posbakum Percontohan di Tobek Godang, Menteri Hukum Apresiasi Kanwil Kemenkum
Dibaca : 171 Kali
Dukungan Pembentukan Posbakum, Menteri Hukum Serahkan Penghargaan kepada 12 Kepala Daerah di Riau
Dibaca : 172 Kali
Dorong Penguatan Pos Bantuan Hukum, Kemenkum Riau Serahkan Piagam Kerjasama dengan 13 PT
Dibaca : 176 Kali
Kawal Asta Cita ke-8, Menjaga dan Merawat Kerukunan Jadi Fondasi Utama Kerja Kemenag
Dibaca : 199 Kali

  • Home
  • Riau

Langkah Afni Ajukan Hak Jawab Berita Fitnah, Raja Isyam: Pihak Merasa Dirugikan Bisa Melaporkannya ke Dewan Pers

Zulmiron
Sabtu, 08 Maret 2025 14:04:16 WIB
Cetak
Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengapresiasi langkah Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak Dr Afni Z-Syamsurizal yang mengajukan hak jawab kepada media katakabar.com dan koranindragiripos.com terkait pemberitaan yang telah merugikan mereka.

Dikatakan Raja, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

"Langkah Tim Paslon nomor urut 02 itu sudah sesuai prosedur. Kalau ada media memberitakan tanpa konfirmasi, kemudian yang diberitakan mengajukan hak jawab, media harus memberikan hak jawabnya, begitu prosedurnya," tegas Raja Isyam Azwar, Jumat (07/03/2025).

Raja Isyam mengaskan, pihak yang merasa dirugikan harus menggunakan hak jawab jika ada berita negatif atau menyimpang tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Dan media media bersangkutan wajib memuat hak jawab dari pihak mengajukan keberatan tersebut.

Baca Juga :
  • Tandatangani Kesepakatan Bersama, Dekranasda Riau dan BRK Syariah Bertekad Hadirkan Solusi Finansial
  • Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Afni: Kami Mengajak Seluruh Jajaran DPRD Terus Bersinergi
  • Di Usia ke-26, Siak Menjadi Pilar Ekonomi Riau

"Kalau hak jawab tidak diberikan oleh media, berarti ada yang dilanggar," sebut Raja.

Untuk itu, saran Raja Isyam, pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh langkah berikutnya, yakni melaporkan ke Dewan Pers.

"Kalau media tidak memberikan hak jawab, pihak merasa dirugikan bisa melaporkannya ke Dewan Pers. Sedangkan untuk wartawannya bisa dilaporkan ke organisasi wartawan yang menaunginya. Kalau wartawannya anggota PWI kita akan beri tindakan, tapi harus ada laporan ke PWI ya," terang Raja.

Raja mengimbau semua pihak untuk menjalankan profesi wartawan secara profesional, dan selalu mempedomani Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku (KP) wartawan dalam menjalankan tugas-tugas Jurnalistik.

"Bila ingin selamat ikutilah aturan. Profesi wartawan itu diatur oleh KEJ dan KP dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai jurnalis," ingat Raja Isyam.

Senada, Ketua SMSI Riau, Luna Agustin mengaku prihatin adanya media online yang memuat berita-berita money politic dengan bebas, tanpa kroscek, tanpa konfirmasi dan klarifikasi. "Berita tanpa konfirmasi akan kebenarannya bisa saja cenderung ke fitnah," kata Luna, Kamis 6 Maret 2025.

Luna mengakui banyak media yang sudah 'salah jalan' dalam memaknai sikap kritis terhadap fenomena di masyarakat.

"Saya baca juga berit-berita itu di beberapa media online, dan memang, beritanya sangat berpihak ke calon tertentu, di sisi lain  memojokkan paslon lain. Bahkan sudah mengarah ke fitnah. Sebagai orang media saya sedih. Fungsi pers sebagai kontrol sudah berpindah ke tukang plintir karena memutarbalikkan fakta," ujar Luna.

Di masa reformasi sebutnya, ada istilah “jurnalisme selera rendah” yakni yang mengemas berita gosip, sensasi, konflik dan seks menjadi berita “yang asal laku dijual” tanpa memperdulikan etika, kepatutan, dampak negatif dan kode etik jurnalistik. Ada pula istilah “jurnalisme plintiran”, yang memutarbalikkan fakta dan mencam-puraduk antara fakta dan opini.

"Kalau pers kita, media kita saat ini melakukan hal sama seperti itu, berarti kita kembali ke zaman puluhan tahun lalu. Ini tentu sebuah kemunduran. Media harusnya jujur, independen dan menjaga integritas. Jangan untuk membela kepentingan pihak lain, media sampai mengorbankan integritasnya," ujar Luna.

Selain itu Luna mengingatkan juga implikasi hukum dari berita-berita yang terbit tanpa mematuhi KEJ. Bila pihak yang dirugikan atas sebuah pemberitaan melaporke Dewan Pers (DP), DP bisa saja memberi sanksi atau peringatan kepada jurnalis atau media yang melanggar kode etik. Media dapat dikenai denda jika terbukti melanggar undang-undang, seperti hukum pencemaran nama baik.

"Jadi sanksinya tidak main-main jika media terbukti melakukan pelanggaran KEJ. Sanksinya bisa saja pada wartawan atau media bersangkutan," tegas Luna.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Zufra Irwan: Ya Udah Nggak Usah Jadi Anggota PWI

Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.

Stafsus Menag Ismail Cawidu Ajak ASN Kemenag Perkuat Kerukunan Umat Beragama Melalui Asta Protas

Pembinaan Pegawai Bersama Stafsus Menag, Ismail Cawidu: ASN Kemenag Hrus Jadi Teladan di Tengah Masyarakat

Rayakan HUT ke-77, Polwan Polda Riau Ajak Rocky Gerung ke Bank Pohon dengan Pesan Etika Kepedulian

Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Zufra Irwan: Ya Udah Nggak Usah Jadi Anggota PWI

Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.

Stafsus Menag Ismail Cawidu Ajak ASN Kemenag Perkuat Kerukunan Umat Beragama Melalui Asta Protas

Pembinaan Pegawai Bersama Stafsus Menag, Ismail Cawidu: ASN Kemenag Hrus Jadi Teladan di Tengah Masyarakat

Rayakan HUT ke-77, Polwan Polda Riau Ajak Rocky Gerung ke Bank Pohon dengan Pesan Etika Kepedulian



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Menteri Hukum Resmikan 1.862 Posbakum di Riau
21 Oktober 2025
Tinjau Posbakum Percontohan di Tobek Godang, Menteri Hukum Apresiasi Kanwil Kemenkum
21 Oktober 2025
Dukungan Pembentukan Posbakum, Menteri Hukum Serahkan Penghargaan kepada 12 Kepala Daerah di Riau
21 Oktober 2025
Dorong Penguatan Pos Bantuan Hukum, Kemenkum Riau Serahkan Piagam Kerjasama dengan 13 PT
21 Oktober 2025
Kawal Asta Cita ke-8, Menjaga dan Merawat Kerukunan Jadi Fondasi Utama Kerja Kemenag
21 Oktober 2025
Cegah Stunting, SMSI Inhil Ajak Anak TK Hidup Sehat dengan Susu Ginas
21 Oktober 2025
Goes To School, SMSI Inhil Bagikan 80.000 Susu dan Edukasi Cerdas Bermedia
20 Oktober 2025
Mengawal Peradaban Dunia, Muliardi Ajak Insan Media Perkuat Gema Hari Santri
20 Oktober 2025
Menag Apresiasi Kinerja Tertinggi versi Poltracking Indonesia
19 Oktober 2025
Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
19 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
  • 2 Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari
  • 3 Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bersama DPRD Rohul
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Dukung Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Wujudkan SDGs
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Jaminan Fidusia dan Peningkatan PNBP
  • 6 Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi
  • 7 Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin
  • 8 Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL
  • 9 Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved