• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi
Dibaca : 89 Kali
Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin
Dibaca : 132 Kali
Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL
Dibaca : 154 Kali
Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang
Dibaca : 175 Kali
Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Triwulan III 2025
Dibaca : 244 Kali

  • Home
  • Politik

Saksi Incumben Pilkada Siak ‘Dipreteli’ Hakim MK, Status Saksi PNS Dipertanyakan

Zulmiron
Senin, 17 Februari 2025 12:52:16 WIB
Cetak
Sidang lanjutan pembuktian sengketa Pilkada Siak, Senin (17/02/2025).

Jakarta, Hariantimes.com - Pada sidang lanjutan pembuktian sengketa Pilkada Siak, Senin (17/02/2025), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar para saksi pihak Pemohon dalam hal ini incumbent 03 Alfedri-Husni.

Saksi Jufrizal, dicecar Ketua Hakim MK Suhartoyo yang juga Ketua Panel I perihal partisipasi rendah yang disampaikannya. Ternyata Jufrizal tidak dapat menjelaskan kepada majelis hakim terkait nama-nama saksi di TPS yang dimaksudkannya. Mejelis tampak terlihat agak kesal, dan suara tinggi ketika merespon balik keterangan Juprizal.

‘’Siapa nama saksi di TPS tersebut?,’’ tanya Hakim Suhartoyo. Namun Jufrizal malah menjawab tidak tahu. Direktur anak perusahaan BUMD di Siak ini semakin kebingungan begitu dicecar Hakim dengan beberapa pertanyaan berikutnya. ‘’Dihadirkan tidak saksinya?,’’ tanya Hakim suara tinggi.

Jufrizal kembali menjawab tidak. Kemudian Hakim juga mempertanyakan perihal dugaan kecurangan di TPS yang melibatkan nama Cinta.

Baca Juga :
  • Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP
  • Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama

Atas kesaksian Jufrizal, ternyata tidak dapat menghadirkan saksi, dan alat bukti yang dibawa ternyata hanya affidavit (lis daftar alat bukti), yang itupun bukan atas nama Cinta, namun atas nama Rissa Sukria yang tak lain adalah tim sukses pihak Pemohon 03.

‘’Ini kan tidak nyambung. Katanya Bunga, kok keterangannya Rissa. Nanti kami yang akan menilainya,’’ tegas Hakim Suhartoyo kembali.

Saksi incumbent berikutnya yang ‘dipreteli’ Majelis Hakim MK adalah Adi Eka Putra, Kabid TU RSUD T. Rafi’an Siak. Hakim Daniel Yoesmich mempertanyakan jabatan saksi yang ternyata seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

‘’Siapa yang mengangkat Direktur RSUD?,’’ tanya Hakim.’’Bupati,’’ jawab Adi. ‘’Apakah Bupati yang juga Pemohon ini masih menjabat sampai sekarang?’’ cecar Daniel. Terungkap bahwa Pemohon adalah Bupati Siak yang masih aktif.

Atas fakta ini, Hakim Daniel lantas mempertanyakan objektifitas kehadiran Adi sebagai saksi.’’Anda ini pegawai, hadir sebagai saksi pemohon, harus hati-hati menjawab. Harus terjaga objektifitas dan netral,’’ tegurnya.

Kesaksian Adi juga ‘dipreteli’ oleh kuasa hukum pihak Termohon. Guntur selaku pengacara KPU dari Jaksa Penuntut Negara (JPN) justru mengungkap fakta administrasi yang tidak diketahui oleh Adi sendiri. Justru Adi mengelak, kalau ada menandatanggani surat pengantar pemilih pindahan tambahan yang dikeluarkan RSUD untuk salah satu pegawainya.

‘’Anda tidak boleh mengatakan tidak tahu sudah tandatangan. Pejabat tidak boleh jawabannya begitu,’’ tegur Hakim Suhartoyo. Surat yang ditandatangani Adi tersebut telah dijadikan alat bukti oleh KPU, untuk menegaskan bahwa prosedur bagi pemilih di RSUD Siak telah berjalan dengan baik.

Saksi Nelvi menerangkan untuk kejadian di Minas, juga tak lepas dicecar kembali oleh majelis hakim. Karena ternyata dari video yang diajukan sebagai alat bukti, tidak bisa memberikan keyakinan kepada majelis hakim atas dalil yang dituduhkan oleh Pemohon. Bahkan di akhir pemeriksaan para saksi, majelis memberikan kesempatan untuk menayangkan video alat bukti. Namun, video yang ditayangkan tidak memuaskan keyakinan majelis hakim. Hakim kembali memberikan kesempatan untuk menayangkan video bukti yang lain. Tapi ternyata Pemohon tidak menyiapkan seperti video yang mereka dalilkan. Terakhir, pengacara Pemohon malah mengeles, “Videonya tadi mungkin tak tersimpan,” selanya.

Sementara itu Ahli atas nama I Gusti Putu Artha menegaskan, bahwa seluruh dalil Pemohon dalam hal ini incumbent, tidak ada yang mendasari bisa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tudingan incumbent kepada pihak Termohon (KPU) dan Terkait (Paslon 02) dinilainya adalah mengada-ngada.

‘’Faktanya dari 829 TPS semua saksi bertandatangan dan tidak ada catatan keberatan, di PPK juga demikian. 68 TPS yang didalilkan setelah ditelaah Ahli, tidak ada satupun TPS yang memenuhi unsur untuk PSU,’’ tegas Putu.

Ahli dari pihak Terkait, Ilham Saputra menegaskan, bahwa Pemohon telah salah mengartikan surat suara rusak dan surat suara tidak sah. ‘’Dalil TSM juga tidak relevan untuk diarahkan kepada pihak Terkait yang bukan petahana. Karena yang bisa melakukan TSM justru adalah petahana, dalam hal ini pihak Pemohon sendiri,’’ katanya.

Saksi Ahli lainnya Nelson Simanjuntak menegaskan, bahwa melihat jumlah suara tidak sah di Pilkada Siak relatif sedikit. Ia menilai bahwa tuntutan PSU yang diajukan Pemohon, tidak memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Sidang Pilkada Siak menjadi menarik karena dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin yang diminta ketua majelis untuk memberi keterangan langsung terkait TPS wilayah khusus tersebut.

‘’Rumah sakit bukan masuk kategori yang bisa dibuat TPS wilayah khusus,’’ tegas Afifudin.

Ini sekaligus meruntuhkan dalil pemohon incumbent yang meminta dilakukan PSU di lokasi tersebut.

Sidang berlangsung selama lebih kurang tiga jam dari pukul 07.59 WIB sampai 11.05 WIB.

Hakim Suhartoyo didampingi anggota majelis hakim, Daniel Yoesmich dan Hakim Muhammad Guntur Hamzah. Sidang selanjutnya adalah agenda pembacaan putusan sengketa Pilkada Siak, yang akan dibacakan pekan depan pada hari Senin (24/02/2025).(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi
16 Oktober 2025
Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin
16 Oktober 2025
Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL
16 Oktober 2025
Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang
16 Oktober 2025
Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Triwulan III 2025
15 Oktober 2025
Ponpes Diminta Jaga Marwah dan Hindari Narasi yang Bersifat Stigma
15 Oktober 2025
Periode III Tahun 2025, UIR Wisuda 2.563 Mahasiswa
15 Oktober 2025
Rudy Hendra: Kanwil Kemenkum Siap Berkolaborasi dan Berikan Dukungan Hukum
15 Oktober 2025
Go Live Like a Pro, IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
15 Oktober 2025
Tingkatkan Keamanan Lingkungan di Wilayah Binaan, Dua Anggota Koramil 0321-02/TP Bersam RT dan Warga Patroli Siskamling
15 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Afni: Kami Mengajak Seluruh Jajaran DPRD Terus Bersinergi
  • 2 GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan
  • 3 Perdana, Nikah dan Sunat Massal Digelar di Rumah Dinas Bupati Siak
  • 4 Capai Garis Finish, Peserta Siak Fun Run 5K dan 10K Disambut Zumba Bersama dan Pembacaan Syair Green Policing
  • 5 Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
  • 6 Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur
  • 7 17 Siswa Madrasah Riau Lolos ke OMI Tingkat Nasional 2025, Muliardi: Jangan Berhenti Disini
  • 8 Ribuan Warga Ikuti Siak Fun Run 5K dan 10K, Afni: Kegiatan Ini Memperkuat Kebersamaan Kita
  • 9 Kemenkumham Jalin Sinergi dengan BNN Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved