• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
Dibaca : 252 Kali
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Dibaca : 326 Kali
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
Dibaca : 347 Kali
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
Dibaca : 295 Kali
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
Dibaca : 292 Kali

  • Home
  • Politik

Saksi Incumben Pilkada Siak ‘Dipreteli’ Hakim MK, Status Saksi PNS Dipertanyakan

Zulmiron
Senin, 17 Februari 2025 12:52:16 WIB
Cetak
Sidang lanjutan pembuktian sengketa Pilkada Siak, Senin (17/02/2025).

Jakarta, Hariantimes.com - Pada sidang lanjutan pembuktian sengketa Pilkada Siak, Senin (17/02/2025), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar para saksi pihak Pemohon dalam hal ini incumbent 03 Alfedri-Husni.

Saksi Jufrizal, dicecar Ketua Hakim MK Suhartoyo yang juga Ketua Panel I perihal partisipasi rendah yang disampaikannya. Ternyata Jufrizal tidak dapat menjelaskan kepada majelis hakim terkait nama-nama saksi di TPS yang dimaksudkannya. Mejelis tampak terlihat agak kesal, dan suara tinggi ketika merespon balik keterangan Juprizal.

‘’Siapa nama saksi di TPS tersebut?,’’ tanya Hakim Suhartoyo. Namun Jufrizal malah menjawab tidak tahu. Direktur anak perusahaan BUMD di Siak ini semakin kebingungan begitu dicecar Hakim dengan beberapa pertanyaan berikutnya. ‘’Dihadirkan tidak saksinya?,’’ tanya Hakim suara tinggi.

Jufrizal kembali menjawab tidak. Kemudian Hakim juga mempertanyakan perihal dugaan kecurangan di TPS yang melibatkan nama Cinta.

Baca Juga :
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
  • Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat
  • Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Atas kesaksian Jufrizal, ternyata tidak dapat menghadirkan saksi, dan alat bukti yang dibawa ternyata hanya affidavit (lis daftar alat bukti), yang itupun bukan atas nama Cinta, namun atas nama Rissa Sukria yang tak lain adalah tim sukses pihak Pemohon 03.

‘’Ini kan tidak nyambung. Katanya Bunga, kok keterangannya Rissa. Nanti kami yang akan menilainya,’’ tegas Hakim Suhartoyo kembali.

Saksi incumbent berikutnya yang ‘dipreteli’ Majelis Hakim MK adalah Adi Eka Putra, Kabid TU RSUD T. Rafi’an Siak. Hakim Daniel Yoesmich mempertanyakan jabatan saksi yang ternyata seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

‘’Siapa yang mengangkat Direktur RSUD?,’’ tanya Hakim.’’Bupati,’’ jawab Adi. ‘’Apakah Bupati yang juga Pemohon ini masih menjabat sampai sekarang?’’ cecar Daniel. Terungkap bahwa Pemohon adalah Bupati Siak yang masih aktif.

Atas fakta ini, Hakim Daniel lantas mempertanyakan objektifitas kehadiran Adi sebagai saksi.’’Anda ini pegawai, hadir sebagai saksi pemohon, harus hati-hati menjawab. Harus terjaga objektifitas dan netral,’’ tegurnya.

Kesaksian Adi juga ‘dipreteli’ oleh kuasa hukum pihak Termohon. Guntur selaku pengacara KPU dari Jaksa Penuntut Negara (JPN) justru mengungkap fakta administrasi yang tidak diketahui oleh Adi sendiri. Justru Adi mengelak, kalau ada menandatanggani surat pengantar pemilih pindahan tambahan yang dikeluarkan RSUD untuk salah satu pegawainya.

‘’Anda tidak boleh mengatakan tidak tahu sudah tandatangan. Pejabat tidak boleh jawabannya begitu,’’ tegur Hakim Suhartoyo. Surat yang ditandatangani Adi tersebut telah dijadikan alat bukti oleh KPU, untuk menegaskan bahwa prosedur bagi pemilih di RSUD Siak telah berjalan dengan baik.

Saksi Nelvi menerangkan untuk kejadian di Minas, juga tak lepas dicecar kembali oleh majelis hakim. Karena ternyata dari video yang diajukan sebagai alat bukti, tidak bisa memberikan keyakinan kepada majelis hakim atas dalil yang dituduhkan oleh Pemohon. Bahkan di akhir pemeriksaan para saksi, majelis memberikan kesempatan untuk menayangkan video alat bukti. Namun, video yang ditayangkan tidak memuaskan keyakinan majelis hakim. Hakim kembali memberikan kesempatan untuk menayangkan video bukti yang lain. Tapi ternyata Pemohon tidak menyiapkan seperti video yang mereka dalilkan. Terakhir, pengacara Pemohon malah mengeles, “Videonya tadi mungkin tak tersimpan,” selanya.

Sementara itu Ahli atas nama I Gusti Putu Artha menegaskan, bahwa seluruh dalil Pemohon dalam hal ini incumbent, tidak ada yang mendasari bisa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tudingan incumbent kepada pihak Termohon (KPU) dan Terkait (Paslon 02) dinilainya adalah mengada-ngada.

‘’Faktanya dari 829 TPS semua saksi bertandatangan dan tidak ada catatan keberatan, di PPK juga demikian. 68 TPS yang didalilkan setelah ditelaah Ahli, tidak ada satupun TPS yang memenuhi unsur untuk PSU,’’ tegas Putu.

Ahli dari pihak Terkait, Ilham Saputra menegaskan, bahwa Pemohon telah salah mengartikan surat suara rusak dan surat suara tidak sah. ‘’Dalil TSM juga tidak relevan untuk diarahkan kepada pihak Terkait yang bukan petahana. Karena yang bisa melakukan TSM justru adalah petahana, dalam hal ini pihak Pemohon sendiri,’’ katanya.

Saksi Ahli lainnya Nelson Simanjuntak menegaskan, bahwa melihat jumlah suara tidak sah di Pilkada Siak relatif sedikit. Ia menilai bahwa tuntutan PSU yang diajukan Pemohon, tidak memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Sidang Pilkada Siak menjadi menarik karena dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin yang diminta ketua majelis untuk memberi keterangan langsung terkait TPS wilayah khusus tersebut.

‘’Rumah sakit bukan masuk kategori yang bisa dibuat TPS wilayah khusus,’’ tegas Afifudin.

Ini sekaligus meruntuhkan dalil pemohon incumbent yang meminta dilakukan PSU di lokasi tersebut.

Sidang berlangsung selama lebih kurang tiga jam dari pukul 07.59 WIB sampai 11.05 WIB.

Hakim Suhartoyo didampingi anggota majelis hakim, Daniel Yoesmich dan Hakim Muhammad Guntur Hamzah. Sidang selanjutnya adalah agenda pembacaan putusan sengketa Pilkada Siak, yang akan dibacakan pekan depan pada hari Senin (24/02/2025).(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
12 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
11 Mei 2026
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
10 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
10 Mei 2026
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
10 Mei 2026
Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
11 Mei 2026
PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
09 Mei 2026
Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
09 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
  • 2 Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
  • 3 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 4 Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
  • 5 PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
  • 6 Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks
  • 7 Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
  • 8 Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
  • 9 Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved