• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
1 Agustus, Menag Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Dibaca : 195 Kali
PWI Fest 2026 Siap Digelar, Akhmad Munir: Pers Indonesia Bersiap Hadapi Era AI
Dibaca : 188 Kali
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Menaker: Hubungan Industrial Harus Adaptif
Dibaca : 176 Kali
Lewat News Room Jaga Desa, SMSI Kalteng dan Kejari Palangka Raya Perkuat Kolaborasi
Dibaca : 194 Kali
Besok, SKK Migas Sumbagut dan EMP Bentu Gelar Turnamen Persahabatan Tenis Meja di PWI Riau
Dibaca : 200 Kali

  • Home
  • Opini

Nasib Pilkada Siak di MK, Dismissal atau Lanjut Sidang Pokok Perkara?

Zulmiron
Selasa, 04 Februari 2025 09:33:05 WIB
Cetak

Oleh: Dr Afni Z MSi

Di TENGAH Hakim MK sedang membacakan putusan sela hari ini, saya berada di kampus, menguji riset mahasiswa. Baru tahap proposal skripsi, tapi wajah yang diuji agak pucat pasi.

Sebagai Dosen penguji, saya tipe agak detail menelaah lembar per lembar, dalil dan argumentasi, teori yang digunakan, rumusan masalah, batasan riset, sampai pada metodologi.

Begitulah kerja Dosen. Bukan berarti ingin menyulitkan, tapi ingin mahasiswa benar-benar tunak dengan apa yang mereka dalilkan, dan wajib bertanggungjawab atas apapun yang mereka sajikan.

Baca Juga :
  • KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
  • Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Dalam asas hukum, ini dikenal dengan _Actori In Cumbit Probatio_. Siapa yang mendalilkan gugatan, maka dialah yang wajib membuktikan.

Putusan sela untuk sengketa selisih hasil Pilkada Siak di MK, akan diumumkan besok, tanggal 5 Februari 2025 jam 13.30 Wib.

Hakim MK akan membacakan putusan sela atau ketetapan dari 34 dalil pemohon dalam pokok perkara.

Keputusan sidang besok antara dinyatakan dismissal (berarti gugatan pemohon ditolak) atau dilanjutkan ke pokok perkara dengan pemeriksaan bukti dan saksi.

Bagaimana dengan gugatan incumbent di Pilkada Siak?

Jawaban saya peluangnya 50:50. Bisa dismissal, bisa juga lanjut ke pembuktian pokok perkara.

Mengapa?

1. Karena Hakim tidak boleh menolak permohonan siapapun warga Negara ke MK, bahkan meski sebenarnya di awal tidak memenuhi syarat formal pemohon. 
2. Ada empat unsur utama syarat formal, yakni legal standing, batas waktu pendaftaran, ambang batas dan abscure libel (kekaburan gugatan). Makanya ada putusan sela. Bilamana empat unsur tersebut ada yang terpenuhi, maka bisa menjadi alasan kuat Hakim untuk memutuskan Dismissal, ataupun sebaliknya.
3. Faktanya dari tujuh gugatan sengketa Pilkada Kabupaten/Kota se Riau, hanya Siak yang memenuhi ambang batas selisih suara, yakni hanya 0,1 % atau 224 suara dari jumlah suara sah. Jadi potensi untuk lanjut ke pembuktian pokok perkara tentu terbuka (sesuai Pasal 158).
4. Namun peluang penghentian perkara juga sangat besar pada unsur abscure libel. Ini tentu tergantung penilaian Mahkamah dari jawaban termohon (KPU), Bawaslu dan pihak terkait. Dimana saja letak abscure libel gugatan incumben Pilkada Siak? Saya sarankan untuk yang kepo, bisa download materi lengkapnya dari website MK pada jawaban pihak termohon dan terkait.

Jadi besok saat nonton putusan yang dibacakan Hakim MK untuk sengketa Pilkada Siak, saya mengajak relawan dan simpatisan Paslon 02 santai-santai saja. Toh yang digugat bukan kita. Meski (parahnya) yang dituduh curang adalah kita bersama penyelenggara, mari sikapi dengan santun dan bijaksana saja.

Yakin dan percayalah, para Hakim MK memiliki integritas. Mereka bukan pakar biasa, tapi praktisi hukum dan akademisi yang luar biasa. Mereka dijamin pasti lebih detail dan teliti.

Tetaplah doa kita langitkan. Ikhtiar tetap kita lakukan. Bagaimanapun saya sangat merasa terhormat dan bangga bisa mengambil bagian dari sejarah Pilkada Siak sampai ke titik ini. Meski melelahkan, tapi sebagai seorang akademisi, sangat saya syukuri dan nikmati. Menambah khazanah keilmuwan yang hakiki.

Saya juga bangga dan bersyukur berada di antara relawan dan simpatisan Paslon 02 yang luar biasa. Yang tetap setia memberi semangat, mengirimkan doa, menyalurkan rasa hangat persaudaraan meski tidak sedarah. Ini sangat mahal nilainya.

Kepada seluruh relawan dan simpatisan Paslon 02, sesungguhnya kita sudah bertanding dengan riang gembira, jujur, bermartabat, dan terhormat. Jadi inilah momennya kita bertawakal pada pemilik segala takdir.

Jujur, saya pribadi tidak menyiapkan mental untuk sengketa Pilkada Siak berhenti di Dismissal. Tidak. Tapi sampai ke titik sidang pembuktian...!

Sejak awal membaca dalil-dalil yang sangat asumtif dan mengada-ngada dari pemohon yang tak lain incumben, saya melapangkan hati untuk memaafkan, memaklumi, menghormati, dan fokus dengan cara memegang langsung kendali perjuangan.

Membujur lalu melintang patah. Rawe-rawe rantas malang-malang putung.

Bersama tim hukum, saya ikut langsung penyusunan, ikut merumuskan jawaban, hadir dan bahkan menyampaikan langsung pembelaan dari segala tuduhan incumben di hadapan majelis 'perpanjangan tangan Tuhan'.

Itulah bentuk pertanggungjawaban saya di hadapan Tuhan, sekaligus pertanggungjawaban moral saya pada relawan, simpatisan, dan seluruh rakyat Siak, bahwa kami Paslon 02 sudah memenangkan pertarungan ini secara terhormat dan gagah berani.

Bohong jika saya tidak menginginkan Dismissal, setelah begitu dahsyatnya bertarung melawan kekuatan incumben yang begitu kuat dari segala arah.

Tapi saya akan tetap tersenyum berbahagia bila sengketa selisih hasil Pilkada Siak sampai kepada sidang pembuktian pokok perkara. Ini momen yang akan sangat luar biasa. Karena disinilah peluang menyaksikan narasi, bukti dan saksi atas dalil-dalil yang dituduhkan kepada kami. Semua akan terbuka, seterbuka-bukanya.

Sidang pembuktian pokok perkara akan disaksikan semuanya. Bisa diakses sedunia akhirat, karena selain ditayangkan Live Youtube, juga disaksikan malaikat karena semua kesaksian akan dilakukan di bawah sumpah Al Quran.

Jika sengketa PHP Pilkada Siak tidak berhenti didismissal disebabkan terpenuhinya ambang batas, maka jalan kemenangan sesungguhnya sedang terbentang dengan pembuktian kejujuran. Inilah nilai integritas tertinggi, dan nilai moral tertinggi sebagai seorang manusia.

Yang penting harus diingat adalah, besok baru sebatas sidang putusan sela. Jika tidak berhenti, maka masih ada 1-2 kali sidang lagi di MK. Keputusan final paling lambat kabarnya tanggal 24 Februari 2025.

Apapun nantinya keputusan hakim, mari sama-sama kita hormati, kita syukuri, kita nikmati.

Sebagai orang beriman dengan ketetapan-Nya, tugas kita cukup yakin dan percaya bahwa Allah Maha Teliti, dan kebenaran akan mencari jalannya sendiri. (*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN

Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Dukung Penyiapan Fast-Track Layanan Apostille

DWP Kanwil Kemenkum Riau Gelar Arisan Keempat Tahun 2026

Energi untuk Masa Depan, Saatnya Indonesia Berani Bertransisi

Otopsi Psikologis Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Jual Beli Jabatan dan Krisis Moral Kekuasaan, Sebuah Analisis Psikologi atas OTT Bupati Kuantan Singingi

Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN

Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Dukung Penyiapan Fast-Track Layanan Apostille

DWP Kanwil Kemenkum Riau Gelar Arisan Keempat Tahun 2026

Energi untuk Masa Depan, Saatnya Indonesia Berani Bertransisi

Otopsi Psikologis Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Jual Beli Jabatan dan Krisis Moral Kekuasaan, Sebuah Analisis Psikologi atas OTT Bupati Kuantan Singingi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
1 Agustus, Menag Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
29 Juli 2026
PWI Fest 2026 Siap Digelar, Akhmad Munir: Pers Indonesia Bersiap Hadapi Era AI
29 Juli 2026
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Menaker: Hubungan Industrial Harus Adaptif
29 Juli 2026
Lewat News Room Jaga Desa, SMSI Kalteng dan Kejari Palangka Raya Perkuat Kolaborasi
29 Juli 2026
Besok, SKK Migas Sumbagut dan EMP Bentu Gelar Turnamen Persahabatan Tenis Meja di PWI Riau
29 Juli 2026
FGD Penyusunan Panduan Sentra KI Perguruan Tinggi, Kemenkum Riau Perkuat Ekosistem Inovasi
29 Juli 2026
Perkuat Kualitas Pelayanan Publik, Kanwil Kemenkum Riau Susun Rencana Tindak Lanjut SPAK-SPKP
29 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
29 Juli 2026
Di Tengah Oversupply Global, Sambu Group Tetap Serap Kelapa Petani Inhil
29 Juli 2026
Di Tengah Tantangan Pasar Global, Sambu Group Jajaki Kolaborasi Strategis dengan PWI Riau
29 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • 2 Ingatkan Calon Komisioner KI Riau Bekerja Penuh Waktu, Zufra Irwan: Jangan Ada Kerja Sambilan
  • 3 Zufra Irwan: Harus Bersih, Tanpa Diwarnai Jatah Fraksi atau Partai Politik
  • 4 PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
  • 5 Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
  • 6 Kemenkum Riau Terima Kunker Reses Komisi XIII DPR RI
  • 7 Cegah Kekerasan di Pendidikan Keagamaan, Muliardi: Manfaatkan Aplikasi AMAN
  • 8 Kemenkum Riau Pantau Prolegda dan Propemperda Rohul
  • 9 Supriyadi: Instrumen Penting Mendorong Budaya Deteksi Dini Penyakit
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved