• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Dibaca : 161 Kali
Ikuti Policy Talks Nasional, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Analis Kebijakan
Dibaca : 143 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Inovasi Digital Hukum
Dibaca : 145 Kali
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah
Dibaca : 142 Kali
Rahul Nahkodai Karang Taruna Riau, Hendrik Firnanda: Momentum Kebangkitan Pemuda
Dibaca : 163 Kali

  • Home
  • Opini

Nasib Pilkada Siak di MK, Dismissal atau Lanjut Sidang Pokok Perkara?

Zulmiron
Selasa, 04 Februari 2025 09:33:05 WIB
Cetak

Oleh: Dr Afni Z MSi

Di TENGAH Hakim MK sedang membacakan putusan sela hari ini, saya berada di kampus, menguji riset mahasiswa. Baru tahap proposal skripsi, tapi wajah yang diuji agak pucat pasi.

Sebagai Dosen penguji, saya tipe agak detail menelaah lembar per lembar, dalil dan argumentasi, teori yang digunakan, rumusan masalah, batasan riset, sampai pada metodologi.

Begitulah kerja Dosen. Bukan berarti ingin menyulitkan, tapi ingin mahasiswa benar-benar tunak dengan apa yang mereka dalilkan, dan wajib bertanggungjawab atas apapun yang mereka sajikan.

Baca Juga :
  • Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out
  • Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Dalam asas hukum, ini dikenal dengan _Actori In Cumbit Probatio_. Siapa yang mendalilkan gugatan, maka dialah yang wajib membuktikan.

Putusan sela untuk sengketa selisih hasil Pilkada Siak di MK, akan diumumkan besok, tanggal 5 Februari 2025 jam 13.30 Wib.

Hakim MK akan membacakan putusan sela atau ketetapan dari 34 dalil pemohon dalam pokok perkara.

Keputusan sidang besok antara dinyatakan dismissal (berarti gugatan pemohon ditolak) atau dilanjutkan ke pokok perkara dengan pemeriksaan bukti dan saksi.

Bagaimana dengan gugatan incumbent di Pilkada Siak?

Jawaban saya peluangnya 50:50. Bisa dismissal, bisa juga lanjut ke pembuktian pokok perkara.

Mengapa?

1. Karena Hakim tidak boleh menolak permohonan siapapun warga Negara ke MK, bahkan meski sebenarnya di awal tidak memenuhi syarat formal pemohon. 
2. Ada empat unsur utama syarat formal, yakni legal standing, batas waktu pendaftaran, ambang batas dan abscure libel (kekaburan gugatan). Makanya ada putusan sela. Bilamana empat unsur tersebut ada yang terpenuhi, maka bisa menjadi alasan kuat Hakim untuk memutuskan Dismissal, ataupun sebaliknya.
3. Faktanya dari tujuh gugatan sengketa Pilkada Kabupaten/Kota se Riau, hanya Siak yang memenuhi ambang batas selisih suara, yakni hanya 0,1 % atau 224 suara dari jumlah suara sah. Jadi potensi untuk lanjut ke pembuktian pokok perkara tentu terbuka (sesuai Pasal 158).
4. Namun peluang penghentian perkara juga sangat besar pada unsur abscure libel. Ini tentu tergantung penilaian Mahkamah dari jawaban termohon (KPU), Bawaslu dan pihak terkait. Dimana saja letak abscure libel gugatan incumben Pilkada Siak? Saya sarankan untuk yang kepo, bisa download materi lengkapnya dari website MK pada jawaban pihak termohon dan terkait.

Jadi besok saat nonton putusan yang dibacakan Hakim MK untuk sengketa Pilkada Siak, saya mengajak relawan dan simpatisan Paslon 02 santai-santai saja. Toh yang digugat bukan kita. Meski (parahnya) yang dituduh curang adalah kita bersama penyelenggara, mari sikapi dengan santun dan bijaksana saja.

Yakin dan percayalah, para Hakim MK memiliki integritas. Mereka bukan pakar biasa, tapi praktisi hukum dan akademisi yang luar biasa. Mereka dijamin pasti lebih detail dan teliti.

Tetaplah doa kita langitkan. Ikhtiar tetap kita lakukan. Bagaimanapun saya sangat merasa terhormat dan bangga bisa mengambil bagian dari sejarah Pilkada Siak sampai ke titik ini. Meski melelahkan, tapi sebagai seorang akademisi, sangat saya syukuri dan nikmati. Menambah khazanah keilmuwan yang hakiki.

Saya juga bangga dan bersyukur berada di antara relawan dan simpatisan Paslon 02 yang luar biasa. Yang tetap setia memberi semangat, mengirimkan doa, menyalurkan rasa hangat persaudaraan meski tidak sedarah. Ini sangat mahal nilainya.

Kepada seluruh relawan dan simpatisan Paslon 02, sesungguhnya kita sudah bertanding dengan riang gembira, jujur, bermartabat, dan terhormat. Jadi inilah momennya kita bertawakal pada pemilik segala takdir.

Jujur, saya pribadi tidak menyiapkan mental untuk sengketa Pilkada Siak berhenti di Dismissal. Tidak. Tapi sampai ke titik sidang pembuktian...!

Sejak awal membaca dalil-dalil yang sangat asumtif dan mengada-ngada dari pemohon yang tak lain incumben, saya melapangkan hati untuk memaafkan, memaklumi, menghormati, dan fokus dengan cara memegang langsung kendali perjuangan.

Membujur lalu melintang patah. Rawe-rawe rantas malang-malang putung.

Bersama tim hukum, saya ikut langsung penyusunan, ikut merumuskan jawaban, hadir dan bahkan menyampaikan langsung pembelaan dari segala tuduhan incumben di hadapan majelis 'perpanjangan tangan Tuhan'.

Itulah bentuk pertanggungjawaban saya di hadapan Tuhan, sekaligus pertanggungjawaban moral saya pada relawan, simpatisan, dan seluruh rakyat Siak, bahwa kami Paslon 02 sudah memenangkan pertarungan ini secara terhormat dan gagah berani.

Bohong jika saya tidak menginginkan Dismissal, setelah begitu dahsyatnya bertarung melawan kekuatan incumben yang begitu kuat dari segala arah.

Tapi saya akan tetap tersenyum berbahagia bila sengketa selisih hasil Pilkada Siak sampai kepada sidang pembuktian pokok perkara. Ini momen yang akan sangat luar biasa. Karena disinilah peluang menyaksikan narasi, bukti dan saksi atas dalil-dalil yang dituduhkan kepada kami. Semua akan terbuka, seterbuka-bukanya.

Sidang pembuktian pokok perkara akan disaksikan semuanya. Bisa diakses sedunia akhirat, karena selain ditayangkan Live Youtube, juga disaksikan malaikat karena semua kesaksian akan dilakukan di bawah sumpah Al Quran.

Jika sengketa PHP Pilkada Siak tidak berhenti didismissal disebabkan terpenuhinya ambang batas, maka jalan kemenangan sesungguhnya sedang terbentang dengan pembuktian kejujuran. Inilah nilai integritas tertinggi, dan nilai moral tertinggi sebagai seorang manusia.

Yang penting harus diingat adalah, besok baru sebatas sidang putusan sela. Jika tidak berhenti, maka masih ada 1-2 kali sidang lagi di MK. Keputusan final paling lambat kabarnya tanggal 24 Februari 2025.

Apapun nantinya keputusan hakim, mari sama-sama kita hormati, kita syukuri, kita nikmati.

Sebagai orang beriman dengan ketetapan-Nya, tugas kita cukup yakin dan percaya bahwa Allah Maha Teliti, dan kebenaran akan mencari jalannya sendiri. (*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Inovasi Digital Hukum

Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Inovasi Digital Hukum

Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
21 April 2026
Ikuti Policy Talks Nasional, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Analis Kebijakan
21 April 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Inovasi Digital Hukum
21 April 2026
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah
21 April 2026
Rahul Nahkodai Karang Taruna Riau, Hendrik Firnanda: Momentum Kebangkitan Pemuda
21 April 2026
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR
20 April 2026
Halal bi Halal PGRI Riau, Adolf Bastian: Mari Kita Perbarui Niat
20 April 2026
PWI Pusat Serahkan Sagu Hati ke Ahli Waris Almarhum Zulmansyah Sekedang
20 April 2026
Lewat Pelatihan Wirausaha, Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas
20 April 2026
Agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja, Kemnaker Rancang Program Pelatihan Vokasi Nasional
20 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tambua dan Silat Gelombang Semarakkan Milad Perak IKLA Riau
  • 2 Sekjend PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Achmad Munir: Kami Kehilangan Kader Terbaik
  • 3 Pemkab Siak Dorong Petani Jemput Program PSR
  • 4 Tanamkan Pendidikan Penuh Kasih, Guru RA Didorong Terapkan KBC
  • 5 Jawaban Pemerintah Atas LKPJ 2025: Wabup Siak Tekankan Efisiensi Anggaran dan Sinergi Program Nasional
  • 6 Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Profesional, Kemenag Riau Dorong Implementasi GEMAH ASRI di KUA
  • 7 Jaga Kerukunan Umat Beragama, Gugun Gumilar: Komunikasi dan Kolaborasi dengan Toga Harus Terus Diperkuat
  • 8 Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
  • 9 Itjen Harus Cegah Masalah, Menaker: Saya Ingin Pengawasan Tak Dianggap Sebagai Beban
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved