• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
Dibaca : 562 Kali
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
Dibaca : 515 Kali
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
Dibaca : 542 Kali
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
Dibaca : 1653 Kali
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
Dibaca : 731 Kali

  • Home
  • Opini

Nasib Pilkada Siak di MK, Dismissal atau Lanjut Sidang Pokok Perkara?

Zulmiron
Selasa, 04 Februari 2025 09:33:05 WIB
Cetak

Oleh: Dr Afni Z MSi

Di TENGAH Hakim MK sedang membacakan putusan sela hari ini, saya berada di kampus, menguji riset mahasiswa. Baru tahap proposal skripsi, tapi wajah yang diuji agak pucat pasi.

Sebagai Dosen penguji, saya tipe agak detail menelaah lembar per lembar, dalil dan argumentasi, teori yang digunakan, rumusan masalah, batasan riset, sampai pada metodologi.

Begitulah kerja Dosen. Bukan berarti ingin menyulitkan, tapi ingin mahasiswa benar-benar tunak dengan apa yang mereka dalilkan, dan wajib bertanggungjawab atas apapun yang mereka sajikan.

Baca Juga :
  • Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
  • Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak
  • Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

Dalam asas hukum, ini dikenal dengan _Actori In Cumbit Probatio_. Siapa yang mendalilkan gugatan, maka dialah yang wajib membuktikan.

Putusan sela untuk sengketa selisih hasil Pilkada Siak di MK, akan diumumkan besok, tanggal 5 Februari 2025 jam 13.30 Wib.

Hakim MK akan membacakan putusan sela atau ketetapan dari 34 dalil pemohon dalam pokok perkara.

Keputusan sidang besok antara dinyatakan dismissal (berarti gugatan pemohon ditolak) atau dilanjutkan ke pokok perkara dengan pemeriksaan bukti dan saksi.

Bagaimana dengan gugatan incumbent di Pilkada Siak?

Jawaban saya peluangnya 50:50. Bisa dismissal, bisa juga lanjut ke pembuktian pokok perkara.

Mengapa?

1. Karena Hakim tidak boleh menolak permohonan siapapun warga Negara ke MK, bahkan meski sebenarnya di awal tidak memenuhi syarat formal pemohon. 
2. Ada empat unsur utama syarat formal, yakni legal standing, batas waktu pendaftaran, ambang batas dan abscure libel (kekaburan gugatan). Makanya ada putusan sela. Bilamana empat unsur tersebut ada yang terpenuhi, maka bisa menjadi alasan kuat Hakim untuk memutuskan Dismissal, ataupun sebaliknya.
3. Faktanya dari tujuh gugatan sengketa Pilkada Kabupaten/Kota se Riau, hanya Siak yang memenuhi ambang batas selisih suara, yakni hanya 0,1 % atau 224 suara dari jumlah suara sah. Jadi potensi untuk lanjut ke pembuktian pokok perkara tentu terbuka (sesuai Pasal 158).
4. Namun peluang penghentian perkara juga sangat besar pada unsur abscure libel. Ini tentu tergantung penilaian Mahkamah dari jawaban termohon (KPU), Bawaslu dan pihak terkait. Dimana saja letak abscure libel gugatan incumben Pilkada Siak? Saya sarankan untuk yang kepo, bisa download materi lengkapnya dari website MK pada jawaban pihak termohon dan terkait.

Jadi besok saat nonton putusan yang dibacakan Hakim MK untuk sengketa Pilkada Siak, saya mengajak relawan dan simpatisan Paslon 02 santai-santai saja. Toh yang digugat bukan kita. Meski (parahnya) yang dituduh curang adalah kita bersama penyelenggara, mari sikapi dengan santun dan bijaksana saja.

Yakin dan percayalah, para Hakim MK memiliki integritas. Mereka bukan pakar biasa, tapi praktisi hukum dan akademisi yang luar biasa. Mereka dijamin pasti lebih detail dan teliti.

Tetaplah doa kita langitkan. Ikhtiar tetap kita lakukan. Bagaimanapun saya sangat merasa terhormat dan bangga bisa mengambil bagian dari sejarah Pilkada Siak sampai ke titik ini. Meski melelahkan, tapi sebagai seorang akademisi, sangat saya syukuri dan nikmati. Menambah khazanah keilmuwan yang hakiki.

Saya juga bangga dan bersyukur berada di antara relawan dan simpatisan Paslon 02 yang luar biasa. Yang tetap setia memberi semangat, mengirimkan doa, menyalurkan rasa hangat persaudaraan meski tidak sedarah. Ini sangat mahal nilainya.

Kepada seluruh relawan dan simpatisan Paslon 02, sesungguhnya kita sudah bertanding dengan riang gembira, jujur, bermartabat, dan terhormat. Jadi inilah momennya kita bertawakal pada pemilik segala takdir.

Jujur, saya pribadi tidak menyiapkan mental untuk sengketa Pilkada Siak berhenti di Dismissal. Tidak. Tapi sampai ke titik sidang pembuktian...!

Sejak awal membaca dalil-dalil yang sangat asumtif dan mengada-ngada dari pemohon yang tak lain incumben, saya melapangkan hati untuk memaafkan, memaklumi, menghormati, dan fokus dengan cara memegang langsung kendali perjuangan.

Membujur lalu melintang patah. Rawe-rawe rantas malang-malang putung.

Bersama tim hukum, saya ikut langsung penyusunan, ikut merumuskan jawaban, hadir dan bahkan menyampaikan langsung pembelaan dari segala tuduhan incumben di hadapan majelis 'perpanjangan tangan Tuhan'.

Itulah bentuk pertanggungjawaban saya di hadapan Tuhan, sekaligus pertanggungjawaban moral saya pada relawan, simpatisan, dan seluruh rakyat Siak, bahwa kami Paslon 02 sudah memenangkan pertarungan ini secara terhormat dan gagah berani.

Bohong jika saya tidak menginginkan Dismissal, setelah begitu dahsyatnya bertarung melawan kekuatan incumben yang begitu kuat dari segala arah.

Tapi saya akan tetap tersenyum berbahagia bila sengketa selisih hasil Pilkada Siak sampai kepada sidang pembuktian pokok perkara. Ini momen yang akan sangat luar biasa. Karena disinilah peluang menyaksikan narasi, bukti dan saksi atas dalil-dalil yang dituduhkan kepada kami. Semua akan terbuka, seterbuka-bukanya.

Sidang pembuktian pokok perkara akan disaksikan semuanya. Bisa diakses sedunia akhirat, karena selain ditayangkan Live Youtube, juga disaksikan malaikat karena semua kesaksian akan dilakukan di bawah sumpah Al Quran.

Jika sengketa PHP Pilkada Siak tidak berhenti didismissal disebabkan terpenuhinya ambang batas, maka jalan kemenangan sesungguhnya sedang terbentang dengan pembuktian kejujuran. Inilah nilai integritas tertinggi, dan nilai moral tertinggi sebagai seorang manusia.

Yang penting harus diingat adalah, besok baru sebatas sidang putusan sela. Jika tidak berhenti, maka masih ada 1-2 kali sidang lagi di MK. Keputusan final paling lambat kabarnya tanggal 24 Februari 2025.

Apapun nantinya keputusan hakim, mari sama-sama kita hormati, kita syukuri, kita nikmati.

Sebagai orang beriman dengan ketetapan-Nya, tugas kita cukup yakin dan percaya bahwa Allah Maha Teliti, dan kebenaran akan mencari jalannya sendiri. (*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)

Rekonsialisasi Elit Riau

Harapan SMSI Tahun 2026, Podcast Menjadi Institusi Pers

Tahun Berganti, Antara Optimisme dan Pesimisme

Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Bripka Rosady Elian Raih Penghargaan Green Policing Award Polda Riau 2025

Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)

Rekonsialisasi Elit Riau

Harapan SMSI Tahun 2026, Podcast Menjadi Institusi Pers

Tahun Berganti, Antara Optimisme dan Pesimisme

Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Bripka Rosady Elian Raih Penghargaan Green Policing Award Polda Riau 2025



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
12 Januari 2026
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
12 Januari 2026
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
12 Januari 2026
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
11 Januari 2026
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
11 Januari 2026
Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
11 Januari 2026
Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
11 Januari 2026
1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
10 Januari 2026
Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
10 Januari 2026
749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025
10 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
  • 2 Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
  • 3 Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
  • 4 Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
  • 5 Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
  • 6 Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
  • 7 Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
  • 8 1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
  • 9 Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved