• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tinjau Wilayah Banjir, Agung Nugroho: Nanti Ketika Sudah Kering, Kita akan Lakukan Normalisasi
Dibaca : 100 Kali
Kepala SMAN 1 Ujung Batu Dinonaktifkan, Erisman: Agar yang Bersangkutan Fokus Terhadap Kasus Hukumnya
Dibaca : 106 Kali
Hindari Antrean Bus, Jemaah Diimbau Sesuaikan Keberangkatan dan Kepulangan dari Masjidil Haram
Dibaca : 235 Kali
Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji
Dibaca : 236 Kali
Pemko Bangun RLH untuk Warga Rumbai, Ditargetkan Rampung Jelang HUT ke-241
Dibaca : 248 Kali

  • Home
  • Opini

Nasib Pilkada Siak di MK, Dismissal atau Lanjut Sidang Pokok Perkara?

Zulmiron
Selasa, 04 Februari 2025 09:33:05 WIB
Cetak

Oleh: Dr Afni Z MSi

Di TENGAH Hakim MK sedang membacakan putusan sela hari ini, saya berada di kampus, menguji riset mahasiswa. Baru tahap proposal skripsi, tapi wajah yang diuji agak pucat pasi.

Sebagai Dosen penguji, saya tipe agak detail menelaah lembar per lembar, dalil dan argumentasi, teori yang digunakan, rumusan masalah, batasan riset, sampai pada metodologi.

Begitulah kerja Dosen. Bukan berarti ingin menyulitkan, tapi ingin mahasiswa benar-benar tunak dengan apa yang mereka dalilkan, dan wajib bertanggungjawab atas apapun yang mereka sajikan.

Baca Juga :
  • KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih
  • MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih
  • Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Dalam asas hukum, ini dikenal dengan _Actori In Cumbit Probatio_. Siapa yang mendalilkan gugatan, maka dialah yang wajib membuktikan.

Putusan sela untuk sengketa selisih hasil Pilkada Siak di MK, akan diumumkan besok, tanggal 5 Februari 2025 jam 13.30 Wib.

Hakim MK akan membacakan putusan sela atau ketetapan dari 34 dalil pemohon dalam pokok perkara.

Keputusan sidang besok antara dinyatakan dismissal (berarti gugatan pemohon ditolak) atau dilanjutkan ke pokok perkara dengan pemeriksaan bukti dan saksi.

Bagaimana dengan gugatan incumbent di Pilkada Siak?

Jawaban saya peluangnya 50:50. Bisa dismissal, bisa juga lanjut ke pembuktian pokok perkara.

Mengapa?

1. Karena Hakim tidak boleh menolak permohonan siapapun warga Negara ke MK, bahkan meski sebenarnya di awal tidak memenuhi syarat formal pemohon. 
2. Ada empat unsur utama syarat formal, yakni legal standing, batas waktu pendaftaran, ambang batas dan abscure libel (kekaburan gugatan). Makanya ada putusan sela. Bilamana empat unsur tersebut ada yang terpenuhi, maka bisa menjadi alasan kuat Hakim untuk memutuskan Dismissal, ataupun sebaliknya.
3. Faktanya dari tujuh gugatan sengketa Pilkada Kabupaten/Kota se Riau, hanya Siak yang memenuhi ambang batas selisih suara, yakni hanya 0,1 % atau 224 suara dari jumlah suara sah. Jadi potensi untuk lanjut ke pembuktian pokok perkara tentu terbuka (sesuai Pasal 158).
4. Namun peluang penghentian perkara juga sangat besar pada unsur abscure libel. Ini tentu tergantung penilaian Mahkamah dari jawaban termohon (KPU), Bawaslu dan pihak terkait. Dimana saja letak abscure libel gugatan incumben Pilkada Siak? Saya sarankan untuk yang kepo, bisa download materi lengkapnya dari website MK pada jawaban pihak termohon dan terkait.

Jadi besok saat nonton putusan yang dibacakan Hakim MK untuk sengketa Pilkada Siak, saya mengajak relawan dan simpatisan Paslon 02 santai-santai saja. Toh yang digugat bukan kita. Meski (parahnya) yang dituduh curang adalah kita bersama penyelenggara, mari sikapi dengan santun dan bijaksana saja.

Yakin dan percayalah, para Hakim MK memiliki integritas. Mereka bukan pakar biasa, tapi praktisi hukum dan akademisi yang luar biasa. Mereka dijamin pasti lebih detail dan teliti.

Tetaplah doa kita langitkan. Ikhtiar tetap kita lakukan. Bagaimanapun saya sangat merasa terhormat dan bangga bisa mengambil bagian dari sejarah Pilkada Siak sampai ke titik ini. Meski melelahkan, tapi sebagai seorang akademisi, sangat saya syukuri dan nikmati. Menambah khazanah keilmuwan yang hakiki.

Saya juga bangga dan bersyukur berada di antara relawan dan simpatisan Paslon 02 yang luar biasa. Yang tetap setia memberi semangat, mengirimkan doa, menyalurkan rasa hangat persaudaraan meski tidak sedarah. Ini sangat mahal nilainya.

Kepada seluruh relawan dan simpatisan Paslon 02, sesungguhnya kita sudah bertanding dengan riang gembira, jujur, bermartabat, dan terhormat. Jadi inilah momennya kita bertawakal pada pemilik segala takdir.

Jujur, saya pribadi tidak menyiapkan mental untuk sengketa Pilkada Siak berhenti di Dismissal. Tidak. Tapi sampai ke titik sidang pembuktian...!

Sejak awal membaca dalil-dalil yang sangat asumtif dan mengada-ngada dari pemohon yang tak lain incumben, saya melapangkan hati untuk memaafkan, memaklumi, menghormati, dan fokus dengan cara memegang langsung kendali perjuangan.

Membujur lalu melintang patah. Rawe-rawe rantas malang-malang putung.

Bersama tim hukum, saya ikut langsung penyusunan, ikut merumuskan jawaban, hadir dan bahkan menyampaikan langsung pembelaan dari segala tuduhan incumben di hadapan majelis 'perpanjangan tangan Tuhan'.

Itulah bentuk pertanggungjawaban saya di hadapan Tuhan, sekaligus pertanggungjawaban moral saya pada relawan, simpatisan, dan seluruh rakyat Siak, bahwa kami Paslon 02 sudah memenangkan pertarungan ini secara terhormat dan gagah berani.

Bohong jika saya tidak menginginkan Dismissal, setelah begitu dahsyatnya bertarung melawan kekuatan incumben yang begitu kuat dari segala arah.

Tapi saya akan tetap tersenyum berbahagia bila sengketa selisih hasil Pilkada Siak sampai kepada sidang pembuktian pokok perkara. Ini momen yang akan sangat luar biasa. Karena disinilah peluang menyaksikan narasi, bukti dan saksi atas dalil-dalil yang dituduhkan kepada kami. Semua akan terbuka, seterbuka-bukanya.

Sidang pembuktian pokok perkara akan disaksikan semuanya. Bisa diakses sedunia akhirat, karena selain ditayangkan Live Youtube, juga disaksikan malaikat karena semua kesaksian akan dilakukan di bawah sumpah Al Quran.

Jika sengketa PHP Pilkada Siak tidak berhenti didismissal disebabkan terpenuhinya ambang batas, maka jalan kemenangan sesungguhnya sedang terbentang dengan pembuktian kejujuran. Inilah nilai integritas tertinggi, dan nilai moral tertinggi sebagai seorang manusia.

Yang penting harus diingat adalah, besok baru sebatas sidang putusan sela. Jika tidak berhenti, maka masih ada 1-2 kali sidang lagi di MK. Keputusan final paling lambat kabarnya tanggal 24 Februari 2025.

Apapun nantinya keputusan hakim, mari sama-sama kita hormati, kita syukuri, kita nikmati.

Sebagai orang beriman dengan ketetapan-Nya, tugas kita cukup yakin dan percaya bahwa Allah Maha Teliti, dan kebenaran akan mencari jalannya sendiri. (*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kibarkan Bendera SMSI di Bengkalis, Erwin: Kami Siap Bekerja, Bersinergi dan Berkolaborasi Bangun Daerah

Dua Jempol untuk Firdaus, Suara Daerah Menggema di Dunia

Ketidakrelaan Perempuan Memimpin Siak?

Amicus Curiae dan Keadilan Substantif

Sang Penolong

PBB Migas dan Perannya Bagi Daerah

Kibarkan Bendera SMSI di Bengkalis, Erwin: Kami Siap Bekerja, Bersinergi dan Berkolaborasi Bangun Daerah

Dua Jempol untuk Firdaus, Suara Daerah Menggema di Dunia

Ketidakrelaan Perempuan Memimpin Siak?

Amicus Curiae dan Keadilan Substantif

Sang Penolong

PBB Migas dan Perannya Bagi Daerah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tinjau Wilayah Banjir, Agung Nugroho: Nanti Ketika Sudah Kering, Kita akan Lakukan Normalisasi
31 Mei 2025
Kepala SMAN 1 Ujung Batu Dinonaktifkan, Erisman: Agar yang Bersangkutan Fokus Terhadap Kasus Hukumnya
30 Mei 2025
Hindari Antrean Bus, Jemaah Diimbau Sesuaikan Keberangkatan dan Kepulangan dari Masjidil Haram
29 Mei 2025
Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji
29 Mei 2025
Pemko Bangun RLH untuk Warga Rumbai, Ditargetkan Rampung Jelang HUT ke-241
29 Mei 2025
Tinjau Pembangunan Parit Belanda di Rumbai. Agung Nugroho: Beberapa Lahan Masyarakat akan Terkena Lintasan
29 Mei 2025
Tim RAGA Polres Dumai Sambangi Sejumlah Lokasi Rawan Aktivitas Preman dan Genk Motor
28 Mei 2025
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Canangkan Program Kelurahan Cantik 2025 di Pematang Kapau
28 Mei 2025
Konsisten Bagikan Dividen, Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Penciptaan Nilai Jangka Panjang
28 Mei 2025
Rombongan Delegasi Korsel Kunjungan Persahabatan ke PWI Riau
28 Mei 2025
TERPOPULER +
  • 1 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 2 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
  • 3 Tiga Calon Rektor UIR Periode 2025-2029 Resmi Ditetapkan Usai Penetapan Penjaringan Rapat Senat
  • 4 Mengukir Jalan Menuju Puncak, Admiral dan Harapan Baru UIR
  • 5 Apdesi Riau-Kejati Bangun Sinergitas Penguatan Tata Kelola Pemdes
  • 6 Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
  • 7 Mudahkan Komunikasi Jamaah di Tanah Suci, Indosat Hadirkan Paket IM3 SimpelRoam Haji
  • 8 Jadikan Pekanbaru Kota yang Aman Agung Nugroho: Tak Ada Ruang bagi Premanisme dan Pungli
  • 9 Nahkodai SMSI Pelalawan, Andri Winata: Saya Siap Mengemban Amanah Ini
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved